00:28Sudah?
00:30Belum diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, yaitu terkait amar putusan.
00:35Jadi berkali-kali kami sampaikan di sini bahwa apa yang saya dan para advokat saya TPDT ini perjuangkan di pra
00:42-peradilan itu adalah tegaknya hukum.
00:46Karena apa yang dilakukan oleh JPU dengan amar putusan yang sudah jelas ditetapkan bahwa dakwaan saya ini batal demi hukum.
00:56Tetapi ternyata JPU terus melanjutkan dengan sidang pokok perkara, di mana itu jelas mengabaikan dari hukum yang sudah ditegakkan pada
01:10sidang saya terkait dengan perlawanan atau eksepsi saya.
01:15Karena itu maka saya bacakan, dari amar putusan setebal 127 halaman ini, ada dua halaman yang paling penting untuk kita
01:23ketahui bersama dan itulah yang kita perjuangkan.
01:26Jadi ada 127 nih amar putusannya, ini halaman 126 yang sangat penting, yang tadi diperdebatkan dan mudah-mudahan masyarakat Indonesia
01:36juga menyimak dengan baik ya, sehingga ini kita sama-sama belajar ya.
01:40Jadi sebelum ada halaman terakhir mengadili ya, maka ada pertimbangan.
01:46Yang paling penting adalah menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlawanan tim advokat terdakwa atau saya mengenai surat dakwaan
01:56batal demi hukum,
01:57beralasan hukum dikabulkan ya, kemudian menimbang bahwa oleh karena perlawanan tim advokat terdakwa, bahwa surat dakwaan penuntut umum batal demi
02:08hukum dikabulkan,
02:10oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi ya.
02:15Kemudian menimbang bahwa oleh karena perlawanan tim advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan.
02:24Kemudian menimbang bahwa karena perkara tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifauziat Yasuma,
02:34beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum.
02:40Itulah artinya no and void, ya.
02:43Perkara ini dianggap tidak ada, sudah hangus, sudah hancur, sudah ibarat kata bangunan sudah rata dengan tanah, ya.
02:52Maka kemudian memperhatikan, sebelum mengadili ya, memperhatikan pasal 75 ayat 2 huruf B,
02:59ayat 3 dan pasal 206 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
03:08atau KUHAB,
03:09ya, maka, ya, ini keputusannya ya,
03:14mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa-dakwaan batal demi hukum diterima, ya,
03:21menyatakan surat dakwaan penuntut umum, nomor rek perkara PDM 133 dan seterusnya,
03:26tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifau Ziyatiyasuma batal demi hukum,
03:33memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum, ya.
03:38Nah, apa pentingnya pra-peradilan ini harus kami perjuangkan,
03:43karena sesungguhnya JPU itu diberikan kesempatan, ya,
03:46yaitu di mana? Di pasal 206,
03:49yaitu banding, nanti advokat kami akan menjelaskan,
03:53yaitu banding, ini yang kami perjuangan,
03:57kalau Anda memang tidak puas JPU, silakan Anda banding,
04:00kami siap untuk bersidang di, bukan di pengadilan negeri,
04:06tapi di pengadilan tinggi, itu ya.
04:09Jadi sekali lagi ini saya berikan penjelasan jelas kepada seluruh masyarakat Indonesia,
04:14bahwa dokter Tifa itu tidak mangkir, dokter Tifa itu tidak lari,
04:18tetapi kami mempertahankan apa yang jadi amar putusan ini adalah hasil hukum Indonesia.
04:25Nah, mengapa JPU justru menggunakan, ya,
04:30pasal 75 ayat 4 yang tidak ada di amar putusan ini?
04:34Artinya itu adalah pengabayan hukum.
04:38JPU sudah diberi kesempatan, tidak digunakan,
04:40malah melakukan pengabayan hukum dengan menggunakan pasal 75 ayat 4 yang tidak ada.
04:46Nah, itulah yang disebut sebagai ignorasiologis,
04:51mengabaikan hukum.
04:52Ya, saya sudah belajar hukum juga nih, sama...
04:54Lebih pintar daripada...
04:56Iya, ignorasiologis namanya.
04:57Dan, hal yang ketiga yang terpenting, nanti akan disambung, adalah begini.
05:03Pada saat sidang perkara, saya sudah jalan selama 4 kali,
05:07lalu kemudian eksepsi saya diterima.
05:09Mengapa diterima?
05:11Karena sudah jelas pada dakwaan ini dikabul, apa, perlawanan kami dikabulkan,
05:16karena terjadi 2 error.
