Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Kuasa hukum eks Jampidsus, Febri Diansyah mengatakan praperadilan salah satunya menggugat terkait penggeledahan yang dilakukan Polri.

"Rencana mengajukan dua praperadilan. Teknisnya bagaimana apakah diajukan bareng dua-duanya atau salah satunya dulu atau seperti apa dan detailnya nanti ketika itu sudah diajukan lebih lanjut," ujar Febrie kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga Soal Kepemilikan Emas 74 Kg, Kuasa Hukum Eks Jampidsus: Kami Lebih Berharap Itu Dibuktikan Penyidik di https://www.kompas.tv/nasional/683874/soal-kepemilikan-emas-74-kg-kuasa-hukum-eks-jampidsus-kami-lebih-berharap-itu-dibuktikan-penyidik

#febrieadriansyah #jampidsus #praperadilan





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683907/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ajukan-2-gugatan-praperadilan-terhadap-kejagung-polri
Transkrip
00:00Rumah itu menurut keterangan Pak Eka sudah tidak ditinggali sejak lama.
00:06Namun itu kan tetap sebagai rumah milik keluarga, sehingga masih ada alas hak untuk mengajukan pra-peradilan.
00:18Apakah pengacara lain atau tersangka lain juga mengajukan pra-peradilan?
00:23Itu hak masing-masing di luar kendali kami kan, karena klien kami adalah Pak Eka.
00:30Berarti kalau untuk dari kubu Pak Eka sendiri, yang dipermaskannya itu terkait penggeledahannya atau juga termasuk penyitaan aset-aset yang
00:38di dalamnya?
00:39Nanti kita lihat secara detail ya, kami berharap kita semua juga bersabar.
00:47Sekarang yang kami bisa sampaikan jawaban atas pertanyaan apa upaya hukum atau langkah hukum, yaitu rencana mengajukan dua pra-peradilan.
00:57Teknisnya bagaimana, apakah diajukan bareng dua-duanya atau salah satu dulu, atau seperti apa.
01:05Dan detailnya nanti ketika itu sudah diajukan, akan kami sampaikan lebih lanjut.
01:12Nanti kami update lagi ya.
01:17Ya, itu tergantung lokasinya.
01:20Nanti kita lihat ya.
01:21Nanti ini kubunya kan dari tinggal di dalam tempat kubu, kalau ada tujuh perusahaan yang bukan berpaket atau berpakara,
01:31memang sebetulnya itu ditangani oleh apokat-apokat yang dibina oleh Pak Eka.
01:37Ada tujuh perusahaan yang kerewas, dan tujuh perusahaan, dan tujuh perusahaan yang lebih lanjut.
01:45Pembuatan tempat kubunya.
01:47Nah, ini berkumpul masih ada, Pak Betul memang Pak Bebri ini mempunyai atokat binaan,
01:53lalu kemudian salah satu-satunya menangani dari tujuh perkara tersebut.
01:57Saya pikir begini ya, undang-undang advokat itu kan mengatur secara jelas, advokat itu dalam bekerja itu dia independen gitu
02:08ya.
02:09Kalau kemudian ada sangkaan seolah-olah itu terhubung, ya itu tugas pendidik untuk membuktikan lebih lanjut.
02:17Kalau advokat mendampingi klien, kemudian dalam hubungan hukum itu ada hak dan kewajiban, menurut kami itu domain dari advokat.
02:29Tapi silakan saja, ini kan kejaksaan sedang mencoba mengumpulkan bukti-bukti ya, apakah melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, atau tindakan-tindakan
02:40yang lain.
02:41Yang pasti itu berarti bukti-bukti yang kemarin mungkin saja belum begitu kuat dan solid begitu ya, sehingga masih ada
02:53sejumlah langkah-langkah yang perlu dilakukan.
02:57Kenapa ini penting? Karena begini, standar bukti untuk penetapan tersangka itu bisa berbeda dengan standar bukti untuk penahanan, seharusnya berbeda.
03:07Ketika seseorang ditahan, maka standar buktinya harus betul-betul sangat meyakinkan.
03:14Yang kira-kira kalau di literatur hukum acara pidana menyebutnya begini,
03:20kalau penyidik memutuskan menahan seseorang, penyidik harus betul-betul yakin.
03:25Dengan bukti yang ada itu, kalau perkaranya langsung dibawa ke pengadilan, maka dia difonis bersalah, kurang lebih begitu ya.
03:34Nah artinya sebenarnya kalau sudah dilakukan penahanan, mestinya ya bukti-bukti yang signifikan sudah lengkap semua.
03:42Tapi ternyata kita masih cari bukti-bukti yang lain dan proses sudah berjalan cukup lama ya setiap penahanan.
03:50Apapun itu, kami tetap, namun kami tetap menghormati langkah dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik.
03:57Soal hubungannya apa, itu silahkan nanti dibuktikan saja.
04:04Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan