Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang.

Dua gugatan ini terkait upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang dan penahanan, serta penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang.

Kedua permohonan itu diajukan secara terpisah karena obyek tindakan yang dimohonkan akan diuji berbeda.

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.

Langkah ini adalah penggunaan hak hukum yang dijamin Undang-Undang terkait dengan pelaksanaan kepastian hukum.

Sementara kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi mengatakan bahwa pengajuan dua permohonan praperadilan dilakukan setelah analisis dan ditemukan sejumlah penyimpangan.

Muhammad Farizi menyebut upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan dinilai melanggar KUHAP.

Kejaksaan Agung merespons permohonan dua praperadilan oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Melalui pesan singkat kepada Kompas TV, Kejagung bilang itu adalah hak Febrie sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung merespons permohonan dua praperadilan oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Melalui pesan singkat kepada Kompas TV, Kejagung bilang itu adalah hak Febrie sebagai tersangka.

Dan untuk mengetahui perkembangan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, kita sudah terhubung dengan Jurnalis Kompas TV, Esra Ambarita dan Juru Kamera Riky Sultana.

Baca Juga Kata Peneliti Pukat UGM soal Kemungkinan Febrie Lolos dari Jerat Hukum usai Ajukan Praperadilan di https://www.kompas.tv/nasional/683902/kata-peneliti-pukat-ugm-soal-kemungkinan-febrie-lolos-dari-jerat-hukum-usai-ajukan-praperadilan

