00:01Saudara Ex-Jampitus Febri, Adrian Syah akan mengajukan dua permohonan pra-peradilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan
00:08terkait dengan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang.
00:13Dua gugatan ini terkait upaya paksa kejaksaan agung dalam penetapan tersangka di dugaan korupsi serta pencucian uang dan penahanan.
00:22Lalu juga penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang.
00:26Kedua permohonan itu diajukan secara terpisah karena objek tindakan yang dimohonkan akan diuji berbeda.
00:33Kuasa Hukum Ex-Jampitus Febri, Adrian Syah menegaskan bahwa pengajuan pra-peradilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.
00:42Langkah ini adalah penggunaan hak hukum yang dijamin undang-undang terkait dengan pelaksanaan kepastian hukum.
00:52Yang akan dilakukan dan sudah dijelaskan tadi yaitu mengajukan dua permohonan pra-peradilan.
01:02Perlu kami sampaikan langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara atau langkah-langkah untuk menghindari proses hukum.
01:15Jadi ini perlu kami sampaikan sekaligus sebagai edukasi pada publik.
01:21Langkah-langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh hukum, dijamin oleh undang-undang
01:30untuk memastikan dalam porsi kami sebagai penyeimbang,
01:36untuk memastikan agar penegakan hukum itu berjalan sesuai dengan prinsip due process of law.
01:46Sementara kuasa hukum ex-jampitsus Febri Adrian Syah, Muhammad Farizi mengatakan,
01:51pengajuan dua permohonan pra-peradilan dilakukan setelah analisis dan ditemukan sejumlah penyimpangan.
01:57Muhammad Farizi menyebut upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung
02:01mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan yang dinilai melanggar KUHAP.
02:08Ini yang bisa diajukan permohonan pra-peradilan adalah atas upaya paksa.
02:14Yang kami telah analisa secara bersama selama beberapa hari ini,
02:20upaya paksa apa saja yang merupakan suat yang kami anggap dan kami menilainya
02:26sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan.
02:29Sehingga kami kelompokkan kedua permohonan,
02:34yaitu upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung
02:37itu dalam penetapan dan penahanan.
02:40Penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan penahanan.
02:44Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP
02:52untuk upaya paksa penahanan.
02:55Dan upaya paksa penetapan tersangkanya,
02:59kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crimenya, persoalannya di sana.
03:06Oke, itu secara garis besar.
03:09Kejaksaan Agung merespons permohonan dua pra-peradilan oleh ex-jampitsus Febri Adrian Syah.
03:15Melalui pesan singkat kepada Kompas TV, Kejagung bilang,
03:18itu adalah hak Febri sebagai tersangka.
03:26Dalam pesan tersebut, Kapus Penkum Anang Supriyatna menuliskan,
03:31kita tunggu saja, ini masih proses penyidikan.
03:33Terkait statement Pak FA, itu hak belial dan ada mekanisme pra-peradilan diatur dalam KUHAP.
03:46Sebelumnya, kuasa hukum ex-jampitsus menyatakan ada sembilan kejanggalan
03:51atau indikasi pelanggaran hukum acara yang dialami kliennya.
03:55Indikasi itu diantaranya ditemukan dari tiga seperindik,
03:59ada praktik penggabungan dua perkara,
04:01yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu seperindik
04:04dan pada penetapan tersangka yang dianggap tidak sinkron dengan seperindik utama.
04:12Sampai saat ini ya, kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan
04:19indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara
04:25dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
04:29Kami menemukan dari tiga seperindik tersebut
04:34ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu seperindik.
04:42Jadi ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU.
04:46Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu.
04:49Seharusnya seperindik tindak pidana korupsinya,
04:54kalau memang ada buktinya, itu seperindik yang terpisah.
04:58Dan untuk mengetahui perkembangan kasus ex-jampitsus Febri Adrian Syah,
05:02kita sudah terhubung dengan jurnalis Kompas TV Esra Ambarita
05:06dan jurukamera Riki Sultana.
05:08Esra, bagaimana perkembangan terkini soal kasus yang menjerat ex-jampitsus?
05:13Sebenarnya apakah sudah ada informasi soal pemeriksaan usai penggeledahan tadi malam?
05:22Perkembangannya masih dalam proses penggeledahan di sejumlah lokasi.
05:26Kalau kita runut mengikuti dari kasus atau perkara ini,
05:30sudah ada 6-7 lokasi yang diperiksa oleh tim 9 Kejagung.
05:33Dan terbaru ini dilakukan pada Jumat lalu,
05:36di mana ini dilakukan pada pukul 18.30 sampai 21.30 atau kurang lebih ini 3 jam.
05:42Ini dilakukan di rumah ex-jampitsus Febri Adrian Syah
05:45dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang kuat dugaannya.
05:50Ini berkaitan dengan perkara TPPU.
05:53Nah, untuk dokumen-dokumen tersebut sudah dilakukan permohonan
05:56ataupun untuk izin penyitaan kepada TPKOR yang rencananya akan dijadikan sebagai barang bukti.
06:02Nah, selain penggeledahan dilakukan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
06:07kediaman ex-jampitsus dari Febri Adrian Syah,
06:09juga dilakukan terbaru pada 1 Agustus ini untuk 2 tersangka lainnya.
06:15Karena kita tahu ada 3 tersangka dalam perkara ini, dalam TPPU.
06:19Dua di antaranya adalah Don Rito dan juga NR,
06:22di mana dilakukan penggeledahan, di mana penggeledahan ini dilakukan di kediaman dari NR,
06:29kemudian juga di kantor advokat dari Don Rito.
06:31Nah, dari sana pun diamankan sejumlah barang bukti,
06:34berupa dokumen-dokumen terkait aset, kemudian juga terkait keuangan,
06:38terkait dugaan TPPU, dan juga dilakukan pemeriksaan untuk 4 korporasi.
06:43Dan di waktu yang bersamaan pula, Friska dan juga Saudara,
06:47ini juga dilakukan pemeriksaan untuk 4 orang saksi dari korporasi.
06:51Ini ada inisial dari H, kemudian juga EER, kemudian DHA dan HH.
06:59Baik, Esra, nanti saya akan kembali ke Anda,
07:01tapi kita akan lihat dulu ini gambar terbaik.
07:06Baik, silahkan lanjutkan, Esra.
07:12Dan dilakukan tadi, maksud kami dilakukan juga secara bersamaan untuk 4 orang,
07:16secara bersamaan dengan nantinya dari tim 9 atau Kejagung ini
07:21akan mensinkronkan Friska dan juga Saudara antara keterangan saksi
07:24dengan juga keterangan Febri Adriansyah dan juga barang bukti yang sudah ditemukan.
07:29Nah, terkait kapan kah selanjutnya pemeriksaan?
07:31Nah, ini sebenarnya kami sudah tanyakan kepada pihak Kejagung,
07:35nantinya akan diinformasikan karena fokus saat ini adalah untuk
07:38mensinkronkan kembali bukti-bukti yang sudah ditemukan.
07:41Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa pemeriksaan lanjutan masih akan terus dilakukan.
07:46Mengingat kita ketahui bahwa Febri, statusnya ini ada yang berbeda,
07:51di tiga sprinting yang diterbitkan Kejagung.
07:53Pertama, statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPP Wasabri.
07:57Tapi, untuk dua perkara lainnya ini masih sebagai saksi di kasus PLTU,
08:03korupsi dugaan yang menyebabkan blackout di Sumatera,
08:06kemudian juga untuk korupsi yang ada di Krakatau Steel ini masih sebagai saksi.
08:12Jadi, masih menutup kemungkinan bahwa pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.
08:15Nah, terkait proses maupun rentetan perkara yang dihadapi Febri Adriansyah ini
08:20dari pihak kuasa hukum Febri Adriansyah menyampaikan terkait bahwa akan dilakukannya pra-peradilan.
08:27Di mana Friska ada juga saudara, kita sama-sama cermati.
08:29Pra-peradilan ini diarahkan kepada dua, yakni untuk Kejagung dan juga untuk Kortas Tipikol Polri
08:35untuk menguji keabsahan status tersangka dari Febri Adriansyah.
08:39Friska.
08:39Terima kasih, Esra Ambarita.
08:41Langsung dari Kejaksaan Agung Jakarta.
08:43Kita tunggu perkembangan dari penyelidikan kasus ini.
08:46Penyelidikan kasus ini pasnya penggeledahan yang dilakukan semalam.
08:49Terima kasih, Esra.
Komentar