- 3 jam yang lalu
- #praperadilan
- #eksjampidsus
- #febriardiansyah
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus TPPU digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/8/2026).
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie menilai bahwa penggeledahan rumah tidak sah karena cacat hukum dan prosedur.
"Penggeledahan yang melampaui batas izin dan ruang lingkup yang ditentukan mengakibatkan tindakan penggeledahan tersbeut secara keseluruhan kehilangan legalitasnya yang melawan hukum. Oleh karena itu, penggeledahan tersebut harus dinyatakan cacat formil dan tidak sah secara hukum," ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Baca Juga Beda Pandangan Kubu Eks Jampidsus dan Komjak soal Tindak Pidana Asal dalam Kasus Pencucian Uang di https://www.kompas.tv/nasional/686265/beda-pandangan-kubu-eks-jampidsus-dan-komjak-soal-tindak-pidana-asal-dalam-kasus-pencucian-uang
#praperadilan #eksjampidsus #febriardiansyah
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686283/sidang-praperadilan-kuasa-hukum-eks-jampidsus-febrie-nilai-penggeledahan-rumah-kliennya-tidak-sah
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie menilai bahwa penggeledahan rumah tidak sah karena cacat hukum dan prosedur.
"Penggeledahan yang melampaui batas izin dan ruang lingkup yang ditentukan mengakibatkan tindakan penggeledahan tersbeut secara keseluruhan kehilangan legalitasnya yang melawan hukum. Oleh karena itu, penggeledahan tersebut harus dinyatakan cacat formil dan tidak sah secara hukum," ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Baca Juga Beda Pandangan Kubu Eks Jampidsus dan Komjak soal Tindak Pidana Asal dalam Kasus Pencucian Uang di https://www.kompas.tv/nasional/686265/beda-pandangan-kubu-eks-jampidsus-dan-komjak-soal-tindak-pidana-asal-dalam-kasus-pencucian-uang
#praperadilan #eksjampidsus #febriardiansyah
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686283/sidang-praperadilan-kuasa-hukum-eks-jampidsus-febrie-nilai-penggeledahan-rumah-kliennya-tidak-sah
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00yang mengikat. Dua, penggeledahan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri bahwa berdasarkan Pasal 112 Jumto Pasal 113 S1 Jumto Pasal
00:10116 Kuhab, penggeledahan rumah wajib dilalui, didahului izin Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat penggeledahan inkasu Ketua Pengadilan
00:22Negeri Cibinong.
00:22Bahwa izin pengadilan bersifat spesifik dan melekat pada surat perintah tertentu bukan izin umum yang dapat dipinjam pakai untuk surat
00:32perintah lain.
00:33Kontrol judisial hanya bermakna apabila tindakan yang dilaksanakan di lapangan adalah persis tindakan yang telah diuji dan diizinkan hakim.
00:43Bahwa berdasarkan berita acara penggeledahan yang pemohon peroleh melalui surat permohonan berkas tanggal 14 Juli 2016, penggeledahan akub dilaksanakan berdasarkan
00:54surat perintah penggeledahan nomor SPDAH 3006,
00:59Garing 7 Romongi dan seterusnya tanggal 8 Juli 2006.
01:04Bahwa sebaliknya, penetapan izin penggeledahan penggeledahan negeri Cibinong nomor 26 PIDB Garis Datar Geledah Garing 2006 PNCBI
01:13diterbitkan atas dasar surat perintah yang berbeda, yaitu surat perintah penggeledahan nomor SPDAH 2934, Garing 7 Romongi, Garing 3.3
01:242006 Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026.
01:29Bahwa dengan demikian, secara hukum terbukti surat perintah penggeledahan nomor SPDAH 3006, Garing 7 Romongi, Polda Metro Jaya yang senyatanya
01:41dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin ketua penggeledahan di Cibinong.
01:45Sementara surat perintah yang memperoleh izin SPDAH 2934, Garing 7 Romongi, Garing 3.3 2006 Polda Metro Jaya tidak pernah
01:55dilaksanakan.
01:56Bahwa keadaan demikian, secara hukum sama dengan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin.
02:02Sebab izin yang tidak melekat pada tindakan dilaksanakan, adanya penetapan nomor 26 PIDB Garis Datar Geledah 2026 PNCBI justru mempertegas
02:13bahwa termohon satu sadar akan kewajiban yang perlu izin,
02:17namun tetap melaksanakan penggeledahan dengan surat perintah lain di luar.
02:25Sumir, turut termohon untuk menunjukkan surat izin penggeledahan dari ketua penggeledahan Cibinong berserta bukti pendampingan penyidik.
02:32Setempat sebuah neujib diwajibkan pasal 116 kuat.
02:37Tiga, dalih keadaan mendesak tidak dapat membenarkan penggeledahan tanpa izin.
02:42Mohon terdapat kemungkinan dalih termohon satu yang menatakan penggeledahan tanpa izin dibenarkan karena keadaan mendesak,
02:48sebagaimana pasal 113 lehat 4 kuat.
02:51Pemohon menegaskan, dalih demikian tidak dapat diterima dan harus ditolak dengan alasan-alasan sebagai berikut.
02:58Pertama, keadaan mendesak bersifat pengecualian ekseksional dari dan karenanya harus ditafsirkan secara sempit.
03:07Pengecualian tidak boleh menjadi pintu untuk menyebabkan keadaan pokok berupa keharusan izin pengadilan.
03:15Sebab jika demikian, kontrol judicial atas upaya paksa menjadi tidak berarti.
03:21Kedua, pasal 113 lehat 5 kuat membatasi keadaan mendesak secara limitatif
03:27Hanya pada A. Letak geografis yang susah dijangkau
03:31B. Tertangkap tangan
03:33C. Berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti
03:37Dan atau D. Situasi berdasarkan penilaian penyidik
03:40Sedangkan dalam perkara akuo tidak satu pun kategori tersebut terpenuhi secara faktual oleh karena rumah pemohon di kawasan Sentul
03:50Dan selanjutnya, lokasi terletak geografis yang susah dijangkau
03:54Melainkan berada di luar yang mudah diakses dan berada dalam jangkauan pengadilan negeri Cipinong
03:59Sehingga izin sepenuhnya dapat diperoleh terlebih dahulu
04:03Penggeledahan sama sekali bukan dalam rangka tertangkap tangan
04:06Karena pemohon tidak sedang atau segera setelah melakukan tindak pidana saat penggeledahan
04:12Tidak ada keadaan konkret dan nyata menunjukkan bahwa barang bukti akan dirusak atau dihilangkan
04:18Justru penggeledahan direncanakan
04:20Dan terletak di banyak lokasi yang menunjukkan adanya waktu dan kesempatan yang cukup
04:25Untuk lebih dahulu memohon izin pengadilan
04:28Adapun kategori situasi berdasarkan penilaian penyidik tidak dapat dijadikan dalih
04:33Tinggal yang
04:37Penyidik bukan karena objektif dan harus dapat diuji dalam proses peradilan
04:45Sebagai mana dipersoalkan pula konstitusionalitasnya dalam pengujian di Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 137-PU-24-2016
05:01Ketiga, sekalipun termohon satu mendalirkan adanya keadaan menesak
05:05Maka berdasarkan pasal 1-13
05:07Ayat 6 Kuhab
05:08Penyidik tetap wajib meminta persetujuan ketua penggeledahan negeri paling lambat
05:13Paling lama 2 kali 24 jam
05:16Atau sama dengan 48 jam
05:19Setelah penggeledahan dilakukan
05:21Permohon tidak pernah mengetahui adanya permohonan persetujuan susulan tersebut
05:26Dan mensomasi termohon 2 untuk menunjukkan bukti pengajuannya secara beserta penetapan ketua penggeledahan negeri atasnya
05:36Keempat, berdasarkan pasal 1-13-9 Kuhab
05:40Apabila ketua penggeledahan negeri menolak memberikan persetujuan atas penggeledahan dalam keadaan menesak
05:46Maka hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti
05:49Dengan tidak adanya izin sebelumnya maupun persetujuan susulan yang sah hasil penggeledahan aku
05:56Secara hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti
06:00Bahwa dengan demikian
06:01Dalih keadaan menesak seandainya diajukan
06:04Tidak membeli ke dasar faktual maupun juridis