#eksjampidsus #febrieandriansyah #

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683912/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ajukan-2-praperadilan-kejagung-itu-hak-tersangka-sapa-malam
Transkrip
00:01Saudara Ex-Jampitus Febri, Adrian Syah akan mengajukan dua permohonan pra-peradilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan
00:08terkait dengan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang.
00:13Dua gugatan ini terkait upaya paksa kejaksaan agung dalam penetapan tersangka di dugaan korupsi serta pencucian uang dan penahanan.
00:22Lalu juga penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang.
00:26Kedua permohonan itu diajukan secara terpisah karena objek tindakan yang dimohonkan akan diuji berbeda.
00:33Kuasa Hukum Ex-Jampitus Febri, Adrian Syah menegaskan bahwa pengajuan pra-peradilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.
00:42Langkah ini adalah penggunaan hak hukum yang dijamin undang-undang terkait dengan pelaksanaan kepastian hukum.
00:52Yang akan dilakukan dan sudah dijelaskan tadi yaitu mengajukan dua permohonan pra-peradilan.
01:02Perlu kami sampaikan langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara atau langkah-langkah untuk menghindari proses hukum.
01:15Jadi ini perlu kami sampaikan sekaligus sebagai edukasi pada publik.
01:21Langkah-langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh hukum, dijamin oleh undang-undang
01:30untuk memastikan dalam porsi kami sebagai penyeimbang,
01:36untuk memastikan agar penegakan hukum itu berjalan sesuai dengan prinsip due process of law.
01:46Sementara kuasa hukum ex-jampitsus Febri Adrian Syah, Muhammad Farizi mengatakan,
01:51pengajuan dua permohonan pra-peradilan dilakukan setelah analisis dan ditemukan sejumlah penyimpangan.
01:57Muhammad Farizi menyebut upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung
02:01mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan yang dinilai melanggar KUHAP.
02:08Ini yang bisa diajukan permohonan pra-peradilan adalah atas upaya paksa.
02:14Yang kami telah analisa secara bersama selama beberapa hari ini,
02:20upaya paksa apa saja yang merupakan suat yang kami anggap dan kami menilainya
02:26sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan.
02:29Sehingga kami kelompokkan kedua permohonan,
02:34yaitu upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung
02:37itu dalam penetapan dan penahanan.
02:40Penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan penahanan.
02:44Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP
02:52untuk upaya paksa penahanan.
02:55Dan upaya paksa penetapan tersangkanya,
02:59kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crimenya, persoalannya di sana.
03:06Oke, itu secara garis besar.
03:09Kejaksaan Agung merespons permohonan dua pra-peradilan oleh ex-jampitsus Febri Adrian Syah.
03:15Melalui pesan singkat kepada Kompas TV, Kejagung bilang,
03:18itu adalah hak Febri sebagai tersangka.
03:26Dalam pesan tersebut, Kapus Penkum Anang Supriyatna menuliskan,
03:31kita tunggu saja, ini masih proses penyidikan.
03:33Terkait statement Pak FA, itu hak belial dan ada mekanisme pra-peradilan diatur dalam KUHAP.
03:46Sebelumnya, kuasa hukum ex-jampitsus menyatakan ada sembilan kejanggalan
03:51atau indikasi pelanggaran hukum acara yang dialami kliennya.
03:55Indikasi itu diantaranya ditemukan dari tiga seperindik,
03:59ada praktik penggabungan dua perkara,
04:01yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu seperindik
04:04dan pada penetapan tersangka yang dianggap tidak sinkron dengan seperindik utama.
04:12Sampai saat ini ya, kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan
04:19indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara
04:25dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
04:29Kami menemukan dari tiga seperindik tersebut
04:34ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu seperindik.
04:42Jadi ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU.
04:46Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu.
04:49Seharusnya seperindik tindak pidana korupsinya,
04:54kalau memang ada buktinya, itu seperindik yang terpisah.
04:58Dan untuk mengetahui perkembangan kasus ex-jampitsus Febri Adrian Syah,
05:02kita sudah terhubung dengan jurnalis Kompas TV Esra Ambarita
05:06dan jurukamera Riki Sultana.
05:08Esra, bagaimana perkembangan terkini soal kasus yang menjerat ex-jampitsus?
05:13Sebenarnya apakah sudah ada informasi soal pemeriksaan usai penggeledahan tadi malam?
05:22Perkembangannya masih dalam proses penggeledahan di sejumlah lokasi.
05:26Kalau kita runut mengikuti dari kasus atau perkara ini,
05:30sudah ada 6-7 lokasi yang diperiksa oleh tim 9 Kejagung.
05:33Dan terbaru ini dilakukan pada Jumat lalu,
05:36di mana ini dilakukan pada pukul 18.30 sampai 21.30 atau kurang lebih ini 3 jam.
05:42Ini dilakukan di rumah ex-jampitsus Febri Adrian Syah
05:45dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang kuat dugaannya.
05:50Ini berkaitan dengan perkara TPPU.
05:53Nah, untuk dokumen-dokumen tersebut sudah dilakukan permohonan
05:56ataupun untuk izin penyitaan kepada TPKOR yang rencananya akan dijadikan sebagai barang bukti.
06:02Nah, selain penggeledahan dilakukan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
06:07kediaman ex-jampitsus dari Febri Adrian Syah,
06:09juga dilakukan terbaru pada 1 Agustus ini untuk 2 tersangka lainnya.
06:15Karena kita tahu ada 3 tersangka dalam perkara ini, dalam TPPU.
06:19Dua di antaranya adalah Don Rito dan juga NR,
06:22di mana dilakukan penggeledahan, di mana penggeledahan ini dilakukan di kediaman dari NR,
06:29kemudian juga di kantor advokat dari Don Rito.
06:31Nah, dari sana pun diamankan sejumlah barang bukti,
06:34berupa dokumen-dokumen terkait aset, kemudian juga terkait keuangan,
06:38terkait dugaan TPPU, dan juga dilakukan pemeriksaan untuk 4 korporasi.
06:43Dan di waktu yang bersamaan pula, Friska dan juga Saudara,
06:47ini juga dilakukan pemeriksaan untuk 4 orang saksi dari korporasi.
06:51Ini ada inisial dari H, kemudian juga EER, kemudian DHA dan HH.
06:59Baik, Esra, nanti saya akan kembali ke Anda,
07:01tapi kita akan lihat dulu ini gambar terbaik.
07:06Baik, silahkan lanjutkan, Esra.
07:12Dan dilakukan tadi, maksud kami dilakukan juga secara bersamaan untuk 4 orang,
07:16secara bersamaan dengan nantinya dari tim 9 atau Kejagung ini
07:21akan mensinkronkan Friska dan juga Saudara antara keterangan saksi
07:24dengan juga keterangan Febri Adriansyah dan juga barang bukti yang sudah ditemukan.
07:29Nah, terkait kapan kah selanjutnya pemeriksaan?
07:31Nah, ini sebenarnya kami sudah tanyakan kepada pihak Kejagung,
07:35nantinya akan diinformasikan karena fokus saat ini adalah untuk
07:38mensinkronkan kembali bukti-bukti yang sudah ditemukan.
07:41Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa pemeriksaan lanjutan masih akan terus dilakukan.
07:46Mengingat kita ketahui bahwa Febri, statusnya ini ada yang berbeda,
07:51di tiga sprinting yang diterbitkan Kejagung.
07:53Pertama, statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPP Wasabri.
07:57Tapi, untuk dua perkara lainnya ini masih sebagai saksi di kasus PLTU,
08:03korupsi dugaan yang menyebabkan blackout di Sumatera,
08:06kemudian juga untuk korupsi yang ada di Krakatau Steel ini masih sebagai saksi.
08:12Jadi, masih menutup kemungkinan bahwa pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.
08:15Nah, terkait proses maupun rentetan perkara yang dihadapi Febri Adriansyah ini
08:20dari pihak kuasa hukum Febri Adriansyah menyampaikan terkait bahwa akan dilakukannya pra-peradilan.
08:27Di mana Friska ada juga saudara, kita sama-sama cermati.
08:29Pra-peradilan ini diarahkan kepada dua, yakni untuk Kejagung dan juga untuk Kortas Tipikol Polri
08:35untuk menguji keabsahan status tersangka dari Febri Adriansyah.
08:39Friska.
08:39Terima kasih, Esra Ambarita.
08:41Langsung dari Kejaksaan Agung Jakarta.
08:43Kita tunggu perkembangan dari penyelidikan kasus ini.
08:46Penyelidikan kasus ini pasnya penggeledahan yang dilakukan semalam.
08:49Terima kasih, Esra.
Komentar

Dianjurkan