Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Penyidik Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam proses penyidikan, empat saksi dari pihak swasta berinisial T, ER, DH, dan HH diperiksa untuk mendalami perkara tersebut.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Depok. Penggeledahan dilakukan di Kantor Advokat Don Ritto dan Rekan, kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, PT SME di Jakarta Selatan, serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Sebelumnya, pada 31 Juli 2026, penyidik juga menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menjelaskan barang-barang yang disita dari total tujuh lokasi penggeledahan terhadap tiga tersangka dalam perkara ini.

Dalam perkembangan perkara, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Don Ritto. Nurman Herin diduga berperan sebagai gatekeeper jaringan bisnis Febrie Adriansyah, sedangkan Don Ritto diduga menjadi aktor intelektual penyamaran aset atau nominee dengan menyediakan korporasi sebagai sarana dugaan pencucian uang.

Dalam video ini, KompasTV menghadirkan laporan langsung jurnalis Esra Ambarita dan juru kamera Riky Sultana mengenai perkembangan terbaru penyidikan kasus tersebut.

#kejagung #febrieadriansyah #tppu #hukum #kompastv #berita

Baca Juga Potensi Keterlibatan Pejabat Lain dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Kata Peneliti Pukat UGM di https://www.kompas.tv/nasional/683888/potensi-keterlibatan-pejabat-lain-dalam-kasus-eks-jampidsus-febrie-ini-kata-peneliti-pukat-ugm

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/683899/terkini-kasus-tppu-febrie-adriansyah-kejagung-geledah-sejumlah-lokasi-baru-kompas-petang
Transkrip
00:01Yang jadi sorotan di Kompas Petang, Saudara Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi
00:06dan menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Depok milik sejumlah orang yang diduga
00:12terkait jejaring kasus TPPU yang menjerat mantan Jampitsus Febri Adriansyah.
00:19Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara dugaan TPPU
00:25yang menjerat tersangka Febri Adriansyah.
00:28Dalam pengembangan perkara, penyidik memeriksa 4 orang saksi yang berasal dari pihak swasta
00:34yakni berinisial T, ER, DH, dan HH.
00:40Penyidik menggeledah kantor tersangka Don Rito dan rekan di Jakarta Selatan.
00:45Penggeledahan ini juga dilakukan di kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME
00:54yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
00:56Serta di rumah tersangka Norman Herin yang ada di Depok.
01:01Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti
01:04serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
01:12Penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat,
01:15diantaranya di kantor di daerah Jakarta Selatan,
01:22kedua juga daerah perkantoran juga di beberapa tempat,
01:27baik itu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT beberapa petri di daerah Jakarta Selatan,
01:33dan juga sebuah rumah di daerah Depok, Jawa Barat.
01:38Sementara itu, kuasa hukum ex-Jampitsus Febri Diansyah
01:42menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh penegak hukum
01:45yang dikaitkan dengan Febri Adriansyah.
01:48Salah satu penggeledahan yakni di Sentul
01:51akan jadi bahan gugatan pra-peradilan.
01:57Kejaksaan sedang mencoba mengumpulkan bukti-bukti ya,
02:02apakah melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan,
02:06atau tindakan-tindakan yang lain.
02:08Yang pasti itu berarti bukti-bukti yang kemarin
02:13mungkin saja belum begitu kuat dan solid begitu ya,
02:19sehingga masih ada sejumlah langkah-langkah yang perlu dilakukan.
02:23Kenapa ini penting?
02:25Karena begini,
02:26standar bukti untuk penetapan tersangka itu
02:29bisa berbeda dengan standar bukti untuk penahanan.
02:33Seharusnya berbeda.
02:34Nah artinya sebenarnya,
02:36kalau sudah dilakukan penahanan,
02:37mestinya ya bukti-bukti yang signifikan sudah lengkap semua.
02:41Tapi ternyata kita masih cari bukti-bukti yang lain.
02:46Dari kasus ex-Jampitsus Febri Adriansyah,
02:49penyidik dari tim 9 Kejaksaan Agung
02:51telah menggeledah 7 lokasi dari 3 tersangka.
02:54Di antara tersangka Nurman Herin,
02:573 Agustus 2026,
02:59rumah Nurman Herin di Depok, Jawa Barat,
03:02digeledah penyidik.
03:06Pada 3 Agustus 2026,
03:08lokasi penggeledahan dari tersangka Don Rito.
03:12Penyidik menggeledah kantor advokat Don Rito dan rekan,
03:15serta 4 perusahaan,
03:17yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME
03:23yang berlokasi di Jakarta Selatan.
03:28Sementara pada 31 Juli 2026,
03:31penyidik menggeledah rumah ex-Jampitsus Febri Adriansyah
03:34di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
03:36Namun Kejaksaan Agung tidak menjelaskan
03:39apa saja yang disita dari 7 lokasi penggeledahan tersebut.
03:46Kasus dugaan TPPU yang menyeret ex-Jampitsus Febri Adriansyah
03:50melebar, setidaknya tim 9 Kejaksaan Agung
03:53telah menetapkan 3 tersangka
03:54dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
03:57TPPU termasuk ex-Jampitsus Febri Adriansyah.
04:01Tersangka Nurman Herin diduga sebagai gatekeeper,
04:04penjaga gerbang, jaringan bisnis ex-Jampitsus,
04:07sementara Don Rito berperan sebagai aktor intelektual,
04:10penyamar aset atau nomini.
04:13Don Rito diduga menyediakan korporasi
04:15untuk sarana money laundering.
04:23Saudara hingga kini Kejagung masih mengumpulkan bukti
04:26dengan melakukan penggeledahan
04:28terkait dugaan TPPU yang menyeret ex-Jampitsus Febri Adriansyah.
04:33Kita akan tanyakan kepada jurnalis Kompas TV
04:36Esra Ambarita dan juru kamera Riki Sultana.
04:39Esra, selamat petang.
04:40Jadi apakah rangkaian penggeledahan ini
04:42masih akan dilakukan dan apa sebenarnya
04:45yang disita oleh penyidik,
04:47yang akan didalami oleh penyidik?
04:54Sebenarnya tidak menutup kemungkinan peluang
04:56untuk dilakukannya kembali penggeledahan ini
04:58bisa saja dilakukan Pak Len dan juga Saudara
05:00dalam waktu dekat.
05:01Mengingat baru-baru ini dari pihak
05:03tim 9 Kejagung baru saja melakukan penggeledahan
05:06di beberapa titik.
05:08Kalau kita jumlahkan ini kurang lebih ada 6-7 titik.
05:11Kemarin, tepat pada hari Jumat,
05:13dari Kapus Penkum Kejagung ini
05:15menyampaikan bahwa satu titik tersebut
05:17berada di rumah mantan ex-Jampitsus Febri Adriansyah
05:21yang ada di Kebayoran Jakarta Selatan
05:23dan di sana penggeledahan dilakukan
05:26sampai malam hari ini ditemukan sejumlah balang bukti
05:27khususnya adalah dokumen-dokumen
05:29yang kuat dugaan ini berkaitan dengan
05:31perkara TPPU yang menjerat
05:33ex-Jampitsus Febri Adriansyah.
05:35Nah, dalam keterangan juga disampaikan
05:37tidak hanya penggeledahan yang ada
05:39di Jakarta Selatan dilakukan
05:41tapi penggeledahan juga dilakukan
05:42di rumah dua tersangka lain.
05:45Karena kita ketahui ada tiga tersangka
05:47dalam kasus ini.
05:48Pertama Febri Adriansyah,
05:49kemudian ada NR dan juga ada DR
05:51Don Rito, dua dari pihak swasta.
05:54Dan dilakukan penggeledahan juga.
05:56Penggeledahan ini meliputi dari rumah advokat
05:59dari DR yang berada di Jakarta Selatan.
06:01Kemudian juga penggeledahan ini
06:03dilakukan di rumah pribadi dari NR
06:06dan dari sana juga ditemukan
06:07sejumlah barang bukti.
06:09Dan satu lagi ada penggeledahan
06:10di empat korporasi swasta.
06:13Ini di waktu bersamaan juga
06:14dikumpulkan, dilakukan pemeriksaan saksi
06:17maksud kami, Valina juga saudara
06:19berinisial dari TH, DH, dan ER
06:22yang dikumpulkan informasi.
06:24Nah, barang bukti yang disuruh ditemukan
06:25adalah dokumen-dokumen juga
06:27yang berkaitan dengan transaksi,
06:28kemudian juga dokumen keuangan
06:30yang sekali lagi kuat dugaannya
06:32ini berkaitan dengan TPPU
06:34yang menjerat eksempifsus Febri Adriansyah.
06:37Nah, selanjutnya adalah
06:38bahwa dari pihak Kejagung
06:40atau tim sembilan dalam hal ini
06:41akan mengajukan penyitaan
06:43kepada tipikor
06:44dan kemudian nanti ini
06:46akan dijadikan sebagai barang bukti utama
06:49untuk melihat, menganalisis
06:51apa sebenarnya peranan Febri
06:53dalam dugaan perkara TPPU
06:55maupun korupsi yang menjeratnya
06:56di kasus Asabri.
06:57Karena kita ketahui ada tiga kasus
06:59dan satu sudah ditapkan sebagai tersangka
07:01dan dua lainnya masih berstatus
07:03sebagai saksi
07:04yakni di Seperindik Rakatao Stil
07:07dan juga untuk kasus PLTU
07:09yang ini dugaannya ada
07:11kaitannya dengan blackout Sumatra.
07:12Nah, secara perintetan ini
07:14kita melihat juga dari pihak
07:16kuasa hukum Febri Adriansyah
07:18yakni Febri Diansyah
07:20juga sempat menyampaikan terkait
07:22peluang dari adanya
07:24pra-peradilan untuk Kejagung
07:26dan juga dari
07:28Kortas Tipi Korporli
07:29dan untuk mengetahui
07:31seperti apa mengenai
07:32pra-peradilan ini
07:33kita dengarkan langsung
07:34dari tim kuasa hukum
07:36Febri Adriansyah
07:37yakni Agus Farizi.
07:41Direncanakan ada dua permohonan
07:43untuk pra-peradilan.
07:45Upaya paksa yang dilakukan
07:46Kejaksaan Agung
07:47itu dalam penetapan dan penahanan.
07:50penetapan tersangka
07:52dalam perkara
07:52tindak pidana pencucian uang
07:54dan penahanan.
07:55Dan upaya paksa
07:56penetapan tersangkanya
07:58kita melihat
07:59ada kaitan-kaitan
08:00dengan
08:02predicate crimenya
08:04persoalannya di sana.
08:05Oke, itu secara garis besar.
08:07Kemudian nanti
08:09juga
08:09ada yang kedua.
08:11Yang kedua itu adalah
08:13upaya paksa
08:14penggeledahan
08:15penyitaan
08:16dan penetapan tersangka
08:17di dalam perkara
08:19yang di sini
08:20yang sudah penetapan tersangka
08:21adalah terkait dengan
08:22penahanan.
08:27Nah, berkaitan dengan
08:28pra-peradilan ini
08:29dari pihak
08:30kuasa hukum
08:31Febri,
08:31Ex-Jampius Febri Adriansyah
08:33juga sampaikan
08:34bahwa
08:34hal tersebut untuk
08:35menguji keabsahan
08:37dari status tersangkanya
08:38dari Febri Adriansyah
08:40yang mana
08:40mulai dari
08:41penetapan tersangka
08:42penggeledahan
08:43dan juga sempat
08:44menyoroti bahwa
08:45barang bukti ini
08:46tidak serta-merta akan
08:48diajukan juga
08:49kepada
08:50pra-peradilan
08:51namun nanti
08:51tentunya yang pasti
08:52Falen dan juga saudara
08:53sebenarnya penggeledahan
08:55untuk momentumnya
08:56masih kita akan tunggu
08:57dan kita akan lihat
08:57sebenarnya
08:58barang-barang bukti apa
08:59yang akan kembali
09:00dikonfirmasi
09:01atau disampaikan
09:01dari pihak kejagung
09:02atau tim 9
09:03dalam kasus
09:04yang menjerat
09:05Febri Adriansyah
09:06selaku ex-Jampius
09:07Falen.
09:08Baik, terima kasih
09:09atas laporan Anda
09:10Jurnalis Kompas TV
09:11Esra Ambarita
09:12dan Juru Kamera
09:13Riki Sultan
09:14yang langsung dari
09:14Gedung Kejaksaan Agung
09:15Jakarta
Komentar

Dianjurkan