Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan pihaknya mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara yang kini diuji melalui praperadilan.

Dugaan tersebut disebut mencakup lima aspek, mulai dari penetapan tersangka TPPU, proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, hingga penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

Baca Juga Ditegur! Hakim Tolak Putar Video Saat Praperadilan Tifa, Tegaskan Bukan Wewenang Ahli Nilai Bukti di https://www.kompas.tv/video/686110/ditegur-hakim-tolak-putar-video-saat-praperadilan-tifa-tegaskan-bukan-wewenang-ahli-nilai-bukti

Pihak kuasa hukum menyatakan seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui bukti surat dan keterangan ahli dalam persidangan.

Febri Diansyah juga menyoroti proses penggeledahan dan penyitaan yang menurut pihaknya diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah.

Ia meminta barang pribadi milik Febrie Adriansyah dan keluarga dikembalikan serta mempersoalkan penggunaan barang hasil penyitaan apabila proses awalnya dinilai tidak sah.

Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap orang untuk menguji proses hukum, bukan upaya menghindari perkara.

Seluruh pernyataan tersebut merupakan dalil dan pandangan pihak kuasa hukum yang masih akan diuji dalam proses persidangan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/686290/full-kuasa-hukum-febrie-adriansyah-klaim-ada-30-dugaan-pelanggaran-dalam-penanganan-perkara
Transkrip
00:04Pertama kita semua sudah sama-sama menyimak proses hari pertama sedang perperadilan sudah dimulai
00:13dan kami sangat menghargai dan bahkan mengapresiasi termohon satu, termohon dua, dan turut termohon yang sudah langsung hadir
00:26dalam proses perperadilan di hari pertama ini.
00:30Saya pikir ini salah satu bentuk intikat baik bersama-sama untuk menguji proses hukum ini pada jalur yang sama-sama
00:41kita hormati.
00:42Itu yang pertama, secara sederhana inti dari permohonan yang kami ajukan adalah pada lima aspek
00:51dan kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut.
01:04Tadi sudah kami uraikan, lima aspeknya apa saja.
01:07Pertama, terkait dengan penetapan tersangka TPPU dengan predikat krim yang tidak jelas
01:15dan digabungkan tindak pidana asal dengan TPPU-nya di satu seperindik.
01:22Yang kedua, terkait dengan proses penggeledahan dan penyitaan.
01:28Kemudian, yang ketiga, terkait penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka.
01:38Yang keempat, pencegahan ke luar negeri.
01:41Dan yang kelima, penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses selanjutan.
01:47Jadi, dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara
01:58dan prinsip-prinsip due process of law.
02:03Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut.
02:07Besok, kita akan dengar jawaban dari para termohon dan turut termohon,
02:12serta kami akan mulai mengajukan bukti-bukti surat atau bukti-bukti dokumen.
02:19Dan di hari berikutnya, kami akan mengajukan ahli yang relevan
02:26agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang
02:30untuk menguji 30 dugaan pelanggaran hukum acara
02:36dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi.
02:41Poin ketiga, kami sangat menghormati dan menghargai
02:48Hakim Tunggal Praperadilan yang sudah memimpin sidang secara tegas
02:53apalagi tadi disampaikan agar proses ini betul-betul berjalan secara profesional
03:00dan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi di luar aspek hukum.
03:07Nah, itu sangat kami hargai dan sekaligus kami berharap
03:11Praperadilan ini memang menghasilkan sebuah proses hukum yang baik untuk semuanya.
03:17Silahkan ada pertanyaan.
03:18Ada mas saksi, Pak?
03:21Ahli yang akan kami hadirkan sekitar 3 orang sejauh ini ya,
03:26nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa.
03:31Karena proses praperadilan ini kan waktunya sangat cepat.
03:35Dalam maksimal 7 hari itu sudah harus diputus berdasarkan KUHA baru.
03:41Hal lainnya yang juga penting kami sampaikan adalah
03:44Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang.
03:50Siapapun punya hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya,
03:55itu adalah hak semua orang.
03:58Jadi praperadilan ini adalah bagian dari proses hukum
04:02agar kita bisa meluruskan kalau ada yang tidak lurus dalam proses hukum ini.
04:08Praperadilan ini bukanlah cara untuk menghindari proses hukum.
04:12Mari kita sama-sama hormati dan secara profesional
04:17menyimak dan menjalani proses praperadilan ini.
04:20Mas Fais, dalam peti teman yang dibacakan,
04:23Mas tadi kan salah satunya meminta agar hakim mengabulkan
04:27bahwa barang bukti yang tadi saya dikembalikan.
04:29Barbuk yang dimaksud dikeminta dikembalikan,
04:32ini tadi kembalikan, ini termasuk yang dikermasukkan di sini.
04:33Dan dari kemarahan 21, apa yang lainnya?
04:36Jadi terkait dengan barang bukti itu ada beberapa isu ya.
04:40Yang pertama, isu utamanya adalah
04:43terkait dengan indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan.
04:48Ini sebenarnya fondasi utamanya.
04:51Tadi kita sudah sama-sama mendengar,
04:54kami menemukan proses penggeledahan tersebut
04:57diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah.
05:03Sehingga kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah,
05:07maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah.
05:09Termasuk terkait dengan penyitaan.
05:12Itu yang pertama.
05:13Yang kedua, terkait dengan penyitaan perlu dibedakan dua hal.
05:17Satu, barang-barang yang merupakan
05:20barang milik pribadi Pak FA dan atau keluarganya
05:25seperti dokumen-dokumen dan juga ada figura ya.
05:31Foto keluarga, itu barang milik pribadi
05:35yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik.
05:38Sedangkan barang-barang lain yang disita,
05:41isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum.
05:47Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah,
05:52maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan
05:56sebagai alat bukti lanjutan.
05:59Bagaimana pengembaliannya?
06:01Pengembaliannya adalah ke tempat di mana atau pada siapa barang tersebut disita.
06:08Jadi, perlu dipisahkan dua hal ya.
06:11Ada permintaan pengembalian barang milik pribadi
06:13seperti dokumen dan figura foto,
06:16karena ada rinciannya.
06:17Dan yang kedua, terkait dengan permintaan
06:20agar seluruh barang bukti yang disita
06:23dari proses penggeledahan tidak sah itu
06:25tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
06:28Kami juga mengajak semua pihak betul-betul
06:32secara cermat mengawal proses ini
06:35karena kalau proses hukum itu tidak benar
06:39melanggar prosedur atau hukum acara yang berlaku,
06:43maka itu tidak akan bisa menghasilkan
06:45tujuan keadilan yang kita harapkan bersama-sama.
06:49Besok juga diagendakan praperadilan yang kedua
06:53yang fokus pada penetapan tersangka dan penahanan
06:58di kejaksaan.
07:00Nah, kami juga menilai,
07:02besok akan lebih disampaikan secara detail
07:05dugaan-dugaan pelanggarannya.
07:07Kalau hari ini kami identifikasi ada
07:09indikasi 30 pelanggaran terhadap 5 aspek
07:13dalam penanganan perkara,
07:14besok akan kami uraikan lebih lanjut.
07:16Intinya begini,
07:18kalau penegakan hukum itu betul-betul dilakukan
07:21untuk penegakan hukum,
07:23maka seharusnya dilakukan dengan hati-hati,
07:25tahapan yang jelas, tahapan yang benar,
07:29tidak terburu-buru,
07:30agar penegakan hukum itu kemudian tidak
07:33dipersepsikan seperti dipaksakan.
07:36Nah, itu yang kita harapkan tidak terjadi
07:38dan itu yang sedang diuji dalam proses praperadilan ini.
07:46Jadwalnya sama ya, jam 9.
07:49Ada timnya juga besok,
07:55nanti diinformasikan lebih lanjut.
07:56Jadi perbaruan itu dari...
08:01Kalau jadwal sidangnya,
08:03itu pihak PN tentu saja yang punya kewenangan.
08:07Yang pasti kami terjadwal
08:10untuk 1.34 hari ini sidang pertama
08:12dan kita akan sidang sampai diputus maksimal 7 hari.
08:16Ini untuk 1.34.
08:19Untuk 1.35 terjadwal sidang pertama besok.
08:22Apakah langsung lanjutan 7 hari
08:25atau seperti apa,
08:26itu kita tunggu besok.
08:29Saya pikir cukup ya.
08:30Terima kasih.
08:31Terima kasih.
08:32Terima kasih.
08:34Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan