Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Unissula sekaligus mantan Hakim Tinggi, Prof. Binsar Gultom, menilai putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membatalkan surat dakwaan terhadap dr. Tifa tidak dapat disikapi dengan sekadar memperbaiki atau menyusun dakwaan baru.

Menurutnya, apabila amar putusan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, maka langkah hukum yang tersedia bagi Jaksa Penuntut Umum adalah mengajukan upaya perlawanan (verzet/banding) sesuai ketentuan KUHAP.

Baca Juga Presiden Prabowo Tak Perlu Intervensi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Jelas Prof. Binsar di https://www.kompas.tv/video/682638/presiden-prabowo-tak-perlu-intervensi-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ini-jelas-prof-binsar

Dalam dialog Zoomcast, Prof. Binsar menjelaskan bahwa hasil upaya hukum tersebut nantinya akan menentukan apakah Pengadilan Tinggi membatalkan putusan sela PN Jakarta Timur dan memerintahkan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, atau justru menguatkan putusan sebelumnya. Ia menegaskan, proses banding menjadi titik krusial dalam menentukan kelanjutan perkara tersebut.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Vila



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682640/eksepsi-tifa-prof-binsar-sebut-jpu-harus-banding-bukan-perbaiki-dakwaan-perkara-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Seperti ini Prof, kan di dalam perkara ini
00:03Hakim kan menilai surat dakwaan itu seperti yang Prof sampaikan tadi
00:05Bahwasannya dinyatakan tidak cermat, kabur, atau istilahnya observable
00:10Seperti itu kan
00:11Nah, apakah Prof membaca ini adalah unsur yang memang karena kasus ini terkait
00:16Ada nama quote-unquote Pak Jokowi-nya
00:19Atau memang benar-benar fokus kepada dakwaan yang dilimpahkan seperti itu
00:24Atau seperti apa Prof?
00:27Oh, tidak ada hubungannya ini karena ada hubungannya dengan Pak Jokowi
00:32Nah, disitulah yang disebut tadi
00:35Perlu saya sampaikan
00:37Saya pada posisi penjelasan daripada polemik kasus ini ya
00:44Tidak pada posisi mencari siapa yang menang dan kalah
00:48Tetapi harus kita tempatkan ini asas equality for the law
00:55Ada keseimbangan kesetaraan antara warga negara tanpa melihat status jabatan kekayaan
01:08Tetapi di depan hukum sama haknya
01:12Makanya mau saya luruskan
01:14Apa yang disampaikan oleh Pak Rifai
01:19Maupun amar putusan pengadilan negeri Jakarta Timur ini
01:27Kalau lah
01:31Akhirnya
01:34Surat dakwaan ini telah dibatalkan seperti sekarang putusannya
01:41Telah dibatalkan secara sah
01:44Dan tidak memiliki kekuatan hukum
01:47Akhirnya dihentikan
01:49Perkara ini
01:51Ini
01:53Satu-satunya jalan
01:56Ya
01:58Satu-satunya jalan
02:00Ada upaya hukum banding
02:04Ke pengadilan tinggi di KI Jakarta
02:09Ya
02:10Itu melalui
02:12Verjet
02:13Atau perlawanan
02:14Ya
02:16Perlawanan
02:17Nah
02:18Jadi inilah satu-satunya solusi
02:23Melakukan
02:24Banding ke pengadilan tinggi di KI Jakarta
02:27Bukan melakukan
02:32Koreksi atau perbaikan terhadap
02:38Surat dakwaan jaksa oleh jaksa sendiri bukan
02:42Oke oke
02:42Apakah maksudnya
02:45Sorry Prof
02:46Apakah maksudnya dalam hal ini nanti berkesempatan
02:49JPU mengajukan dakwaan barukah seperti itu atau bagaimana Prof?
02:53Tidak
02:54Oh karena Prof kan mengatakan tadi tidak melengkap
02:56Tidak ada jaksa akan mengajukan dakwaan baru
03:00Oke
03:01Makanya tadi andai kata
03:05Dasar permohonan eksepsi itu
03:08Tidak dapat diterima
03:10Boleh saja
03:13Jaksa akan membuat kembali baru
03:15Lagi putusan daripada
03:18Putusan selak
03:19Daripada Majelis Pengadilan
03:23Negeri Jakarta Timur
03:25Oke
03:25Tapi ini kan batal
03:26Dengan batalnya ini tidak sah
03:29Berarti selesailah perkara
03:32Nah tapi dengan ini tidak akan dibongkar lagi perkaranya
03:39Selesai sampai disitu
03:40Ini kan sangat mengecewakan
03:42Pencari keadilan
03:47Untunglah masih ada
03:50Dasar hukum untuk upaya hukum
03:53Banding
03:55Terkait dengan putusan selak ini
03:58Satu-satunya jalan adalah perlawanan atau verset
04:02Itu diatur di dalam pasal
04:06206
04:08Ya
04:09Ayat 5
04:11Kuhab baru
04:12Nah disini nanti pengajaran tinggi
04:15Melalui surat penetapannya
04:17Ya
04:18Akan membatalkan putusan selak
04:21Dari PN
04:24Jakarta Timur
04:26Dan memerintahkan kepada PN yang berwenang
04:30Dalam hal ini PN Jakarta Timur
04:32Untuk memeriksa kembali perkara tersebut
04:38Ya tentu saja supaya
04:41Mengatakan surat dakuan Jaksa dinyatakan
04:44Sah
04:45Dan dapat
04:46Lanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara
04:50Oke
04:51Nah
04:52Jadi disini perlu dicatat lagi
04:54Apakah nanti pengadilan tinggi akan
05:00Menerima
05:02Permohonan
05:04Banding
05:05Tersebut
05:07Dan membatalkan putusan selak
05:11PN Jakarta Timur
05:12Atau tetap menguatkan
05:16Putusan
05:17Selak daripada
05:19PN Jakarta Timur ini
05:21Oke
05:21Harus berdoa
05:24Benar-benar ini
05:24Dalam hal ini kuasa hukum
05:27Pak Jokowi
05:28Karena apabila ini sampai berhenti
05:31Selesai sudah
05:34Ini juga akan diteropong
05:40Sebagai peluang Roy Suryo
05:42Sebagai peluang Roy Suryo di persidangannya nanti
05:46Sekarang
05:47Ya dalam pokok perkara
05:48Karena dia sekarang masih kasus profit
05:50Ini memang perkara ini sangat menarik
05:54Perhatian
05:54Publik
05:56Dan ini dia
05:56Oke
05:57Selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan