00:00Apa pentingnya pra-peradilan ini harus kami perjuangkan?
00:03Karena sesungguhnya JPU itu diberikan kesempatan, ya itu di mana?
00:09Di pasal 206, yaitu banding, nanti apokat kami akan menjelaskan, yaitu banding.
00:16Ini yang kami perjuangkan, kalau Anda memang tidak puas JPU, silakan Anda banding.
00:22Kami siap untuk bersidang, bukan di pengadilan negeri, tapi di pengadilan tinggi.
00:30Jadi sekali lagi ini saya berikan penjelasan jelas kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa dokter Tifa itu tidak mangkir.
00:37Dokter Tifa itu tidak lari.
00:39Tetapi kami mempertahankan apa yang jadi amar putusan ini adalah hasil hukum Indonesia.
00:46Nah, mengapa JPU justru menggunakan pasal 75 ayat 4 yang tidak ada di amar putusan ini?
00:55Artinya itu adalah pengabayan hukum.
00:58JPU sudah diberi kesempatan, tidak digunakan, malah melakukan pengabayan hukum dengan menggunakan pasal 75 ayat 4 yang tidak ada.
01:08Nah, itulah yang disebut sebagai ignorasiologis mengabaikan hukum.
01:13Saya sudah belajar hukum juga nih sama...
01:15Lebih pintar daripada...
01:17Iya, ignorasiologis namanya.
01:19Dan, hal yang ketiga yang terpenting nanti akan disambung adalah begini.
01:24Pada saat sidang perkara, saya sudah jalan selama 4 kali lalu kemudian eksepsi saya diterima.
01:30Mengapa diterima?
01:32Karena sudah jelas pada dakwaan ini perlawanan kami dikabulkan, karena terjadi 2 error.
01:40Satu adalah error in objecto, yang kedua adalah error in persona.
01:46Nah, kalau sidang yang diminta oleh JPU ini dilanjutkan, maka terjadi 3 error yang ketiga.
01:53Ya, itu apa? Error in procedure.
01:56Jadi, kalau sidang saya ini dipaksakan untuk jalan, ya, maka terjadi 3 error.
02:03Apakah kita membiarkan?
02:05Apakah kita membiarkan kesalahan demi kesalahan itu terjadi?
02:08Maka, karena itulah kami berjuang pra-peradilan ini.
02:11Begitu ya, teman-teman ya. Silahkan.
Komentar