Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum eks Jampidsus, Febri Diansyah angkat bicara soal kliennya dituding pemilik 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar hasil penggeledahan oleh polisi di 13 lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Febri mengatakan siapa pemilik emas dan uang ratusan miliar tersebut harus dibuktikan melalui fakta hukum dan tak bisa berdasarkan asumsi.

"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini kalau asetnya sudah ditemukan maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana," ujar Febri, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga Polda Metro Jaya soal Isu Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak: Itu Hoaks di https://www.kompas.tv/nasional/682631/polda-metro-jaya-soal-isu-ajudan-febrie-adriansyah-ditembak-itu-hoaks

#jampidsus #korupsi #kejagung

Video Editor: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682664/jawab-kuasa-hukum-eks-jampidsus-soal-kliennya-dituding-pemilik-74kg-emas-dan-uang-ratusan-miliar
Transkrip
00:00Kita berdiri di satu fakta yang kuat terlebih dahulu.
00:04Kami tentu semua orang melihat ini ada fakta yang kuat ketika ada pengledahan dan ada penyitaan yang fantastis.
00:11Saya setuju sekali dengan itu.
00:14Nah, tapi isunya bukan, tentu tidak cukup hanya ketika ada aset yang luar biasa, gitu,
00:20maka langsung dikaitkan dengan orang tertentu.
00:24Langsung disimpulkan bahwa ini terkait dengan penanganan perkara, misalnya.
00:31Saya nggak tahu Pak Laude dapat informasi dari mana,
00:35tapi yang saya pahami sebagai mantan penegak hukum tentu beliau paham.
00:39Kesimpulan-kesimpulan seperti itu harusnya lahir dari bukti-bukti yang sangat kuat.
00:45Dan sebaiknya memang kita perlu menelusuri itu lebih jauh.
00:50Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini.
00:58Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang.
01:01Ini aset siapa dan sumbernya dari mana?
01:04Dari keterangan klien Anda?
01:07Kami justru bingung kemarin Pak FA bertanya di proses pemeriksaan ketika penetapan tersangka.
01:13Coba jelaskan ke saya, ini perbuatan TPPU-nya di mana dan juga predicate crime-nya apa.
01:24Kenapa pertanyaan itu muncul?
01:26Karena nggak dijelaskan.
01:28Kenapa harus dijelaskan?
01:30Karena ada aturan di KUHAP kita,
01:32kita penunggung hukum acara pidana kita yang baru,
01:35sebenarnya yang lama juga ada ya,
01:37bahwa tersangka itu punya hak untuk mengetahui secara jelas
01:42apa perbuatan yang dituduhkan padanya.
01:45Kenapa ini penting?
01:47Karena semua orang yang jadi tersangka itu punya hak untuk pembelaan.
01:51Untuk emas dan juga uang yang ditemukan itu,
01:56bagaimana yang diakui oleh klien Anda?
02:00Kan sudah dijelaskan, harus dicari.
02:02Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut.
02:05Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka.
02:08Ketika seseorang sudah jadi tersangka,
02:11mestinya, mestinya ya saya bilang,
02:13penyidik itu punya bukti yang kuat.
02:15Dan mestinya itu terjelaskan.
02:17Kalaupun tidak terjelaskan secara detail,
02:19karena dianggap itu rahasia penyidikan, it's okay.
02:22Tapi seharusnya pokok-pokoknya terjelaskan
02:25secara jelas, baik ke tersangka terutama,
02:29dan saya nggak tahu kalau ke publik
02:31itu domain dari Kejaksaan Agung lah.
02:34Poin utama kami adalah begini.
02:36Jangan bergantung pada pengakuan tersangka.
02:39Karena tindak pidana korupsi,
02:41apalagi digabungkan dengan tindak pidana pecucian uang,
02:44itu tindak pidana yang sangat rumit sebenarnya.
02:49Dan butuh pembuktian yang sangat komplikasi.
02:52Itulah tugas penegak hukum yang sudah di...
02:55Saya yakin kapasitas dan pengalaman tim sembilan ini ya,
03:00itulah tugas-tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya.
03:04Apa iya penyidik bergantung pada pengakuan?
03:06Kan nggak begitu.
03:08Kalau pengacara atau advokat dari Don Rito kan itu hak dia ya.
03:13Dan kami juga nggak bisa campur-campur lah.
03:17Itu kewenangan masing-masing.
03:19Kalau posision yang kami jelas sekali,
03:22karena klien kami ini kan Pak FA pada saat itu memang dia menjabat
03:27sebagai Jampitsus dan sebelumnya ada beberapa jabatan kurang lebih seperti itu.
03:32Tentu kami fokus pada pokok perkara kami.
03:35Saya juga tidak tahu inisial-inisial yang disebutkan tadi siapa.
03:40Tapi poin utamanya yang kami pahami ya,
03:43betul ada bukti-bukti yang sudah kita lihat,
03:48sudah diuji, buktinya itu asli.
03:50Begitu ya.
03:51Kalau kita percaya dengan penegak hukum,
03:53dengan segala kewenangannya.
03:56Nah, tapi wajar kan ada pertanyaan,
03:58itu emas dan uang milik siapa.
04:03Dan itu kan tidak cukup hanya dibuktikan dengan asumsi,
04:08dengan mungkin otak-atik gatuk begitu,
04:12atau hal-hal yang lain.
04:14Saya setuju dengan Bu Yenti tadi ketika Bu Yenti mengatakan
04:17redicate crime atau tindak pidana asal dari pencucian uang itu kan ada,
04:22seingat saya ada 25 ya Bu Yenti,
04:24ditambah satu untuk ancaman pidana
04:28dengan ancaman pidana lebih dari 4 tahun ke atas.
04:31Artinya begitu banyak redicate crime dari pencucian uang.
04:37Makanya wajar,
04:39Pak FA ini kan punya pengalaman panjang dalam penyelidikan perkara.
04:43Artinya, wajar dia bertanya,
04:46dan itu hak yang dijamin kuhab.
04:48Sebenarnya isu di kami itu cuma
04:50biar tolong klirkan fakta-fakta hukumnya,
04:53dan tegakkan hukum di jalur hukum.
04:56Jangan kemudian,
04:57makanya concern saya salah satunya adalah
05:00ayo kita lihat secara detail
05:02fakta yang terbuka ini setidaknya.
05:05Pisahkan dulu nih fakta dengan asumsi.
05:07Dan kalau mau adil,
05:09kalau mau edukasi,
05:11tentu kita tidak terburu-buru menyimpulkan.
05:15Kami pasti menghormati pendapat Bu Yenti
05:17atau pendapat yang lain itu nggak ada masalah sebenarnya.
05:21Cuma kita punya tugas untuk edukasi bersama-sama,
05:25selain tugas saya sebagai advokat untuk menangani ini,
05:28kita kan punya tanggung jawab edukasi publik juga.
05:31Makanya betul-betul harus klir.
05:33Kalau kita bicara hukum,
05:34tentu kita bicara bukti,
05:36kita bicara kewenangan,
05:37kita bicara konsistensi,
05:38kita bicara logika.
05:39Karena bukti itu kan harus lebih terang dari cahaya.
05:42Baru bisa orang dituduh melakukan tindak-tindak.
05:53Sampai jumpa di video selanjutnya.
Komentar

Dianjurkan