05:19Satu adalah error in objecto,
05:22yang kedua adalah error in persona.
05:25Nah, kalau sidang yang diminta oleh JPU ini dilanjutkan,
05:29maka terjadi 3 error, error yang ketiga.
05:33Yaitu apa?
05:34Error in procedure.
05:36Jadi, kalau sidang saya ini dipaksakan untuk jalan,
05:40ya, maka terjadi 3 error.
05:42Apakah kita membiarkan?
05:44Apakah kita membiarkan kesalahan demi kesalahan itu terjadi?
05:47Maka karena itu, kami berjuang pra-peradilan ini.
05:51Begitu ya, teman-teman ya.
05:52Silahkan dilanjutkan.
05:53Pak.
05:54Ya, ya, oke, oke.
05:55Terima kasih.
05:56Jadi, apa yang dicampaikan oleh Dr. Tifa itu begini.
05:59Jadi, kalau putusan selah mengatakan batal demi hukum,
06:04itu artinya,
06:06kalau penuntut umum itu akan memperbaiki surat dakwaan,
06:10harus atas perintah,
06:12atau atas kesempatan yang diberikan oleh hakim.
06:15Nah, sepanjang persidangan itu,
06:18sepanjang putusan didaik disampaikan itu,
06:21tidak pernah ada kesempat.
06:23Hakim memberikan kesempatan itu,
06:25dia langsung nyelonong aja memperbaiki.
06:27Jadi, itulah yang disebut dengan pengabean ketentuan hukum.
06:32Seharusnya menggunakan pasal 206,
06:34tapi dia langsung memperbaiki tanpa perintah hakim.
06:37Jadi, itu materi dari pasal 75 ayat 4 itu.
06:44Hakim tidak pernah memberi kesempatan kepada penuntut umum
06:48untuk memperbaiki surat dakwaannya,
06:51namun dia melakukannya tanpa ada kesempatan yang diberikan oleh hakim.
06:56Itu saja poin dari saya.
06:57Jadi, dengan adanya peraturan yang sekarang ini berlangsung,
07:01sebetulnya yang paling ingin dicapai oleh kubunya Dr. Tifa itu apa?
07:05Yang ingin dicapai agar penuntut umum itu mengajukan banding
07:10ke atas putusan salah itu, ke pengadilan tinggi.
07:14Nanti akan kita lawan dengan kontra memori banding.
07:17Akan kita lawan di pengadilan tinggi juga.
07:20Itulah yang kami sebut dengan upaya hukum
07:23yang sesuai dengan ketentuan undang-undangnya.
07:26Tidak ada penggunaan 75.
07:31Kesempatan kepada hakim.
07:33Hakim kemudian baru memberikan kesempatan kepada...
07:35Kemarin juga ada konferensi dari Peradi Bersatu
07:38yang bilang bahwa Dr. Tifa ataupun juga Mas Roy
07:41ini sengaja banyak ngajuin pra-peradilan
07:44untuk kemudian menunda yang utama.
07:46Saya jawab ya.
07:47Jadi gini loh, kita sangat ingin
07:49agar peradilan, pengadilan, apapun yang terjadi
07:52itu mengikuti dan menjalankan
07:56due process of law.
07:58Nah, sekarang ini dengan amar putusan yang sudah ada
08:03itu jelas JPU itu melakukan pengabayan
08:06atau melakukan pembelotan hukum.
08:09Nah, oleh karena itu maka kami melakukan
08:12pra-peradilan ini untuk meluruskannya lagi.
08:15Apa yang ada di amar putusan itu jalankan JPU.
08:18Kalau Anda memang tidak puas, ayo masuk 206.
08:20Kita bertarung di pengadilan tinggi.
08:23Begitu. Kenapa?
08:24Karena sudah tidak ada lagi ruangan untuk bertarung di pengadilan negeri.
08:27Karena hakim pengadilan negeri sudah memutuskan
08:30untuk menolak surat dakwaan
08:32dan menyuruh mengembalikan seluruh berkas perkara.
08:35Jadi sudah tidak ada lagi kesempatan
08:36untuk dilakukan di situ.
08:38Oleh karena itu, maka sekali lagi
08:41inilah perjuangan kami.
08:42Bukan untuk menunda-nunda ngapain, menunda-nunda.
08:45Sudah dari awal saya siap sidang kok.
08:47Ya kan?
08:48Sekarang kemudian setelah empat kali bersidang di PNJaktim,
08:51PNJaktim hakim menyatakan
08:53kalau mau banding, eh kalau mau jalan lanjut,
08:56perbaiki banding.
08:57Oh iya kan?
08:58Ayo mari kita banding.
09:00Tinggal kasih saja alamatnya di mana itu pengadilan tinggi.
09:03Saya akan ke sana tepat waktu insya Allah.
09:05Kalau ada tuduhan,
09:06kami takut dengan pokok perkara,
09:08kenapa penuntut umum takut banding?
09:10Nah, lanjut.
09:12Sekarang Pak Al-Katir.
09:13Berkali-kali kan dikatakan
09:14bahwa ini adalah kepentingan hukum.
09:17Kementingan penegakan hukum dan sebagainya.
09:19Tadi terbukti ya,
09:21begitu ahli mereka itu
09:23kita tanya,
09:25berbalik gitu.
09:27Semua berbalik,
09:28pengembalian berkat sebagainya,
09:30seutuhnya dan sebagainya.
09:31Jadi pada saat kita bertanya,
09:34bahkan dia bilang bahwa
09:36di dalam pasal 79 ayat 4 itu,
09:39itu dikatakan adalah
09:41kewenangan DPU.
09:43Padahal tidak,
09:45kewenangan hakim
09:45dalam memberikan kecepatan.
09:47Pada waktu rekan kami menanyakan,
09:49apakah ini demi hukum?
09:51Apakah subyektivitas hakim?
09:54Dikatakan demi hukum.
09:55Kalau demi hukum,
09:56tidak ada kata-kata
09:57undang-undang itu
09:58hakim memberikan kecepatan.
10:01Pada waktu saya tanyakan,
10:03kalau tidak diberi gimana?
10:05Nah, bingung juga dia jawab.
10:07Karena di dalam putusan itu,
10:09itu ayat 4 itu
10:10tidak dituliskan.
10:12Ayat 4 itulah
10:14yang berbunyi
10:15memberikan kecepatan.
10:17Bahkan disinggung 206.
10:19Jadi sebenarnya,
10:21baik Butifah maupun Tastro ini
10:23tidak menunda-nunda
10:25yang dilakukan itu
10:26sesuai ketentuan
10:27puhab yang baru.
10:28Ya kan?
10:29Buktinya diterima.
10:30Kalau gitu,
10:31hakimnya ikut nunda,
10:32jaksanya ikut nunda kalau gitu.
10:33Semuanya ikut nunda.
10:34Tidak.
10:35Itu adalah ketentuan yang baru.
10:37Memang demikian.
10:38Kalau memang keberatan
10:39dengan ketentuan yang baru,
10:40silakan bikin
10:41Judicial Review KMK.
10:43Jangan menyalahkan kami.
10:45Ya kan?
10:46Ini buruk muka,
10:47cermin di belah.
10:49Ya, ini kan begitu.
10:50Ya kan?
10:50Kami tidak ada.
10:52Apa sih
10:53mau kita kasih arahan?
10:55Silakan.
10:56Kalau mau
10:56bertemu lagi dengan kami,
10:58lakukan perlawanan banding.
11:00Kami bukan lari,
11:01tidak banding.
11:03Karena ini bahayanya
11:04kalau ini dibiarkan,
11:06nanti akan terjadi
11:07memang banyak orang,
11:09walaupun menegak hukum,
11:10itu belum memahami
11:11kuhab baru ini.
11:13Itu masalahnya gitu loh.
11:14Iya.
11:15Ada yang demi hukum,
11:16ada yang subjektif hakim.
11:18Kalau memberikan kesempatan itu kan
11:20hakim memberi,
11:21proaktif berbicara.
11:22Ini loh,
11:23lu gua beri?
11:24Gua beri ya?
11:25Gua beri.
11:25Gua berikan begitu seharusnya.
11:27Tapi kehakim kan tidak menyatakan itu.
11:29Ya kan?
11:30Itu matalahnya.
11:32Oleh sebab itu,
11:34batal demi hukum itu
11:35sampai dikembalikan dan sebagainya,
11:37dianggap tidak ada.
11:38Kalau dianggap tidak ada,
11:39apanya yang diperbaikin?
11:41Kalau rumah contohnya ya,
11:43rumahnya nggak ada.
11:45Apanya yang diperbaikin?
11:47Memang betul,
11:48beberapa ahli mengatakan
11:50status dokter tiba ini
11:51sebenarnya udah bebas.
11:53Tapi masihlah memberi
11:54kesempatan jaksa
11:55untuk banding.
11:57Bayangkan,
11:57seharusnya udah bebas nih.
11:59Ya kan?
11:59Oleh sebab itu,
12:00kita nanti akan
12:01melakukan perlawanan,
12:02bukan hanya perlawanan litigasi,
12:05kami juga akan melakukan
12:06non-litigasi.
12:07Bahwa semua stakeholder
12:09dalam penegakan hukum ini
12:11harus paham
12:11bahwa ada masalah seperti ini.
12:14Ya kan?
12:15Kayak kemarin.
12:16Jaksa tiba-tiba mengundang kami
12:18untuk sidang.
12:18Padahal di sini
12:19jaksa ikut sidang.
12:21Berarti jaksa ini
12:22melanggar hukum lagi.
12:23Sudah tahu,
12:24ada ketentuan 163 ayat 1e
12:26menyatakan,
12:27jika ada persidangan,
12:28kita harus ditunda.
12:30Peradilan,
12:31maka pokok perkara
12:32harus ditunda.
12:33Jaksanya dari sini,
12:35bersidang sama kita,
12:37kok masih bisa
12:38sempat-sempatnya
12:39mengundang kami
12:40untuk bersidang
12:41di pokok perkara.
12:42Gimana, Cawun?
12:43Kalau memang tidak paham,
12:45kami beri pemahaman.
12:47Anggap saja
12:48ini dua semester
12:49untuk mereka.
12:50Kalau satu,
12:51terlalu sedikit.
12:52Saya sekali lagi ya,
12:53untuk terakhir ini,
12:54saya katakan
12:55bahwa pada
12:57pengadilan
12:58PN Jakarta Timur
12:59itu saya tidak mangkir ya.
13:00Saya ada di situ,
13:02tetapi pengadilan
13:03berlangsung
13:04terlalu cepat.
13:05Sehingga saya tidak sempat.
13:07Karena apa?
13:08Karena surat itu
13:09baru saya terima
13:10itu semalam sebelumnya.
13:12Sedangkan kami
13:13sudah siap-siap
13:14ongoing
13:15OTW
13:16ke PN Jakarta Selatan.
13:18Oleh karena itu
13:19kami tergopoh-gopoh
13:20semuanya ke PN Jak Timur.
13:21Dan ternyata
13:22Alhamdulillah
13:22Hakim memahami
13:23bahwa kami
13:25sudah bersidang
13:26pra-peradilan
13:27itu di Jakarta Selatan.
13:29Makanya
13:29pengadilan
13:31berlangsung
13:31sangat cepat.
13:33Sehingga saya tidak sempat
13:34untuk masuk ke ruang
13:34pengadilan.
13:35Kenapa?
13:36Saya lagi menuju
13:37ke Jakarta Selatan
13:38disuruh ditarik
13:38ke Jakarta Timur.
13:40Jadi itu yang harus
13:42dipahami
13:42dan jangan sekali lagi
13:43itu dibelokkan
13:44menjadi fitnah
13:46dan sebagainya.
13:47Sekali lagi ya,
13:48saya tekankan.
13:49Setelah amar putusan ini
13:51ada di tangan saya,
13:52ada di tangan kami,
13:53yang kami tunggu itu
13:54banding.
13:54Yang kami tunggu itu
13:56adalah undangan
13:57sidang pengadilan tinggi.
13:59Itu yang benar.
14:01Do process of law
14:01yang benar itu yang benar
14:02seperti itu ya.
14:03Kemudian terakhir
14:04adalah tentang
14:05pra-peradilan.
14:06Jangan dikira
14:07kalau nanti
14:08pada akhirnya
14:10ketika kita melihat
14:11pembelokan-pembelokan
14:12itu terjadi
14:13lalu kami
14:13kemudian
14:14pra-peradilan lagi
14:15lalu dituduh
14:16kami melakukan
14:17ulur-ulur waktu
14:18sama sekali tidak.
14:19Sama sekali tidak.
14:21Kami intinya adalah
14:22ingin do process of law.
14:23Hukum berjalan
14:24tegak lurus.
14:25Karena itu ketika
14:26ada pembelokan
14:27salah pembelokan
14:28sini
14:28KUHAB baru
14:29itu memberikan
14:31fasilitas
14:31untuk melakukan
14:32pra-peradilan.
14:34Itulah yang kami lakukan.
14:35Terima kasih.
14:36Assalamualaikum
14:37Warahmatullahi Wabarakatuh.
14:38Waalaikumsalam.
14:39Yaudah,
14:40dikit aja.
14:42Saya tadi hadir langsung
14:43membersamai
14:44Dr. Tifa dan tim
14:45satu tatatan saya
14:46moga-moga ini bisa
14:47dimanfaat oleh tim hukum
14:48Dr. Tifa.
14:49Ahli yang
14:50Terima kasih.
Komentar