00:27Terima kasih.
00:46Terima kasih.
01:10Terima kasih.
01:17Terima kasih.
01:29Terima kasih.
01:40Terima kasih.
01:55Terima kasih.
02:02Terima kasih.
02:15Terima kasih.
02:43Terima kasih.
03:11Terima kasih.
03:24Terima kasih.
03:47Terima kasih.
04:32Terima kasih.
04:52Terima kasih.
04:55Terima kasih.
05:17Terima kasih.
05:31Terima kasih.
05:34Terima kasih.
05:58Terima kasih.
06:25Terima kasih.
06:37Terima kasih.
06:57Terima kasih.
07:09Terima kasih.
07:35Terima kasih.
07:45Terima kasih.
07:48Terima kasih.
07:56Terima kasih.
08:05Terima kasih.
08:07Terima kasih.
08:16Terima kasih.
08:28Terima kasih.
08:36Terima kasih.
08:47Terima kasih.
08:50Terima kasih.
08:57Terima kasih.
08:58Roy Kurniawan atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah $18.500.
09:07Memperkaya Rahmat Wildan atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sebesar $7.000.
09:17Memperkaya Farid Aljawi atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah $52.500.
09:26dolar Amerika memperkaya Ahmad Taufik atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah
09:32haji tahun 2024 sejumlah 126.200 dolar Amerika memperkaya Muzaki Hollis atas penerimaan fee
09:42percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah 84.500 dolar Amerika memperkaya Badru
09:50Salam atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah 4.500 dolar Amerika
09:58memperkaya Muhammad Zakyamani atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024
10:05sejumlah 353.600.000 rupiah memperkaya Amaluddin Wahab atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran
10:17ibadah haji tahun 2024 sejumlah 602.600 dolar Amerika memperkaya Sihab Bulmut Takin atas penerimaan
10:27fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah 493.400 dolar Amerika memperkaya Tauhid Hamdi
10:38atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah 20.000 dolar Amerika memperkaya
10:46Alimaki atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah 19.600 dolar Amerika memperkaya
10:55Buhari Yusuf atas penerimaan fee percepatan penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah 56.000 dolar Amerika memperkaya
11:06korporasi yaitu A memperkaya para PIHK yang dihitung dari selisih antara uang para jemaah yang diterima
11:13dengan pengeluaran para PIHK terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 2024 sejumlah 438.218.328.446.48
11:31dengan perincian sebagai berikut
11:40nomor 1 PT. Abdi Umat Wisata dengan nilai pertambahan kekayaan Rp1.076.723.360.
11:54nomor 2 sampai dengan
12:13312 dianggap dibacakan nomor 313 PT. Ziyarnida Ulharamain sebesar
12:212.246.979.628 rupiah dan 64 sen
12:32B. Memperkaya para pihaka atas penjualan kuota petugas haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024
12:40kepada para jemaah yang tidak berhak sejumlah
12:48Rp39.954.729.719 rupiah dan 93 sen
12:59dengan perincian sebagai berikut
13:011. PT. Abdi Umat Wisata
13:05dengan jumlah jemaah 4 nilai penerimaan per pihaka Rp798.128.000
13:17nomor 2 sampai dengan Rp35.000.000 dianggap dibacakan
13:23nomor 36 PT. Zahra Otomandiri
13:26sebanyak 5 jemaah
13:28dengan nilai Rp2.210.217.268 rupiah dan 26 sen
13:41C. Memperkaya kooperasi perahu atas penerimaan pihaka percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024
13:49sejumlah Rp26.500
13:52dolar Amerika
14:07bahwa perbuatan terdakwa
14:09diakul polifomas bersama-sama dengan
14:11Isma Abdillahadziz alias Gus Alek
14:13Astrol Aziz Sabah dan Ismail Adam
14:15telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.000 rupiah
14:25Rp664.040.000 rupiah
14:28dan Rp41.000
14:31atau setidak-setidaknya sekitar jumlah itu
14:33sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif
14:36Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPKRI
14:39dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kuota haji
14:43dalam penyelenggaran ibadah haji tahun 2023
14:45sampai dengan tahun 2024
14:47pada Kementerian Agama Republik Indonesia
14:50nomor 06-SR-LHP-DJPI-PKN.01-02-2026
15:01tanggal 20 Februari 2026
15:03dengan perincian sebagai berikut
15:05A. Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK
15:09atas penyelenggaran ibadah haji tahun 2024
15:11untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat
15:15senilai Rp438.218.328.446.48
15:26B. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024
15:33senilai Rp39.954.729.719.93
15:45C. V. Percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023
15:52dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak
15:57berangkat senilai Rp143.917.149.000
16:06Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi
16:10sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Junto Pasal 20
16:15Kurup C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
16:18tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
16:20Junto Pasal 18 Undang-Undang RI
16:22Nomor 31 Tahun 1999
16:25tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
16:28sebagaimana telah diubah
16:30dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
16:33tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
16:38tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
16:53atau kedua
16:54bahwa terdakwa Ayakul Kolio Komas
16:57selaku Menteri Agama Republik Indonesia
16:59periode tahun 2019 sampai dengan 2024
17:02berdasarkan surat keputusan Presiden RI Nomor 133 Garis Miring P
17:06tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020
17:10tentang pengisian dan penggantian
17:12beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju
17:15periode tahun 2019 sampai 2024
17:18bersama-sama dengan Iswa Abjila
17:20Aziz alias Gus Alek
17:22selaku staf khusus Menteri Agama Bidang Uhuwa Islamia
17:25hubungan organisasi kemasyarakatan dan sosial keagamaan
17:29dan moderasi beragama periode tahun 2021 sampai dengan 2024
17:34berdasarkan surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
17:37Nomor 001530 Garis Miring B
17:42titik Angkar Wami 2 Garis Miring 3 Garis Miring 2021
17:46tanggal 5 Februari 2021
17:50Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tur Travel Haji Umroh Republik Indonesia
17:55dalam kurung Kesturi
17:56dan Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Turaja
18:00dalam kurung Maktur
18:01pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi
18:04dengan pasti namun masih dalam kurung waktu
18:07yaitu pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024
18:11bertempat di Kementerian Agama Republik Indonesia
18:14Jalan Lapangan Banteng Barat nomor 3 sampai 4
18:19Pasar Baru, Kecamatan Sawaw Besar, Jakarta Pusat
18:22Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Tambin
18:27Nomor 6 Jakarta Pusat, Kalia Restoran
18:30Jalan Asem Baris, Raya nomor 121 Tebet, Jakarta Selatan
18:35Kantor Himpuh, Jalan Asem Baris
18:38Raya nomor 23 Tebet, Jakarta Selatan
18:41Kantor DPP Kesturi di Jalan Warung Buncit Raya
18:45nomor 88 Jakarta Selatan
18:47Rumah Makan Pagi Sore, Jalan Dr. Saharjo
18:50nomor 232
18:51Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan
18:54Restoran Aljasira
18:56Jalan Raden Saleh Raya, nomor 62
18:58Cikini, Jakarta Pusat
19:00Restoran Aljasira
19:05Jalan Cipinang, Cempedak 1
19:07nomor 29 Jatuh Negara, Jakarta Timur
19:10Kantor PBNU, Jalan Keramat Raya
19:12nomor 164, Kenari Kecamatan Senen, Jakarta Pusat
19:16Kantor Maktur, Jalan Otis Taraya
19:18nomor 80 Jakarta Timur
19:20atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain
19:22yang masih termasuk dalam
19:24daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi
19:26pada pengadilan negeri Jakarta Pusat
19:28yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini
19:32turut serta melakukan perbuatan yaitu
19:35menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
19:39karena jabatan atau kedudukan
19:41yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan
19:44tahun 2023 dan 2024
19:47dengan jumlah haji khusus tanpa masa tunggu
19:50dalam kurung T0
19:51harus miring jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun TX
19:57tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku
19:59dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari
20:01Asosiasi Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus, PIHK
20:05disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah
20:09serta mengalihkan dan mengatur penetapan
20:11pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024
20:14sebesar 50%
20:16tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan
20:19pasal 7 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011
20:24tentang pembentukan perundang-undangan
20:28sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022
20:32pasal 5 dan pasal 10
20:35selamat menikmati
Komentar