00:00Yang terlaluan dekan-dekan media, ya terima kasih atas kesediaannya telah menunggu sampai malam.
00:06Dekan-dekan media, pada kesempatan malam ini, tim penyidik di Jansan Agung telah melakukan penyidikan
00:18dalam perkara dugaan tindak pidana transfer prisik oleh PT, DPL, DBK kepada intitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan tahun 2025.
00:36Di mana tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kurang lebih 111 saksi,
00:46juga ahli dan melakukan penggeledahan dengan penyidikan beberapa barang bukti,
00:54baik itu alat dutupi dokumen dan alat dutupi elektronik.
00:59Dan pada malam ini telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR.
01:10bagaimana duduk perkara-perkara ini, kami persilakan Pak Didik untuk menyampaikan waktu dan duduk.
01:23Terima kasih Pak Kapus Tenggum, rekan-rekan media yang kami hormati,
01:28sampai malam ini masih menunggu perkembangan penanganan perkara di Gedung Bundar,
01:32dan hari ini tim penyidik Gedung Bundar Kejaksanaan Agung Republik Indonesia
01:38sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka.
01:45Sebagai mana yang disampaikan oleh Pak Kapus Pentu,
01:51bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 12 Agustus 2026,
01:56tim penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan penyidikan penyidikan Jaksa Agung Mudah Tindah Bidana Khusus,
02:01nomor 13 garing F.2 garing F.2 garing F.2 garing 03 garing 2026 tanggal 9 Maret 2006-2026,
02:11perihal Dugan Tindah Bidana Khusus, transfer pricing oleh PT TPL-TPK
02:18kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan tahun 2025,
02:26bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 111 taksi,
02:35dan juga telah melakukan pemeriksaan penyidikan terkait dengan dokumen-dokumen,
02:40serta barang bukti elektronik yang didapatkan pakat-pakat terkait dengan perbuatan-perbuatan
02:46yang melanggar hukum dan melakibatkan kerugian keuangan negara.
02:50Bahwa tim juga telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara
02:55kepada auditor, dan hasilnya dalam waktu dekat akan diserahkan kepada tim penyidik.
03:02Ada pun fakta yang diperoleh, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para petaka,
03:07bahwa PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur, kertas, atau pal,
03:13dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor PAL kepada pihak apliasinya
03:21yang dilakukan dengan cara under-invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia
03:28sebagai produk paperback PAL atau Black Cat Advert Club PAL atau BHKP,
03:36padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut
03:40merupakan produk disolving PAL.
03:44Di sini HS Code-nya sudah berubah sebenarnya.
03:47Bahwa agar nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya,
03:53PT TPL secara melawan hukum sejak prioritas 2018-2025,
04:00melaporkan penjualan produk PAL dengan produk yang sebenarnya ke PT Asia Pasifik,
04:06rayon atau perusahaan apliasinya, yaitu produk disolving PAL dengan nama Aik Alfa PAL,
04:13sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan
04:18dari yang seharusnya diterima oleh negara.
04:21Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP terlaku penyelenggaraan negara
04:29yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam konflikkan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023
04:39dan kepada SR, tersangka SR untuk pemeriksaan tahun 2024.
04:45Bahwa tersangka BP dan tersangka MR untuk mempermintaan dari PT TPL
04:52yang secara melawan hukum tersebut,
04:54tidak melakukan tugas dan umpinya selaku penyelenggaraan,
04:59yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LAP,
05:06sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka.
05:11Dan atas perbuatan tersu tersebut, para tersangka telah melakukan menerima beberapa sejumlah uang dari PT TPL.
05:22Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka
05:27mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana muslinya
05:32dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
05:36Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor.
05:43Dan sementara dari hasil penyidikan kami,
05:47diperoleh sementara nilai kerugian sebesar 2 triliun rukian.
05:53Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor.
05:58Berdasarkan hasil ekspos tim penyidik,
06:01kami pada hari ini menetapkan 2 orang sebagai penyelenggara negara
06:07sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL-TDK
06:14kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025.
06:21Dan yaitu berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
06:28nomor TAP 46-FD.2-FD.2-08-2026 tanggal 12 Agustus 2026
06:39dan nomor TAP 47 tanggal 12 Agustus 2026.
06:44bahwa para tersangka tersebut disangka melanggar
06:49Primer Pasal 603 Juntuh Pasal 20 A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
06:56tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juntuh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1 1999
07:07tentang Pemberangkatan Tindak Pidana Korupsi Juntuh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
07:14tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
07:19dan Tindak Pidana Korupsi Juntuh Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
07:25bahwa pada hari ini juga tanggal 12 Agustus 2026
07:34para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari
07:37sejak hari ini di rutan salemba cabang kerjakan Agung Republik Indonesia
07:43mungkin itu dapat kami sampaikan
07:46dan kami serahkan kepada Pak Kabupaten
07:48baik, terima kasih Pak Dirzik
08:00baik, baik
08:09tiga pertanyaan ya
08:11silahkan
08:11terima kasih
08:25terima kasih
08:42ya Pak
08:44ya Pak
08:46saya anggiri dari
08:46Pak ini
08:49kasus ini
08:50berdasarkan laporan awal dari
08:52Pak Menjupur Baya atau bagaimana Pak?
09:00Terima kasih
09:37Terima kasih
10:06Terima kasih
10:45Terima kasih
11:15Terima kasih
11:18Terima kasih
11:50Terima kasih
11:53Terima kasih
12:08Terima kasih
12:24Terima kasih
12:33Terima kasih
12:54Terima kasih
13:01Terima kasih
13:14Terima kasih
13:24Terima kasih
13:32Terima kasih
Komentar