00:01Pertama kembali, Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan ex-Jampitsus Febri Adriansyah ke pengadilan negeri Jakarta Selatan hari ini.
00:10Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan ex-jampitsus Febri Adriansyah.
00:19Kortas Tipitkol Polri menyebut pengajuan gugatan praperadilan sepenuhnya hak Febri sebagai tersangka.
00:25Hari ini tim kuasa hukum Febri mengajukan dua gugatan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait pengeledahan, penetapan tersangka, dan
00:34penahanan Febri.
00:41Dalam keterangan tertulis Kabak Ops Kortas Tipitkol Polri, Kompes Ahmad Yusuf Afandi bilang yang mempersilahkan.
00:49Pasal 1 angka 15 QHAP memberikan batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan adalah tersangka atau keluarga
00:59tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat, atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili.
01:06Kortas Tipitkor siap menghadapi gugatan itu.
01:10Terima kasih.
01:10Terima kasih.
01:11Terima kasih.
Komentar