00:04Pertama kita semua sudah sama-sama menyimak proses hari pertama sedang perperadilan sudah dimulai
00:13dan kami sangat menghargai dan bahkan mengapresiasi termohon satu, termohon dua, dan turut termohon yang sudah langsung hadir
00:26dalam proses perperadilan di hari pertama ini.
00:30Saya pikir ini salah satu bentuk intikat baik bersama-sama untuk menguji proses hukum ini pada jalur yang sama-sama
00:41kita hormati.
00:42Itu yang pertama, secara sederhana inti dari permohonan yang kami ajukan adalah pada lima aspek
00:51dan kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut.
01:04Tadi sudah kami uraikan, lima aspeknya apa saja.
01:07Pertama, terkait dengan penetapan tersangka TPPU dengan predikat krim yang tidak jelas
01:15dan digabungkan tindak pidana asal dengan TPPU-nya di satu seperindik.
01:22Yang kedua, terkait dengan proses penggeledahan dan penyitaan.
01:28Kemudian, yang ketiga, terkait penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka.
01:38Yang keempat, pencegahan ke luar negeri.
01:41Dan yang kelima, penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses selanjutan.
01:47Jadi, dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara
01:58dan prinsip-prinsip due process of law.
02:03Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut.
02:07Besok, kita akan dengar jawaban dari para termohon dan turut termohon,
02:12serta kami akan mulai mengajukan bukti-bukti surat atau bukti-bukti dokumen.
02:19Dan di hari berikutnya, kami akan mengajukan ahli yang relevan
02:26agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang
02:30untuk menguji 30 dugaan pelanggaran hukum acara
02:36dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi.
02:41Poin ketiga, kami sangat menghormati dan menghargai
02:48Hakim Tunggal Praperadilan yang sudah memimpin sidang secara tegas
02:53apalagi tadi disampaikan agar proses ini betul-betul berjalan secara profesional
03:00dan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi di luar aspek hukum.
03:07Nah, itu sangat kami hargai dan sekaligus kami berharap
03:11Praperadilan ini memang menghasilkan sebuah proses hukum yang baik untuk semuanya.
03:17Silahkan ada pertanyaan.
03:18Ada mas saksi, Pak?
03:21Ahli yang akan kami hadirkan sekitar 3 orang sejauh ini ya,
03:26nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa.
03:31Karena proses praperadilan ini kan waktunya sangat cepat.
03:35Dalam maksimal 7 hari itu sudah harus diputus berdasarkan KUHA baru.
03:41Hal lainnya yang juga penting kami sampaikan adalah
03:44Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang.
03:50Siapapun punya hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya,
03:55itu adalah hak semua orang.
03:58Jadi praperadilan ini adalah bagian dari proses hukum
04:02agar kita bisa meluruskan kalau ada yang tidak lurus dalam proses hukum ini.
04:08Praperadilan ini bukanlah cara untuk menghindari proses hukum.
04:12Mari kita sama-sama hormati dan secara profesional
04:17menyimak dan menjalani proses praperadilan ini.
04:20Mas Fais, dalam peti teman yang dibacakan,
04:23Mas tadi kan salah satunya meminta agar hakim mengabulkan
04:27bahwa barang bukti yang tadi saya dikembalikan.
04:29Barbuk yang dimaksud dikeminta dikembalikan,
04:32ini tadi kembalikan, ini termasuk yang dikermasukkan di sini.
04:33Dan dari kemarahan 21, apa yang lainnya?
04:36Jadi terkait dengan barang bukti itu ada beberapa isu ya.
04:40Yang pertama, isu utamanya adalah
04:43terkait dengan indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan.
04:48Ini sebenarnya fondasi utamanya.
04:51Tadi kita sudah sama-sama mendengar,
04:54kami menemukan proses penggeledahan tersebut
04:57diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah.
05:03Sehingga kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah,
05:07maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah.
05:09Termasuk terkait dengan penyitaan.
05:12Itu yang pertama.
05:13Yang kedua, terkait dengan penyitaan perlu dibedakan dua hal.
05:17Satu, barang-barang yang merupakan
05:20barang milik pribadi Pak FA dan atau keluarganya
05:25seperti dokumen-dokumen dan juga ada figura ya.
05:31Foto keluarga, itu barang milik pribadi
05:35yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik.
05:38Sedangkan barang-barang lain yang disita,
05:41isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum.
05:47Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah,
05:52maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan
05:56sebagai alat bukti lanjutan.
05:59Bagaimana pengembaliannya?
06:01Pengembaliannya adalah ke tempat di mana atau pada siapa barang tersebut disita.
06:08Jadi, perlu dipisahkan dua hal ya.
06:11Ada permintaan pengembalian barang milik pribadi
06:13seperti dokumen dan figura foto,
06:16karena ada rinciannya.
06:17Dan yang kedua, terkait dengan permintaan
06:20agar seluruh barang bukti yang disita
06:23dari proses penggeledahan tidak sah itu
06:25tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
06:28Kami juga mengajak semua pihak betul-betul
06:32secara cermat mengawal proses ini
06:35karena kalau proses hukum itu tidak benar
06:39melanggar prosedur atau hukum acara yang berlaku,
06:43maka itu tidak akan bisa menghasilkan
06:45tujuan keadilan yang kita harapkan bersama-sama.
06:49Besok juga diagendakan praperadilan yang kedua
06:53yang fokus pada penetapan tersangka dan penahanan
06:58di kejaksaan.
07:00Nah, kami juga menilai,
07:02besok akan lebih disampaikan secara detail
07:05dugaan-dugaan pelanggarannya.
07:07Kalau hari ini kami identifikasi ada
07:09indikasi 30 pelanggaran terhadap 5 aspek
07:13dalam penanganan perkara,
07:14besok akan kami uraikan lebih lanjut.
07:16Intinya begini,
07:18kalau penegakan hukum itu betul-betul dilakukan
07:21untuk penegakan hukum,
07:23maka seharusnya dilakukan dengan hati-hati,
07:25tahapan yang jelas, tahapan yang benar,
07:29tidak terburu-buru,
07:30agar penegakan hukum itu kemudian tidak
07:33dipersepsikan seperti dipaksakan.
07:36Nah, itu yang kita harapkan tidak terjadi
07:38dan itu yang sedang diuji dalam proses praperadilan ini.
07:46Jadwalnya sama ya, jam 9.
07:49Ada timnya juga besok,
07:55nanti diinformasikan lebih lanjut.
07:56Jadi perbaruan itu dari...
08:01Kalau jadwal sidangnya,
08:03itu pihak PN tentu saja yang punya kewenangan.
08:07Yang pasti kami terjadwal
08:10untuk 1.34 hari ini sidang pertama
08:12dan kita akan sidang sampai diputus maksimal 7 hari.
08:16Ini untuk 1.34.
08:19Untuk 1.35 terjadwal sidang pertama besok.
08:22Apakah langsung lanjutan 7 hari
08:25atau seperti apa,
08:26itu kita tunggu besok.
08:29Saya pikir cukup ya.
08:30Terima kasih.
08:31Terima kasih.
08:32Terima kasih.
08:34Terima kasih.
Komentar