Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Yaqut juga didakwa memperkaya Koperasi perahu sejumlah USD 26.500.

Baca Juga Respons Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,8 M: Saya Tak Terima 1 Rupiah Pun di https://www.kompas.tv/nasional/685043/respons-eks-menag-yaqut-usai-didakwa-terima-rp4-8-m-saya-tak-terima-1-rupiah-pun

#breakingnews #sidangperdana #yaqutcholil #eksmenag

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/685050/eks-menag-yaqut-didakwa-memperkaya-diri-sendiri-hingga-korporasi-di-kasus-korupsi-kuota-haji
Transkrip
00:27Terima kasih.
00:46Terima kasih.
01:10Terima kasih.
01:17Terima kasih.
01:29Terima kasih.
01:40Terima kasih.
01:55Terima kasih.
02:02Terima kasih.
02:15Terima kasih.
02:43Terima kasih.
03:11Terima kasih.
03:24Terima kasih.
03:47Terima kasih.
04:32Terima kasih.
04:52Terima kasih.
04:55Terima kasih.
05:17Terima kasih.
05:31Terima kasih.
05:34Terima kasih.
05:58Terima kasih.
06:25Terima kasih.
06:37Terima kasih.
06:57Terima kasih.
07:09Terima kasih.
07:35Terima kasih.
07:45Terima kasih.
07:48Terima kasih.
07:56Terima kasih.
08:05Terima kasih.
08:07Terima kasih.
08:16Terima kasih.
08:28Terima kasih.
08:36Terima kasih.
08:47Terima kasih.
08:50Terima kasih.
08:57Terima kasih.
08:58Roy Kurniawan atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah $18.500.
09:07Memperkaya Rahmat Wildan atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sebesar $7.000.
09:17Memperkaya Farid Aljawi atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah $52.500.
09:26dolar Amerika memperkaya Ahmad Taufik atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah
09:32haji tahun 2024 sejumlah 126.200 dolar Amerika memperkaya Muzaki Hollis atas penerimaan fee
09:42percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah 84.500 dolar Amerika memperkaya Badru
09:50Salam atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah 4.500 dolar Amerika
09:58memperkaya Muhammad Zakyamani atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024
10:05sejumlah 353.600.000 rupiah memperkaya Amaluddin Wahab atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran
10:17ibadah haji tahun 2024 sejumlah 602.600 dolar Amerika memperkaya Sihab Bulmut Takin atas penerimaan
10:27fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah 493.400 dolar Amerika memperkaya Tauhid Hamdi
10:38atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah 20.000 dolar Amerika memperkaya
10:46Alimaki atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah 19.600 dolar Amerika memperkaya
10:55Buhari Yusuf atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah 56.000 dolar Amerika memperkaya
11:06korporasi yaitu A memperkaya para PIHK yang dihitung dari selisih antara uang para jemaah yang diterima
11:13dengan pengeluaran para PIHK terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah 438.218.328.446.48
11:31dengan perincian sebagai berikut
11:40nomor 1 PT. Abdi Umat Wisata dengan nilai pertambahan kekayaan Rp1.076.723.360.
11:54nomor 2 sampai dengan
12:13312 dianggap dibacakan nomor 313 PT. Ziyarnida Ulharamain sebesar
12:212.246.979.628 rupiah dan 64 sen
12:32B. Memperkaya para pihaka atas penjualan kuota petugas haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024
12:40kepada para jemaah yang tidak berhak sejumlah
12:48Rp39.954.729.719 rupiah dan 93 sen
12:59dengan perincian sebagai berikut
13:011. PT. Abdi Umat Wisata
13:05dengan jumlah jemaah 4 nilai penerimaan per pihaka Rp798.128.000
13:17nomor 2 sampai dengan Rp35.000.000 dianggap dibacakan
13:23nomor 36 PT. Zahra Otomandiri
13:26sebanyak 5 jemaah
13:28dengan nilai Rp2.210.217.268 rupiah dan 26 sen
13:41C. Memperkaya kooperasi perahu atas penerimaan pihaka percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024
13:49sejumlah Rp26.500
13:52dolar Amerika
14:07bahwa perbuatan terdakwa
14:09diakul polifomas bersama-sama dengan
14:11Isma Abdillahadziz alias Gus Alek
14:13Astrol Aziz Sabah dan Ismail Adam
14:15telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.000 rupiah
14:25Rp664.040.000 rupiah
14:28dan Rp41.000
14:31atau setidak-setidaknya sekitar jumlah itu
14:33sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif
14:36Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPKRI
14:39dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kuota haji
14:43dalam penyelenggaran ibadah haji tahun 2023
14:45sampai dengan tahun 2024
14:47pada Kementerian Agama Republik Indonesia
14:50nomor 06-SR-LHP-DJPI-PKN.01-02-2026
15:01tanggal 20 Februari 2026
15:03dengan perincian sebagai berikut
15:05A. Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK
15:09atas penyelenggaran ibadah haji tahun 2024
15:11untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat
15:15senilai Rp438.218.328.446.48
15:26B. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024
15:33senilai Rp39.954.729.719.93
15:45C. V. Percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023
15:52dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak
15:57berangkat senilai Rp143.917.149.000
16:06Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi
16:10sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Junto Pasal 20
16:15Kurup C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
16:18tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
16:20Junto Pasal 18 Undang-Undang RI
16:22Nomor 31 Tahun 1999
16:25tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
16:28sebagaimana telah diubah
16:30dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
16:33tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
16:38tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
16:53atau kedua
16:54bahwa terdakwa Ayakul Kolio Komas
16:57selaku Menteri Agama Republik Indonesia
16:59periode tahun 2019 sampai dengan 2024
17:02berdasarkan surat keputusan Presiden RI Nomor 133 Garis Miring P
17:06tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020
17:10tentang pengisian dan penggantian
17:12beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju
17:15periode tahun 2019 sampai 2024
17:18bersama-sama dengan Iswa Abjila
17:20Aziz alias Gus Alek
17:22selaku staf khusus Menteri Agama Bidang Uhuwa Islamia
17:25hubungan organisasi kemasyarakatan dan sosial keagamaan
17:29dan moderasi beragama periode tahun 2021 sampai dengan 2024
17:34berdasarkan surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
17:37Nomor 001530 Garis Miring B
17:42titik Angkar Wami 2 Garis Miring 3 Garis Miring 2021
17:46tanggal 5 Februari 2021
17:50Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tur Travel Haji Umroh Republik Indonesia
17:55dalam kurung Kesturi
17:56dan Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Turaja
18:00dalam kurung Maktur
18:01pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi
18:04dengan pasti namun masih dalam kurung waktu
18:07yaitu pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024
18:11bertempat di Kementerian Agama Republik Indonesia
18:14Jalan Lapangan Banteng Barat nomor 3 sampai 4
18:19Pasar Baru, Kecamatan Sawaw Besar, Jakarta Pusat
18:22Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Tambin
18:27Nomor 6 Jakarta Pusat, Kalia Restoran
18:30Jalan Asem Baris, Raya nomor 121 Tebet, Jakarta Selatan
18:35Kantor Himpuh, Jalan Asem Baris
18:38Raya nomor 23 Tebet, Jakarta Selatan
18:41Kantor DPP Kesturi di Jalan Warung Buncit Raya
18:45nomor 88 Jakarta Selatan
18:47Rumah Makan Pagi Sore, Jalan Dr. Saharjo
18:50nomor 232
18:51Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan
18:54Restoran Aljasira
18:56Jalan Raden Saleh Raya, nomor 62
18:58Cikini, Jakarta Pusat
19:00Restoran Aljasira
19:05Jalan Cipinang, Cempedak 1
19:07nomor 29 Jatuh Negara, Jakarta Timur
19:10Kantor PBNU, Jalan Keramat Raya
19:12nomor 164, Kenari Kecamatan Senen, Jakarta Pusat
19:16Kantor Maktur, Jalan Otis Taraya
19:18nomor 80 Jakarta Timur
19:20atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain
19:22yang masih termasuk dalam
19:24daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi
19:26pada pengadilan negeri Jakarta Pusat
19:28yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini
19:32turut serta melakukan perbuatan yaitu
19:35menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
19:39karena jabatan atau kedudukan
19:41yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan
19:44tahun 2023 dan 2024
19:47dengan jumlah haji khusus tanpa masa tunggu
19:50dalam kurung T0
19:51harus miring jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun TX
19:57tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku
19:59dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari
20:01Asosiasi Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus, PIHK
20:05disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah
20:09serta mengalihkan dan mengatur penetapan
20:11pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024
20:14sebesar 50%
20:16tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan
20:19pasal 7 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011
20:24tentang pembentukan perundang-undangan
20:28sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022
20:32pasal 5 dan pasal 10
20:35selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan