Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua permohonan tersebut diajukan secara terpisah. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dan penahanan pada perkara dugaan korupsi dan TPPU. Sementara permohonan kedua menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Tim kuasa hukum menegaskan langkah tersebut merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang dan bukan upaya untuk menghindari proses hukum.

Kejaksaan Agung merespons rencana pengajuan dua praperadilan tersebut. Melalui pesan singkat kepada KompasTV, Kejaksaan Agung menyatakan pengajuan praperadilan merupakan hak Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi, menyebut pengajuan praperadilan dilakukan setelah tim menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses hukum. Sebelumnya, tim kuasa hukum yang diwakili Febri Diansyah juga menyampaikan adanya sembilan indikasi dugaan pelanggaran hukum acara, di antaranya terkait tiga surat perintah penyidikan (sprindik), dugaan penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu sprindik, ketidakkonsistenan penulisan sprindik, hingga penetapan tersangka yang dinilai tidak sinkron dengan sprindik utama.

Dalam dialog KompasTV, pembahasan mengenai rencana pengajuan dua praperadilan tersebut menghadirkan kuasa hukum mantan Jampidsus, Maqdir Ismail, serta pakar hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, untuk memberikan pandangan mengenai dasar hukum dan materi yang akan diajukan dalam praperadilan.

#febrieadriansyah #kejagung #praperadilan #tppu #hukum #kompastv

Baca Juga [FULL] Kuasa Hukum Febrie Ungkap 9 Kejanggalan, PUKAT UGM Soroti Penyidikan | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/683953/full-kuasa-hukum-febrie-ungkap-9-kejanggalan-pukat-ugm-soroti-penyidikan-kompas-petang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683956/full-maqdir-ismail-vs-herdiansyah-hamzah-bahas-dua-praperadilan-febrie-adriansyah-sapa-malam
Transkrip
00:03Pembali di Sampai Indonesia Malam bersama saya Friska Klarissa.
00:06Ex-Jampitsus Febri Adriansyah akan mengajukan dua permohonan pra-peradilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan
00:12terkait dengan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang.
00:17Dua permohonan ini terkait upaya paksa kejaksaan agung dalam penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang serta penahanan.
00:26Juga penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang.
00:30Kedua permohonan itu diajukan secara terpisah karena obyek tindak yang dimohonkan berbeda untuk diuji.
00:37Kuasa Hukum Ex-Jampitsus Febri Adriansyah menegaskan bahwa pengajuan pra-peradilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.
00:47Langkah ini adalah penggunaan hak hukum yang dijamin undang-undang terkait dengan pelaksanaan kepastian hukum.
00:57Rencana yang akan dilakukan dan sudah dijelaskan tadi yaitu mengajukan dua permohonan pra-peradilan.
01:07Perlu kami sampaikan langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara atau langkah-langkah untuk menghindari proses hukum.
01:20Jadi ini perlu kami sampaikan sekaligus sebagai edukasi pada publik.
01:26Langkah-langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh hukum, dijamin oleh undang-undang
01:35untuk memastikan dalam porsi kami sebagai penyeimbang,
01:41untuk memastikan agar penegakan hukum itu berjalan sesuai dengan prinsip due process of law.
01:51Kejaksaan Agung merespons permohonan dua pra-peradilan oleh eks Jampitsus Febri Adrian Syah.
01:57Melalui pesan singkat kepada Kompas TV, Kejagung bilang itu adalah hak Febri sebagai tersangka.
02:09Dalam pesan tersebut, Kapus Penkub Anang Supriyatna menuliskan,
02:12kita tunggu saja, ini masih proses penyidikan.
02:15Terkait statement, Pak FA itu hak beliau dan ada mekanisme pra-peradilan diatur dalam KUHAP.
02:25Lalu apakah sembilan indikasi yang disampaikan tim kuasa hukum eks Jampitsus Febri akan menjadi bahan utama pengajuan pra-peradilan?
02:34Kita langsung membahasnya bersama dengan kuasa hukum eks Jampitsus Magdir Ismail
02:40dan juga Herdian Syah Hamzah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Melawarman.
02:45Selamat malam Bapak-Bapak.
02:47Selamat malam Priska.
02:49Selamat malam Pak Magdir.
02:51Selamat malam.
02:53Terima kasih sudah hadir.
02:56Saya ke Pak Magdir dulu.
02:58Dengan melewati dinamika pemanggilan, penggeledahan,
03:01Sebenarnya poin utama dalam permohonan pra-peradilan akhirnya diputuskan,
03:06diajukan oleh tim Pak Febri seperti apa Pak Magdir?
03:09Jadi ini saya batasi apa yang saya sampaikan ini terbatas pada apa yang diminta kepada saya
03:18untuk mengajukan permohonan pra-peradilannya.
03:21Yaitu terkait dengan penetapan sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung
03:29dengan seperindik yang dibuat oleh Kejaksaan Agung.
03:32Jadi sesudah dilimpahkan oleh Kepolisian,
03:36baru kemudian kan pihak Kejaksaan Agung membuat seperindik umum
03:41dan kemudian juga membuat seperindik khusus untuk Pak Febri.
03:45Nah itu batasannya Priska yang mau saya sampaikan ya.
03:48Sehingga saya tidak ingin bicara tentang bagaimana yang satu pra-peradilan lagi
03:56tentang kegiatan yang dimulai oleh Polda Metro Jaya dan Kuatras
04:02serta juga oleh Kejaksaan Agung yang menerima pengambil alihan.
04:06Ya.
04:07Nah, saya coba ringkasnya itu begini.
04:12Kami ini melihat bahwa di dalam penetapan Pak Febri sebagai tersangka
04:18itu mereka menggunakan adanya ketentuan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang.
04:29Ya.
04:30Nah, Undang-Undang ini oleh Undang-Undang nomor 1
04:34tahun 2023
04:40tentang KUHP
04:42itu sudah dihapuskan
04:44ya
04:44oleh pasal
04:47622
04:49ayat 1
04:50huruf X
04:52ya.
04:53Nah, KUHP kita sudah menghapuskan itu.
04:55memang bahwa kejadian ini yang dipersengkakan kepada Pak Febri
04:59bahwa itu
05:03ketika beliau dianggap melakukan perbuatan pidana itu
05:07Undang-Undang ini masih berlaku.
05:10Nah, akan tetapikan di sini kita lihat dalam KUHP kita
05:13ada pilihan sebenarnya
05:15yang dikemukakan oleh pasal 3 KUHP kita
05:18bahwa yang harus dipilih itu
05:21adalah Undang-Undang yang paling menguntungkan
05:24bagi tersangka atau bagi terdakwa.
05:27Terutama dari segi tuntutan dan proses hukumnya.
05:30Kalau, menurut hemat kami
05:32kalau hal itu sama
05:33dari proses dan
05:34dan apa ancaman hukumannya
05:37maka yang harus digunakan adalah
05:39Undang-Undang yang baru.
05:41Tetapi kalau yang menguntungkan itu adalah
05:44Undang-Undang TPPU
05:46maka yang digunakan adalah
05:48Undang-Undang TPPU.
05:50Nah, ketentuan pasal 3 ini
05:52kita bicara tentang asas legalitas.
05:54Dan ini asas yang berlaku di seluruh dunia ini.
05:58Bahkan, kalau kita coba lihat
06:02ICCPR juga mengakui
06:04tentang hak asasi ini
06:05pasal 49
06:06hak fundamental Uni Eropa juga seperti itu
06:10begitu juga KUHP Perancis
06:13bahkan ada satu putusan Uni Eropa
06:17yang mengatakan bahwa dalam perkaraan yang berlusconi
06:20ketika itu dia dibebaskan
06:22karena ada Undang-Undang baru
06:24yang menyatakan bahwa
06:26perbuatan dia itu
06:27tidak lagi termasuk perbuatan pidana.
06:30Saya kira ketentuan itu
06:32yang harus kita coba lihat secara baik
06:34dalam kaitannya dengan
06:38permohonan pra-peradilan
06:39yang hendak kami sampaikan.
06:41Itu yang pertama.
06:42Kemudian yang kedua
06:43di dalam surat
06:45apa ya
06:45penetapan
06:46sebagai tersangka itu
06:48salah satu diantaranya
06:50adalah
06:51dinyatakan bahwa
06:53beliau ini melakukan
06:55perbuatan pidana
06:56yaitu trading in influence.
07:01Trading in influence ini
07:03memang kita sudah adopsi
07:05di dalam Undang-Undang nomor 7
07:08tahun 2006
07:08ketika kita mengadop
07:12UCNC.
07:13Tetapi
07:14di dalam UCNC itu
07:16Undang-Undang ini baru bisa berlaku
07:19kalau ada Undang-Undang
07:22yang diberlakukan secara khusus
07:24tentang itu.
07:26Ada satu pengalaman kami
07:27dalam perkara yang real
07:29bahwa ini
07:30kata putusan
07:32Mahkamah Agung
07:33bahwa andai kata betul
07:35ini perbuatannya pidana
07:36tetapi karena belum ada
07:38aturannya
07:39maka pidana itu
07:40tidak bisa dijatuhkan
07:41kepada orang seperti ini.
07:43Itu kira-kira
07:45yang menjadi pokok.
07:46Pak Magnir
07:47tadi sudah ditangkap
07:48beberapa poin
07:49saya ke
07:50Pak Adrian Syah dulu.
07:51Apakah
07:51ada celah
07:52Lex Favoreo
07:53penerapan asas
07:54hukum pidana
07:55yang menguntungkan
07:56untuk terdakwa
07:57ini bisa diterapkan
07:58dalam kasus
07:59permohonan
07:59pra-peradilan
08:00Febri Adrian Syah
08:01menurut Anda Pak?
08:03Ya, kalau kita bicara
08:05mengenai prinsip
08:06asas
08:07Lex Favoreo itu
08:08memang
08:08situasinya memungkinkan
08:10untuk perkara Febri ya
08:11bahwa ketika
08:13proses hukum itu berjalan
08:14kemudian ada
08:14aturan baru yang dibuat
08:15menyusul aturan
08:16yang sudah ditetapkan
08:17sebelumnya
08:18maka seharusnya
08:19memang dalam perkara ini
08:20yang digunakan adalah
08:21aturan yang paling
08:22menguntungkan terdakwa ya
08:23atau orang yang kemudian
08:25dilakukan proses hukum
08:26terhadapnya.
08:27Jadi memang prinsip
08:28Lex Favoreo itu
08:29memungkinkan
08:30di dalam perkara Febri.
08:31Tetapi catatannya
08:32begini menurut saya
08:34apa yang dikatakan
08:35oleh Pak Mahbiri
08:36misalnya
08:37bahwa ketentuan
08:38di dalam undang-undang
08:39TPPU
08:40itu sudah dinegasikan
08:41oleh
08:42apa
08:43undang-undang nomor 1
08:44tahun 2023 itu
08:45tentang KUHP
08:46kita kan tidak bisa
08:48melihatnya secara
08:49strik gitu ya
08:50karena masih banyak
08:51klosul-klosul
08:52di dalam
08:53undang-undang TPPU
08:54itu yang memungkinkan
08:55untuk digunakan
08:56dalam perkara ini.
08:57Jadi
08:57perdebatan yang selama ini
08:59muncul bahwa
09:00meski ada predikat krim
09:01terlebih dahulu
09:02misalnya
09:02sebenarnya kan sudah
09:03dijawab
09:04secara eksplisi
09:05di dalam undang-undang TPPU
09:06sendiri
09:06ketentuan pasal 6
09:08itu jelas
09:09menyebutkan bahwa
09:10dalam perkara
09:11tindak pidana pencana uang
09:12tidak wajib
09:13dibuktikan
09:14predikat krim
09:15atau tindak pidana
09:16asalnya terlebih dahulu
09:17bahkan dua putusan
09:18MK misalnya
09:19yang selama ini
09:20dijadikan sebagai
09:20rujukan
09:21yang 7-7
09:222014
09:22dan 90-2015
09:24itu menguatkan
09:25klosul atau norma
09:26yang ada di dalam
09:27ketentuan TPPU itu
09:28jadi
09:28menurut saya memang
09:30saya menghormati
09:32kalau kemudian
09:32toh ada proses
09:33apa
09:34apa adilannya
09:35dilakukan
09:36untuk dua kes
09:37satu terhadap
09:38penetapan tersangkanya
09:39Febri sendiri
09:40yang sedari awal
09:41memang kita curigai
09:43gitu ya
09:43kan
09:43apa yang kemudian
09:45kita khawatirkan
09:45sejak awal
09:46bahwa penggunaan
09:48pengujian hukum
09:50terhadap
09:51kasus Febri
09:52mungkin saya
09:53agak sedikit
09:54berbeda pendapat
09:54dengan Pak Mandir tadi
09:55kita sedari awal
09:57menyebutkan bahwa
09:58itu bukan
09:58pelimpahan perkara
09:59karena tidak ada
10:01aturan hukum
10:02yang memadai
10:03yang menjelaskan
10:04proses pelimpahan perkara
10:05yang sebelumnya
10:05dilakukan oleh
10:06Kortas TV Korpori
10:07ke Kejaksana Anggung
10:09makanya
10:09perasa yang seringkali
10:11kita anggap cocok
10:12di dalam perkara ini
10:13adalah penyerahan
10:14bahkan cenderung
10:15dilakukan secara paksa
10:16terhadap perkaranya
10:16Febri
10:17jadi
10:18poinnya
10:19yang saya ingin
10:20sampaikan adalah
10:21bahwa kemudian
10:22ada
10:22upaya hukum
10:24pra-peradilan
10:24terhadap
10:25baik terhadap
10:26penetapan tersangka
10:27ataupun penahanan
10:28secara paksa
10:28terhadap Febri
10:29Ardiansa
10:30itu menurut saya
10:31mesti dihargai
10:32sebagai sebuah proses
10:33tetapi
10:33kita juga mesti
10:35memahami bahwa
10:36apa yang dilakukan
10:37oleh Kejaraan sekarang
10:38Kejaksana Anggung
10:40seolah-olah
10:40digoda dengan
10:41beberapa hal
10:42termasuk tadi
10:43soal predikat krim
10:44kemudian
10:45pemberlakuan prinsip
10:47leksoporo dan sebagainya
10:48kira-kira begitu
10:48soal predikat krim yang
10:50belum disampaikan
10:52sampai sekarang
10:53menurut Pak Makdir
10:53ini jadi ganjalan
10:54atau tidak
10:55atau jadi celah
10:55dalam perkara ini
10:56atau tidak
10:57Pak Makdir
11:01enggak
11:01kalau kita lihat
11:02surat perintah
11:03penyidikan
11:04ya
11:05saya kira
11:06Saudara Herdi
11:07Ardiansa
11:07barangkali
11:08belum membaca
11:09surat perintah
11:10penyidikannya
11:10salah satu
11:12klausul yang disebut
11:13dalam surat
11:14perintah penyidikan
11:14itu
11:15bahwa beliau
11:16ini selain
11:18disangka
11:19melakukan perbuatan
11:21apa yang saya sampaikan
11:22tadi
11:22trading and influence
11:23tetapi juga
11:24melakukan perbuatan
11:26pidana
11:26yaitu
11:28melakukan perbuatan
11:29pidana
11:29TPPU
11:30dari
11:312018
11:32sampai
11:332026
11:34ada satu putusan
11:36dari Mahkamah
11:36Taku
11:37ya tahun
11:382019
11:41tahun 2021
11:45yang membenarkan
11:47bahwa
11:47serangkaan
11:48ya
11:49terhadap
11:50yang
11:50dalam
11:51TPPU
11:51yang dilakukan
11:52secara
11:53gelondongan
11:54atau istilahnya
11:55itu secara-secara
11:57seperti ini
11:57seperti yang dilakukan
11:58sekarang ini
11:59dengan
11:59per tahun
12:00tanpa menyebut
12:02dan
12:02apa
12:03perbuatan
12:04mana yang merupakan
12:05perbuatan
12:06TPPU
12:06itu
12:07itu dinyatakan
12:08tidak bisa
12:08ditolak
12:09oleh
12:09Mahkamah Agung
12:11itu pertama
12:12yang saya kira
12:12yang mesti
12:13kita lihat
12:13dan kita
12:14cermati
12:15secara
12:15secara
12:16benar
12:17dan secara
12:18tepat
12:18kemudian yang kedua
12:20kalau mengenai
12:21soal pelimpahan
12:22ini
12:22kita harus
12:23kembali ke belakang
12:24dalam sejarah kita
12:26ya
12:26perkaranya
12:27almarhum
12:28Ruslan Abdul Ghani
12:30tahun 57
12:30itu
12:32ketika dia
12:32beliau
12:33itu ditangkap
12:34dan ditahan
12:35oleh
12:35tentara
12:36kemudian
12:37itu diambil
12:37alih oleh
12:38pimpinan
12:39tentara
12:39ketika itu
12:39kemudian
12:40diserahkan
12:41kepada
12:41kejaksaan
12:41Agung
12:42ini sudah
12:43terjadi
12:44dan itu
12:45beliau
12:45diadili
12:46meskipun
12:47hukumannya
12:47hanya
12:48dianggap
12:49membayar
12:49denda
12:50itu yang pertama
12:50kemudian
12:51yang kedua
12:51sepanjang
12:52pengetahuan
12:53kami
12:54pelimpahan
12:55perkara
12:56atau penyerahan
12:56perkara
12:57seperti ini
12:57terjadi
12:58pada perkara
12:59Asabri
13:00yang semula
13:01disidik oleh
13:01Polri
13:02tetapi
13:02tidak diteruskan
13:03baru
13:04kemudian
13:04diserahkan
13:04kepada
13:05pihak
13:05kejaksaan
13:06Agung
13:07dan dilakukan
13:07penyidikannya oleh
13:08kejaksaan
13:09Agung
13:09yang sekarang
13:09dianggap
13:10itu bermasalah
13:11oleh pihak
13:11kepolisian
13:12nah jadi
13:13menurut
13:14hemat saya
13:15kita melihat
13:15ini
13:16bagaimanapun
13:17juga
13:17ini adalah
13:18untuk kepentingan
13:19penegakan
13:19hukum
13:19bukan untuk
13:21kepentingan
13:21siapapun
13:23apa yang kami
13:24lihat
13:24kami itu
13:25tidak ingin
13:26potensi-potensi
13:28yang
13:28mengabaikan
13:29hak
13:30masyasi manusia
13:31ini
13:31akan secara
13:32sadar
13:32dilakukan
13:33oleh aparat
13:34penegakan
13:34hukum kita
13:35ini yang harus
13:36kita hentikan
13:37oke
13:38baik
13:39saya akan
13:40tanya ke Pak Herdi
13:41dengan proses yang
13:42sampai sekarang
13:43berjalan
13:43tadi paparan
13:44dibeli Pak
13:44Magdir
13:45apakah kasus ini
13:46sebelum bicara
13:47soal konteks
13:48materialnya
13:49masih banyak
13:50celah
13:50dalam sisi formil
13:52maupun hukum acaranya
13:53Pak Herdi
13:53kita akan bahas
13:54usai jidah
13:54di Sapa Indonesia
13:55malam
13:56kami segera kembali
14:06masih di Sapa Indonesia
14:07malam bersama dengan
14:08kuasa hukum
14:09ex-jampitsus
14:10Magdir Ismail
14:10juga
14:11Herdiansyah
14:12Hamzah
14:13pakar hukum
14:14Universitas Mula Warman
14:15saya ke Pak
14:16Herdiansyah
14:16apakah Anda
14:17melihat
14:17masih banyak celah
14:18tidak hanya
14:19dari sisi
14:20materialnya
14:20tapi juga
14:21dari sisi formil
14:22maupun hukum acara
14:23ya justru celah
14:25itu yang kemudian
14:26coba untuk digunakan
14:27sebagai bagian
14:29dari hak
14:29dari setiap orang
14:30gitu ya
14:31untuk mengajukan
14:31peradilan
14:32makanya tadi
14:33disebutkan bahwa
14:34itu pun sebenarnya
14:36belum clear ya
14:36saya kira
14:38Pak Magdir
14:38agak sedikit
14:39insinuatif
14:40karena problemnya
14:41adalah
14:42ini memang
14:43tujuh awal
14:43ada ketidak terbukaan
14:45dalam proses
14:46penegakan hukum
14:46dalam perkara
14:47Pemli
14:47misalnya
14:48ketika kemudian
14:49spredik baru dibuat
14:50pasca penyerahan
14:52lagi-lagi
14:52soal penyerahannya
14:53dari
14:54Korpas Tipi Korpori
14:55kepada Kejaksaan Agung
14:56spredik yang kemudian
14:58dibaca oleh publik
14:59termasuk dari
14:59pemberitaan
15:00teman-teman media
15:01itu kan selalu
15:01menyebutkan perkara
15:024, 3, 4, 4, 4, 5
15:04tetapi tidak
15:05diurekan secara
15:05lebih detail
15:06sebagai bagian
15:07dari hak publik
15:08untuk memahami
15:09dan mengetahui
15:09bagaimana
15:10proses
15:11melegakan hukum
15:12agak on the track
15:12sebagaimana yang diharapkan
15:14sebagaimana diharapkan
15:15oleh publik
15:15jadi kalau
15:16kemudian disebut bahwa
15:17proses penyerahan itu
15:19adalah hal yang lumrah
15:20saya mengkhawatirkan
15:21jangan-jangan
15:22kita permisif
15:23dengan proses
15:24penegakan hukum
15:25dengan cara-cara
15:26yang sebenarnya
15:27ya tidak
15:27rasional
15:28kan itu yang sebenarnya
15:29diharapkan oleh publik
15:30makanya
15:31sederah awal
15:31kita selalu
15:33memberikan kritikan
15:34secara tajam
15:35bagaimana
15:35kemudian penyerahan ini
15:36dilakukan secara
15:37tidak wajar
15:38bahkan berkali-kali
15:39kan kita selalu
15:39menyebutkan
15:40ada semacam
15:41kompromi
15:42di dalam penegakan hukum ini
15:43itu juga selalu
15:44kita sampaikan
15:45kenapa disebut
15:46sebagai sebuah
15:46kompromi
15:47karena memang
15:47seolah-olah ada
15:49upaya internalisasi
15:50di dalam perkara ini
15:51seolah-olah
15:52ini hanya menjadi
15:53urusannya
15:54kepolisian
15:56dengan
15:56kejaksaan agung
15:58padahal sebenarnya
15:59di dalam
16:00urusan penegakan hukum
16:01itu tidak boleh
16:02permisi terhadap
16:03upaya kompromi
16:03semacam ini
16:04itu yang kemudian
16:05kita kritik
16:05sebagai bagian
16:06yang tidak on the track
16:07sebagaimana lasinnya
16:08perkara hukum
16:09yang sedang dihadapi
16:10kira-kira begitu
16:10kalau Pak Maktir
16:12concern dari pihak Anda
16:13saat ini
16:14apakah memang
16:14di peradilan ini
16:15yang diupayakan
16:16agar tidak masuk
16:17ke pokok perkara
16:18dan dianggap
16:19jadi jalan yang
16:20paling mungkin
16:21ditempuh saat ini
16:22Pak Maktir
16:24ya paling tidak
16:25seperti itu
16:26yang kami lihat
16:27karena misalnya
16:27begini
16:28kita ambil
16:28salah satu contoh
16:29bahwa penetapan
16:31tersangka ini
16:32dilakukan
16:33atas nama
16:35Jaksa Agung Muda
16:36Tindak Pidana Khususus
16:38secara administratif
16:40ya
16:41Jaksa Agung
16:43Tindak Muda
16:44Tindak Pidana Khususus
16:46itu tidak
16:46mempunyai kewenangan
16:47meletapkan
16:48seorang menjadi
16:49tersangka
16:49ya
16:50ini
16:51perja yang dibuat
16:53oleh Kejaksaan Agung
16:54yang masih berlaku
16:55sampai sekarang
16:56kalau saya tidak keliru
16:57sejak tahun 2006-an
16:58dan seterusnya
16:59sampai sekarang
17:00masih ada
17:01perja itu
17:02itu yang pertama
17:03karena
17:04tidak bisa
17:05menuruh hemat kami
17:06seorang
17:07penyidik
17:09ya
17:10menyebut
17:10diri
17:11sebagai
17:12Jaksa Agung Muda
17:14Tindak Pidana Khusus
17:17meskipun
17:18itu atas nama
17:19karena
17:20kewenangan
17:21menetapkan tersangka
17:22itu tidak ada
17:23pada Jampitsus
17:24tetapi ada
17:25Direktur Penyidik
17:25Penyidikan
17:26begitu juga
17:28mengenai
17:29apa
17:30surat perintah penahanan
17:32surat perintah penahanan
17:34itu hanya
17:35bisa dilakukan
17:36oleh
17:36Direktur Penyidikan
17:38nah saya
17:39tidak tahu
17:39apakah ini
17:40kompromis
17:41seperti dikatakan
17:42hadian sah tadi
17:43saya tidak mengerti
17:44ini kan urusan
17:45mereka di sana
17:45kami hanya melihat
17:47ini fakta
17:48secara hukum
17:49yang tidak
17:50yang merupakan
17:51perbuatan-perbuatan
17:52yang melanggar
17:53ketentuan-ketentuan
17:55yang berlaku
17:56dan dibuat sendiri
17:57oleh pihak
17:57Jaksaan Agung
17:58ini mestinya
18:00kita tanya
18:00pada mereka
18:01apakah ini
18:02ada untuk
18:02kompromis itu
18:04atau apa ya
18:04saya tidak tahu
18:05tetapi
18:06kami melihat itu
18:07dan ini ada
18:09sebagai upaya kami
18:11mencoba
18:11menegakkan hukum ini
18:13secara baik
18:14dan secara real
18:15sekali lagi
18:17ini bukan hanya
18:17untuk kepentingan
18:18Pak Febri
18:19tetapi
18:20ini untuk
18:20kepentingan
18:21kita semua
18:22bahwa dalam
18:23proses penegakan
18:24hukum itu
18:24harus dilakukan
18:25secara adil
18:26fair
18:27karena bagaimanapun
18:29supaya tidak
18:30timbul terjadi
18:32ada ketidakpastian
18:33hukum
18:34karena yang kita
18:35inginkan itu adalah
18:35kepastian hukum
18:37kalau seperti ini
18:39kita biarkan
18:39kami justru khawatir
18:41bahwa ketidakpastian
18:42hukum itu yang akan
18:43terjadi
18:43begitu Friska
18:44baik
18:45kalau Pak Herdiansyah
18:47untuk
18:48kita bisa
18:49melihat secara
18:50utuh
18:51dari helikopter view
18:52sebenarnya
18:53apa yang jadi
18:53tantangan
18:54Jaksaan Agung
18:55kalau mau jujur
18:56dengan kondisi
18:58kasus saat ini
18:59kan sekarang
18:59sudah berjalan
19:00ya pra-peradilannya
19:01juga harus dihadapi
19:02apa sih tantangan
19:03terbesar Jaksa
19:04pada nantinya
19:05mulai dari tahap
19:07persidangan pra-peradilan
19:08sampai nanti
19:08ke pokok perkara
19:09Jikalau sampai
19:10ke pokok perkara
19:12ya
19:12sebelum menjawab itu
19:14ada dua poin
19:15yang harus saya stressing
19:16dari apa yang disampaikan
19:17oleh Pak Makhdir ya
19:18satu
19:18saya setuju
19:20apa yang disampaikan
19:21oleh Pak Makhdir
19:21bahwa ini
19:22kepentingan
19:23penegakan hukum
19:23bukan semata-mata
19:24soal Febri
19:25tetapi soal
19:26kepentingan hukum
19:27kedepannya
19:28siapapun
19:29kemungkinan besar
19:30akan menghadapi
19:31hal yang serupa
19:31gitu
19:31tapi catatannya
19:33begini
19:34kalau mau fair
19:35seharusnya Pak Makhdir
19:36juga tidak melihat
19:37dari sisi
19:37atau sudut pandangnya
19:39Febri Adiansa
19:40tetapi juga melihatnya
19:41pada sudut pandang
19:42kepentingan
19:42sejak awal
19:43seharusnya
19:44kritikan itu
19:45tidak semata-mata
19:46ditujukan
19:46dalam konteks
19:47penetapan Febri
19:48sebagai tersangka
19:49dan penahanan tadi
19:50sebagaimana
19:51yang disebut sebagai materi
19:53perkara di dalam
19:54pra-peradilan
19:55tetapi harusnya juga
19:55memutat
19:56bahwa ada problem
19:58pada saat
19:59akar persoalan
20:00perkara ini
20:01dimulai ketika
20:02penyerahan itu
20:02dilakukan
20:03dari Kortas
20:04Tipikor
20:05atau dari
20:05Polri
20:05ke Kejaksaan Agung
20:07kan itulah adalah
20:08problem
20:08pendegakan hukum
20:09yang sebenarnya
20:10mencederai rasa
20:11keadilan bagi publik
20:12bagaimana mungkin
20:12perkara yang kemudian
20:14kita anggap
20:14terang-benerang
20:16di hadapan mata
20:16kemudian
20:17tiba-tiba
20:17ada proses penyerahan
20:18makanya tadi
20:19saya selalu mengulang-ulang
20:20menstressing bahwa
20:21ada semacam
20:23kompromi politik
20:23dimana kompromi politik ini
20:25kalau kemudian
20:26ingin diterapkan
20:28di dalam urusan
20:28pendegakan hukum
20:29itu sangat tidak fair
20:30itu satu
20:30yang kedua
20:31saya mau bilang begini
20:33bahwa kemudian
20:34apa yang disampaikan
20:35oleh Pak Makhdir
20:35sebagai kuasa hukum
20:37bahwa
20:37ini ada problem nih
20:39soal urusan
20:40apa
20:41siapa yang punya
20:42otoritas di dalam
20:43menetapkan tersangka
20:44termasuk
20:45perintah penahanan
20:46dan lain sebagainya
20:47sebenarnya kan
20:48secara tidak sadar
20:49itu mengkonfirmasi
20:50kekhawatiran kita
20:52sejak awal
20:52kalau kemudian
20:53perkara ini
20:54begitu saja
20:54diserahkan kepada
20:55kejaksana aku
20:56tidak hanya dalam
20:57urusan keterburuk-buruan
20:59tetapi
21:00semangatnya
21:01kemudian
21:01tiba-tiba bergeser
21:02kalau seandainya itu
21:04diproses
21:05dari awal
21:05memang dalam
21:06apa
21:07otoritas kewenangan
21:09koritas tipikal
21:10atau
21:10puri secara kelembagaan
21:12saya kira masih on the track
21:13sebagaimana yang diharapkan
21:14oleh publik
21:15tetapi penyerahan
21:16perkara kemudian
21:17itu mengindikasikan
21:18bahwa memang ada problem
21:19dalam pedagakan hukum
21:21terutama dalam perkara
21:22Febri ini
21:23sampai sekarang
21:24misalnya kita
21:24tidak melihat tuh
21:25status 74 kg
21:27emas itu
21:28sebenarnya
21:29punya siapa
21:30kan
21:30publik itu menunggu
21:32semacam
21:33publik adres
21:34dari kejaksana agung
21:35yang kemudian
21:37dianggap tepat
21:38meskipun banyak kritikan
21:39sebenarnya
21:40bagaimana
21:40urusan perkara ini
21:41saya
21:41tadi misalnya
21:42mendengar berita
21:43bahwa
21:44yang dipimpin
21:45Arudy Margono
21:46itu ketemu
21:46dan menjelaskan
21:48soal
21:48pidana asal
21:49tetapi kan
21:50ini adalah
21:51urusan yang tidak
21:52lagi sekedar
21:53bicara mengenai
21:54otoritas kejaksana agung
21:55sebagai operat
21:55penegah hukum
21:56ada
21:57hak publik
21:58di sana
21:59untuk mendapatkan
22:01penjelasan
22:01secara terbuka
22:02dan transparan
22:02sesungguhnya
22:04kalau memang
22:05ingin disebut
22:05konsisten di dalam
22:07penegakan hukum
22:08on the track
22:08dengan perkara hukum
22:09sebagaimana
22:10yang kita harapkan
22:11harusnya ada penjelasan
22:12yang lebih detail
22:13lebih terbuka
22:13lebih transparan
22:14kepada publik
22:16kira-kira begitu
22:17sebenarnya
22:17kalau kemudian
22:18yang ditanyakan
22:19bagaimana
22:19saya kira-kira
22:20kalau proses
22:22pra-peradilan
22:23yang paling memungkinkan
22:24adalah bagaimana
22:25kejaksana agung
22:26itu mengurekan
22:27pasal-pasal
22:28atau fakta-fakta
22:29yang menunjukkan
22:29bahwa memang
22:30apa yang menjadi
22:31alasan penataman
22:32tersangka
22:33termasuk alasan
22:34penahanan terhadap
22:34pebrik
22:35itu memang sudah
22:36sesuai dengan
22:36prosedur hukum
22:37yang berlaku
22:37kan sesederhana
22:38itu
22:38tetapi
22:39publik
22:40tidak mau dikunci
22:41hanya semata-mata
22:42urusan itu
22:43publik juga menunggu
22:44ada penjelasan-penjelasan
22:46yang lebih terbuka
22:46terhadap perkara ini
22:47akan berada
22:48di ujungnya
22:49kemana
22:50begitu
22:50kira-kira itu yang menjadi
22:51tidak hanya terjubah
22:52prosedural
22:53tapi juga harus dijelaskan
22:54kalau dari awal gembar-gembor
22:55ya itu punya siapa
22:56hal terkait itunya
22:58harus dibuka
22:59seterang-terangnya
23:00ke publik
23:00karena itu yang didantikan
23:01pertanyaan besar ini
23:02yang sampai sekarang
23:03belum terjawab
23:04terima kasih banyak
23:05Pak Herdiansyah Hamzah
23:06Pakan Hukum Universitas Mula Warman
23:08terima kasih Pak Magdir
23:09Magdir Ismail
23:09Kuasa Hukum X Jampitsus
23:11selamat malam
23:12terima kasih
23:13terima kasih Pak Magdir
23:14terima kasih
Komentar

Dianjurkan