Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/8/2026).

Kuasa hukum melalui permohonan tersebut meminta majelis hakim menyatakan status penetapan dan penahanan Febrie Adriansyah di tanggal 24 Juli 2026 tidak sah.

"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dua penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," ujar anggota tim hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya kepada awak media.

Baca Juga Kortastipidkor Polri Menyatakan Kesiapannya Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus di https://www.kompas.tv/regional/684112/kortastipidkor-polri-menyatakan-kesiapannya-hadapi-gugatan-praperadilan-eks-jampidsus

#breakingnews #febrieadriansyah #jampidsus

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684120/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-resmi-ajukan-2-permohonan-praperadilan-minta-status-tersangka-batal
Transkrip
00:00Dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara.
00:03Dan dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi.
00:08Hal itu tentu lebih tepat kami tuangkan di dokumen praperadilan yang secara fisik.
00:14Ini dokumennya.
00:16Yang secara fisik akan disampaikan siang ini di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
00:25Nah berikutnya silahkan Bang Firman untuk menyampaikan beberapa.
00:28Baik terima kasih pada kesempatan hari ini kami tim puasa hukum praperadilan dokter Febri Adriansah perlu menyampaikan 6 pokok persoalan.
00:40Pertama ada beberapa pasal yang sebenarnya disangkakan yaitu pasal 3, 4 dan 5 ya undang-undang pencucian uang sekaligus pasal
00:50607.
00:51Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut oleh pasal 622 ayat 1 huruf X KUHP baru.
01:00Dan pasal 3 ayat 1 ya undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP yang mewajibkan penyidik memakai aturan yang
01:08lebih menguntungkan tersangka.
01:09Ya asas favorable rights itu ini bukan pilihan tapi perintah undang-undang sifatnya imperatif.
01:18Asas ini bukan kekhususan di Indonesia saja tapi ini sudah berlaku universal baik negara civil law maupun common law sebagai
01:27bendok perlindungan hak sasi manusia.
01:29Bukan kemuran hati aparat penegalku.
01:31Yang kedua pasal 15 ayat 1 ya pasal 49 ayat 1 merupakan kovenant internasional tentang ICCPR.
01:39Ya terjadi jika terjadi tindak pidana undang-undang yang menetapkan hukuman lebih ringan ya pelaku berhak memperoleh manfaat ya dari
01:49ketentuan ini.
01:49Ini dirumuskan sebagai hak di dalam instrumen hak sasi.
01:52Demikian juga pasal 49 ayat 1 piagam hak fundamental Uni Eropa, KUH Perancis pasal 112 dan KUH Belanda pasal 1
02:02ayat 2 dan KUHP Jerman pasal 2 ayat 3 mewajibkan penerapan ketentuan yang paling ringan terhadap tersangka.
02:09Kemudian pengadilan Uni Eropa dan perkara gabungan C387, C391, C402 kasus Berlusconi menyatakan penerapan hukuman yang lebih ringan merupakan bagian
02:21konsusional dari anggota termasuk hak dasar.
02:24Kemudian soal trading in influence, ya perdagangan pengaruh belum diatur sebenarnya ya sebagai kejahatan.
02:31Penetapan tersangka nomor perkara ini, TAP 0326 tanggal 24 Juli pada bagian menimbang huruf C menyebutkan trading in influence.
02:41Indonesia memang meratifikasi WNCIC, tapi belum ada undang-undangnya ya yang menjadikan ini tindak pidana.
02:48Mahkamah Agung pun sudah menegaskan itu dalam putusan nomor 97 BK Pitsus 2019.
02:54Kemudian tidak adanya tindak pidana asal sampai hari ini.
02:58Pencucian uang harus punya kejahatan asal.
03:01Yang dirinci sifatnya dalam yang disebut hanya dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026.
03:09Tanpa satupun pasal korupsi, tanpa perbuatan konkret,
03:14Keling kami tidak tahu persis apa sesungguhnya disangkakan.
03:18Persoalannya memang sudah pernah diputus pada kasus Tubagus Hairi Wardana di PNTPKOR Jakarta Pusat nomor 99 tahun 2019.
03:26Selanjutnya beberapa hal saja kami sebutkan penetapan tersangka dua kali.
03:31Kementerapan tersangka dua kali dalam perkara yang sama, ini menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya sudah menetapkan klaim sebagai tersangka pada
03:4210 Juli 2006.
03:43Tapi Kejaksaan Agung mengulanginya, ya pada 24 Juli 2006, menyangkut dugaan periswa yang sama.
03:50Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali.
03:53Kemudian proses tergesa-gesa dan penandatangan oleh pejabat yang tidak berundang.
03:58Ini bagian yang penting, karena menurut kami dalam peraturan kejaksaan sendiri, kewenangan itu bukan miliknya.
04:06Pasal 37 perja, nomor per 0.02.2017, fungsi jam piksus, bersifat administratif.
04:14Dan kebijakan, perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan evaluasi 22, tidak ada fungsi penyidik.
04:20Nah ini, kemudian, terakhir pasal 347 dan 36 perja, 06, diatur terakhir dalam perja 3 tahun 2024,
04:29pelaksanaan pengendalian penyidikan itu, dalam perkara tindak penangkorupsi dan pencucian uang,
04:34ada pada Direkturat Penyidikan, yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan, bukan pada jam piksus.
04:40Kemudian pada pasal 168 dan 4 perja, 039.2010, tegas menyebutkan,
04:46Direktur Penyidikan, sebagai pejabat yang menandatangani surat penetapan, tersangka.
04:53Sebagai perintah penahanan juga tidak menyebutkan,
04:55alasan konkret kenapa kelingami perlu ditahan.
04:59Pasal 103, huruf B, KUHAB, mewajibkan pencantuman alasan penahanan.
05:05Dan pasal 105, KUHAB, membatasi alasan itu pada keadaan tertentu.
05:10Manggir dua kali, menghambat pemeriksaan, melahirkan diri, merusak beran bukti, atau mempengaruhi saksi.
05:16Karena dianggap, untuk itu diperlukan penahanan.
05:19Jadi yang kami mohonkan, kami minta pengandang negeri Jakarta Selatan,
05:23menyatakan penetapan tersangka,
05:25dua penahanan tanggal 24 Juli 2026, tidak sah.
05:30Dan meminta kepada kejaksanaan agung,
05:32membawaskan kelingami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya.
05:36Kami menegaskan bahwa persoalan,
05:38cara menegakkan hukum yang seperti ini,
05:40menegak hukum tidak boleh menegak hukum dengan melanggar hukum.
05:43Selebihnya kami serahkan kepada majelis nanti dalam penilaian.
05:53Rekan-rekan semua ya, kita bicara di sini masalah prapradilan.
05:57Yang kita uji di sini adalah formil acara, bukan materi.
06:01Jadi mohon maaf, jadi kalau ada pertanyaan,
06:03menangkut materi, belum bisa kami jawab di sini.
06:06Itu yang harus dipahami.
06:07Satu.
06:08Kedua, dalam materi ini adalah persoalan administrasi
06:12dan proses-proses dilakukannya upaya paksa.
06:15Nah, proses-proses upaya paksa ini yang kami ajukan keberatan-keberatannya.
06:19Di antaranya seperti tadi dia bilangin abang kita,
06:22masalah di proses penyidikan,
06:24adanya yang harus mengikuti ketentuan proses.
06:27Ya, kalau lebih-lebih konkretnya mungkin ya,
06:30apakah mungkin seorang penyidik yang memerintahkan
06:33langsung untuk membuat kedetapan tersangka?
06:35Mungkin seperti itu. Nanti kita ujilah di sana.
06:38Kurang lebih seperti itu agar dipahami,
06:40sehingga kami tidak kewalahan untuk menjawab materi.
06:43Karena kami di sini memang tidak mengajukan materi.
06:46Tetapi mungkin hanya menyentuh saja
06:48untuk membuktikan apakah itu bagian dari proses yang benar.
06:52Oke? Bisa dipahami semua?
06:53Terima kasih. Itu saja.
06:55Ini berarti dua gugatan yang langsung dimasukkan
06:58atau hanya satu gugatan ini.
07:00Terus yang kedua,
07:02kalau kita lihat dari perjalanan kasusnya kan
07:05yang ditangani oleh kotak tubikor
07:07maupun boleh berpercaya,
07:08Pak Febri ini belum sama sekali dipiksa sebagai saksi,
07:12langsung sudah ditanggap sebagai bersangka.
07:14Kemudian keluarlah seberindik baru
07:16yang dikeluarkan oleh penjaksaan agung
07:18pada saat pelimpahan.
07:20Pada saat paginya jadi dipiksa sebagai saksi,
07:22malamnya dia sudah ditanggap sebagai bersangka,
07:24dan juga ditahan.
07:26Oke, sudah paham. Kita paham.
07:29Saya, siapa yang mau jawab?
07:30Saya saja.
07:31Jadi gini, betul di sini ada dua persoalan.
07:35Persoalan pertama,
07:36proses upaya-upaya paksa yang dilakukan
07:38sebelum diterima oleh kejaksaan.
07:40Maka itu di dalam satu permohonan tersendiri.
07:43Persoalan kedua adalah proses dan upaya-upaya paksa
07:47setelah dilakukan oleh kejaksaan.
07:49Itu di dalam suatu permohonan sendiri.
07:51Sehingga pada hari ini,
07:52kami mendaftarkan dua permohonan.
07:53Clear?
07:56Permohon di dua berkas.
07:59Oke?
08:00Oke, nanti dicek.
08:02Ada pertanyaan lagi.
08:03Apa benar katanya selama proses dikitasan agung
08:06belum ada dokumen atau surat-surat penyitaan baru?
08:11Artinya kejaksaan agung masih pakai dokumen penyitaan
08:14dari Pembespori?
08:15Itulah yang akan kita uji.
08:17Satu.
08:17Mungkin contohnya itu yang akan kita uji.
08:20Contohnya nanti begini.
08:21Ini sudah mulai ada, kami lihat ya,
08:24di dalam proses itu seperti klien kami itu dipanggil tanggal 20 misalnya.
08:28Diwajibkan tanggal 22 datang.
08:31Di dalam hukum acara,
08:32itu harusnya panggilan yang patut dikasih waktu tiga hari.
08:35Dan itu dilakukan sampai sekarang oleh kejaksaan agung
08:38terhadap semua para saksi.
08:40Sehingga kami sendiri melihat apakah masih dihormati hukum ini.
08:43Itu prosesnya yang kami akan uji di sini.
08:46Oke? Terima kasih banyak ya.
08:47Terima kasih teman-teman. Masih ada pertanyaan terakhir?
08:50Jadi bakal ada koordinasi gak dengan perasaan-perasaan yang jadikan sama
08:56Don Gito? Soalnya kan salah satu yang akan di uji adalah
09:00penggeladaan paksa di rumah yang disentul.
09:04Itu kan ada kaitan berkelindan juga antara Pak Febri dan Pak Febri.
09:08Itu akan ada koordinasi atau bagaimana?
09:10Tim kami ini, tim advokat ini,
09:13kliennya adalah Pak Febri Adriansyah.
09:16Mengajukan dua permohonan.
09:19Apakah tim lain atau tersangka lain atau pihak lain mengajukan para peradilan juga,
09:25itu hak masing-masing.
09:28Jadi kami hanya bisa mengatakan apa yang kami ajukan.
09:34Jadi ada dua permohonan,
09:36diajukan secara bersamaan,
09:38dengan harapan yang penuh nanti pengadilan negeri Jakarta Selatan
09:43betul-betul melihat secara detail dan secara adil
09:49penerapan hukum acara ini.
09:51Itu ya yang bisa di...
09:52Kalau pihak lain mengajukan,
09:53ya itu di luar domain kami.
09:56Kami fokus di para peradilan yang diajukan sekarang saja.
10:00Mas izin gak sih untuk termohonan ini dalam hal ini, kuantas dan pihaknya?
10:03Tadi sudah dijawab soal itu.
10:05Silahkan pertanyaan lain kalau ada.
10:08Cukup ya, terima kasih teman-teman semua.
10:10Selamat siang.
10:10Terima kasih semua ya.
10:13Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan