Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggotanya yang terlibat kasus viral Alphard dengan satpam di Bundaran HI Jakarta beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan sebanyak tiga anggota telah ditempatkan di tempat khusus atau patsus.

Selain itu, ketiganya akan segera diproses kode etik oleh Div Propam Polda Jabar.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan. Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus di sini dan sekaligus juga kita telah memproses kode etiknya. Jadi ini dalam proses dan selanjutnya kita menunggu dari Div Propam dan Paminal," ujar Hendra, Senin (27/7/2026).

Baca Juga Polda Jabar Ungkap Identitas 3 Anggota Terlibat Kasus Alphard di Bundaran HI, Terancam Sanksi Etik di https://www.kompas.tv/nasional/682299/polda-jabar-ungkap-identitas-3-anggota-terlibat-kasus-alphard-di-bundaran-hi-terancam-sanksi-etik

#kasusalphard #bundaranhi #satpam

Video Editor: Noval



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682684/polda-jabar-proses-kode-etik-tiga-anggota-terlibat-kasus-alphard-vs-satpam-di-bundaran-hi
Transkrip
00:00Pelanggar realitas ini yang arogan di BDHI dan saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan.
00:07Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus di sini dan sekaligus kita juga pernah memproses untuk kode etiknya.
00:15Bukan pemisahan kepada yang bersangkutan pelanggar realitas ini yang arogan di BDHI dan saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan.
00:26Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus di sini dan sekaligus kita juga pernah memproses untuk kode etiknya.
00:36Jadi ini adalah proses dan selanjutnya kita menunggu dari rekan-rekan BIDPROPAM dan PAMINA untuk melakukan proses penyidikannya sehingga kita
00:46bisa proses lebih lanjut.
00:48Saya kira demikian dari dua perkembangan ini dan saya BIDPROPAM mewakili anggota jawab mohon maaf kepada teman-teman satpam dan
01:01juga kepada publik yang dikarenakan arugasi anggota ini membuat resah.
01:07Dan selanjutnya kita akan tidak selalu berukur dan untuk kasusnya sendiri ini telah berjalan dengan damai.
01:15Berjalan dengan damai khusus untuk yang di Jakarta dan untuk proses selanjutnya yaitu penindakan dan proses lainnya sedang dilakukan oleh
01:27BIDPROPAM.
01:29BIDPROPAM ini yang bersangkutan saat ini sudah diperiksa di sini.
01:34Kita tadi punya kewenangan itu 21 hari.
01:38Nanti sebelum 21 hari ini proses ini akan kita gelap.
01:43Itu satu jawaban kita.
01:44Kemudian untuk proses yang terkait dengan kendaraan itu adalah hukum BIDPROPAM itu nanti akan kami tanyakan.
02:05Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan