Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma menegaskan pihaknya siap menghadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika tidak menerima putusan yang menjadi dasar perkara.

Menurut Tifa, JPU seharusnya menempuh upaya hukum melalui pengadilan tinggi apabila tidak puas dengan putusan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mangkir ataupun melarikan diri, melainkan memilih mempertahankan amar putusan yang telah dijatuhkan.

Baca Juga FULL! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Ada 30 Dugaan Pelanggaran dalam Penanganan Perkara di https://www.kompas.tv/video/686290/full-kuasa-hukum-febrie-adriansyah-klaim-ada-30-dugaan-pelanggaran-dalam-penanganan-perkara

Tifa kemudian mempersoalkan langkah JPU yang disebut menggunakan Pasal 75 ayat 4, sementara menurutnya ketentuan tersebut tidak tercantum dalam amar putusan.

Ia menilai penggunaan pasal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan dan menyebutnya sebagai ignoratio legis. Pernyataan tersebut disampaikan Tifa sebagai pandangan dan argumentasi pihaknya dalam proses hukum yang masih berlangsung.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/686291/bantah-tifa-tantang-jpu-ajukan-banding-pertanyakan-penggunaan-pasal-75-ayat-4-pada-amar-putusan
Transkrip
00:00Apa pentingnya pra-peradilan ini harus kami perjuangkan?
00:03Karena sesungguhnya JPU itu diberikan kesempatan, ya itu di mana?
00:09Di pasal 206, yaitu banding, nanti apokat kami akan menjelaskan, yaitu banding.
00:16Ini yang kami perjuangkan, kalau Anda memang tidak puas JPU, silakan Anda banding.
00:22Kami siap untuk bersidang, bukan di pengadilan negeri, tapi di pengadilan tinggi.
00:30Jadi sekali lagi ini saya berikan penjelasan jelas kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa dokter Tifa itu tidak mangkir.
00:37Dokter Tifa itu tidak lari.
00:39Tetapi kami mempertahankan apa yang jadi amar putusan ini adalah hasil hukum Indonesia.
00:46Nah, mengapa JPU justru menggunakan pasal 75 ayat 4 yang tidak ada di amar putusan ini?
00:55Artinya itu adalah pengabayan hukum.
00:58JPU sudah diberi kesempatan, tidak digunakan, malah melakukan pengabayan hukum dengan menggunakan pasal 75 ayat 4 yang tidak ada.
01:08Nah, itulah yang disebut sebagai ignorasiologis mengabaikan hukum.
01:13Saya sudah belajar hukum juga nih sama...
01:15Lebih pintar daripada...
01:17Iya, ignorasiologis namanya.
01:19Dan, hal yang ketiga yang terpenting nanti akan disambung adalah begini.
01:24Pada saat sidang perkara, saya sudah jalan selama 4 kali lalu kemudian eksepsi saya diterima.
01:30Mengapa diterima?
01:32Karena sudah jelas pada dakwaan ini perlawanan kami dikabulkan, karena terjadi 2 error.
01:40Satu adalah error in objecto, yang kedua adalah error in persona.
01:46Nah, kalau sidang yang diminta oleh JPU ini dilanjutkan, maka terjadi 3 error yang ketiga.
01:53Ya, itu apa? Error in procedure.
01:56Jadi, kalau sidang saya ini dipaksakan untuk jalan, ya, maka terjadi 3 error.
02:03Apakah kita membiarkan?
02:05Apakah kita membiarkan kesalahan demi kesalahan itu terjadi?
02:08Maka, karena itulah kami berjuang pra-peradilan ini.
02:11Begitu ya, teman-teman ya. Silahkan.
Komentar

Dianjurkan