00:0025 Hijriah 2024 Masehi, Kedakwa Yakut Khalil Komas menetapkan kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi sejumlah 20.000
00:11orang dibagi menjadi 10.000 orang kuota haji reguler dan 10.000 orang kuota haji khusus.
00:17Bahwa surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 1156 tahun 2023 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi
00:30tertanggal 21 Desember 2023 seolah-olah telah ditapkan pada tanggal tersebut.
00:35Padahal sejatinya baru ditangani pada tanggal 9 Januari 2024 atau backdate.
00:41Penyantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu peneratanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh
00:50keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak
01:00keputusan ditetapkan.
01:01Surat keputusan Menteri Agama ini juga tidak disebarluatkan dan bersifat terbatas.
01:07Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024, Terdakwa Yakut Khalil Khomas memimpin rapat di Madinah Arab Saudi secara hebrid yang diikuti
01:17oleh staf khusus dan staf Ahli Menteri Agama,
01:20Jajaran Direkturat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dam Umroh, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah mengenai persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
01:29Dalam rapat tersebut, Terdakwa Yakut Khalil Khomas menyampaikan bahwa pengalokasian haji khusus dari kuota tambahan sebanyak 10.000 jemaah harus
01:38dikelora seluruhnya oleh PIHK.
01:41Bahwa pada sekitar awal tahun 2024, Ispah Abidal Ajis alias Gus Alek melakukan pertemuan dengan Fuad Hasan Masyur dan Ismail
01:51Adam di kantor Maktur.
01:52Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyur menyampaikan latar belakang, pemerintah Indonesia bisa mendapatkan kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah.
02:02Kemudian pada sore harinya, Ispah Abidal Ajis alias Gus Alek, Jajah Jailani dan Agus Afi'i kembali melakukan pertemuan dengan
02:10Fuad Hasan Masyur dan Ismail Adam di restoran Al Jazeera Polonia Jakarta Timur.
02:15Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta
02:23agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyur.
02:30Bahwa selanjutnya, Fuad Hasan Masyur melalui Maktur mengirimkan email berupa surat nomor 010 garing MKT garing 1 Rumawi garing 2024
02:41tanggal 12 Januari 2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus
02:45yang isinya permohonan percepatan keberangkatan untuk 110 jemaah Haji Maktur.
02:52Bahwa pada tanggal 18 Januari 2024, dilakukan rapat zoom meeting terkait pembahasan keputusan Menteri Agama tentang kuota haji tambahan yang
03:00dihadiri oleh Ahmad Abdullah selaku di Sekretaris Dijen PHU,
03:04Seepul Mujab selaku Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahmad Baid selaku Kepala Biro Hukum Kemenak RI,
03:10Nugra Setiawan selaku Inspektor Wilayah Inspektorat Jenderal Kemenak RI, Jajah Jailani, Amir Hanjah, Jenny Sevianto, dan beberapa staff lainnya.
03:18Bahwa dalam rapat zoom meeting tersebut, selamat selaku perencana ahli media pada Organisasi Kebekawaian dan Hukum,
03:25Dijen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama menyampaikan arahan dari Isbah Abidal Ajis alias Gus Alek agar pada hari
03:33Senin tanggal 22 Januari 2024
03:36Sudah terbit keputusan Menteri Agama yang baru terkait dengan kuota tambahan.
03:42Siutnya mulia, ada sedikit perbaikan?
03:47Nanti kami sampaikan satu kali.
03:52Suruh hadirin ya, bahwa nanti jam 12 kita akan break untuk Isoma.
03:56Nanti kita lanjutkan lagi setelah Isoma.
03:59Silahkan dilanjutkan.
04:03Baik, kami lanjutkan.
04:05Bahwa pada tanggal 24 Januari 2024, Terdakwa Yakut Kholil Homas menerbitkan surat keputusan Menteri Agama nomor 130 tahun 2024
04:14tentang kuota ditambahan tahun 1445 Hijriyah atau 2024 Mesehi yang dibuat secara bigdate dengan mencantumkan tanggal 15 Januari 2024.
04:25Ada pun substansi dari surat keputusan Menteri tersebut adalah berkenaan dengan pembagian kuota haji tambahan
04:32yang mengatur tentang pembagian kuota haji tambahan menjadi 10.000 kuota haji khusus
04:37dan 10.000 kuota haji regular yang dimaksudkan untuk menyamarkan kenyataan
04:42bahwa pembagian kuota haji tambahan dilakukan atas inisiatif Terdakwa Yakut Kholil Homas
04:48guna mengakomodir kepentingan PIHK yang mengendaki penyelenggaraan haji khusus
04:52dengan alokasi kuota melebihi 8% dari kuota haji Indonesia.
04:57Bahwa mensiasati adanya perbedaan bagian kuota haji tambahan tahun 2024
05:01yang ditetapkan tersendiri oleh Terdakwa Yakut Kholil Homas
05:05melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1156 Tahun 2023
05:10dan Surat Keputusan Menteri Agama No. 130 Tahun 2024
05:14dengan hasil rapat kerja Komisi 8 DPR RI dengan Kementerian Agama Republik Indonesia
05:19tanggal 27 November 2023 dan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2024
05:26tentang piaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah 2024
05:33Terdakwa Yakut Kholil Homas
05:34Terima kasih telah menonton!
Komentar