00:01Yang jadi sorotan di Kompas Petang, Saudara Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi
00:06dan menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Depok milik sejumlah orang yang diduga
00:12terkait jejaring kasus TPPU yang menjerat mantan Jampitsus Febri Adriansyah.
00:19Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara dugaan TPPU
00:25yang menjerat tersangka Febri Adriansyah.
00:28Dalam pengembangan perkara, penyidik memeriksa 4 orang saksi yang berasal dari pihak swasta
00:34yakni berinisial T, ER, DH, dan HH.
00:40Penyidik menggeledah kantor tersangka Don Rito dan rekan di Jakarta Selatan.
00:45Penggeledahan ini juga dilakukan di kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME
00:54yang berada di wilayah Jakarta Selatan.
00:56Serta di rumah tersangka Norman Herin yang ada di Depok.
01:01Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti
01:04serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
01:12Penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat,
01:15diantaranya di kantor di daerah Jakarta Selatan,
01:22kedua juga daerah perkantoran juga di beberapa tempat,
01:27baik itu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT beberapa petri di daerah Jakarta Selatan,
01:33dan juga sebuah rumah di daerah Depok, Jawa Barat.
01:38Sementara itu, kuasa hukum ex-Jampitsus Febri Diansyah
01:42menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh penegak hukum
01:45yang dikaitkan dengan Febri Adriansyah.
01:48Salah satu penggeledahan yakni di Sentul
01:51akan jadi bahan gugatan pra-peradilan.
01:57Kejaksaan sedang mencoba mengumpulkan bukti-bukti ya,
02:02apakah melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan,
02:06atau tindakan-tindakan yang lain.
02:08Yang pasti itu berarti bukti-bukti yang kemarin
02:13mungkin saja belum begitu kuat dan solid begitu ya,
02:19sehingga masih ada sejumlah langkah-langkah yang perlu dilakukan.
02:23Kenapa ini penting?
02:25Karena begini,
02:26standar bukti untuk penetapan tersangka itu
02:29bisa berbeda dengan standar bukti untuk penahanan.
02:33Seharusnya berbeda.
02:34Nah artinya sebenarnya,
02:36kalau sudah dilakukan penahanan,
02:37mestinya ya bukti-bukti yang signifikan sudah lengkap semua.
02:41Tapi ternyata kita masih cari bukti-bukti yang lain.
02:46Dari kasus ex-Jampitsus Febri Adriansyah,
02:49penyidik dari tim 9 Kejaksaan Agung
02:51telah menggeledah 7 lokasi dari 3 tersangka.
02:54Di antara tersangka Nurman Herin,
02:573 Agustus 2026,
02:59rumah Nurman Herin di Depok, Jawa Barat,
03:02digeledah penyidik.
03:06Pada 3 Agustus 2026,
03:08lokasi penggeledahan dari tersangka Don Rito.
03:12Penyidik menggeledah kantor advokat Don Rito dan rekan,
03:15serta 4 perusahaan,
03:17yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME
03:23yang berlokasi di Jakarta Selatan.
03:28Sementara pada 31 Juli 2026,
03:31penyidik menggeledah rumah ex-Jampitsus Febri Adriansyah
03:34di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
03:36Namun Kejaksaan Agung tidak menjelaskan
03:39apa saja yang disita dari 7 lokasi penggeledahan tersebut.
03:46Kasus dugaan TPPU yang menyeret ex-Jampitsus Febri Adriansyah
03:50melebar, setidaknya tim 9 Kejaksaan Agung
03:53telah menetapkan 3 tersangka
03:54dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
03:57TPPU termasuk ex-Jampitsus Febri Adriansyah.
04:01Tersangka Nurman Herin diduga sebagai gatekeeper,
04:04penjaga gerbang, jaringan bisnis ex-Jampitsus,
04:07sementara Don Rito berperan sebagai aktor intelektual,
04:10penyamar aset atau nomini.
04:13Don Rito diduga menyediakan korporasi
04:15untuk sarana money laundering.
04:23Saudara hingga kini Kejagung masih mengumpulkan bukti
04:26dengan melakukan penggeledahan
04:28terkait dugaan TPPU yang menyeret ex-Jampitsus Febri Adriansyah.
04:33Kita akan tanyakan kepada jurnalis Kompas TV
04:36Esra Ambarita dan juru kamera Riki Sultana.
04:39Esra, selamat petang.
04:40Jadi apakah rangkaian penggeledahan ini
04:42masih akan dilakukan dan apa sebenarnya
04:45yang disita oleh penyidik,
04:47yang akan didalami oleh penyidik?
04:54Sebenarnya tidak menutup kemungkinan peluang
04:56untuk dilakukannya kembali penggeledahan ini
04:58bisa saja dilakukan Pak Len dan juga Saudara
05:00dalam waktu dekat.
05:01Mengingat baru-baru ini dari pihak
05:03tim 9 Kejagung baru saja melakukan penggeledahan
05:06di beberapa titik.
05:08Kalau kita jumlahkan ini kurang lebih ada 6-7 titik.
05:11Kemarin, tepat pada hari Jumat,
05:13dari Kapus Penkum Kejagung ini
05:15menyampaikan bahwa satu titik tersebut
05:17berada di rumah mantan ex-Jampitsus Febri Adriansyah
05:21yang ada di Kebayoran Jakarta Selatan
05:23dan di sana penggeledahan dilakukan
05:26sampai malam hari ini ditemukan sejumlah balang bukti
05:27khususnya adalah dokumen-dokumen
05:29yang kuat dugaan ini berkaitan dengan
05:31perkara TPPU yang menjerat
05:33ex-Jampitsus Febri Adriansyah.
05:35Nah, dalam keterangan juga disampaikan
05:37tidak hanya penggeledahan yang ada
05:39di Jakarta Selatan dilakukan
05:41tapi penggeledahan juga dilakukan
05:42di rumah dua tersangka lain.
05:45Karena kita ketahui ada tiga tersangka
05:47dalam kasus ini.
05:48Pertama Febri Adriansyah,
05:49kemudian ada NR dan juga ada DR
05:51Don Rito, dua dari pihak swasta.
05:54Dan dilakukan penggeledahan juga.
05:56Penggeledahan ini meliputi dari rumah advokat
05:59dari DR yang berada di Jakarta Selatan.
06:01Kemudian juga penggeledahan ini
06:03dilakukan di rumah pribadi dari NR
06:06dan dari sana juga ditemukan
06:07sejumlah barang bukti.
06:09Dan satu lagi ada penggeledahan
06:10di empat korporasi swasta.
06:13Ini di waktu bersamaan juga
06:14dikumpulkan, dilakukan pemeriksaan saksi
06:17maksud kami, Valina juga saudara
06:19berinisial dari TH, DH, dan ER
06:22yang dikumpulkan informasi.
06:24Nah, barang bukti yang disuruh ditemukan
06:25adalah dokumen-dokumen juga
06:27yang berkaitan dengan transaksi,
06:28kemudian juga dokumen keuangan
06:30yang sekali lagi kuat dugaannya
06:32ini berkaitan dengan TPPU
06:34yang menjerat eksempifsus Febri Adriansyah.
06:37Nah, selanjutnya adalah
06:38bahwa dari pihak Kejagung
06:40atau tim sembilan dalam hal ini
06:41akan mengajukan penyitaan
06:43kepada tipikor
06:44dan kemudian nanti ini
06:46akan dijadikan sebagai barang bukti utama
06:49untuk melihat, menganalisis
06:51apa sebenarnya peranan Febri
06:53dalam dugaan perkara TPPU
06:55maupun korupsi yang menjeratnya
06:56di kasus Asabri.
06:57Karena kita ketahui ada tiga kasus
06:59dan satu sudah ditapkan sebagai tersangka
07:01dan dua lainnya masih berstatus
07:03sebagai saksi
07:04yakni di Seperindik Rakatao Stil
07:07dan juga untuk kasus PLTU
07:09yang ini dugaannya ada
07:11kaitannya dengan blackout Sumatra.
07:12Nah, secara perintetan ini
07:14kita melihat juga dari pihak
07:16kuasa hukum Febri Adriansyah
07:18yakni Febri Diansyah
07:20juga sempat menyampaikan terkait
07:22peluang dari adanya
07:24pra-peradilan untuk Kejagung
07:26dan juga dari
07:28Kortas Tipi Korporli
07:29dan untuk mengetahui
07:31seperti apa mengenai
07:32pra-peradilan ini
07:33kita dengarkan langsung
07:34dari tim kuasa hukum
07:36Febri Adriansyah
07:37yakni Agus Farizi.
07:41Direncanakan ada dua permohonan
07:43untuk pra-peradilan.
07:45Upaya paksa yang dilakukan
07:46Kejaksaan Agung
07:47itu dalam penetapan dan penahanan.
07:50penetapan tersangka
07:52dalam perkara
07:52tindak pidana pencucian uang
07:54dan penahanan.
07:55Dan upaya paksa
07:56penetapan tersangkanya
07:58kita melihat
07:59ada kaitan-kaitan
08:00dengan
08:02predicate crimenya
08:04persoalannya di sana.
08:05Oke, itu secara garis besar.
08:07Kemudian nanti
08:09juga
08:09ada yang kedua.
08:11Yang kedua itu adalah
08:13upaya paksa
08:14penggeledahan
08:15penyitaan
08:16dan penetapan tersangka
08:17di dalam perkara
08:19yang di sini
08:20yang sudah penetapan tersangka
08:21adalah terkait dengan
08:22penahanan.
08:27Nah, berkaitan dengan
08:28pra-peradilan ini
08:29dari pihak
08:30kuasa hukum
08:31Febri,
08:31Ex-Jampius Febri Adriansyah
08:33juga sampaikan
08:34bahwa
08:34hal tersebut untuk
08:35menguji keabsahan
08:37dari status tersangkanya
08:38dari Febri Adriansyah
08:40yang mana
08:40mulai dari
08:41penetapan tersangka
08:42penggeledahan
08:43dan juga sempat
08:44menyoroti bahwa
08:45barang bukti ini
08:46tidak serta-merta akan
08:48diajukan juga
08:49kepada
08:50pra-peradilan
08:51namun nanti
08:51tentunya yang pasti
08:52Falen dan juga saudara
08:53sebenarnya penggeledahan
08:55untuk momentumnya
08:56masih kita akan tunggu
08:57dan kita akan lihat
08:57sebenarnya
08:58barang-barang bukti apa
08:59yang akan kembali
09:00dikonfirmasi
09:01atau disampaikan
09:01dari pihak kejagung
09:02atau tim 9
09:03dalam kasus
09:04yang menjerat
09:05Febri Adriansyah
09:06selaku ex-Jampius
09:07Falen.
09:08Baik, terima kasih
09:09atas laporan Anda
09:10Jurnalis Kompas TV
09:11Esra Ambarita
09:12dan Juru Kamera
09:13Riki Sultan
09:14yang langsung dari
09:14Gedung Kejaksaan Agung
09:15Jakarta
Komentar