Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, menyampaikan kritik keras terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik dalam sidang praperadilan.

Menurut Kaligis, terdapat kejanggalan dalam kronologi penetapan tersangka karena kliennya telah diperiksa sebagai tersangka pada 3 Juni 2026, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterbitkan pada 4 Juni 2026.

Ia mempertanyakan kesesuaian prosedur tersebut dan menilai hal itu menjadi salah satu alasan mengapa penetapan tersangka patut diuji melalui praperadilan.

Selain menyoroti aspek prosedural, Kaligis juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan maupun pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.

Ia mengaku memegang surat tulisan tangan dari Lodewyk Pusung yang menyatakan dirinya tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga [FULL] BEI Susun Ulang Indeks Kompas100 Agustus 2026, Cipta Wahyana Jelaskan Dampaknya - KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/video/682643/full-bei-susun-ulang-indeks-kompas100-agustus-2026-cipta-wahyana-jelaskan-dampaknya-kompas-pagi

Kaligis menyebut perkara ini sebagai bentuk dugaan kriminalisasi, sekaligus mempertanyakan penolakan permintaan agar kliennya dihadirkan dalam sidang praperadilan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan tiga saksi dan satu ahli dari pihak pemohon. (TC 02:49)

Produser: Prayogi Haro

Editor: Vila



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682646/tak-sinkron-oc-kaligis-ungkap-kejanggalan-penetapan-tersangka-lodewyk-pusung-dugaan-kriminalisasi
Transkrip
00:00Dari tanggal 3 sudah jadi tersangka, padahal ini baru diberitahukan alamat segini.
00:08Di pemberitahuan dimulainya penyelidikan terkadang tindak-tindak-tindak kepada Lordewek.
00:14Khususnya ini duluan kan, padahal ini dia sudah periksa, tersangka.
00:19Tapi enggak ada suksesan sih, enggak ada suksesnya.
00:25Enggak ada suksesnya, karena mereka menemukan seksesnya, pengacara aja ditunjuk oleh mereka, makanya di sini dikatakan.
00:34Dengan didampingi penasaran hukum, saya tunjuk, dia enggak setuju.
00:39Baru katanya itu kan jam 2 malam, lengkap dengan polisi lengkap dengan senjatanya.
00:48Jadi dia punya banyak bohongnya ini, makanya dia tulis surat, kamu hajir sebenarnya.
00:55Ini kan kepada hakim.
00:57Dan mengenai kata-kata sum, pernah di Klaten, saya periksa atau saksi sum dari penjara lapas Semarang.
01:09Pengadilannya di Klaten, ini ngomong kosong itu, kalau misalkan hakim enggak bisa ngomong agir.
01:13Seperti yang jelas, tadi selainnya, tanya jawabannya lah, itu bohong semua ini, ya sih.
01:20Tanggal 3, sudah dipaksa sebagai pesantar loh, tersangka.
01:24Baru ini, ya, tanggal 4 diperintahkan.
01:29Kepada si, dan diketahui oleh jam ticis yang sekarang ditangan.
01:34Tanggal 4, pemberitahuan dimulainya penyidikan.
01:38Ini kepada insya Allah, kepada Allah, dulu ya terus, ya.
01:42Jadi mustinya ini duluan, kan.
01:43Tapi kak sarkos sudah di tanggal 3, tanggal 4, baru diserahkan.
01:46Baru di, baru di, baru di, ini, di, ini, kak semangat, bukan sahabat buat, kan.
01:51Dan ini ya, ini suratnya kenapa penting?
01:54Ini bikin, dia bikin sendiri.
01:56Dia enggak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
01:59Dia bukan pengguna anggaran, bukan kuasa pengguna anggaran.
02:03Bukan pembuat komitmen, bukan yang menentukan.
02:06Dia kan bagi aja di sini.
02:20Dia kan ada di sini.
02:22Dia di bidang pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan.
02:26Dia bukan yang memberi izin dapur, tigur, pengaribuan, dan soal.
02:31Pengguna anggaran, dadan, indayana.
02:33Nah, kuasa pengguna anggaran adalah Nyoto Slipno.
02:37Kemudian, pejabat pembuat komitmen adalah Budi, Hermat, dan Doha, dan soal.
02:42Ini yang dia mau.
02:44Kasih ketemu saya sama dia, kapan saya ikut untuk menginterhasi.
02:49Jadi kan yang sama ini, saya mau buktikan di sini,
02:53ya bahwa paksa hukumnya ini adalah kriminalisasi.
02:59Tapi tadi dari pihak kejaksaan menyatakan bahwa telah memeriksa
03:03pengalaman dan sesuai dengan prosedur, tanggapannya gimana?
03:06Anda lihat aja sendiri.
03:07Tanggal 4 baru dapat kuasa utama ini, baru.
03:12Jadi pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 4.
03:15Kenapa sekarang tanggal 3, dadan?
03:18Tengah malam lagi.
03:21Tengah malam lagi.
03:49Tengah malam lagi.
04:05Tanggal 4 baru dimulai penyidikan.
04:09Kepada si Rodericko.
04:12Ternyata lebih dulu dijadikan tersangka dulu?
04:15Tersangka dulu, baru diberitahukan dimulainya penyidikan.
04:19Kalau begitu berarti tidak sesuai?
04:20Tengah malam lagi.
04:29Tengah malam lagi.
04:32Tengah malam lagi.
04:35Tengah malam lagi.
04:42Tengah malam lagi.
04:46Dengah malam lagi.
04:50Ya, belum mempunyai hak untuk artinya memulis.
04:52Terima kasih.
05:31Terima kasih.
05:59Terima kasih.
06:12Terima kasih.
06:44Terima kasih.
07:04Terima kasih.
07:08Terima kasih.
07:13Terima kasih.
07:47Terima kasih.
08:12Terima kasih.
08:28Terima kasih.
08:31Terima kasih.
08:53Terima kasih.
08:55Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan