00:00Seperti ini Prof, kan di dalam perkara ini
00:03Hakim kan menilai surat dakwaan itu seperti yang Prof sampaikan tadi
00:05Bahwasannya dinyatakan tidak cermat, kabur, atau istilahnya observable
00:10Seperti itu kan
00:11Nah, apakah Prof membaca ini adalah unsur yang memang karena kasus ini terkait
00:16Ada nama quote-unquote Pak Jokowi-nya
00:19Atau memang benar-benar fokus kepada dakwaan yang dilimpahkan seperti itu
00:24Atau seperti apa Prof?
00:27Oh, tidak ada hubungannya ini karena ada hubungannya dengan Pak Jokowi
00:32Nah, disitulah yang disebut tadi
00:35Perlu saya sampaikan
00:37Saya pada posisi penjelasan daripada polemik kasus ini ya
00:44Tidak pada posisi mencari siapa yang menang dan kalah
00:48Tetapi harus kita tempatkan ini asas equality for the law
00:55Ada keseimbangan kesetaraan antara warga negara tanpa melihat status jabatan kekayaan
01:08Tetapi di depan hukum sama haknya
01:12Makanya mau saya luruskan
01:14Apa yang disampaikan oleh Pak Rifai
01:19Maupun amar putusan pengadilan negeri Jakarta Timur ini
01:27Kalau lah
01:31Akhirnya
01:34Surat dakwaan ini telah dibatalkan seperti sekarang putusannya
01:41Telah dibatalkan secara sah
01:44Dan tidak memiliki kekuatan hukum
01:47Akhirnya dihentikan
01:49Perkara ini
01:51Ini
01:53Satu-satunya jalan
01:56Ya
01:58Satu-satunya jalan
02:00Ada upaya hukum banding
02:04Ke pengadilan tinggi di KI Jakarta
02:09Ya
02:10Itu melalui
02:12Verjet
02:13Atau perlawanan
02:14Ya
02:16Perlawanan
02:17Nah
02:18Jadi inilah satu-satunya solusi
02:23Melakukan
02:24Banding ke pengadilan tinggi di KI Jakarta
02:27Bukan melakukan
02:32Koreksi atau perbaikan terhadap
02:38Surat dakwaan jaksa oleh jaksa sendiri bukan
02:42Oke oke
02:42Apakah maksudnya
02:45Sorry Prof
02:46Apakah maksudnya dalam hal ini nanti berkesempatan
02:49JPU mengajukan dakwaan barukah seperti itu atau bagaimana Prof?
02:53Tidak
02:54Oh karena Prof kan mengatakan tadi tidak melengkap
02:56Tidak ada jaksa akan mengajukan dakwaan baru
03:00Oke
03:01Makanya tadi andai kata
03:05Dasar permohonan eksepsi itu
03:08Tidak dapat diterima
03:10Boleh saja
03:13Jaksa akan membuat kembali baru
03:15Lagi putusan daripada
03:18Putusan selak
03:19Daripada Majelis Pengadilan
03:23Negeri Jakarta Timur
03:25Oke
03:25Tapi ini kan batal
03:26Dengan batalnya ini tidak sah
03:29Berarti selesailah perkara
03:32Nah tapi dengan ini tidak akan dibongkar lagi perkaranya
03:39Selesai sampai disitu
03:40Ini kan sangat mengecewakan
03:42Pencari keadilan
03:47Untunglah masih ada
03:50Dasar hukum untuk upaya hukum
03:53Banding
03:55Terkait dengan putusan selak ini
03:58Satu-satunya jalan adalah perlawanan atau verset
04:02Itu diatur di dalam pasal
04:06206
04:08Ya
04:09Ayat 5
04:11Kuhab baru
04:12Nah disini nanti pengajaran tinggi
04:15Melalui surat penetapannya
04:17Ya
04:18Akan membatalkan putusan selak
04:21Dari PN
04:24Jakarta Timur
04:26Dan memerintahkan kepada PN yang berwenang
04:30Dalam hal ini PN Jakarta Timur
04:32Untuk memeriksa kembali perkara tersebut
04:38Ya tentu saja supaya
04:41Mengatakan surat dakuan Jaksa dinyatakan
04:44Sah
04:45Dan dapat
04:46Lanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara
04:50Oke
04:51Nah
04:52Jadi disini perlu dicatat lagi
04:54Apakah nanti pengadilan tinggi akan
05:00Menerima
05:02Permohonan
05:04Banding
05:05Tersebut
05:07Dan membatalkan putusan selak
05:11PN Jakarta Timur
05:12Atau tetap menguatkan
05:16Putusan
05:17Selak daripada
05:19PN Jakarta Timur ini
05:21Oke
05:21Harus berdoa
05:24Benar-benar ini
05:24Dalam hal ini kuasa hukum
05:27Pak Jokowi
05:28Karena apabila ini sampai berhenti
05:31Selesai sudah
05:34Ini juga akan diteropong
05:40Sebagai peluang Roy Suryo
05:42Sebagai peluang Roy Suryo di persidangannya nanti
05:46Sekarang
05:47Ya dalam pokok perkara
05:48Karena dia sekarang masih kasus profit
05:50Ini memang perkara ini sangat menarik
05:54Perhatian
05:54Publik
05:56Dan ini dia
05:56Oke
05:57Selamat menikmati
Komentar