Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu


KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2018-2023, pada Selasa (4/8/2026).

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2026. Terhadap DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK dan terhadap WER serta EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/8/2026) (4.30).

Ahmad Taufik Husein mengungkap praktik pengaturan pengadaan yang menciptakan rantai vendor berlapis hingga lima tingkat, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp322,18 miliar.

Baca Juga KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina di https://www.kompas.tv/nasional/683914/kpk-tahan-3-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-digitalisasi-spbu-pertamina



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683946/full-kpk-tahan-3-tersangka-korupsi-digitalisasi-spbu-pertamina-kerugian-negara-rp322-miliar
Transkrip
00:00dan pers yang terus mendukung dan mengawal kinerja-kinerja pemerantasan korupsi,
00:06tidak hanya soal penindakan, tapi juga penjagaan, pendidikan, dan juga koordinasi supervisi.
00:14Pada kesempatan konferensi pers hari ini,
00:17Selasa 4 Agustus 2026, kami akan menyampaikan terkait dengan update
00:23pengembangan penyidikan perkara dukaan tindak bidana korupsi
00:27berkaitan dengan pengadaan digitalisasi SBBU di PT. Pertamina untuk tahun 2018-2023.
00:38Tentunya ini juga menjadi komitmen KPK dalam menuntaskan setiap perkara yang ditangani,
00:44termasuk perkara-perkara di sektor bisnis, dalam hal ini BUMN di Pertamina.
00:51Baik, selanjutnya kami persilahkan kepada...
00:53yang sudah menjadi tunggakan ya, sudah sempat didiskusikan juga dan sempat dipertanyakan juga oleh teman-teman.
01:03Ini sebagai bentuk komitmen kami juga,
01:06bahwa terhadap perkara-perkara yang menjadi tunggakan,
01:10tetap kita komitmen untuk kita selesaikan.
01:13Jadi surat perintah penyidikannya untuk perkara ini itu terbit di...
01:18tahun 2024, bulan September.
01:24Kemudian dilakukan serangkaian proses penyidikan,
01:29kemerlisahan saksi-saksi,
01:31kemudian juga tim juga berkoordinasi untuk terkait ahli penghitungan kerugian kewanegara,
01:39karena ini menyangkut pasal 2, pasal 3, yang itu ada kerugian kewanegara.
01:47Kemudian pada hari ini, update proses penghitungan sudah selesai,
01:53dan kemudian kita tetapkan tersangkanya dan kita lakukan penahanan.
01:58Bahwa digitalisasi SPBU adalah proyek yang digagas oleh...
02:04awalnya bersama BPH Migas dan Pertamina.
02:09Jadi berdasarkan adanya kebutuhan untuk memiliki data stok BBM di setiap SPBU.
02:18Secara real time, jadi kebutuhan Pertamina untuk mengetahui stok BBM di SPBU.
02:27Sehingga tujuannya adalah pengiriman stok dari depot Pertamina dapat disalurkan,
02:36kemudian untuk memonitor volume transaksi,
02:39itu juga menjadi bagian yang ingin dicapai dalam pengadaan proyek ini,
02:47khususnya transaksi BBM subsidi, agar tepat sasaran.
02:54Pada hari ini, selasa tanggal 4 Agustus 2026,
03:00kami akan menyampaikan perkembangan penyidikannya,
03:04bahwa setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan,
03:09dan penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti,
03:14KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,
03:19yaitu Saudara DR, selaku Direktur Enterprise dan Bisnis Service PT. Telkom 2017-2019.
03:30Yang kedua, Saudara WER, selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation,
03:40Procruzman PT. Telkom 2012-2020.
03:44Yang ketiga, Saudara EL, selaku mantan pegawai PT. Telkom, sekaligus pemilik PT. PCS.
03:57Kepada tiga tersangka, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 3199
04:08tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
04:12Bagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999
04:19tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
04:23Para tersangka, kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak hari ini terhitung tanggal 4 Agustus 2026 sampai dengan 23
04:42Agustus 2026.
04:44Terhadap Saudara DR dilakukan penahanan di rutan cabang gedung KPK C1
04:54dan terhadap Saudara WER serta Saudara EL dilakukan penahanan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.
05:02Adapun konstruksi perkaranya,
05:05Bahwa pada bulan Agustus 2018
05:08terdapat Head of Agreement tentang digitalisasi SPBU
05:14jadi ini awal terbentuknya proyek ini
05:18itu nilai maksimal saat itu ditetapkan sebesar 3,6 triliun
05:25atau 15,25 ribu per liter
05:32jadi ini kontrak
05:35kontrak induknya
05:37kontrak induk yang disepakati oleh SPBU di Pertamina
05:42yang kemudian nanti
05:45dikerjasamakan dengan PT. Telkom
05:47jadi kontraknya menggunakan kontrak induk
05:51sampai maksimal
05:52selama 5 tahun itu sebesar 3,6 triliun
05:56atau 15,25 ribu per liter
05:59ini ditandatangani oleh Saudara MK
06:03selaku Direktur Pemasaran Retail PT. Pertamina
06:07tahun 2018 sampai 2020
06:11dan Saudara DR selaku Direktur Enterprise and Business Service PT. Telkom
06:21selanjutnya sebelum dilakukan pengadaan di PT. Telkom
06:26pada September 2018
06:29Saudara DR bertemu dengan sejumlah vendor
06:33pengadaan digitalisasi SPBU terkait kebutuhan
06:37Electronic Data Capture atau EDC
06:41yang dapat memfasilitasi pembayaran secara non-tunai
06:46dan Automatic Tank Gauge
06:49atau alat yang dipasang untuk mengukur volume BBM dalam tangki
06:55di masing-masing SPBU secara otomatis
06:59yang kemudian itu tersambung dengan informasi ke data center di Pertamina
07:07untuk pengadaan edisi
07:09diketahui terdapat dua kandidat penyedia yaitu PT. PCS
07:14dan PT. ASK
07:17yang mana Saudara DR secara tidak langsung mengarahkan agar pengadaan edisi dilakukan oleh PT. ASK
07:26namun demikian PT. PCS selaku
07:33PT. PCS melalui Saudara EL selaku pemilik dan selaku semantan pegawai PT. Telkom
07:39diduga lebih dahulu melakukan pengkondisian
07:43dengan cara melobi para pihak direksi PT. Telkom
07:47dan anak perusahaan
07:50agar PT. PCS ditunjuk sebagai vendor penyedia edisi
07:55selanjutnya melalui arahan Saudara WEL selaku SGM
08:01Procurement PT. Telkom
08:04Saudara EL memberikan fee sekitar 2 miliar
08:09kepada PT. ASK
08:11agar mengundurkan diri
08:14dari proses pemilihan vendor
08:16sehingga PT. PCS
08:17kemudian menjadi satu-satunya penyedia alat edisi
08:22sementara itu untuk pengadaan ATG
08:26tadi Automatic Time Gauge
08:28Saudara DR mengarahkan WEL
08:31agar menunjuk PT. SGP
08:33sebagai penyedia ATG dengan memberikan
08:37kartu nama Saudara LJ
08:40ini selaku direktur PT. SGP
08:43bahwa kemudian pada bulan Oktober 2018
08:48Saudara ADR
08:49menyampaikan nota dinas mengenai nota
08:52justifikasi kebutuhan investasi
08:55digitalisasi SPBU Pertamina
08:58yang dalam nota tersebut menetapkan ruang lingkup
09:03proyek yang meliputi
09:04digitalisasi
09:065.518 SPBU
09:11terdiri atas pemasangan ATG
09:15ini rincian lingkup proyeknya
09:17kemudian personal komputer
09:20point of sales
09:22system and forecast controller
09:25dan electronic data capture atau EDC
09:28termasuk penyediaan dashboard berbasis cloud
09:32serta jaringan konektivitas
09:35ini ruang lingkup yang proyek yang sudah disiapkan oleh SPBU
09:41Pertamina dengan Telkom
09:43sementara target implementasi ditetapkan sebanyak
09:471.200 SPBU pada 2018
09:51dan 4.318 SPBU pada 2019
09:57dengan nilai investasi sekitar 1,76 triliun
10:03dan biaya operasional sekitar 737,28 miliar
10:10dalam pelaksanaannya
10:13PT. Telkom menunjuk PT. SCC
10:17sebagai sistem integrator dengan melibatkan sejumlah anak perusahaan PT. Telkom sendiri
10:23antara lain PT. PI
10:25PT. TAS
10:28PT. TST
10:29PT. FN
10:31PT. MT
10:32dan PT. SSI
10:34ini semua adalah anak perusahaan PT. Telkom
10:37namun demikian
10:39guna melaksanakan proyek tersebut
10:41Saudara DR bersama WR diduga
10:43cara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap
10:48anak perusahaan Telkom
10:50Sel tadi, beberapa yang tadi disebutkan
10:53sebagai pelaksana pengadaan
10:55meskipun kenyataannya
10:57perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman
11:01maupun kapasitas selaku distributor
11:04perangkat digitalisasi SPBU
11:09Selanjutnya, atas perintah Saudara DR melalui WER
11:13anak-anak perusahaan tersebut diarahkan untuk menunjuk vendor
11:18vendor tertentu sehingga proses pengadaannya hanya sekedar formalitas belaka
11:24PT. PIN
11:28kemudian menunjuk PT. PCS
11:31sebagai vendor pengadaan edisi
11:34nah ini yang kemudian Saudara EL
11:38yang sekaligus tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pemilik PT. PCS
11:43untuk vendor pengadaan edisi
11:46yang sudah dikondisikan
11:48sedangkan PT. SCC
11:50menunjuk PT. SGP
11:52selaku vendor pengadaan ATG
11:57kemudian setelah PT. SGP ditetapkan sebagai penyedia ATG
12:02Saudara DR
12:04diduga menerima pinjaman uang sebesar 2 miliar dari komisaris PT. SGP
12:10sementara pada tahap pelaksanaan pengadaan edisi
12:14Saudara EL kemudian diduga mengganti perangkat edisi
12:19merk PECS A920
12:25menjadi Z90
12:27yang memiliki spesifikasi lebih rendah dari yang sudah ditentukan di awal
12:34agar perubahan tersebut disetujui
12:38Saudara EL juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri
12:43kepada pihak PT. Telkom dan PT. PIN
12:47selanjutnya berdasarkan hasil perhitungan BPK
12:52rangkaian perbuatan maluan hukum tersebut
12:55mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
12:59Rp193,75 miliar
13:04pada pengadaan ATG
13:06serta Rp128,42 miliar
13:12akibat kemahalan harga pengadaan edisi
13:15PECS A920
13:17dan
13:19ada total loss sebesar
13:22Rp105,22 miliar
13:25karena penggunaan perangkat
13:27Z90 yang tidak sesuai spesifikasi
13:32sementara akibat pengaturan dan pengkondisian yang dilakukan
13:36terjadi rantai pengadaan berlapis
13:39hingga 3 sampai 5 tingkat
13:42yang total menyebabkan kerugian keuangan negara
13:45sekurang-kurangnya sebesar
13:48Rp322,18 miliar
13:51ini sudah kami
13:54terima
13:56laporan hasil penghitungan
13:58kerugian keuangan negaranya dari
14:00teman-teman di BPK
14:05bahwa proyek digitalisasi SVBU
14:07sejatinya ini digagas sebagai solusi strategis
14:12untuk memantau
14:13rantaian pasokan secara lebih akurat
14:16dan berdasarkan data real time
14:18sehingga program ini
14:20sebetulnya menjadi upaya untuk memastikan
14:23agar tidak terjadi kebocoran distribusi
14:26dan memastikan bahan bakar minyak atau BBM
14:31khususnya
14:33subsidi
14:34diseluruhkan secara optimal
14:36serta dirasakan langsung oleh masyarakat
14:38namun kejadian ini menjadi ironi
14:41karena terjadi pada program
14:43digitalisasi
14:44yang sebenarnya tujuannya adalah
14:46penerapan prinsip-prinsip
14:48transparasi dan akuntabilitas program
14:51KPK tidak henti-hentinya
14:53mengingatkan bahwa setiap
14:55keputusan bisnis dan kebijakan
14:57pengadaan barang dan jasa
15:00harus dilandasi prinsip-prinsip
15:03good corporate government
15:04agar setiap proses dan tata
15:07kelola bisnis berjalan secara transparan
15:09akuntabel dan bebas dari
15:11benturan kepentingan
15:14selanjutnya kejadian ini juga tentunya
15:16juga melanggar
15:18core value yang selama ini
15:20dipegang oleh BUMN
15:21yaitu berakhlak
15:24sehingga kita tentunya juga
15:28sambil mengingatkan
15:30bahwa agar proyek-proyek serupa
15:32juga tidak terjadi kembali
15:35bahwa setiap bentuk korupsi
15:38inefisiensi ataupun praktik
15:40penyelahgunaan lainnya
15:41di dalam tubuh BUMN
15:42terutama di sektor migas
15:45nantinya juga akan berimbas
15:47pada kebocoran
15:49anggaran yang nilainya
15:50tidak kecil sehingga menjadi
15:51beban besar bagi keuangan negara
15:54oleh karena itu
15:55KPK meyakini bahwa
15:57pengusutan tuntas
15:58atas segala praktek-praktek korupsi
16:00yang terjadi di sektor energi
16:02bukan sekedar pendegakan hukum semata
16:04tapi sebagai langkah krusial
16:06untuk membenahi
16:07rantai distribusi energi nasional
16:10demikian yang
16:12bisa saya sampaikan
16:14untuk konstruksi perkara
16:16dalam proyek
16:18tindak-tindak korupsi
16:20proyek pengadaan digitalisasi
16:22SPBU Pertamina
16:23tahun 2018
16:24sampai dengan 2023
16:26terima kasih
16:28saya kembalikan kepada
16:29Mas Jubir
16:30baik terima kasih
16:31Pak Didik
16:32yang telah menyampaikan
16:33secara lengkap
16:34bagaimana konstruksi perkara
16:35dan juga pihak-pihak
16:37yang ditetapkan
16:38sebagai tersangka
16:39dan dilakukan penahanan
16:41mulai hari ini
16:42bertanggal 4 Agustus
16:44sampai dengan 23 Agustus
16:462026
16:47terhadap tersangka
16:48saudara DR
16:49WER
16:50dan EL
16:52baik rekan-rekan jurnalis
16:54kita akan buka
16:55sesi tanya-jawab
16:57yang pertama
16:58khusus terkait dengan
16:59berkata
Komentar

Dianjurkan