06:06Dan harus dikesampingkan sehingga penggeledahan harus dinyatakan tidak sah
06:11Empat, permohonan izin penggeledahan tidak memuat uraian lokasi
06:16Dan dasar fakta yang sah
06:18Bahwa permohonan izin penggeledahan tidak boleh bersifat umum dan tanpa batas
06:23Melainkan wajib memuat uraian jelas dan spesifik
06:27Mengenai alamat atau lokasi yang hendak geledah
06:30Jemis gendah yang dicari serta dasar fakta dan laksan menjadi landasan permohonan
06:35Sebagaimana dijelaskan pada pasal 1-13-2 Kuhab
06:38Mewajibkan permohonan izin penggeledahan disertai uraian mengenai
06:43A. Lokasi yang akan digeledah secara spesifik
06:46Dan B. Dasar atau tata yang terkait dengan
06:54Nah, bahwa secara fakta
06:57Sekarang surat perintah tugas SPGAS 2934
07:01Garing 7 Rumawi dan seterusnya
07:04Tanggal 8 Juli 2026 yang dijadikan sebagai rujukan izin PNC Bino
07:10Nomor 26 garing PIT.B garis datar geledah garing 2026 PNC Bino
07:15Sama sekali tidak memuat identitas
07:17Garing nama-nama petugas yang ditugaskan
07:20Serta tidak mencantumkan alamat lokasi objek penggeledahan
07:25Bahwa persyaratan tersebut merupakan konsekuensi logis
07:29Dari fungsi izin Ketua Pengeledahan Negeri sebagai kontrol judicial
07:33Tanpa uraian lokasi dan dasar fakta yang memadai
07:37Ketua Pengeledahan Negeri tidak mungkin dapat menilai
07:40Kelayakan dan proporsionalitas permohonan yang diajukan
07:44Bahwa merujuk pada pasal 235 ayat 3 dan ayat 5 Kuhab
07:50Maka barang bukti berupa satu buah bingkai
07:53FA dan istri
07:55Satu buah kopar warna hitam
07:57Merk pink pack berisi 14.9 seterusnya
08:01Dan satu buah kopar warna hijau
08:04Merk polo berisi 25 batang mas dan seterusnya
08:082.400 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura dan seterusnya
08:13Uang tunai pecahan 100 dolar Singapura
08:15Satu buah kopar warna hitam
08:17Merk Tumi berisi 4.443 lembar uang tunai dan seterusnya
08:224.899 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura
08:27Satu buah kopar warna hitam merk Tumi berisi 9.968 dan seterusnya
08:33Satu buah kopar warna hitam merk Low Gel berisi 3.809 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura
08:402.750 lembar dan seterusnya
08:44Kemudian berita acaranya penyitaan tanggal 9 Juli 2006 di lokasi Jalan Parahyangan, Golf dan seterusnya
08:53Kecamatan Babakan Madang, Keputusan Bogor, Jawa Barat
08:56Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam pakera akuo
09:00Dan harus dikembalikan pada pihak dari mana barang itu disita
09:04Konsekuensi lebih lanjut, bila bukti diperoleh dengan jalan yang tidak sah
09:08Maka tidak diperhitungkan sebagai alat bukti
09:11Halaman 231 Anotasi Tuhab edisi OS Hiraj Reda Menteri M. Quatahila Akbar Taufiq Rahman
09:20Keraja Wali Presiden 26
09:22Bahwa oleh kenas pendidik yang menjadi dasar permohonan izin diterbitkan tanpa menyebutkan lokasi
09:29Maka secara hukum tidak terdapat dasar fakta yang sah dan memadai untuk mendukung permohonan izin penggeledahan akuo
09:36Lima, penggeledahan melampaui cakupan yang diizinkan
09:40Bahwa tindakan penggeledahan merupakan bentuk pembatasan hak konstitusional warga negara yang hanya dapat dilakukan bersatkan hukum
09:49Oleh karena itu, penerapannya wajib tunduk pada asas proporsionalitas dan asas kepastian hukum
09:57Penyidik tidak memiliki wonang mutlak tanpa batas saat memasuki kediaman pemohon
10:03Melainkan dibatas secara ketat oleh ruang lingkup, lokasi dan relevansi perkara
10:08Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam izin tertulis dan perintah undang-undang
10:14Bahwa Pasal 113 Kuhab menegaskan mawab
10:17Melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan atau penyitaan barang bukti terkait dalam tindak pidana
10:24Penggeledahan tidak boleh melampau lokasi dan cakupan yang diizinkan
10:29Bahwa termohon satu dan termohon dua
10:31Dalam penggeledahan turut memeriksa dengan benda-benda yang tidak terkait dengan tindak pidana
10:36Yang antara lain barang pribadi dan foto keluarga pemohon yang bukan merupakan alat melakukan kejahatan
10:42Dan bukan pula hasil kejahatan
10:44Sehingga penggeledahan telah melampaui cakupan yang diperbolehkan dan melanggar Pasal 113 Kuhab
10:52Pelanggaran cakupan ini mengakibatkan penggeledahan tidak sah
10:55Bahwa dalam doktrin hukum pidana
10:59Penggeledahannya melampaui batas izin dan dua lingkup yang ditentukan
11:02Mengakibatkan tindakan penggeledahan tersebut secara keseluruhan kehilangan legalitasnya
11:07Yang melawan hukum
11:09Oleh karena itu penggeledahan tersebut harus dinyatakan cacat formil dan tidak sah secara hukum
11:15Enam, pelaksanaan penggeledahan cacat prosedur
11:19Bahwa selain syarat izin Kuhab menetapkan syarat-syarat pelaksanaan yang bersifat wajib
11:24Antara lain penyidik harus menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas
11:28Serta surat izin penggeledahan kepada pemilik atau penghuni rumah
11:32Dan penggeledahan wajib disaksikan oleh dua orang saksi
11:45Bahwa faktanya
11:47Termohon satu pada saat melakukan penggeledahan di lokasi kawasan Sentul City
11:51Dan seterusnya yang disebut dengan perumahan Bogor-Groh Fijau, Kecamatan Babakan Madang
11:57Jawa Barat tidak menunjukkan surat izin penggeledahan
12:01Tidak menghadirkan dua orang saksi sebenarnya yang diwajibkan
12:04Dan tidak menghadirkan kepala desa atau ketua lingkungan setempat
12:07Pada saat penggeledahan berlangsung serta jamping oleh penyidik
12:11Dalam lokasi setempat yang berwenang dalam jurisdiksinya
12:14Yaitu kepolisian dalam wilayah Kolda, Jawa Barat
12:18Bahwa kehadiran saksi dan perangkat setempat bukalah formalitas kosong
12:24Melainkan jaminan akuntabilitas dan alat kontrol sosial
12:28Agar tidak terjadi penyalahgunaan wenang, rekayasa atau penyisipan barang bukti
12:34Pada saat penggeledahan, pengabayan syarat ini menghilangkan jaminan keapsaan proses secara menyeluruh
12:40Bahwa secara fakta, tindakan penggeledahan yang lakukan oleh termohon satu
12:44Diasarkan pada surat perintah penggeledahan nomor dah 3006 tanggal 6 Juli 2006-2026
12:50Yang berbeda dengan penetapan ijim penggeledahan dari penggeledahan Cibinong
12:54Nomor 26.B garis betar geledah garing 2006-Cibinong
12:59Yang diterbitkan atas dasar surat perintah penggeledahan SPDA nomor 2934-7 Romawi
13:06Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2006
13:10Yang sama sekali tidak memuat identitas nama-nama petugas yang ditugaskan
13:15Serta tidak mencantumkan alamat lokasi objek penggeledahan
13:19Di wilayah hukum penggeledahan neger Cibinong yang melampaui wilayah jurisdiksi termohon satu
13:26Bahwa tindakan penggeledahan termohon satu nyata-nyata telah melanggar pasal 113.2.1.1.1.1
13:33Dikarenakan surat perintah tugas penggeledahan yang digunakan termohon satu
13:37Tidak memuat nama-nama petugas yang ditugaskan
13:41Serta tidak mencantumkan alamat lokasi objek penggeledahan secara spesifik
13:45Sehingga seluruh tindakan penggeledahan yang lakukan adalah cacat prosedur dan tidak sah
13:51Tujuh
13:52Tidak ada berita acara penggeledahan yang sah dan tidak disampaikan kepada pemohon
13:58Bahwa setiap penggeledahan wajib dituangkan dalam berita acara penggeledahan yang di tanggal dan ditanda tangan oleh penyidik
14:04Tersangka atau keluarganya serta kepala desa garing lurah atau saksi
14:08Dan turunannya wajib disampaikan kepada pemilik garing pengundi rumah yang bersangkutan
14:13Bahwa baik pemohon maupun pemilik rumah tidak pernah menerima berita acara penggeledahan
14:19Walaupun surat perintah atau izin penggeledahan
14:21Tidak ada berita acara yang sah dan tidak disampaikannya kepada pemohon maupun pemilik rumah
14:27Akibatkan penggeledahan tidak memenuh syarat formil dan menjadi tidak sah
14:31Bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik garing termohon satu
14:35Merupakan bentuk upaya paksa yang secara langsung mereduksi hak asasi manusia
14:41Dan kehormatan sebagai tempat tinggal oleh karena sifatnya yang membatasi hak konstitusional tersebut
14:48Maka berasakan asas due process of law setiap syarat formil dan pesudara yang tidak atur oleh naundang
14:55Wajib dipenuhi secara mutlak
14:57Penyimpangan terhadap prosedur formal ini mengakibatkan tindakan tersebut menjadi cacat hukum sejak awal
15:04Bahwa ketentuan pasal 114 ayat 4 dan ayat 5 kuhak
15:08Secara limitatif dan imperatif menetapkan prosedur pasca tindakan penggeledahan yang menyatakan bahwa
15:16Setelah melakukan penggeledahan penyidik wajib membuat berita cara penggeledahan yang diberi tanggal dan tanda tangani
15:23Secara kumulatif oleh penyidik yang bersangkutan
15:26Tersangka atau pemilik penghuni rumah yang menguasai tempat tersebut
15:30Serta kepala desa garing lurah atau ketua RT RW setempat
15:33Beserta para saksi yang menghadiri tindakan tersebut
15:37Ketiadaan tanda tangan dari pihak-pihak diatas tanpa alasan hukum yang sah
15:42Atau tidak dibuatnya berita cara tersebut seketika setelah tindakan selesai
15:47Meruntuhkan keapasan formal dari tindakan penggeledahan itu sendiri
15:51Bahwa kewajiban untuk menyampaikan turunan berita cara penggeledahan berserta dokumen pendukung
15:57Surat perintah izin penggeledahan kepada pemilik atau penghuni rumah dalam waktu segera
16:02Merupakan perintah undang-undang
16:04Penyerahan dokumen ini berfungsi sebagai instrumen kontrol pemenuhan hak-hak hukum pemohon
16:09Fakta hukum membuktikan bahwa pemohon tidak pernah diperlihatkan
16:14Tidak diminta menandatangani dan tidak pernah menerima turunan berita cara penggeledahan tersebut
16:19Pelanggaran tersebut
16:20Terhadap kewajiban penyerahan ini menegaskan
16:24Adanya tindakan sewenang-wenang dan ketidakpatuhan prosedur
16:29Yang dilakukan oleh termohon satu
16:31Bahwa pelanggaran terhadap prosedur pasal 1.14.4 dan 5.4 bukan sekadar cacat administratif minor
16:38Melainkan pelanggaran hukum acara yang bersifat memaksa
16:43Berdasarkan terhukum foot of the position 3
16:47Buah dari pohon yang beracun adalah beracun yang diakomodasi dalam pemuktian hukum acara modern
16:54Dikarenakan tindakan penggeledahan dilakukan secara tidak sah dan cacat formil
16:59Maka segala barang benda atau dokumen deploy atau sidisita
17:03Di hasil penggeledahan tersebut secara mutlak kehilangan nilai pemuktian
17:07Dan harus dikeluarkan dari berkas perkara
17:28Izin kami lanjutkan halaman 28 yang mulia
17:328. Penggeledahan terhadap pemohon tanpa izin Jaksa Agung
17:38Bahwa mengingat pemohon adalah pejabat pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
17:41Terhadap pindakan hukum yang menyangkut pemohon dalam kaitan dengan pelaksanaan tugasnya
17:45Perlaku ketentuan khusus
17:47Yang menyaratkan izin atau persetujuan Jaksa Agung
17:50Sebagai mana diatur pada pasal 8 ayat 5
17:52Undang-Undang tentang Kejaksaan
17:54Dan seterusnya dianggap dibacakan
17:56Bahwa aturan mengenai syarat izin Jaksa Agung dalam pasal 8 ayat 5
18:01Undang-Undang Kejaksaan adalah
18:02Aturan yang bersifat leks spesialis atau khusus yang bertujuan menjaga marwah
18:06Independensi dan stabilitas institusi penegak hukum
18:10Dari potensi kriminalisasi atau intervensi luar dalam pelaksanaan tugasnya
18:14Bahwa keputusan MK No. 55 Tahun 2013
18:17Menyatakan keharusan izin Jaksa Agung bertujuan mencegah
18:20Aparat penegak hukum bertindak semena-mena terhadap Jaksa
18:24Menjaga harkat dan mertabat Jaksa
18:26Sebagai profesi penegak hukum
18:28Serta menjamin Jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan baik
18:32Karena itu putusan tersebut menilai norma tersebut wajar
18:35Bukan diskriminatif dan bukan pembedaan perlakuan
18:38Bahwa putusan MK No. 15 dan seterusnya tanggal 16 Oktober 2025
18:43Telah menegaskan bahwa syarat izin Jaksa Agung tidak berlaku secara mutlak
18:48Bukan imunitas absolut
18:52Melainkan dapat dikesampingkan sepanjang seorang Jaksa
18:55Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana korupsi
18:59Dengan demikian izin Jaksa Agung menjadi tidak diperlukan
19:02Hanya apabila telah terpenuhi terlebih dahulu
19:05Adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi
19:09Bahwa dengan kata lain putusan MK No. 15
19:11Justru menempatkan bukti permulaan yang cukup
19:14Sebagai syarat konstitusionalitas
19:16Yang harus dipenuhi lebih dahulu
19:18Sebelum syarat izin Jaksa Agung dapat dikesampingkan
19:21Sehingga selama syarat bukti permulaan yang cukup tersebut belum terpenuhi
19:24Ketentuan pasal 8 ayat 5 undang-undang 11 tahun 2021 tetap berlaku
19:29Dan izin Jaksa Agung tetap menjadi keharusan
19:32Bahwa faktanya pada saat permohon 1 melakukan pengledahan terhadap rumah keluarga pemohon
19:37Belum ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup
19:40Yang menunjukkan pemohon disangka melakukan tindak pidana korupsi
19:44Dengan tidak terpenuhinya syarat bukti permulaan yang cukup
19:47Sebagai yang dimaksud pada putusan MK No. 15
19:49Maka pengecualian terhadap izin Jaksa Agung tidak dapat diperlakukan
19:53Sehingga menjadi keharusan bagi permohon
19:551. Untuk terlebih dahulu memperoleh izin Jaksa Agung
19:58Dan pada saat akan melakukan pengledahan terhadap rumah keluarga pemohon
20:03Bahwa perbuatannya disakakan kepada pemohon secara tegas
20:06Dikonstruksikan termohon 1 sendiri sebagai perbuatan
20:09Dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara
20:13Terhadap PT Asabri Persero
20:15Sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka Estab 02
20:19Tanggal 10 Juli 2026
20:21Dengan demikian
20:22Menurut konstruksi termohon sendiri
20:24Perbuatan aku berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi
20:29Pemohon selaku Jaksa dalam penanganan perkara
20:32Sehingga syarat izin Jaksa Agung menurut pasal 8 ayat 5
20:36Undang-undang nomor 11 tahun 2021 mutlak berlaku
20:39Bahwa demosi pemohon dari jabatan struktural
20:42Sama sekali tidak menghapus berlakunya ketentuan tersebut
20:45Oleh karena itu pemohon
20:47Oleh karena A
20:48Pemohon hingga saat ini masih bersatu
20:50Sebagai Jaksa dan aparatur sipil negara pada Kejaksaan Republik Indonesia
20:56Dan perbuatan yang disangkakan terjadi pada saat pemohon menjabat
21:00Sehingga perlindungan prosedural yang melekat pada jabatan tersebut tetap berlaku
21:04Bahwa syarat izin Jaksa Agung bukanlah perisai impunitas
21:08Melainkan mekanisme kontrol prosedural
21:10Yang justru menjaga objektivitas penegakan hukum terhadap sesama aparat
21:15Sepanjang belum terpenuhi bukti permulaan yang cukup
21:18Sebagaimana disaratkan putusan MK nomor 15 tahun 2025
21:22Pengabayan syarat izin Jaksa Agung oleh Termohon I dan Termohon II
21:26Merupakan bentuk pelanggaran hukum acara yang nyata
21:28Bahkan merupakan intervensi terhadap proses penegakan hukum
21:31Yang saat ini dilakukan pemohon terhadap perkara korupsi
21:34Yang menjadi perhatian publik
21:36Bahwa fakta hukumnya Termohon I dan Termohon II
21:39Telah melakukan penggeledahan dan penyitaan
21:40Sebelum ada bukti permulaan yang cukup
21:42Serta belum ada penetapan tersangka terhadap pemohon
21:45Tanpa terlebih dahulu memperoleh menunjukkan
21:47Maupun melampirkan izin tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia
21:51Tindakan Termohon I dan Termohon II
21:53Yang menerobos batas-batas perlindungan bagi Jaksa
21:56Sebagai yang diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2021
21:59Merupakan bentuk nyata dari penyalahgunaan wonang
22:02Dan pelanggaran serius terhadap azas due process of law
22:05Serta azas kepastian hukum yang adil
22:08Bahwa dengan demikian penggeledahan yang dilakukan
22:10Tanpa memperoleh izin Jaksa Agung
22:12Sedangkan syarat bukti permulaan yang cukup
22:14Untuk mengesampingkan izin tersebut belum terpenuhi
22:17Menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
22:20Hukum yang mengikat
22:23Berikutnya
22:24Akibat hukum
22:26Hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti
22:29Poin ke sembilan
22:30Bahwa Quhab sudah mengatur pengecualian alat bukti
22:34Prinsip exclusionary rule berdasarkan pasal 113 ayat 9
22:41Apabila penggeledahan dilakukan tanpa izin yang sah
22:44Atau persetujuannya ditolak
22:45Maka hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti
22:48Atau alat bukti yang diperoleh secara tidak sah
22:51Bahwa oleh karena penggeledahan terhadap pemohon yang dilakukan oleh para pemohon
22:55Pada tanggal 8 Juli 2026 tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Cipinong
22:59Tanpa dasar keadaan mendesak yang sah
23:01Melampaui capupan, cacat prosedur, dan tanpa berita acara yang sah
23:05Tanpa izin jaksa agung
23:07Maka seluruh barang bukti yang diperoleh termohon satu dari penggeledahan tersebut
23:11Harus dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti
23:13Dan benda yang diambil wajib dikembalikan kepada pemohon
23:17Bahwa konsekuensi ini bersifat menentukan
23:21Karena tanpa alat bukti yang diperoleh secara sah
23:23Seluruh upaya paksa lanjutan termasuk penyitaan dan penantapan tersangka
23:27Kehilangan landasan buktinya
23:29Bahwa berdasarkan seluruh urayan bertahap di atas
23:33Upaya paksa penggeledahan oleh termohon terhadap rumah dan bangunan milik keluarga pemohon
23:37Telah dilakukan secara tidak sah dan melanggar pasal 112 sampai dengan 116 Junto
23:43Pasal 163 ayat 3 huruf D, Kuhab, serta pasal 28G
23:48Ayat 1 undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
23:52Sehingga sudah seharusnya dinyatakan tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
23:56Dan hasilnya dinyatakan tidak dapat dijadikan alat bukti
24:00Poin kedua, upaya paksa penyitaan
24:02Surut perintah penyidikan tidak sah sebagai dasar penyitaan
24:06Bahwa penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan dalam kerangka penyidikan yang sah
24:12Dengan demikian keabsahan penyitaan bergantung sepenuhnya pada keabsahan surat pintah penyidikan
24:17Yang menjadi dasar hukumnya
24:27Kami poin pertama, surat perintah penyidikan tidak sah sebagai dasar penyitaan
24:33Dianggap dibacakan
24:36Poin kedua, penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri di tempat benda berada
24:46Bahwa berdasarkan pasal 119 ayat 1, Junto pasal 124 ayat 1 Kuhab
24:51Sebelum melakukan penyitaan penyidik wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan izin
24:56Dan memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri tempat benda berada
24:59Izin ini merupakan syarat mutlak dan bentuk kontrol yudisial dan upaya paksa yang menyentuh hak milik
25:07Poin berikutnya dianggap dibacakan
25:14Bahwa pemohon mensomasi turut termohon untuk menunjukkan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri Cibinong
25:20Berserta penetapannya di muka persidangan para peradilan aku
25:23Tiga, dali keadaan mendesak tidak dapat membenarkan penyitaan tanpa izin
25:29Dianggap dibacakan
25:32Sampai dengan halaman 36 poin 4
25:37Sebelum poin 4
25:39Bahwa dengan demikian tidak terdapat dasar hukum apapun yang dapat membenarkan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri Cibinong dalam perkara
25:47aku
25:47Poin 4
25:48Permohonan izin penyitaan tidak memenuhi persaratan undang-undang
25:53Halaman 36 dianggap dibacakan
25:57Poin kelima
26:00Objek penyitaan tidak termasuk benda yang dapat disita menurut pasal 123 ayat 1 Kuhab
26:09Bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap benda-benda yang secara limitatif ditentukan dalam pasal 123 ayat 1 Kuhab
26:16Yaitu benda atau tagihan tersangka yang seluruh atau sebagiannya diduga diperoleh dari tindak pidana
26:22Dan poin-poin berikutnya dianggap dibacakan
26:28Ke halaman 38
26:33Bahwa pada saat melakukan pengelodahan termohon 1 dan termohon 2 dengan sengaja memberikan akses langsung kepada publik
26:41Yang terkait dengan hal-hal pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara diantaranya foto keluarga milik pemohon dan hal tersebut
26:50melanggar undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang penindungan data pribadi yang diatur dalam pasal 1.1 yang berbunyi
26:59Data pribadi adalah dan seterusnya dianggap dibacakan
27:04Bahwa pemohon mensomasi turut pemohon untuk menguraikan secara rinci hubungan langsung antara setiap benda yang disita dengan tindak pidana yang
27:11disidik di muka persidangan para peradilan aku
27:136. Pelaksanaan penyidikan penyitaan cacat persegur dan tidak ada berita acara yang sah dianggap dibacakan
27:22Poin 7 halaman 39
27:25Penyitaan tidak disertai surat tanda penerimaan dan salinan berita acara tidak disampaikan kepada pemohon
27:32Halaman 39 halaman 40 sampai dengan 41 dianggap dibacakan
27:40Bahwa pemohon mensomasi turut termohon untuk menunjukkan surat tanda penerimaan benda sitaan sebagaimana diwajibkan pasal 128 kuhab
27:49Beserta bukti penyerahannya kepada pemohon serta salinan berita acara penyitaan sebagaimana diwajibkan pasal 122 kuhab dan wajib dikembalikan keseluruhannya
27:588. Akibat hukum
28:01Hasil penyitaan tidak dapat dijadikan ala bukti dan benda wajib dikembalikan
28:08Bahwa kuhab menganut azas pengecualian alat bukti yaitu exclusionary rules
28:13Apabila penyitaan dilakukan tanpa izin yang sah dan persetujuan yang ditolak
28:16Maka hasil penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti dan benda yang wajib segera dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang menguasai
28:24Poin-poin berikutnya
28:29Dianggap dibacakan sampai bagian paling bawah
28:33Bahwa berdasarkan seluruh uraian bertahap di atas
28:37Upaya pasal penyitaan oleh termohon 1 atas benda-benda milik pemohon telah dilakukan secara tidak sah
28:42Dan melanggar pasal 116, 123, 124, 163 yaitu 3 huruf D, 128G, 28H yaitu 4 undang-undang dasar 1945
28:53Sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah
28:57Tidak mempunyai kekuatan hukum mengingkat
28:59Hasilnya dinyatakan tidak dapat dijadikan alat bukti dan benda yang disita diperintahkan untuk dikembalikan
29:04Poin ketiga
29:06Upaya paksa penetapan tersangka di halaman 42
29:10Satu, surat perintah penyidikan tidak sah dan
Komentar