Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun secara khusus mempersoalkan tiga hal pada praperadilan keempat, di antaranya pencekalan terhadap Roy Suryo, tidak diberitahukannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penggunaan rezim hukum pidana yang berbeda dalam proses penetapan tersangka.

Refly menilai tidak diberitahukannya SPDP kepada Roy Suryo merupakan persoalan formil yang dapat berdampak pada proses penyidikan selanjutnya.

"Kita kembali menegaskan tiga hal ini. Satu, SPDP, surat perintah dimulainya penyidikan tanggal 15 Januari dan 30 Maret yang tidak diberitahukan kepada tersangka, dalam hal ini Mas Roy yakni pemohon, itu melanggar hukum," ujar Refly usai Sidang Praperadilan ke-4 Roy Suryo dalam agenda pembacaan replik, Selasa (18/8/2026). (Timecode 1:32)

Menurut Refly, apabila persyaratan formil tersebut tidak dipenuhi, proses penyidikan selanjutnya dapat dinilai cacat hukum.

"Tidak dipenuhinya syarat formil seperti ini maka berakibat cacat hukum proses penyidikan selanjutnya. Makanya kemudian konsekuensinya kalau ini dikabulkan, penetapan tersangka Mas Roy batal," kata Refly.

Sementara itu Roy Suryo telah menyiiapkan Dua Ahli dan bukti surat dalam Sidang Praperadilan Besok.

Roy masih merahasiakan identitas kedua ahli yang akan dihadirkan. Ia hanya memberikan petunjuk mengenai inisial keduanya.

"Yang pertama inisialnya R, yang kedua inisialnya D. Saya enggak akan sebutkan dulu, dicari-cari malam ini siapa," kata Roy.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686284/refly-harun-proses-penyidikan-roy-suryo-cacat-formil-roy-siapkan-dua-ahli
Transkrip
00:13selamat menikmati
00:43selamat menikmati
01:15selamat menikmati
01:54selamat menikmati
02:10selamat menikmati
02:54selamat menikmati
03:12selamat menikmati
03:27selamat menikmati
03:46selamat menikmati
04:03selamat menikmati
04:19selamat menikmati
04:37selamat menikmati
04:53selamat menikmati
05:17selamat menikmati
05:36selamat menikmati
06:07selamat menikmati
06:25selamat menikmati
06:38selamat menikmati
07:08selamat menikmati
07:37selamat menikmati
07:52selamat menikmati
08:08selamat menikmati
08:28selamat menikmati
08:48selamat menikmati
09:05selamat menikmati
09:49selamat menikmati
10:28selamat menikmati
10:51selamat menikmati
11:37selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan