Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan.

Bukan hanya soal proses peradilan, temuan emas seberat 74 kilogram hingga kematian Sutrimo ikut dipertanyakan.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada kecurigaan.

Ia mendorong adanya investigasi finansial untuk menelusuri asal-usul harta yang ditemukan.

Sementara terkait kematian Sutrimo, Firman menyebut penyebab dan waktu kematian dapat ditelusuri melalui pembuktian ilmiah.

Menurut Firman, investigasi finansial diperlukan untuk mengetahui asal-usul uang maupun aset yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Advokat Saor Siagian sebelumnya juga menilai persoalan kematian Sutrimo perlu dituntaskan.

Saor menilai penting untuk memastikan apakah kematian tersebut merupakan kematian biasa atau terdapat dugaan tindak pidana.

Di sisi lain, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi mendorong Tim Sembilan Kejaksaan Agung serius menangani perkara tersebut.

Menurut Pujiyono, besarnya perhatian publik terhadap kasus ini membuat Kejaksaan harus menunjukkan keseriusan dalam proses penanganannya.

Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/m5x4JCBf8Ws

#jampidsus #febrieadriansyah #sutrimo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/685297/emas-74-kg-dan-kematian-sutrimo-ada-apa-di-balik-kasus-eks-jampidsus-satu-meja
Transkrip
00:03Masih di Satu Menjadi Forum, Bang Saur tadi semangat sekali challenge Mas Firman konteksnya,
00:10tapi gini, peradilan kan sekali lagi saya bilang itu proses normatif,
00:14tapi Anda punya harapan dalam kasus ini, apa yang Anda akan dorong kepada kuasa hukum?
00:21Jadi saya tidak secara spesifik mendorong kepada teman-teman kuasa hukum,
00:25tadi sudah cukup, gini, kenapa sampai kekejaksaan itu kan masih terjadi perdebatan besar sekali,
00:31maksud saya begini, kita dorong tim sembilan misalnya, jangan sampai kalau ada orang intervensi siapapun,
00:38kan Presiden bilang, siapapun, mereka dengan wawenang yang mereka kemudian miliki,
00:44harus juga clear, bila perlu tetapkan misalnya obstruction of justice.
00:48Sama, kalau teman-teman saya advokat, kemudian dipersulit, dia adalah sebagai penegak hukum,
00:53kami tidak akan berhenti terlepas saya firman berbeda pendapat dalam konteks ini,
00:58tapi sebagai advokat penegak hukum, dia teman saya.
01:01Jadi saya dorong teman-teman all out, jangan juga emperior,
01:04saya bilang itu bukan seorang advokat pejuang,
01:06saya selalu minta maaf, ini agak sombong.
01:09Advokat lebih setingkat lebih tinggi dengan penegak hukum yang lain,
01:13karena apa?
01:14Tiga penegak hukum ini dibiar oleh negara untuk bisa dia survive menjalankan pekerjanya.
01:18Kami advokat tidak ada diberi wanang oleh negara,
01:22tapi harus memegang sebagai penegak hukum.
01:24Oleh karena itu, Anda harus fight di situ,
01:26sehingga apa?
01:27Penegak hukum ini itu bisa diwujudkan.
01:30Gitu loh, Mas Ibu.
01:30Oke, saya ke Prof Puji.
01:33Prof Puji, sekali lagi,
01:35Komjak pasti melihat dan sudah mendorong,
01:38bahkan tadi Anda sampaikan, sudah bicara dengan ketua tim sembilan,
01:41Jamwas.
01:41Tapi ada harapan bahwa kasus ini enggak berhenti di hanya peradilan apapun keputusannya,
01:48tetapi juga bisa tegak lurus berjalan sampai di pengadilan,
01:50supaya publik bisa dipertontonkan bagaimana penanganan siapa yang benar,
01:54siapa pemilik sebetulnya yang disita oleh polisi dan diserahkan ke kejaksaan.
02:00Magnitude, lampu sorot, case ini begitu besar.
02:03Apalagi kasus ini dimulai dengan gegap gembida yang luar biasa,
02:10dan menyerang jantung kejaksaan.
02:14Sehingga marwah kejaksaan turun, seturun-turun ya menurut saya.
02:19Nah, cara mengembalikan adalah satu-satunya cara,
02:23teman-teman tim sembilan itu serius.
02:25Serius, bahkan bukan hanya serius 100%,
02:281000% mereka harus serius.
02:30Di salah-salah tugas sehari-hari yang mereka juga tetap memiliki,
02:34nah itu serius.
02:35Nah, bukti keseriusan itu kalau saya lihat tadi,
02:37adalah kesiapan untuk menghadapi beberapa peradilan,
02:40itu satu.
02:41Yang kedua adalah kesiapan untuk segera melimpahkan berkas perkara ini.
02:45Jadi itu yang kedua.
02:46Nah, sehingga dengan keseriusan itu saya punya optimisme bahwa
02:50teman-teman kejaksaan itu akan tetap memperjuangkan case ini,
02:58sampai kemudian ke persidangan.
03:00Persidangan pokok perkara.
03:02Pokok perkara.
03:03Dan perkara kemudian ada, ya kemudian kuasa hukum melakukan challenge pra-peradilan,
03:09segala macam, itu kan ya hak yang memang sudah diatur,
03:13silakan saja, nggak ada masalah.
03:14Dan ini bukan hal yang pertama kali,
03:17sehingga teman-teman tim sembilan kita dorong,
03:20kita semangati untuk, ya serius saja.
03:22Jadi, ya ini business less usual saja.
03:27Mas Firman, segala kemungkinan yang terjadi,
03:29tanggal 18 sudah mulai disidangkan,
03:31apapun dan kuasa hukum harus siap dengan kondisinya.
03:34Anda ingin menyampaikan apa untuk kasus ini?
03:36Ya, sebenarnya kita menghormati opini masyarakat yang berkembang selama ini,
03:43dan tentu dalam konteks peradilan yang fairness.
03:47Penemuan emas 74 kilo dan beberapa pecahan mata uang,
03:51mata asing, dan sebagainya,
03:52kan sudah membentuk miss of trust, ya,
03:55atau apa, tendensi atau kecerigaan.
03:57Ya, dan itu harus dikombinasi.
03:59Itu milik siapa, secara hukum?
04:01Nah, tentu yang saya maksud, Mas Yuki,
04:02kan tidak boleh persoalannya berhenti hanya pada kecerigaan, pada tendensi.
04:06Nah, kemudian, menurut teman saya,
04:08perlulah ada semacam investigasi finansial yang jelas, terukur,
04:13dari mana sih hal-hal ini?
04:14Baik itu dalam konteks dari mana saluang ini?
04:18Ya, kemudian berapa jumlahnya?
04:20Seperti apa?
04:215W plus 1H itu standarnya.
04:23Apa sih sesungguhnya W yang pertama?
04:25Periswa apa yang terjadi?
04:26W yang kedua di mana?
04:28Where itu?
04:28W yang ketiga kapan?
04:30Ini semua harus terkonfirmasi.
04:32Karena ada prinsip yang memang,
04:35apa, pembuktian itu searching for the truth,
04:39pencarian kebenaran.
04:40Dan bukti itu harus terang cahaya, itu yang saya sering sampaikan.
04:43Nah, kedua kaitan dengan kasus yang mengikuti,
04:46atau obiter dikta, ya, bagian meninggalnya Pak Sutrimo.
04:53Ya, tentu sebagai manusia, insan, profesi,
04:55wakil keluarga, kita ikut prihatin.
04:57Namun persoalan,
04:59apakah sejauh mana ini memiliki kausa verban,
05:02atau kausa verban, punya hubungan dengan,
05:05menurut saya, secara ilmiah sudah ada,
05:08metodologinya, apa, causing of death-nya,
05:11apa sih penyebab kematian itu,
05:13dan moment of death-nya, kapan itu terjadi.
05:15Menurut saya, dua spektrum ini bisa dilacak
05:17dengan pembuktian saintifik evidenis.
05:19Dan itu biarkan polisi yang sedang.
05:21Biarkan itu yang berkarya.
05:22Namun kita tentu tetap menjaga agar
05:24peradilan ini berjalan secara higienis.
05:27Oke, dan Anda siap dengan apapun.
05:29Terima kasih, Mas Firman.
05:32Terima kasih, Prof. Puji.
05:33Terima kasih, Bang Saur.
Komentar

Dianjurkan