Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa terkiat kasus ijazah Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/8/2026).

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan kepada ahli terkait status terdakwa usai putusan sela dan gugatan pembatalan surat pelimpahan perkara dari Kejari Jaksel ke PN Jakarta Timur.

Menurut ahli, sebelum diperiksa pokok perkara maka status dokter Tifa belum gugur.

"Ada konsekuensi terhadap status sebagai terdakwa. Kalau putusan itu muncul sebelum diperiksanya pokok perkara atau putusan sela, maka, izin yang mulia, saya berpendapat bahwa belum diperiksa pokok perkara itu, sehingga status subjek hukum itu tetap dia sebagai terdakwa," ujar ahli.

Baca Juga Dokter Tifa Jawab Tuduhan Tunda Sidang Lewat Praperadilan: Ngapain, dari Awal Saya Siap Kok di https://www.kompas.tv/nasional/686161/dokter-tifa-jawab-tuduhan-tunda-sidang-lewat-praperadilan-ngapain-dari-awal-saya-siap-kok

#ijazahjokowi #jokowi #tifa #breakingnews

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686281/full-sidang-praperadilan-jawab-ahli-dicecar-jaksa-soal-status-terdakwa-dokter-tifa-kasus-ijazah
Transkrip
00:00Ya, pasal 1 angka 15 dalam QH20-2025 itu, itu adalah definisi normatif yang diatur dalam undang-undang apa itu
00:16pra-peradilan.
00:16Nah, kalau kita baca pasal 1 angka 15 itu, pra-peradilan adalah keunangan pengadilan negeri untuk memperiksa dan memutus keberatan
00:28yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa
00:38untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban atas tindakan penyidik dalam melakukan pendidikan atau tindakan penutup umum dalam melakukan penutupan
00:47menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
00:51Lalu kemudian definisi itu tidak bisa ditafsirkan secara luas.
00:55Artinya, mekanisme pra-peradilan itu diatur di pasal 158, del-object-nya, dan selanjutnya, dan juga pasal 8-9.
01:05Sehingga tidak bisa ada penaksiran lain dari bawah itu.
01:09Baik, sudah lari. Kami lanjutkan.
01:13Ya.
01:14Apakah tindakan penutup umum yang menyusun kembali surat takwaan dan melimpahkannya ke pengadilan negeri berdasarkan kewenangan atribusi undang-undang
01:24dapat dikualifikasikan sebagai upaya paksa atau kemurni tindakan administrasi penutupan atau preskotial ex
01:33di bawah asas dominosuitis?
01:35Ya.
01:37Tindakan penutup umum melakukan koreksi terhadap surat takwaan itu dimungkinkan.
01:46Dalam suatu proses persidangan.
01:49Dan itu merupakan bagian dari perlaksanaan dominosuitis.
01:53Tidak sama. Sebagai, dalam tarpat ini, penguasa perkara atau pemerik perkara.
01:59Tindakan itu adalah tindakan yang menurut saya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
02:07Kenapa izin yang berjaya?
02:10Biasanya.
02:11Dalam konteks takwaan itu dirubah atau direvisi, itu ada satu peristiwa hukum dulu.
02:18Kenapa takwaan itu kemudian harus dirubah?
02:21Misalnya contoh yang boleh.
02:22Dalam sebuah perkara, dulu ada pasal 143, 881.
02:28Ketika takwaan diaksa dinilai oleh hakim, tidak disesun cacaman jelas dan lengkap.
02:34Dan diputus dalam putusan selanjutnya, maka jaksa sebagai penuntut umum berdasarkan pasal 75, ayat 4,
02:44diberikan kesempatan untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap dakwaan itu.
02:49Dengan kesempatan satu kali.
02:51Lalu kemudian itu diperiksa kembali.
02:53Sehingga tindakan dakwa, tindakan penuntut umum, melakukan revisi terhadap dakwaan,
02:59itu ada penemuan tidak terlalu.
03:05Apakah tindakan penuntut umum yang melipahkan kembali bekas perkara
03:09dengan dakwaan yang disesunakan berdasarkan pasal 75, ayat 4, tadi?
03:15Itu dapat disamakan secara analogi dengan pengertian berkutang.
03:20Jika tidak pernah ada surat terletakkan pengertian berkutang atreska B2,
03:25atas dasar apa tindakan pelipahan perkara-kara menjadi objek peradilan?
03:29Baik, izin yang mulia menjelaskan bahwa,
03:34tindakan penuntut umum, melakukan perbaikan terhadap dakwaan,
03:40pada saat pasal 75, ayat 4,
03:43itu tidak dalam konteks menghentikan penuntutan.
03:48Saya tegaskan, tidak dalam konteks menghentikan penuntutan.
03:53Tetapi, diberi kesempatan kepada penuntut umum satu kali untuk melakukan perbaikan.
04:00Karena dinilai dakwaan jasa cacat formal atau disesun secara tidak cepat jelas dan langkah.
04:07Sehingga diberi kesempatan itu.
04:09Sehingga pada saat itu,
04:11kedudukan subjek yang diperiksa tetap berkedudukan sebagai terdakwa.
04:17Tidak mundur perkara yang menjadi tersampai.
04:20Demikian yang mulia.
04:32Bagaimana menurut pendapatan dikaitkan dengan potensi aksur?
04:38Ya, izin yang mulia.
04:41Peran peradilan itu,
04:43secara aksur,
04:45objeknya diatur di pasal 158.
04:48Salah satunya adalah upaya paksa.
04:53Contoh pasal 8.9,
04:55penjelasan tentang upaya paksa.
04:56Pengetapan tidak sangat tersangka,
04:59pembedahan, dan sebagainya.
05:01Nah, dalam pasal 8.9,
05:03tidak ada objek berupa perlimpahan perangkat.
05:08Atau kedudukan terdakwa.
05:10Sehingga,
05:11jika yang dipersoalkan adalah perlimpahan perkara
05:14dan kedudukan terdakwa,
05:16secara absolut,
05:18pengadilan pra-peradilan tidak berunan
05:20mengadili perkara itu.
05:21Demikian.
05:23Baik, Angli.
05:24Maktanya,
05:25penduduk umum telah melimpatkan berkas perkara
05:28yang diperbagi ke pengadilan Kerajaan Timur
05:31pada tanggal 27 Juli 2020
05:35dan mengoregister persidangan pokok telah terbit.
05:39Sementara itu,
05:41Pemohon baru mendaftarkan pra-peradilan
05:44di Peserah Salam pada tanggal 3 Agustus 2020
05:48atau setelahnya.
05:51Pertanyaan ya,
05:53apakah pengadilan kerajaan masyarakat
05:55masih memiliki jurisdiksi dan objek sepeta untuk mengadili perkara itu?
06:01Baik,
06:02saya tidak masuk dalam konteks faktanya,
06:07tapi saya coba menganalisa dari segi hal-hal formula
06:11konormatifnya yang mulia.
06:12Jika perkara tersebut sudah disedankan,
06:16pelimpahan yang sudah diberikan kepada pengadilan Kerajaan Timur,
06:20kemudian,
06:21ada perang-peranggila yang berkaitan dengan itu.
06:25Dia juga setelah pelimpahan perkara itu.
06:30Ini agak doktrinan ya.
06:33Sebetulnya,
06:35kalau kuhang lama,
06:36pasal 92,
06:37atau tidak salah,
06:37ya kemudian,
06:38tegas menyatakan bahwa
06:42pemeriksaan perkara
06:43yang dimulai oleh pengadilan itu menghentikan,
06:46bukan menghentikan,
06:47menghapus hak
06:48tersangka mengajukan perapradilan.
06:53Di puhak yang baru ada pasal satulan 3.
06:57Dibalik kalimatnya,
06:59jika ada perapradilan,
07:01maka perkara tidak boleh dilimpahkan.
07:04Tapi tersiran itu,
07:06sebetulnya,
07:07tidak beda.
07:08Hanya saja,
07:09ditariknya agak ke belakang,
07:10kalau yang 20-2025.
07:13Artinya,
07:14perapradilan boleh dilakukan
07:17pada saat perkara itu,
07:19belum dilimpahkan ke pengadilan.
07:22Atau belum diperiksa oleh pengadilan.
07:24Yang berwenang mengadil.
07:26Sehingga,
07:27maaf yang mulia,
07:29jika ada itu,
07:31teguk divata itu,
07:32maka,
07:32dengan tegak saya katakan,
07:35pemeriksa di Jakarta Selatan,
07:36tidak berwenang untuk mandiri.
07:38Karena perkara-perkara harus dilimpahkan.
07:41Di pengadilan,
07:41itu tidak seperti ini.
07:43Bermin ya?
07:47Apakah dibenarkan,
07:49secara hukum acara kita,
07:50apabila,
07:51dua institusi pengadilan,
07:53satu,
07:55perak-peradilan,
07:56dan satu,
07:57perkara pokok,
07:58takib perkara pokok,
07:59memeriksa subjek,
08:00dan mengatasi perkara yang sama,
08:02secara bersamaan.
08:04Bisa jawab?
08:05Baik.
08:07Salah satu tujuan hukum,
08:09Gustaf Mabruf,
08:11keadilan,
08:12manfaat,
08:12dan kepastian hukum.
08:14Jika terjadi hal itu,
08:15maka sepatutnya itu tidak terjadi.
08:18Terjadi kontradiksi.
08:20Atau terjadi,
08:22dua pengadilan mengadili,
08:23perkara yang sama,
08:25objek yang sama.
08:26Sehingga itu tidak dijamin,
08:27kepastian hukum.
08:29Sepatutnya itu yang,
08:30perlu dianalisa.
08:32Bermin ya?
08:33Ya,
08:34Sudara Arief.
08:35Ya.
08:36Apakah yang menjadi rasional,
08:38diberikan kasal 1 dan 3 S1,
08:40E,
08:40620-2025,
08:42yang mengatur bahwa,
08:44pemeriksaan pokok perkara,
08:45tidak dapat diselenggarakan,
08:47selama pemeriksaan perak-peradilan,
08:49belum selesai.
08:51Baik.
08:52Yang saya jelaskan,
08:53tadi ya,
08:53yang boleh menegasan bahwa,
08:54163 ini,
08:56sama dengan,
08:58pasal,
08:5992,
08:59yang lama,
09:02881.
09:03Hanya saja,
09:04gua pelama menyatakan,
09:06keunangan perak-peradilan,
09:07jugur ketika perkara dilimpahkan,
09:08ke pengadilan,
09:09yang beronan.
09:11Tetapi 163,
09:13kalimatnya,
09:14dibalik.
09:16Perak-peradilan,
09:17boleh dilakukan,
09:18sebelum perkara itu,
09:20dilimpahkan.
09:21Bahkan,
09:21menghentikan,
09:22untuk sementara,
09:23pemeriksaan perkara,
09:24dilimpahkan,
09:25jika ada,
09:26perak-peradilan.
09:26Sebetulnya,
09:27punya definisi yang sama,
09:28dan taksir yang sama,
09:30ketika dilaksanakan.
09:31Malah prinsipnya,
09:33keunangan itu,
09:33menjadi gugur,
09:34ketika perkara memang sudah dilimpahkan,
09:35yang memberiksa,
09:37pokok perkara.
09:46Jika pasal tersebut,
09:49ditaksirkan,
09:50dapat berlaku suruh,
09:51dan memberi hak,
09:52tanpa batas,
09:53bagi terdakwa,
09:54untuk mendaktarkan,
09:55pra-peradilan baru,
09:57pasca perimbangan perkara,
09:58apakah penaksiran tersebut,
10:00tidak membuka celah,
10:01terjadinya,
10:02penyalahgunaan hak,
10:03acara,
10:04untuk melumpuhkan,
10:06jalannya pra-peradilan,
10:07bidang anak terbesar.
10:09Baik,
10:10izin yang mulia.
10:12Saya berpendapat,
10:14bahwa,
10:15dalam sebuah pendegakan hukum,
10:17harus ada aturan main,
10:19namanya,
10:20kepastian hukum.
10:22Jika memang,
10:23pra-peradilan itu dilakukan,
10:26ulang-ulang,
10:27misalnya,
10:28kalau tidak ada,
10:29kepastian hukum,
10:29misalnya,
10:30makanya sepatutnya,
10:31itu harus terdibalkan,
10:32perumahan pra-peradilan itu,
10:34menurut saya.
10:35Kenapa?
10:36Karena yang tadi,
10:38jangan sampai,
10:39hal ini digunakan,
10:41untuk,
10:42pentingan buruk,
10:43seseorang,
10:43untuk melakukan,
10:44tugatannya.
10:46Atau,
10:46mencijasat,
10:47tidak-undang.
10:48Untuk,
10:49apa,
10:52hanya untuk,
10:53kepentingan pribadinya,
10:55misalnya,
10:55saya tidak boleh.
10:56Dalam,
10:58prinsip,
10:59angkoseks itu,
11:00ada islam,
11:00fix,
11:00abuse,
11:01mitigation.
11:02Bukatan itu,
11:03tidak boleh dihasilkan,
11:04dari tiga buruk.
11:06Atau,
11:06tentu saja,
11:06boleh dihasilkan buruk.
11:08Dua ya.
11:10Baik,
11:11mohon izin menjelitkan,
11:12ya.
11:12Ya.
11:13Ahli ya.
11:14Apabila,
11:15dalam suatu permohonan,
11:17pra-peradilan,
11:18pemohon,
11:19di satu sisi,
11:20mendapatkan status,
11:21tersangka,
11:22dan terjauhannya,
11:22telah menjul,
11:23demi buku.
11:24Ya.
11:25Akibat,
11:25keputusan selah.
11:27Namun,
11:27di sisi lain,
11:28pemohon,
11:29menggunakan,
11:29forum pra-peradilan,
11:30untuk membatalkan,
11:31surat belimpahan perkara,
11:33yang dimelamatkan,
11:34kepada dirinya.
11:35Ya.
11:36Apakah konstruksi,
11:37permohonan demikian,
11:38mengalami kontradiksi,
11:39logika hukum?
11:41Kemudian,
11:42bagaimana,
11:42implikasi hukum,
11:43atas kontradiksi,
11:44logika hukum?
11:45ya.
11:47Ijin yang mulia,
11:49menjelaskan,
11:51bahwa,
11:51satu sisi,
11:54ada,
11:55putusan,
11:56pengadilan,
11:58yang kemudian,
11:59menyatakan,
12:00misalnya,
12:00yang tadi,
12:01sebuah katakan,
12:01bahwa,
12:02ada konsekuensi,
12:03terdapat status,
12:05sebagai terdapat.
12:09Kalau dia,
12:10putusan itu,
12:11muncul,
12:12sebelum,
12:13diperiksanya,
12:14pokok perkara,
12:14atau dalam putusan selama,
12:16maka,
12:17izin yang mulia,
12:18saya berpendapat,
12:19bahwa,
12:19belum diperiksa,
12:20pokok perkara itu,
12:22sehingga status,
12:25subjek hukum itu,
12:26tetap dia,
12:27sebagai terdapat.
12:28Hanya perkara itu,
12:30diberikan kesempatan,
12:31keperluan hukum,
12:31perlu kebaikan.
12:33Pasal 75,
12:34dan 4.
12:34Satu kali,
12:35kesempatan itu.
12:35apakah kemudian,
12:37menggugurkan,
12:38perdakwa dan persatanya,
12:40tidak.
12:41Karena masih ada kesempatan,
12:42dilakukan oleh,
12:44apa,
12:45hakim di pengadilan,
12:46yang merisa subjek,
12:47yang pertama.
12:48Lalu kemudian,
12:50penutup umum,
12:51melakukan perbaikan itu.
12:53Nah,
12:53mekanismenya,
12:54itu,
12:55bukan melalui,
12:57para peradilan,
12:57sebetulnya.
12:58Tetapi,
13:00melalui,
13:02eksepsi,
13:03di dalam perkara pokoknya.
13:05sehingga,
13:06menurut saya,
13:06jika itu terjadi,
13:07jelas,
13:08itu berupakan kontradiksi,
13:10dan tidak ada kepercayaan hukum,
13:11begitu itu.
13:13Sehingga,
13:13di sini harus bergas,
13:14harus diperkisah bahwa,
13:15apakah ini menjadi salah satu,
13:17objek problem atau tidak,
13:18nah,
13:19ini tergantung yang mulia,
13:20dalam menutus,
13:21sekarang.
13:22Menurut saya,
13:22itu kontradiksi.
13:24Demikian.
13:29Berdasarkan,
13:29berisi hukum acara pidana,
13:31analogi pasal 156,
13:33ayat 1,
13:33pohab,
13:35lama,
13:35atau pasal 206,
13:36ayat 1,
13:37pohab baru,
13:38juto pasal 134,
13:40hal ini,
13:40atau pasal 162,
13:42LBG,
13:43apakah hakim,
13:44kabaradilan,
13:44karena jabatannya,
13:45wajib memeriksa,
13:46dan menutus,
13:47terlebih dahulu,
13:48keberatan mengenai,
13:48kewenangan pengadili,
13:50sebelum melangkah,
13:51keperiksaan,
13:54yang berkait dengan kompetensi absolut.
13:57Ya,
13:58baik.
13:59Ejen yang mulia,
14:01dalam,
14:02persidangan,
14:03pra-pradilan,
14:04itu memang,
14:06secara umum,
14:07tidak ada,
14:08keputusan selat.
14:10Sehingga,
14:11jika ada,
14:12eksepsi,
14:13yang berkaitan dengan,
14:14kompetensi pengadilan,
14:16baik secara absolut,
14:17maupun relatif,
14:19maka itu masuk di dalam,
14:21pemeriksaan,
14:23pokok,
14:23pra-pradilan.
14:25Yang sudah dikatakan tadi,
14:27jika memang ini persoakan,
14:28misalnya ada,
14:29pasal 206,
14:30kaitan dengan masalah,
14:32kompetensi,
14:33misalnya,
14:35tentang pengadilan,
14:37maka,
14:38harus dianalisa,
14:39hakim lakukan analisa,
14:41bahwa,
14:42apakah,
14:43berdasarkan,
14:44argumentasi hukum,
14:45yang disampaikan oleh,
14:46termohon,
14:47atau maupun termohon,
14:48atau penggugat,
14:49maupun tergugat,
14:49itu masuk di dalam,
14:51kompetensinya,
14:53secara,
14:53absolut,
14:54bisa.
14:55Yang sudah dikatakan tadi,
14:56apakah,
14:58padan,
14:58dapat punya keurangan,
15:00terhadap penggugat,
15:01tidak punya keurangan,
15:02kalau misalkan keurangan,
15:03tetapi,
15:03yang menjadi objeknya,
15:04kalau 206,
15:06izin saya bacakan,
15:07yang mulia,
15:08206 ini,
15:09ini,
15:10ayat 1,
15:10dalam hal terdakwa,
15:13atau advokat,
15:14mengajukan perlawanan,
15:16bahwa,
15:16pengadilan,
15:17tidak beronan,
15:18mengadil perkaranya,
15:19antar dakwaan,
15:20tidak dapat diterima,
15:22atau dakwaan,
15:23harus dibatalkan,
15:24setelah diberi kesempatan,
15:25kepada penggugat umum,
15:27untuk menyatakan pendapatnya,
15:29hakim,
15:29mempertimbangkan perlawanan tersebut,
15:31untuk selanjutnya,
15:32mengambil keputusan,
15:33artinya,
15:34yang mulia,
15:35206 ini,
15:36mengatur tentang,
15:37perlawanan,
15:39perlawanan tentang apa,
15:40yaitu berkaitan dengan,
15:42pengadilan,
15:42tidak beronan,
15:43pengadili perangkat,
15:44satu,
15:45atau yang kedua,
15:47dakwaan,
15:47tidak dapat diterima,
15:49lalu yang ketiga,
15:50bersurah dakwaan,
15:50harus dibatalkan,
15:52nah konteks ini,
15:53beda dengan dakwaan,
15:54yang batal,
15:55dilukur,
15:56sehingga,
15:56kalau saudara,
15:58menggunakan 206,
15:59perlawanan itu,
16:00hanya berkaitan,
16:01dengan kompetensi,
16:02pengadilan,
16:03atau,
16:04dakwaan,
16:05tidak dapat diterima,
16:05atau dakwaan,
16:06harus dibatalkan,
16:08sedangkan,
16:09jika ada argumentasi,
16:10yang tadi,
16:10sangat formel,
16:11ada di dakwaan,
16:12batal,
16:13diukur,
16:13itu di pasal 75,
16:15atau 4,
16:16atau 4,
16:17itu,
16:17itu mekanis punya,
16:19sehingga,
16:20menurut saya,
16:21saksa saja,
16:23hakim,
16:23peradilan,
16:24memutus perkara,
16:26menganalisa,
16:26tentang kompetensi,
16:28dengan diri,
16:28berdasarkan 206,
16:30berikutnya,
16:32berikutnya,
16:32menurutkan,
16:34apakah putusan selat,
16:36yang menyatakan,
16:37surat dakwaan,
16:37batal dunia hukum,
16:39karena cacat redasional formil,
16:41merupakan,
16:42keputusan,
16:42yang memeriksa,
16:43materi,
16:44pembuktian,
16:44mengenai,
16:45terbukti,
16:46atau tidaknya,
16:46perbuatan pidana,
16:47dan kesalahan berdakwa,
16:50sejauh,
16:51baik,
16:52putusan selat,
16:54di dalam konteks,
16:55hukum acara pidana,
16:58itu adalah,
16:59putusan,
16:59yang dituarkan,
17:01berarti,
17:01selat-selat perkara,
17:02bukan putusan selat,
17:04pada saat,
17:05putusan selat itu muncul,
17:07itu,
17:08karena akibat,
17:08adanya,
17:09eksepsi,
17:10yang berkaitan,
17:11dengan,
17:12kompetensi,
17:13biasanya,
17:14baik relatif,
17:15maupun absolut,
17:16nah,
17:16di dalam hukum pidana,
17:17ada,
17:18namanya,
17:20eksepsi,
17:21yang berkaitan,
17:22dengan,
17:23dakwaan,
17:24tidak dibuat,
17:25secara cermat,
17:26jelas,
17:26dan lengkap,
17:27dulu,
17:27waktu,
17:28kegaman kuliah 1,
17:28ada istilah CCR,
17:30cermat,
17:31jelas,
17:31lengkap,
17:32dulu,
17:32dari pasal 143,
17:33881,
17:35kalau dakwaan,
17:36jaksa dibuat,
17:37secara tidak cermat,
17:38jelas,
17:39dan lengkap,
17:40maka,
17:40dakwaan,
17:41dinyatakan,
17:42batal,
17:42demi hukum,
17:44nah,
17:44eksepsinya itu,
17:46kalau,
17:46eksepsinya punya,
17:47seperti itu,
17:48ada kesalahan yang bersifat formil di dalam dakwaan itu,
17:52maka,
17:53dakwaan itu,
17:54hanya diperiksa secara formilnya saja,
17:58sekarang pasal 7.5,
18:00artinya,
18:01putusan setelah itu,
18:03tidak,
18:03belum memeriksa,
18:06kompok perkara,
18:07yang membuktikan,
18:08apakah,
18:09terdakwa,
18:10bersalah,
18:10atau tidak bersalah,
18:12sehingga,
18:12berdapat saya,
18:15berdasarkan,
18:15kegiatan tadi,
18:16maka,
18:17saya nyatakan,
18:19pengadilan,
18:21perang-peradilan,
18:22nah,
18:22pengadilan yang melakukan putusan selah,
18:24hanya memeriksa,
18:26hal-hal,
18:27formil,
18:27dakwaan saja,
18:29belum memeriksa,
18:30sah,
18:31salah,
18:32terdakwa,
18:33terbuka terdakwa,
18:34melakukan misalnya,
18:36ini kan,
18:37baik,
18:39terhadap,
18:40pengusian setelah,
18:41yang menyatakan,
18:41yang menyatakan,
18:42surat dakwaan,
18:43batal di hukum,
18:44karena alasan,
18:45formalitas redaksional,
18:48apakah,
18:49memiliki daya lulur,
18:51retroaktif,
18:51yang membatalkan,
18:52surat B21,
18:53surat penetapan,
18:54tersangka,
18:55dan berita acara pemeriksaan,
18:57yang telah sah,
18:57diterbitkan,
18:58pada tahap penyidikan,
19:00baik,
19:02putusan selah,
19:03yang menyatakan,
19:04bahwa dakwaan,
19:05penutup umum,
19:06batal demi hukum,
19:07saya akan jawab,
19:08saya terlumat,
19:09pasal 75,
19:11angka,
19:11ayat 4,
19:13Kuhak,
19:1420-25,
19:15secara tegas,
19:16menyatakan,
19:17izin saya baca,
19:17yang mulia,
19:18dalam hal,
19:19surat dakwaan,
19:20batal demi hukum,
19:22sebagaimana,
19:22dimaksud dalam,
19:23ayat 3,
19:24hakim,
19:25memberi kesempatan,
19:26satu kali,
19:27kepada penutup umum,
19:28untuk,
19:28memperbaiki,
19:29dan mengajukan,
19:30kembali surat dakwaan,
19:31kepada pengajar negeri,
19:33yang direvisi,
19:35adalah surat dakwaannya,
19:36bukan,
19:37berkas pertara,
19:38menyeru,
19:39yang terakhir,
19:41dan itu,
19:41satu kali,
19:42kesempatan itu,
19:43diberikan,
19:43kepada penutup umum,
19:44untuk melakukan,
19:45revisi,
19:46atau pengajar dakwaan itu,
19:47sehingga,
19:48sehingga,
19:49sebetulnya,
19:49jika dikaji,
19:51itu tidak,
19:51membatalkan,
19:53proses,
19:53sebelum dakwaan itu muncul,
19:55karena,
19:55yang menjadi objek,
19:56revisi adalah dakwaan,
19:57bener ya,
20:26ahli ya,
20:29dakwaan,
20:30yang dikembalikan tadi,
20:31direvisi tadi,
20:32dia satunya,
20:33sebagai terdakwa,
20:35tidak menggugurkan,
20:37proses tersangka,
20:38atau kemudian,
20:40dibebaskan,
20:41tidak,
20:42karena,
20:42masih dalam bentuk,
20:44revisi,
20:45formil,
20:45terhadap dakwaan itu,
20:47sehingga,
20:48berdapat saya,
20:48satu suku,
20:50suku yang hukum,
20:50adalah terdakwa,
20:52karena perkara,
20:53sudah diperiksa di,
20:54pengajilan,
20:55objek perkara,
20:59ahli ya,
21:00pasal 75,
21:01yang 4,
21:01Tuhabaru,
21:02secara eksprisif,
21:03menyatakan bahwa,
21:04hakim memberikan,
21:05kesempatan,
21:05satu kali,
21:06kepada penuntut umum,
21:07untuk memperbaiki,
21:09dan mengajukan kembali,
21:10surat dakwaan,
21:11yang batal di hukum,
21:13apakah pasal ini,
21:14hanya berlaku,
21:15untuk pembatalan,
21:16ekskogesio,
21:16sebagaimana,
21:17dikirim pemohon,
21:18ataukah,
21:18perupakan mandat,
21:19undang-undang,
21:20yang timbul,
21:21otomatis,
21:21demi hukum,
21:22dan berlaku umum,
21:23terhadap dakwaan,
21:24yang dinyatakan,
21:25batal demi hukum,
21:277 ayat 4,
21:28itu mandat,
21:29undang-undang,
21:29yang diberikan,
21:31kepada penuntut umum,
21:33jika dakwannya,
21:34dinyatakan,
21:35batal demi hukum,
21:36maka diberikan,
21:37kesempatan,
21:37kembali,
21:38visi,
21:38satu kali,
21:40tegas,
21:40itu dikatakan,
21:41sama makin,
21:42terlihat,
21:45jika pasal 75,
21:47ayat 4,
21:47tidak mengatur,
21:48format redaksional,
21:49tertentu,
21:49apakah keasaan,
21:50pemberian,
21:51kesempatan tersebut,
21:52mutlak,
21:52harus dicatuhkan,
21:53dalam,
21:53diktu,
21:54amar putusan,
21:55atau kasal,
21:57dan dikan,
21:57secara hukum,
21:58apabila telah termuat,
21:59dalam pertimbangan hukum,
22:00maupun,
22:01dinyatakan,
22:01oleh majelis hakim,
22:03secara terbuka,
22:04dibuka persidangan,
22:05jika,
22:06jika,
22:08pernyataan,
22:08bahwa,
22:09dakwaan,
22:10penuntut umum,
22:11batal,
22:12dan dihukum,
22:13ada dalam putusan hakim,
22:15dalam konsiderans,
22:16maupun amarnya,
22:17walaupun,
22:18dalam amarnya,
22:19tidak ada,
22:20memerintahkan,
22:21penuntut umum,
22:22untuk melakukan permainan,
22:24mengajukan penuntut umum,
22:25satu kali,
22:26tidak harus begitu,
22:27kalau putusan hukum,
22:28yang menyatakan,
22:29redaksionalnya adalah,
22:31menyatakan,
22:31dakwaan,
22:32penuntut umum,
22:33batal,
22:33dan dihukum,
22:34maka,
22:34otomatis,
22:36yang dilakukan,
22:36dalam pasal 75,
22:38ayat 4,
22:39untuk melakukan,
22:40oleh penuntut umum,
22:41melakukan perbaikan,
22:43itu ya,
22:44artinya,
22:44tanpa,
22:45disampaikan,
22:46di dalam,
22:47itu,
22:47alam putusan,
22:48itu benar-benar,
22:48karena itu,
22:49sebagai mandat,
22:50ya,
22:50betul,
22:51jadi,
22:52disini,
22:52yang mulia,
22:53jadi,
22:54gue,
22:54pengen,
22:54diputar,
22:55videonya,
22:58ahli tidak,
22:59dalam kapasitas,
23:00menilai,
23:01dipertanyaan lain,
23:02kalau masih ada,
23:08dalam pasal,
23:09206,
23:10ayat 4,
23:11puha baru,
23:11tercantung,
23:12terasa,
23:12dalam hal,
23:13penuntut umum,
23:14tidak menerima,
23:14keputusan silahat,
23:15penuntut umum,
23:16dapat,
23:17mengajukan,
23:18perlawanan,
23:18kepada,
23:19pengadilan tinggi,
23:20mohon,
23:21ahli,
23:21jelaskan,
23:21makna,
23:22geramat,
23:22dikalau,
23:23dan juridis,
23:23kata,
23:24dapat,
23:24apa-apa,
23:24berwakna,
23:25berwakna,
23:26kewajiban,
23:26imperatif,
23:27atau hak,
23:28fakultatif,
23:28yang bersifat,
23:29opsional,
23:30baik,
23:32sebelum,
23:32saya jawab itu,
23:33saya menegaskan,
23:34yang mulia,
23:36pasal,
23:36206,
23:38ayat 4,
23:40itu,
23:40memang,
23:40penuntut umum,
23:41dapat,
23:41mengajukan,
23:42perlawanan,
23:43terhadap,
23:43penuntut umum,
23:44perlawanan,
23:44yang dimasuk,
23:45pada ayat 2,
23:49artinya,
23:49penuntut umum,
23:50boleh menunjuk perlawanan,
23:51terhadap apa,
23:54penuntut umum,
23:55berperlawanan,
23:56kata,
23:56dapat,
23:57itu artinya,
23:58bisa dilakukan,
23:59bisa tidak,
24:00tetapi,
24:01ada pun,
24:01yang dapat,
24:02itu adalah,
24:03sifatnya,
24:06wajib,
24:07dilakukan,
24:07tetapi,
24:08saya berpendapatkan,
24:09bahwa,
24:09jadi,
24:09yang mulia,
24:10206,
24:11pasal 4,
24:11ini,
24:12tidak bisa dilepas,
24:13dengan pasal,
24:13sebut,
24:15kapan,
24:16penuntut umum,
24:17dapat,
24:18melakukan,
24:19perlawanan,
24:20ketiga,
24:23pengadilan,
24:24tidak berwenang,
24:25mengadili,
24:25ada kompetensi,
24:27pengadilan,
24:28kedua,
24:29dakwan,
24:30tidak dapat,
24:31diterima,
24:32ketiga,
24:33dakwan,
24:34dibatalkan,
24:35atau dapat dibatalkan,
24:36nah,
24:37ini dilakukan,
24:38jika terjadi,
24:38dengan putusan setelah itu,
24:39maka,
24:40penuntut umum,
24:41mengajukan,
24:42perlawanan,
24:43kepadanya,
24:46206,
24:46ayat 1,
24:47tidak mengatur,
24:48tentang,
24:49dakwan,
24:49batal demi hukum,
24:51dakwan,
24:51batal demi hukum,
24:52diatur,
24:52di pasal 7,
24:54sehingga,
24:54menurut pendapat saya,
24:55ini yang mulia,
24:56saya tambahkan,
24:57bahwa,
24:58kalau alasannya,
25:00berkaitan,
25:00dengan keurangan,
25:01keadilan,
25:02dakwaan,
25:04tidak dapat diterima,
25:05atau dakwaan,
25:06harus dibatalkan,
25:07maka,
25:07dapat,
25:08penuntut umum,
25:09mengajukan perlawanan,
25:10kepadanya,
25:11tapi,
25:12kalau batal,
25:13dihukum,
25:13itu pasal 7,
25:14diberkati,
25:16apakah,
25:16apakah,
25:17tindakan penuntut umum,
25:18yang memilih,
25:19memperbaiki,
25:19dakwaan,
25:20demi,
25:21efisiensi,
25:22dan peradilan cepat,
25:23dapat dikualifikasikan,
25:24sebagai penyelunduhan,
25:25hukum,
25:26atau error,
25:26di prosedur,
25:28tindakan penuntut umum,
25:29memperbaiki itu,
25:30itu bukan tindakan,
25:34penyelunduhan,
25:35hukum,
25:35justru,
25:36itu tindakan,
25:37melakukan perbuatan,
25:38sesuai dengan hukum,
25:40yaitu,
25:40ada suatu,
25:41pasal 75,
25:42ayat 4,
25:44karena itu,
25:45perintah,
25:45unga-ungga,
25:46manaturi,
26:02berdasarkan pasal 75,
26:04ayat 5,
26:04undang-undang nomor 20 tahun 2025,
26:07apabila terdakwa,
26:08atau penasihat,
26:09hati-hukumnya,
26:10atau advokat,
26:10berkeberakan,
26:11terhadap surat dakwaan,
26:12hasil perbaikan,
26:13yang diajukan kembali,
26:14oleh penuntut umum,
26:15undang-undang,
26:16secara imperatif,
26:17menentukan bahwa,
26:18keberatan tersebut,
26:19diperiksa bersama-sama,
26:21dalam pemeriksaan,
26:22pokok perkara,
26:23di mana,
26:24pokok perkara,
26:24dimanakah forum peradilan,
26:25yang sada tepat,
26:26menurut-urut acara,
26:27bagi pemohon,
26:28untuk mendayangkan keberatan,
26:30atas ketidak cermatan,
26:32atau cacatnya,
26:32isi surat dakwaan baru,
26:33yang dilipatkan oleh penuntut umum,
26:36apakah diperperadilan,
26:37atau buka,
26:38melalui notak keberatan,
26:40atau ekseksi,
26:41di depan,
26:41majelis sakin,
26:42pemeriksaan,
26:43pokok perkara.
26:43Baik,
26:45pasal 75,
26:47ayat 5,
26:49saya bacakan yang boleh,
26:50dalam hal surat dakwaan,
26:53sebagaimana dimaksud,
26:54pada ayat 4,
26:55artinya sudah diperbaiki,
26:56dakwaan dimaksudkan,
26:57masih diajukan keberatan,
26:59oleh terdakwa,
27:00atau advokatnya,
27:02hakim meniksa,
27:03dan memutus keberatan tersebut,
27:04bersama dengan pokok perkara,
27:06dalam putusannya,
27:07akhir,
27:08dalam ketentuan pasal 75,
27:11ayat 5 ini,
27:13ini bukan keudangan,
27:14berapadilan,
27:16jika penuntut umum,
27:18sudah memperbaiki dakwaannya,
27:20lalu dakwaan diperiksa,
27:22oleh pengadilan pokok perkara,
27:24maka ada keberatan tersebut,
27:26baik dalam bentuk ekseksi,
27:27wapun apapun namanya,
27:29itu diajukan,
27:30di pengadilan,
27:31yang mengeriksa,
27:31pokok perkara,
27:32bukan hakim berapadilan.
27:35Demikian mulai.
27:37Jika undang-undang,
27:38secara sistematis,
27:39telah menyediakan,
27:40mekanisme kursi sendiri,
27:42pada pasal 75,
27:43ayat 5,
27:43buah baru,
27:44di sidang pokok perkara,
27:46apakah tindakan hakim kakak radian,
27:48karena pengohonan-pengohonan,
27:49kemudian menilai,
27:50dan menguji,
27:51keasahan perlipahan,
27:52surat dakwaan baru,
27:53berupakan tindakan,
27:54melakui kewenangan,
27:56absolut,
27:56dan selanggaran,
27:57terhadap rumah,
27:58nomor 4 tahun 2016.
28:00Ya,
28:01izin yang mulia,
28:02menegaskan,
28:03bahwa,
28:04hakim memang,
28:06tidak bisa menolak perkara,
28:08itu prinsipnya.
28:09Dia harus memperiksa perkara.
28:11Tetapi,
28:12dalam memperiksa perkara,
28:13hakim juga harus menilai,
28:15fakta-fakta yang muncul,
28:16di dalam persidangan.
28:18Nah,
28:18kalau misalnya,
28:19fakta yang saudara sampaikan tadi,
28:21bahwa,
28:22ada,
28:25kewenangan absolut,
28:26yang bukan menurutkan kewenangan pengadilan,
28:28maka,
28:29pengadilan pra-pengdian,
28:30sepatutnya,
28:31menolak itu.
28:33Demi,
28:37Saudara Ali,
28:39dalam doktrin hukum acara pidana,
28:42pembatalan produk hukum,
28:44mengenal dua terminologi,
28:45undang etal,
28:46yaitu,
28:47dapat dibatalkan,
28:48atau,
28:49fair,
28:49made itibar,
28:50available,
28:50yang bersumber dari,
28:52cacang formalitas,
28:54luar,
28:55dan memerlukan,
28:55keputusan hakim,
28:56atau presunjio istai kausan,
28:59serta,
28:59bakal dari hukum,
29:00van rewet,
29:01etik,
29:02wet,
29:02agnisio,
29:03akibat,
29:04tidak terpenuhinya,
29:05secara esensial,
29:06atau material imperatif,
29:08undang-undang,
29:08sehingga,
29:09dianggap,
29:10tidak pernah ada,
29:11sejak awal.
29:12Oman Amdi,
29:13jelaskan,
29:13perbedaan mendasar,
29:14akibat hukum,
29:15dari kedua terminologi tersebut,
29:17terhadap,
29:18eksistensi,
29:19suatu produk,
29:20pembacaran.
29:22Ya,
29:23baik,
29:24yang mulia.
29:25kata dapat dibatalkan,
29:29dan batal dan dihukum,
29:32itu biasanya muncul dalam,
29:35konteks hukum perdata.
29:37Yang saya maami.
29:39Misalnya,
29:40dianggap satu perjanjian itu,
29:43dikatakan dia dapat dibatalkan,
29:46jika dia tidak memulai syarat subjektif,
29:48berdasarkan pasal 1320 BW,
29:52atau kalau perdata.
29:53Yaitu,
29:55yang melawan perjanjian,
29:56harus cakap,
29:57dan ada yang tersepakat.
29:58Jika itu tidak terpengaruhi,
30:00maka perjanjian dapat dibatalkan.
30:03Yang kedua,
30:04kapan konsekuensinya batal dan dihukum?
30:06Ketika tidak memulai dua,
30:09sarang objektif,
30:11yaitu hal yang diperjanjikan,
30:13dan,
30:14kausah yang halal dalam perjanjian itu.
30:16Konsekuensi hukumnya,
30:18maka,
30:19perjanjian itu,
30:20dikatakan batal dan dihukum.
30:22Atau dikatakan perjanjian itu,
30:24dia pernah ada sama sekali.
30:25Nah,
30:26terminologi ini sebetulnya,
30:28izin yang mulia,
30:29ini pendapat saya,
30:30tidak bisa ditarik,
30:33menjadi penaksiran,
30:35dapat dibatalkan,
30:36dan batal dan dihukum,
30:37dalam konteks hukum acara pidana.
30:40Kenapa?
30:40Karena integritas penelitian sistem itu,
30:44sekarang itu punya aturan baru,
30:45maaf,
30:452020.
30:48Karena definisi dapat dibatalkan itu,
30:50itu,
30:51bervariasi.
30:53Basicnya adalah dakwaan.
30:55Bahkan,
30:55tadi 206 itu ada tiga kondisi.
30:58Tidak memenuhi kompetensi pengadilan,
31:00dapat dibatalkan.
31:03Bahkan tadi dikatakan bahwa,
31:05batal dan dihukum tidak ada di pasal 206,
31:07ada di pasal 70.
31:09Artinya,
31:10ketika dakwaan jaksa,
31:11disusun tidak secara cermat,
31:14jelas dan lengkap,
31:15maka dakwaan dinyatakan,
31:17batal dan dihukum.
31:18Apa konsekuensi hukumnya?
31:20Pasal 75,
31:22ayat 4.
31:23Diberikan kesempatan kepada penuntut umum,
31:26untuk melakukan perbaikan,
31:28satu kali.
31:29Lakukan perbaikan itu.
31:31Nah, konsekuensi itu,
31:32itu menurut pendapat saya,
31:34yang saya bahas.
31:35Demikian ini.
31:38Sudara Ali,
31:40dalam dokter yang just made law,
31:43penungguan hukum atau respinding,
31:45oleh hakim,
31:47hanya dibenarkan,
31:47apabila terjadi kekosongan hukum,
31:50atau rehmfakum,
31:52atau norma yang ada kabur,
31:54atau aking omitian doi.
31:55Ketika undang-undang nomor 20 tahun 2025,
31:59telah mengatur,
32:00secara tegas,
32:01jalur perbaikan,
32:02yaitu pasal 75,
32:03ayat 4.
32:03dan juga jalur perlawanan,
32:05di pasal 26 tadi.
32:07Apakah tindakan,
32:09hak yang perbedaan berluas,
32:11objek terperadilan,
32:12untuk menguji pelimpahan,
32:13lakuan baru,
32:14itu dapat dibenarkan,
32:16atau berkualifikasi,
32:17sebagai ultramayat?
32:20Ya, baik,
32:21yang mulia.
32:23Dalam konteks ini,
32:25saya akan memberikan pada konteks secara umum saja.
32:29Jika terjadi,
32:31suatu,
32:33peristiwa hukum,
32:34yang berkaitan dengan adanya,
32:36putusan hukum,
32:37yang seperti,
32:38seberapa katakan tadi,
32:40hakim memang memiliki,
32:42keunangan,
32:43lebons denal lo,
32:44mulut undang-undang,
32:46atau hakim,
32:48harus melakukan,
32:49right finding,
32:51menemukan hukum,
32:52ketika memang,
32:53terjadi kevakuman hukum,
32:56belum ada aturan yang mengaturnya,
32:58misalnya.
32:59Sehingga,
32:59ada doktrin bahwa,
33:01hakim,
33:01tidak boleh,
33:02menolak perkara.
33:04Tapi,
33:05kalau dalam suatu,
33:08penafsiran hukum,
33:10dalam suatu pemeriksaan perkara,
33:12dasar hukumnya sudah jelas,
33:15aturan hukumnya,
33:16sudah dikliar,
33:18memori,
33:19faktor leptingnya pun jelas,
33:21hakim,
33:22tidak boleh di luar koridor itu.
33:24Sehingga,
33:26right finding itu pun dibatasi,
33:28ketika hakim,
33:29memang tidak,
33:30ada aturan yang menilai apa.
33:32Mengatur,
33:33maka,
33:34berdasarkan,
33:35norma tadi,
33:36hakim,
33:37boleh dilakukan itu.
33:38Sehingga,
33:39menurut pendapat saya,
33:40menegaskan yang mulia,
33:42sebebas-bebasnya,
33:44yang mulia,
33:45majusakim menilai perkara,
33:47dia dibatasi oleh,
33:48menurut pendapat,
33:49lepon sederhana luar,
33:50mulut pendapat.
33:51Demikian.
33:56Puasa pemohon silahkan,
33:58waktunya dibagi dengan teman-temannya,
34:00tidak ada pertanyaan mengulang,
34:02silahkan.
34:10Sampai jumpa di video selanjutnya.
Komentar

Dianjurkan