Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka kasus korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam periode 2008 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan dari hasil pemeriksaan Toba Pulp Lestari melakukan ekspor dengan cara under invoicing yakni dengan melaporkan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP.

"Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code untuk ekspornya sudah berubah," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026) (3:36).

Baca Juga Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL di https://www.kompas.tv/nasional/685284/kejagung-tetapkan-2-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-transfer-pricing-pt-tpl



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/685294/kejagung-tetapkan-2-pegawai-ditjen-pajak-tersangka-korupsi-transfer-pricing-pt-tpl
Transkrip
00:00Yang terlaluan dekan-dekan media, ya terima kasih atas kesediaannya telah menunggu sampai malam.
00:06Dekan-dekan media, pada kesempatan malam ini, tim penyidik di Jansan Agung telah melakukan penyidikan
00:18dalam perkara dugaan tindak pidana transfer prisik oleh PT, DPL, DBK kepada intitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan tahun 2025.
00:36Di mana tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kurang lebih 111 saksi,
00:46juga ahli dan melakukan penggeledahan dengan penyidikan beberapa barang bukti,
00:54baik itu alat dutupi dokumen dan alat dutupi elektronik.
00:59Dan pada malam ini telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR.
01:10bagaimana duduk perkara-perkara ini, kami persilakan Pak Didik untuk menyampaikan waktu dan duduk.
01:23Terima kasih Pak Kapus Tenggum, rekan-rekan media yang kami hormati,
01:28sampai malam ini masih menunggu perkembangan penanganan perkara di Gedung Bundar,
01:32dan hari ini tim penyidik Gedung Bundar Kejaksanaan Agung Republik Indonesia
01:38sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka.
01:45Sebagai mana yang disampaikan oleh Pak Kapus Pentu,
01:51bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 12 Agustus 2026,
01:56tim penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan penyidikan penyidikan Jaksa Agung Mudah Tindah Bidana Khusus,
02:01nomor 13 garing F.2 garing F.2 garing F.2 garing 03 garing 2026 tanggal 9 Maret 2006-2026,
02:11perihal Dugan Tindah Bidana Khusus, transfer pricing oleh PT TPL-TPK
02:18kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan tahun 2025,
02:26bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 111 taksi,
02:35dan juga telah melakukan pemeriksaan penyidikan terkait dengan dokumen-dokumen,
02:40serta barang bukti elektronik yang didapatkan pakat-pakat terkait dengan perbuatan-perbuatan
02:46yang melanggar hukum dan melakibatkan kerugian keuangan negara.
02:50Bahwa tim juga telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara
02:55kepada auditor, dan hasilnya dalam waktu dekat akan diserahkan kepada tim penyidik.
03:02Ada pun fakta yang diperoleh, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para petaka,
03:07bahwa PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur, kertas, atau pal,
03:13dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor PAL kepada pihak apliasinya
03:21yang dilakukan dengan cara under-invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia
03:28sebagai produk paperback PAL atau Black Cat Advert Club PAL atau BHKP,
03:36padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut
03:40merupakan produk disolving PAL.
03:44Di sini HS Code-nya sudah berubah sebenarnya.
03:47Bahwa agar nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya,
03:53PT TPL secara melawan hukum sejak prioritas 2018-2025,
04:00melaporkan penjualan produk PAL dengan produk yang sebenarnya ke PT Asia Pasifik,
04:06rayon atau perusahaan apliasinya, yaitu produk disolving PAL dengan nama Aik Alfa PAL,
04:13sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan
04:18dari yang seharusnya diterima oleh negara.
04:21Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP terlaku penyelenggaraan negara
04:29yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam konflikkan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023
04:39dan kepada SR, tersangka SR untuk pemeriksaan tahun 2024.
04:45Bahwa tersangka BP dan tersangka MR untuk mempermintaan dari PT TPL
04:52yang secara melawan hukum tersebut,
04:54tidak melakukan tugas dan umpinya selaku penyelenggaraan,
04:59yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LAP,
05:06sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka.
05:11Dan atas perbuatan tersu tersebut, para tersangka telah melakukan menerima beberapa sejumlah uang dari PT TPL.
05:22Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka
05:27mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana muslinya
05:32dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
05:36Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor.
05:43Dan sementara dari hasil penyidikan kami,
05:47diperoleh sementara nilai kerugian sebesar 2 triliun rukian.
05:53Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor.
05:58Berdasarkan hasil ekspos tim penyidik,
06:01kami pada hari ini menetapkan 2 orang sebagai penyelenggara negara
06:07sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL-TDK
06:14kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025.
06:21Dan yaitu berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
06:28nomor TAP 46-FD.2-FD.2-08-2026 tanggal 12 Agustus 2026
06:39dan nomor TAP 47 tanggal 12 Agustus 2026.
06:44bahwa para tersangka tersebut disangka melanggar
06:49Primer Pasal 603 Juntuh Pasal 20 A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
06:56tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juntuh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1 1999
07:07tentang Pemberangkatan Tindak Pidana Korupsi Juntuh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
07:14tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
07:19dan Tindak Pidana Korupsi Juntuh Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
07:25bahwa pada hari ini juga tanggal 12 Agustus 2026
07:34para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari
07:37sejak hari ini di rutan salemba cabang kerjakan Agung Republik Indonesia
07:43mungkin itu dapat kami sampaikan
07:46dan kami serahkan kepada Pak Kabupaten
07:48baik, terima kasih Pak Dirzik
08:00baik, baik
08:09tiga pertanyaan ya
08:11silahkan
08:11terima kasih
08:25terima kasih
08:42ya Pak
08:44ya Pak
08:46saya anggiri dari
08:46Pak ini
08:49kasus ini
08:50berdasarkan laporan awal dari
08:52Pak Menjupur Baya atau bagaimana Pak?
09:00Terima kasih
09:37Terima kasih
10:06Terima kasih
10:45Terima kasih
11:15Terima kasih
11:18Terima kasih
11:50Terima kasih
11:53Terima kasih
12:08Terima kasih
12:24Terima kasih
12:33Terima kasih
12:54Terima kasih
13:01Terima kasih
13:14Terima kasih
13:24Terima kasih
13:32Terima kasih
Komentar

Dianjurkan