00:00Dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara.
00:03Dan dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi.
00:08Hal itu tentu lebih tepat kami tuangkan di dokumen praperadilan yang secara fisik.
00:14Ini dokumennya.
00:16Yang secara fisik akan disampaikan siang ini di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
00:25Nah berikutnya silahkan Bang Firman untuk menyampaikan beberapa.
00:28Baik terima kasih pada kesempatan hari ini kami tim puasa hukum praperadilan dokter Febri Adriansah perlu menyampaikan 6 pokok persoalan.
00:40Pertama ada beberapa pasal yang sebenarnya disangkakan yaitu pasal 3, 4 dan 5 ya undang-undang pencucian uang sekaligus pasal
00:50607.
00:51Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut oleh pasal 622 ayat 1 huruf X KUHP baru.
01:00Dan pasal 3 ayat 1 ya undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP yang mewajibkan penyidik memakai aturan yang
01:08lebih menguntungkan tersangka.
01:09Ya asas favorable rights itu ini bukan pilihan tapi perintah undang-undang sifatnya imperatif.
01:18Asas ini bukan kekhususan di Indonesia saja tapi ini sudah berlaku universal baik negara civil law maupun common law sebagai
01:27bendok perlindungan hak sasi manusia.
01:29Bukan kemuran hati aparat penegalku.
01:31Yang kedua pasal 15 ayat 1 ya pasal 49 ayat 1 merupakan kovenant internasional tentang ICCPR.
01:39Ya terjadi jika terjadi tindak pidana undang-undang yang menetapkan hukuman lebih ringan ya pelaku berhak memperoleh manfaat ya dari
01:49ketentuan ini.
01:49Ini dirumuskan sebagai hak di dalam instrumen hak sasi.
01:52Demikian juga pasal 49 ayat 1 piagam hak fundamental Uni Eropa, KUH Perancis pasal 112 dan KUH Belanda pasal 1
02:02ayat 2 dan KUHP Jerman pasal 2 ayat 3 mewajibkan penerapan ketentuan yang paling ringan terhadap tersangka.
02:09Kemudian pengadilan Uni Eropa dan perkara gabungan C387, C391, C402 kasus Berlusconi menyatakan penerapan hukuman yang lebih ringan merupakan bagian
02:21konsusional dari anggota termasuk hak dasar.
02:24Kemudian soal trading in influence, ya perdagangan pengaruh belum diatur sebenarnya ya sebagai kejahatan.
02:31Penetapan tersangka nomor perkara ini, TAP 0326 tanggal 24 Juli pada bagian menimbang huruf C menyebutkan trading in influence.
02:41Indonesia memang meratifikasi WNCIC, tapi belum ada undang-undangnya ya yang menjadikan ini tindak pidana.
02:48Mahkamah Agung pun sudah menegaskan itu dalam putusan nomor 97 BK Pitsus 2019.
02:54Kemudian tidak adanya tindak pidana asal sampai hari ini.
02:58Pencucian uang harus punya kejahatan asal.
03:01Yang dirinci sifatnya dalam yang disebut hanya dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026.
03:09Tanpa satupun pasal korupsi, tanpa perbuatan konkret,
03:14Keling kami tidak tahu persis apa sesungguhnya disangkakan.
03:18Persoalannya memang sudah pernah diputus pada kasus Tubagus Hairi Wardana di PNTPKOR Jakarta Pusat nomor 99 tahun 2019.
03:26Selanjutnya beberapa hal saja kami sebutkan penetapan tersangka dua kali.
03:31Kementerapan tersangka dua kali dalam perkara yang sama, ini menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya sudah menetapkan klaim sebagai tersangka pada
03:4210 Juli 2006.
03:43Tapi Kejaksaan Agung mengulanginya, ya pada 24 Juli 2006, menyangkut dugaan periswa yang sama.
03:50Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali.
03:53Kemudian proses tergesa-gesa dan penandatangan oleh pejabat yang tidak berundang.
03:58Ini bagian yang penting, karena menurut kami dalam peraturan kejaksaan sendiri, kewenangan itu bukan miliknya.
04:06Pasal 37 perja, nomor per 0.02.2017, fungsi jam piksus, bersifat administratif.
04:14Dan kebijakan, perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan evaluasi 22, tidak ada fungsi penyidik.
04:20Nah ini, kemudian, terakhir pasal 347 dan 36 perja, 06, diatur terakhir dalam perja 3 tahun 2024,
04:29pelaksanaan pengendalian penyidikan itu, dalam perkara tindak penangkorupsi dan pencucian uang,
04:34ada pada Direkturat Penyidikan, yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan, bukan pada jam piksus.
04:40Kemudian pada pasal 168 dan 4 perja, 039.2010, tegas menyebutkan,
04:46Direktur Penyidikan, sebagai pejabat yang menandatangani surat penetapan, tersangka.
04:53Sebagai perintah penahanan juga tidak menyebutkan,
04:55alasan konkret kenapa kelingami perlu ditahan.
04:59Pasal 103, huruf B, KUHAB, mewajibkan pencantuman alasan penahanan.
05:05Dan pasal 105, KUHAB, membatasi alasan itu pada keadaan tertentu.
05:10Manggir dua kali, menghambat pemeriksaan, melahirkan diri, merusak beran bukti, atau mempengaruhi saksi.
05:16Karena dianggap, untuk itu diperlukan penahanan.
05:19Jadi yang kami mohonkan, kami minta pengandang negeri Jakarta Selatan,
05:23menyatakan penetapan tersangka,
05:25dua penahanan tanggal 24 Juli 2026, tidak sah.
05:30Dan meminta kepada kejaksanaan agung,
05:32membawaskan kelingami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya.
05:36Kami menegaskan bahwa persoalan,
05:38cara menegakkan hukum yang seperti ini,
05:40menegak hukum tidak boleh menegak hukum dengan melanggar hukum.
05:43Selebihnya kami serahkan kepada majelis nanti dalam penilaian.
05:53Rekan-rekan semua ya, kita bicara di sini masalah prapradilan.
05:57Yang kita uji di sini adalah formil acara, bukan materi.
06:01Jadi mohon maaf, jadi kalau ada pertanyaan,
06:03menangkut materi, belum bisa kami jawab di sini.
06:06Itu yang harus dipahami.
06:07Satu.
06:08Kedua, dalam materi ini adalah persoalan administrasi
06:12dan proses-proses dilakukannya upaya paksa.
06:15Nah, proses-proses upaya paksa ini yang kami ajukan keberatan-keberatannya.
06:19Di antaranya seperti tadi dia bilangin abang kita,
06:22masalah di proses penyidikan,
06:24adanya yang harus mengikuti ketentuan proses.
06:27Ya, kalau lebih-lebih konkretnya mungkin ya,
06:30apakah mungkin seorang penyidik yang memerintahkan
06:33langsung untuk membuat kedetapan tersangka?
06:35Mungkin seperti itu. Nanti kita ujilah di sana.
06:38Kurang lebih seperti itu agar dipahami,
06:40sehingga kami tidak kewalahan untuk menjawab materi.
06:43Karena kami di sini memang tidak mengajukan materi.
06:46Tetapi mungkin hanya menyentuh saja
06:48untuk membuktikan apakah itu bagian dari proses yang benar.
06:52Oke? Bisa dipahami semua?
06:53Terima kasih. Itu saja.
06:55Ini berarti dua gugatan yang langsung dimasukkan
06:58atau hanya satu gugatan ini.
07:00Terus yang kedua,
07:02kalau kita lihat dari perjalanan kasusnya kan
07:05yang ditangani oleh kotak tubikor
07:07maupun boleh berpercaya,
07:08Pak Febri ini belum sama sekali dipiksa sebagai saksi,
07:12langsung sudah ditanggap sebagai bersangka.
07:14Kemudian keluarlah seberindik baru
07:16yang dikeluarkan oleh penjaksaan agung
07:18pada saat pelimpahan.
07:20Pada saat paginya jadi dipiksa sebagai saksi,
07:22malamnya dia sudah ditanggap sebagai bersangka,
07:24dan juga ditahan.
07:26Oke, sudah paham. Kita paham.
07:29Saya, siapa yang mau jawab?
07:30Saya saja.
07:31Jadi gini, betul di sini ada dua persoalan.
07:35Persoalan pertama,
07:36proses upaya-upaya paksa yang dilakukan
07:38sebelum diterima oleh kejaksaan.
07:40Maka itu di dalam satu permohonan tersendiri.
07:43Persoalan kedua adalah proses dan upaya-upaya paksa
07:47setelah dilakukan oleh kejaksaan.
07:49Itu di dalam suatu permohonan sendiri.
07:51Sehingga pada hari ini,
07:52kami mendaftarkan dua permohonan.
07:53Clear?
07:56Permohon di dua berkas.
07:59Oke?
08:00Oke, nanti dicek.
08:02Ada pertanyaan lagi.
08:03Apa benar katanya selama proses dikitasan agung
08:06belum ada dokumen atau surat-surat penyitaan baru?
08:11Artinya kejaksaan agung masih pakai dokumen penyitaan
08:14dari Pembespori?
08:15Itulah yang akan kita uji.
08:17Satu.
08:17Mungkin contohnya itu yang akan kita uji.
08:20Contohnya nanti begini.
08:21Ini sudah mulai ada, kami lihat ya,
08:24di dalam proses itu seperti klien kami itu dipanggil tanggal 20 misalnya.
08:28Diwajibkan tanggal 22 datang.
08:31Di dalam hukum acara,
08:32itu harusnya panggilan yang patut dikasih waktu tiga hari.
08:35Dan itu dilakukan sampai sekarang oleh kejaksaan agung
08:38terhadap semua para saksi.
08:40Sehingga kami sendiri melihat apakah masih dihormati hukum ini.
08:43Itu prosesnya yang kami akan uji di sini.
08:46Oke? Terima kasih banyak ya.
08:47Terima kasih teman-teman. Masih ada pertanyaan terakhir?
08:50Jadi bakal ada koordinasi gak dengan perasaan-perasaan yang jadikan sama
08:56Don Gito? Soalnya kan salah satu yang akan di uji adalah
09:00penggeladaan paksa di rumah yang disentul.
09:04Itu kan ada kaitan berkelindan juga antara Pak Febri dan Pak Febri.
09:08Itu akan ada koordinasi atau bagaimana?
09:10Tim kami ini, tim advokat ini,
09:13kliennya adalah Pak Febri Adriansyah.
09:16Mengajukan dua permohonan.
09:19Apakah tim lain atau tersangka lain atau pihak lain mengajukan para peradilan juga,
09:25itu hak masing-masing.
09:28Jadi kami hanya bisa mengatakan apa yang kami ajukan.
09:34Jadi ada dua permohonan,
09:36diajukan secara bersamaan,
09:38dengan harapan yang penuh nanti pengadilan negeri Jakarta Selatan
09:43betul-betul melihat secara detail dan secara adil
09:49penerapan hukum acara ini.
09:51Itu ya yang bisa di...
09:52Kalau pihak lain mengajukan,
09:53ya itu di luar domain kami.
09:56Kami fokus di para peradilan yang diajukan sekarang saja.
10:00Mas izin gak sih untuk termohonan ini dalam hal ini, kuantas dan pihaknya?
10:03Tadi sudah dijawab soal itu.
10:05Silahkan pertanyaan lain kalau ada.
10:08Cukup ya, terima kasih teman-teman semua.
10:10Selamat siang.
10:10Terima kasih semua ya.
10:13Terima kasih.
Komentar