Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Isu Bank Asing Cabut Dana Rp11,5 Triliun Viral, Berikut Fakta Lapangannya

Link terkait :
https://www.suara.com/bisnis/2026/08/04/094548/viral-isu-bank-asing-tarik-dana-rp115-triliun-dari-indonesia-ini-faktanya

Belakangan ini, linimasa media sosial diramaikan oleh spekulasi yang menyebutkan bahwa tiga perbankan asing besar, yakni Standard Chartered, Citibank, dan HSBC, telah menarik aliran modal hingga Rp11,5 triliun dari Indonesia.

Narasi yang beredar mengaitkan langkah tersebut dengan timbulnya rasa khawatir dari para investor asing terhadap arah kebijakan ekonomi nasional yang dinilai terlalu dominan oleh peran negara.

Namun, penelusuran fakta yang dilakukan Redaksi Suara.com menunjukkan bahwa isu tersebut merupakan informasi lama yang kembali diviralkan, sekaligus mengalami salah penafsiran atas aktivitas perbankan yang lumrah terjadi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung merespons ramainya perbincangan publik tersebut dengan memberikan klarifikasi menyeluruh.

#BankAsing #Modal #Rp11,5Triliun

Creative/Video Editor: Lia/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Isu bank asing cabut dana 11,5 triliun rupiah viral, berikut fakta lapangannya.
00:06Ini masa media sosial dihebohkan oleh kabar yang menyebut skala charter, Citibank, dan Agis Misi
00:11telah menarik modal hingga 11,5 triliun rupiah dari Indonesia
00:16akibat kekhawatiran terhadap arah kejangan ekonomi nasional.
00:20Namun penelusuran redaksi suara.com menunjukkan bahwa isu tersebut merupakan berita laba
00:26yang diperlukan kembali serta mengalami salah keksiran.
00:30Otoritas Biasa Keuangan mengkarifikasi bahwa dana 11,5 triliun rupiah tersebut
00:36murni merupakan pemindahan dividen kepada kantor induk luar negeri
00:40bukan pelarian modal atau capital flight.
00:44Kepala Eksekutif Pengawas Perlembangkan OJK yang dibenarai menikaskan bahwa
00:49penarikan keuntungan oleh investor hasil adalah hak bisnis yang melumbar dan yang menghukum.
00:55Siklus pemindahan dividen ini berjalan berhubungan dengan kondisi
00:59dividitas perbankan yang tetap tercoba baik.
01:02Sebelum rupiah, transmisi Indonesia membagikan dividen 2,95 triliun rupiah pada 2025.
01:10Sementara standard charter berkonser laba Rp388 miliar
01:15serta tetap dengan saldo laba Rp967,6 miliar untuk operasional di dalam negeri.
01:23Aktivitas reminitansi dividen ini telah diatur secara resmi
01:27melalui Undang-Undang No.24 tahun 1999
01:31tentang melalui pasca visa dan sistem melatukan.
01:35Pajika bersama, otoritas penyakit dimastikan seluruh transaksi keuangan
01:39yang dilakukan ketiga bank asing tersebut
01:42telah memenuhi regulasi dan lolos verifikasi yang ketat.
01:53Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan