Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji tambahan dibuat tanggal mundur atau backdated.

Kata jaksa hal itu membuat calon jemaah haji yang berhak memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup unuk melunasi biaya haji.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026).

"Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat Keputusan Menteri Agama ini juga tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas," ujar jaksa.

Baca Juga Eks Menag Yaqut Didakwa Memperkaya Diri Sendiri hingga Korporasi di Kasus Korupsi Kuota Haji di https://www.kompas.tv/nasional/685050/eks-menag-yaqut-didakwa-memperkaya-diri-sendiri-hingga-korporasi-di-kasus-korupsi-kuota-haji

#breakingnews #sidangperdana #yaqutcholil #korupsi

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/685051/terungkap-jaksa-kpk-sebut-surat-keputusan-yaqut-soal-kuota-haji-tambahan-dibuat-tanggal-mundur
Transkrip
00:0025 Hijriah 2024 Masehi, Kedakwa Yakut Khalil Komas menetapkan kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi sejumlah 20.000
00:11orang dibagi menjadi 10.000 orang kuota haji reguler dan 10.000 orang kuota haji khusus.
00:17Bahwa surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 1156 tahun 2023 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi
00:30tertanggal 21 Desember 2023 seolah-olah telah ditapkan pada tanggal tersebut.
00:35Padahal sejatinya baru ditangani pada tanggal 9 Januari 2024 atau backdate.
00:41Penyantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu peneratanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh
00:50keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak
01:00keputusan ditetapkan.
01:01Surat keputusan Menteri Agama ini juga tidak disebarluatkan dan bersifat terbatas.
01:07Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024, Terdakwa Yakut Khalil Khomas memimpin rapat di Madinah Arab Saudi secara hebrid yang diikuti
01:17oleh staf khusus dan staf Ahli Menteri Agama,
01:20Jajaran Direkturat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dam Umroh, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah mengenai persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
01:29Dalam rapat tersebut, Terdakwa Yakut Khalil Khomas menyampaikan bahwa pengalokasian haji khusus dari kuota tambahan sebanyak 10.000 jemaah harus
01:38dikelora seluruhnya oleh PIHK.
01:41Bahwa pada sekitar awal tahun 2024, Ispah Abidal Ajis alias Gus Alek melakukan pertemuan dengan Fuad Hasan Masyur dan Ismail
01:51Adam di kantor Maktur.
01:52Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyur menyampaikan latar belakang, pemerintah Indonesia bisa mendapatkan kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah.
02:02Kemudian pada sore harinya, Ispah Abidal Ajis alias Gus Alek, Jajah Jailani dan Agus Afi'i kembali melakukan pertemuan dengan
02:10Fuad Hasan Masyur dan Ismail Adam di restoran Al Jazeera Polonia Jakarta Timur.
02:15Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta
02:23agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyur.
02:30Bahwa selanjutnya, Fuad Hasan Masyur melalui Maktur mengirimkan email berupa surat nomor 010 garing MKT garing 1 Rumawi garing 2024
02:41tanggal 12 Januari 2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus
02:45yang isinya permohonan percepatan keberangkatan untuk 110 jemaah Haji Maktur.
02:52Bahwa pada tanggal 18 Januari 2024, dilakukan rapat zoom meeting terkait pembahasan keputusan Menteri Agama tentang kuota haji tambahan yang
03:00dihadiri oleh Ahmad Abdullah selaku di Sekretaris Dijen PHU,
03:04Seepul Mujab selaku Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahmad Baid selaku Kepala Biro Hukum Kemenak RI,
03:10Nugra Setiawan selaku Inspektor Wilayah Inspektorat Jenderal Kemenak RI, Jajah Jailani, Amir Hanjah, Jenny Sevianto, dan beberapa staff lainnya.
03:18Bahwa dalam rapat zoom meeting tersebut, selamat selaku perencana ahli media pada Organisasi Kebekawaian dan Hukum,
03:25Dijen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama menyampaikan arahan dari Isbah Abidal Ajis alias Gus Alek agar pada hari
03:33Senin tanggal 22 Januari 2024
03:36Sudah terbit keputusan Menteri Agama yang baru terkait dengan kuota tambahan.
03:42Siutnya mulia, ada sedikit perbaikan?
03:47Nanti kami sampaikan satu kali.
03:52Suruh hadirin ya, bahwa nanti jam 12 kita akan break untuk Isoma.
03:56Nanti kita lanjutkan lagi setelah Isoma.
03:59Silahkan dilanjutkan.
04:03Baik, kami lanjutkan.
04:05Bahwa pada tanggal 24 Januari 2024, Terdakwa Yakut Kholil Homas menerbitkan surat keputusan Menteri Agama nomor 130 tahun 2024
04:14tentang kuota ditambahan tahun 1445 Hijriyah atau 2024 Mesehi yang dibuat secara bigdate dengan mencantumkan tanggal 15 Januari 2024.
04:25Ada pun substansi dari surat keputusan Menteri tersebut adalah berkenaan dengan pembagian kuota haji tambahan
04:32yang mengatur tentang pembagian kuota haji tambahan menjadi 10.000 kuota haji khusus
04:37dan 10.000 kuota haji regular yang dimaksudkan untuk menyamarkan kenyataan
04:42bahwa pembagian kuota haji tambahan dilakukan atas inisiatif Terdakwa Yakut Kholil Homas
04:48guna mengakomodir kepentingan PIHK yang mengendaki penyelenggaraan haji khusus
04:52dengan alokasi kuota melebihi 8% dari kuota haji Indonesia.
04:57Bahwa mensiasati adanya perbedaan bagian kuota haji tambahan tahun 2024
05:01yang ditetapkan tersendiri oleh Terdakwa Yakut Kholil Homas
05:05melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1156 Tahun 2023
05:10dan Surat Keputusan Menteri Agama No. 130 Tahun 2024
05:14dengan hasil rapat kerja Komisi 8 DPR RI dengan Kementerian Agama Republik Indonesia
05:19tanggal 27 November 2023 dan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2024
05:26tentang piaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah 2024
05:33Terdakwa Yakut Kholil Homas
05:34Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan