Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kortastipidkor Polri menyebut, mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak eks Jampidsus sebagai tersangka.

Hari ini, tim kuasa hukum eks Jampidsus mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan Febrie Adriansyah.

Melalui keterangan tertulis, Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan, Pasal 1 angka 15 KUHAP memberikan batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan, yakni tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat maupun pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili.

Kortastipidkor Polri menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Baca Juga Gugat Proses Penetapan Tersangka, Eks Jampidsus Nilai Kejagung dan Polri Keliru | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/684105/gugat-proses-penetapan-tersangka-eks-jampidsus-nilai-kejagung-dan-polri-keliru-kompas-petang

#eksjampidsus #polri #kejagung #febrieadriansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/684112/kortastipidkor-polri-menyatakan-kesiapannya-hadapi-gugatan-praperadilan-eks-jampidsus
Transkrip
00:01Pertama kembali, Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan ex-Jampitsus Febri Adriansyah ke pengadilan negeri Jakarta Selatan hari ini.
00:10Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan ex-jampitsus Febri Adriansyah.
00:19Kortas Tipitkol Polri menyebut pengajuan gugatan praperadilan sepenuhnya hak Febri sebagai tersangka.
00:25Hari ini tim kuasa hukum Febri mengajukan dua gugatan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait pengeledahan, penetapan tersangka, dan
00:34penahanan Febri.
00:41Dalam keterangan tertulis Kabak Ops Kortas Tipitkol Polri, Kompes Ahmad Yusuf Afandi bilang yang mempersilahkan.
00:49Pasal 1 angka 15 QHAP memberikan batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan adalah tersangka atau keluarga
00:59tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat, atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili.
01:06Kortas Tipitkor siap menghadapi gugatan itu.
01:10Terima kasih.
01:10Terima kasih.
01:11Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan