Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjawab tudingan menunda-nunda sidang kasus ijazah Jokowi dengan mengajukan permohonan praperadilan.

Tifa mengatakan permohonan praperadilan bukan untuk menunda, tapi upaya meluruskan soal dugaan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pengabaian hukum.

"Bukan untuk menunda-nunda, ngapain menunda-nunda sudah dari awal saya siap sidang kok. Sekarang sudah empat kali bersidang di PN Jaktim. Hakim menyatakan kalau mau lanjut perbaiki banding, oiya mari kita banding," ujar Tifa ditemui usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga [FULL] Sidang Praperadilan! Jawab Ahli Dicecar Jaksa soal Status Terdakwa Dokter Tifa Kasus Ijazah di https://www.kompas.tv/nasional/686281/full-sidang-praperadilan-jawab-ahli-dicecar-jaksa-soal-status-terdakwa-dokter-tifa-kasus-ijazah

#ijazahjokowi #jokowi #tifa #breakingnews

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686282/dokter-tifa-jawab-tudingan-praperadilan-langkah-tunda-sidang-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:28Sudah?
00:30Belum diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, yaitu terkait amar putusan.
00:35Jadi berkali-kali kami sampaikan di sini bahwa apa yang saya dan para advokat saya TPDT ini perjuangkan di pra
00:42-peradilan itu adalah tegaknya hukum.
00:46Karena apa yang dilakukan oleh JPU dengan amar putusan yang sudah jelas ditetapkan bahwa dakwaan saya ini batal demi hukum.
00:56Tetapi ternyata JPU terus melanjutkan dengan sidang pokok perkara, di mana itu jelas mengabaikan dari hukum yang sudah ditegakkan pada
01:10sidang saya terkait dengan perlawanan atau eksepsi saya.
01:15Karena itu maka saya bacakan, dari amar putusan setebal 127 halaman ini, ada dua halaman yang paling penting untuk kita
01:23ketahui bersama dan itulah yang kita perjuangkan.
01:26Jadi ada 127 nih amar putusannya, ini halaman 126 yang sangat penting, yang tadi diperdebatkan dan mudah-mudahan masyarakat Indonesia
01:36juga menyimak dengan baik ya, sehingga ini kita sama-sama belajar ya.
01:40Jadi sebelum ada halaman terakhir mengadili ya, maka ada pertimbangan.
01:46Yang paling penting adalah menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlawanan tim advokat terdakwa atau saya mengenai surat dakwaan
01:56batal demi hukum,
01:57beralasan hukum dikabulkan ya, kemudian menimbang bahwa oleh karena perlawanan tim advokat terdakwa, bahwa surat dakwaan penuntut umum batal demi
02:08hukum dikabulkan,
02:10oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi ya.
02:15Kemudian menimbang bahwa oleh karena perlawanan tim advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan.
02:24Kemudian menimbang bahwa karena perkara tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifauziat Yasuma,
02:34beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum.
02:40Itulah artinya no and void, ya.
02:43Perkara ini dianggap tidak ada, sudah hangus, sudah hancur, sudah ibarat kata bangunan sudah rata dengan tanah, ya.
02:52Maka kemudian memperhatikan, sebelum mengadili ya, memperhatikan pasal 75 ayat 2 huruf B,
02:59ayat 3 dan pasal 206 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
03:08atau KUHAB,
03:09ya, maka, ya, ini keputusannya ya,
03:14mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa-dakwaan batal demi hukum diterima, ya,
03:21menyatakan surat dakwaan penuntut umum, nomor rek perkara PDM 133 dan seterusnya,
03:26tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifau Ziyatiyasuma batal demi hukum,
03:33memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum, ya.
03:38Nah, apa pentingnya pra-peradilan ini harus kami perjuangkan,
03:43karena sesungguhnya JPU itu diberikan kesempatan, ya,
03:46yaitu di mana? Di pasal 206,
03:49yaitu banding, nanti advokat kami akan menjelaskan,
03:53yaitu banding, ini yang kami perjuangan,
03:57kalau Anda memang tidak puas JPU, silakan Anda banding,
04:00kami siap untuk bersidang di, bukan di pengadilan negeri,
04:06tapi di pengadilan tinggi, itu ya.
04:09Jadi sekali lagi ini saya berikan penjelasan jelas kepada seluruh masyarakat Indonesia,
04:14bahwa dokter Tifa itu tidak mangkir, dokter Tifa itu tidak lari,
04:18tetapi kami mempertahankan apa yang jadi amar putusan ini adalah hasil hukum Indonesia.
04:25Nah, mengapa JPU justru menggunakan, ya,
04:30pasal 75 ayat 4 yang tidak ada di amar putusan ini?
04:34Artinya itu adalah pengabayan hukum.
04:38JPU sudah diberi kesempatan, tidak digunakan,
04:40malah melakukan pengabayan hukum dengan menggunakan pasal 75 ayat 4 yang tidak ada.
04:46Nah, itulah yang disebut sebagai ignorasiologis,
04:51mengabaikan hukum.
04:52Ya, saya sudah belajar hukum juga nih, sama...
04:54Lebih pintar daripada...
04:56Iya, ignorasiologis namanya.
04:57Dan, hal yang ketiga yang terpenting, nanti akan disambung, adalah begini.
05:03Pada saat sidang perkara, saya sudah jalan selama 4 kali,
05:07lalu kemudian eksepsi saya diterima.
05:09Mengapa diterima?
05:11Karena sudah jelas pada dakwaan ini dikabul, apa, perlawanan kami dikabulkan,
05:16karena terjadi 2 error.
05:19Satu adalah error in objecto,
05:22yang kedua adalah error in persona.
05:25Nah, kalau sidang yang diminta oleh JPU ini dilanjutkan,
05:29maka terjadi 3 error, error yang ketiga.
05:33Yaitu apa?
05:34Error in procedure.
05:36Jadi, kalau sidang saya ini dipaksakan untuk jalan,
05:40ya, maka terjadi 3 error.
05:42Apakah kita membiarkan?
05:44Apakah kita membiarkan kesalahan demi kesalahan itu terjadi?
05:47Maka karena itu, kami berjuang pra-peradilan ini.
05:51Begitu ya, teman-teman ya.
05:52Silahkan dilanjutkan.
05:53Pak.
05:54Ya, ya, oke, oke.
05:55Terima kasih.
05:56Jadi, apa yang dicampaikan oleh Dr. Tifa itu begini.
05:59Jadi, kalau putusan selah mengatakan batal demi hukum,
06:04itu artinya,
06:06kalau penuntut umum itu akan memperbaiki surat dakwaan,
06:10harus atas perintah,
06:12atau atas kesempatan yang diberikan oleh hakim.
06:15Nah, sepanjang persidangan itu,
06:18sepanjang putusan didaik disampaikan itu,
06:21tidak pernah ada kesempat.
06:23Hakim memberikan kesempatan itu,
06:25dia langsung nyelonong aja memperbaiki.
06:27Jadi, itulah yang disebut dengan pengabean ketentuan hukum.
06:32Seharusnya menggunakan pasal 206,
06:34tapi dia langsung memperbaiki tanpa perintah hakim.
06:37Jadi, itu materi dari pasal 75 ayat 4 itu.
06:44Hakim tidak pernah memberi kesempatan kepada penuntut umum
06:48untuk memperbaiki surat dakwaannya,
06:51namun dia melakukannya tanpa ada kesempatan yang diberikan oleh hakim.
06:56Itu saja poin dari saya.
06:57Jadi, dengan adanya peraturan yang sekarang ini berlangsung,
07:01sebetulnya yang paling ingin dicapai oleh kubunya Dr. Tifa itu apa?
07:05Yang ingin dicapai agar penuntut umum itu mengajukan banding
07:10ke atas putusan salah itu, ke pengadilan tinggi.
07:14Nanti akan kita lawan dengan kontra memori banding.
07:17Akan kita lawan di pengadilan tinggi juga.
07:20Itulah yang kami sebut dengan upaya hukum
07:23yang sesuai dengan ketentuan undang-undangnya.
07:26Tidak ada penggunaan 75.
07:31Kesempatan kepada hakim.
07:33Hakim kemudian baru memberikan kesempatan kepada...
07:35Kemarin juga ada konferensi dari Peradi Bersatu
07:38yang bilang bahwa Dr. Tifa ataupun juga Mas Roy
07:41ini sengaja banyak ngajuin pra-peradilan
07:44untuk kemudian menunda yang utama.
07:46Saya jawab ya.
07:47Jadi gini loh, kita sangat ingin
07:49agar peradilan, pengadilan, apapun yang terjadi
07:52itu mengikuti dan menjalankan
07:56due process of law.
07:58Nah, sekarang ini dengan amar putusan yang sudah ada
08:03itu jelas JPU itu melakukan pengabayan
08:06atau melakukan pembelotan hukum.
08:09Nah, oleh karena itu maka kami melakukan
08:12pra-peradilan ini untuk meluruskannya lagi.
08:15Apa yang ada di amar putusan itu jalankan JPU.
08:18Kalau Anda memang tidak puas, ayo masuk 206.
08:20Kita bertarung di pengadilan tinggi.
08:23Begitu. Kenapa?
08:24Karena sudah tidak ada lagi ruangan untuk bertarung di pengadilan negeri.
08:27Karena hakim pengadilan negeri sudah memutuskan
08:30untuk menolak surat dakwaan
08:32dan menyuruh mengembalikan seluruh berkas perkara.
08:35Jadi sudah tidak ada lagi kesempatan
08:36untuk dilakukan di situ.
08:38Oleh karena itu, maka sekali lagi
08:41inilah perjuangan kami.
08:42Bukan untuk menunda-nunda ngapain, menunda-nunda.
08:45Sudah dari awal saya siap sidang kok.
08:47Ya kan?
08:48Sekarang kemudian setelah empat kali bersidang di PNJaktim,
08:51PNJaktim hakim menyatakan
08:53kalau mau banding, eh kalau mau jalan lanjut,
08:56perbaiki banding.
08:57Oh iya kan?
08:58Ayo mari kita banding.
09:00Tinggal kasih saja alamatnya di mana itu pengadilan tinggi.
09:03Saya akan ke sana tepat waktu insya Allah.
09:05Kalau ada tuduhan,
09:06kami takut dengan pokok perkara,
09:08kenapa penuntut umum takut banding?
09:10Nah, lanjut.
09:12Sekarang Pak Al-Katir.
09:13Berkali-kali kan dikatakan
09:14bahwa ini adalah kepentingan hukum.
09:17Kementingan penegakan hukum dan sebagainya.
09:19Tadi terbukti ya,
09:21begitu ahli mereka itu
09:23kita tanya,
09:25berbalik gitu.
09:27Semua berbalik,
09:28pengembalian berkat sebagainya,
09:30seutuhnya dan sebagainya.
09:31Jadi pada saat kita bertanya,
09:34bahkan dia bilang bahwa
09:36di dalam pasal 79 ayat 4 itu,
09:39itu dikatakan adalah
09:41kewenangan DPU.
09:43Padahal tidak,
09:45kewenangan hakim
09:45dalam memberikan kecepatan.
09:47Pada waktu rekan kami menanyakan,
09:49apakah ini demi hukum?
09:51Apakah subyektivitas hakim?
09:54Dikatakan demi hukum.
09:55Kalau demi hukum,
09:56tidak ada kata-kata
09:57undang-undang itu
09:58hakim memberikan kecepatan.
10:01Pada waktu saya tanyakan,
10:03kalau tidak diberi gimana?
10:05Nah, bingung juga dia jawab.
10:07Karena di dalam putusan itu,
10:09itu ayat 4 itu
10:10tidak dituliskan.
10:12Ayat 4 itulah
10:14yang berbunyi
10:15memberikan kecepatan.
10:17Bahkan disinggung 206.
10:19Jadi sebenarnya,
10:21baik Butifah maupun Tastro ini
10:23tidak menunda-nunda
10:25yang dilakukan itu
10:26sesuai ketentuan
10:27puhab yang baru.
10:28Ya kan?
10:29Buktinya diterima.
10:30Kalau gitu,
10:31hakimnya ikut nunda,
10:32jaksanya ikut nunda kalau gitu.
10:33Semuanya ikut nunda.
10:34Tidak.
10:35Itu adalah ketentuan yang baru.
10:37Memang demikian.
10:38Kalau memang keberatan
10:39dengan ketentuan yang baru,
10:40silakan bikin
10:41Judicial Review KMK.
10:43Jangan menyalahkan kami.
10:45Ya kan?
10:46Ini buruk muka,
10:47cermin di belah.
10:49Ya, ini kan begitu.
10:50Ya kan?
10:50Kami tidak ada.
10:52Apa sih
10:53mau kita kasih arahan?
10:55Silakan.
10:56Kalau mau
10:56bertemu lagi dengan kami,
10:58lakukan perlawanan banding.
11:00Kami bukan lari,
11:01tidak banding.
11:03Karena ini bahayanya
11:04kalau ini dibiarkan,
11:06nanti akan terjadi
11:07memang banyak orang,
11:09walaupun menegak hukum,
11:10itu belum memahami
11:11kuhab baru ini.
11:13Itu masalahnya gitu loh.
11:14Iya.
11:15Ada yang demi hukum,
11:16ada yang subjektif hakim.
11:18Kalau memberikan kesempatan itu kan
11:20hakim memberi,
11:21proaktif berbicara.
11:22Ini loh,
11:23lu gua beri?
11:24Gua beri ya?
11:25Gua beri.
11:25Gua berikan begitu seharusnya.
11:27Tapi kehakim kan tidak menyatakan itu.
11:29Ya kan?
11:30Itu matalahnya.
11:32Oleh sebab itu,
11:34batal demi hukum itu
11:35sampai dikembalikan dan sebagainya,
11:37dianggap tidak ada.
11:38Kalau dianggap tidak ada,
11:39apanya yang diperbaikin?
11:41Kalau rumah contohnya ya,
11:43rumahnya nggak ada.
11:45Apanya yang diperbaikin?
11:47Memang betul,
11:48beberapa ahli mengatakan
11:50status dokter tiba ini
11:51sebenarnya udah bebas.
11:53Tapi masihlah memberi
11:54kesempatan jaksa
11:55untuk banding.
11:57Bayangkan,
11:57seharusnya udah bebas nih.
11:59Ya kan?
11:59Oleh sebab itu,
12:00kita nanti akan
12:01melakukan perlawanan,
12:02bukan hanya perlawanan litigasi,
12:05kami juga akan melakukan
12:06non-litigasi.
12:07Bahwa semua stakeholder
12:09dalam penegakan hukum ini
12:11harus paham
12:11bahwa ada masalah seperti ini.
12:14Ya kan?
12:15Kayak kemarin.
12:16Jaksa tiba-tiba mengundang kami
12:18untuk sidang.
12:18Padahal di sini
12:19jaksa ikut sidang.
12:21Berarti jaksa ini
12:22melanggar hukum lagi.
12:23Sudah tahu,
12:24ada ketentuan 163 ayat 1e
12:26menyatakan,
12:27jika ada persidangan,
12:28kita harus ditunda.
12:30Peradilan,
12:31maka pokok perkara
12:32harus ditunda.
12:33Jaksanya dari sini,
12:35bersidang sama kita,
12:37kok masih bisa
12:38sempat-sempatnya
12:39mengundang kami
12:40untuk bersidang
12:41di pokok perkara.
12:42Gimana, Cawun?
12:43Kalau memang tidak paham,
12:45kami beri pemahaman.
12:47Anggap saja
12:48ini dua semester
12:49untuk mereka.
12:50Kalau satu,
12:51terlalu sedikit.
12:52Saya sekali lagi ya,
12:53untuk terakhir ini,
12:54saya katakan
12:55bahwa pada
12:57pengadilan
12:58PN Jakarta Timur
12:59itu saya tidak mangkir ya.
13:00Saya ada di situ,
13:02tetapi pengadilan
13:03berlangsung
13:04terlalu cepat.
13:05Sehingga saya tidak sempat.
13:07Karena apa?
13:08Karena surat itu
13:09baru saya terima
13:10itu semalam sebelumnya.
13:12Sedangkan kami
13:13sudah siap-siap
13:14ongoing
13:15OTW
13:16ke PN Jakarta Selatan.
13:18Oleh karena itu
13:19kami tergopoh-gopoh
13:20semuanya ke PN Jak Timur.
13:21Dan ternyata
13:22Alhamdulillah
13:22Hakim memahami
13:23bahwa kami
13:25sudah bersidang
13:26pra-peradilan
13:27itu di Jakarta Selatan.
13:29Makanya
13:29pengadilan
13:31berlangsung
13:31sangat cepat.
13:33Sehingga saya tidak sempat
13:34untuk masuk ke ruang
13:34pengadilan.
13:35Kenapa?
13:36Saya lagi menuju
13:37ke Jakarta Selatan
13:38disuruh ditarik
13:38ke Jakarta Timur.
13:40Jadi itu yang harus
13:42dipahami
13:42dan jangan sekali lagi
13:43itu dibelokkan
13:44menjadi fitnah
13:46dan sebagainya.
13:47Sekali lagi ya,
13:48saya tekankan.
13:49Setelah amar putusan ini
13:51ada di tangan saya,
13:52ada di tangan kami,
13:53yang kami tunggu itu
13:54banding.
13:54Yang kami tunggu itu
13:56adalah undangan
13:57sidang pengadilan tinggi.
13:59Itu yang benar.
14:01Do process of law
14:01yang benar itu yang benar
14:02seperti itu ya.
14:03Kemudian terakhir
14:04adalah tentang
14:05pra-peradilan.
14:06Jangan dikira
14:07kalau nanti
14:08pada akhirnya
14:10ketika kita melihat
14:11pembelokan-pembelokan
14:12itu terjadi
14:13lalu kami
14:13kemudian
14:14pra-peradilan lagi
14:15lalu dituduh
14:16kami melakukan
14:17ulur-ulur waktu
14:18sama sekali tidak.
14:19Sama sekali tidak.
14:21Kami intinya adalah
14:22ingin do process of law.
14:23Hukum berjalan
14:24tegak lurus.
14:25Karena itu ketika
14:26ada pembelokan
14:27salah pembelokan
14:28sini
14:28KUHAB baru
14:29itu memberikan
14:31fasilitas
14:31untuk melakukan
14:32pra-peradilan.
14:34Itulah yang kami lakukan.
14:35Terima kasih.
14:36Assalamualaikum
14:37Warahmatullahi Wabarakatuh.
14:38Waalaikumsalam.
14:39Yaudah,
14:40dikit aja.
14:42Saya tadi hadir langsung
14:43membersamai
14:44Dr. Tifa dan tim
14:45satu tatatan saya
14:46moga-moga ini bisa
14:47dimanfaat oleh tim hukum
14:48Dr. Tifa.
14:49Ahli yang
14:50Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan