Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Unissula sekaligus mantan Hakim Tinggi, Prof. Binsar Gultom, menyampaikan pandangannya terkait penanganan perkara yang dikaitkan dengan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam dialog Zoomcast, ia menilai apabila suatu perkara korupsi memiliki nilai kerugian negara di atas Rp1 miliar, maka semestinya penanganannya menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan menimbulkan polemik dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga DIPERIKSA! Polda Tegaskan Keterlibatan Kasat Narkoba Tangsel Atas Kasus 200 Cartridge Etomidate di https://www.kompas.tv/video/682624/diperiksa-polda-tegaskan-keterlibatan-kasat-narkoba-tangsel-atas-kasus-200-cartridge-etomidate

Prof. Binsar juga menyoroti proses pelimpahan perkara di tengah penyidikan yang menurutnya masih berjalan.

Ia menegaskan pandangannya merupakan analisis dari sudut hukum acara pidana dan pentingnya menjaga koordinasi antarlembaga penegak hukum agar proses hukum berlangsung transparan, profesional, dan tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682625/prof-binsar-soal-eks-jampidsus-febrie-kerugian-negara-di-atas-rp1-miliar-harusnya-ditangani-kpk
Transkrip
00:00Pihak dari kepolisian
00:04Sangat disayangkan sebenarnya
00:07Dilakukan
00:12Penyerahan berkas itu
00:15Langsung kepada kejaksaan agung
00:19Karena
00:25Proses
00:26Pemeriksaan
00:29Pihak kepolisian
00:31Sedang berlangsung
00:33Semua perindiknya itu adalah sah
00:37Tidak pernah dibatalkan
00:41Secara hukum
00:43Apa salahnya sebenarnya menggunakan
00:47Ketentuan kitab undang-undang hukum
00:51Acara pidana yang baru
00:53Karena disana ada koordinasi
00:56Antara penuntut umum dengan
01:01Pihak
01:02Kepolisian
01:06Disana mereka saling
01:08Berkomunikasi satu dengan yang lain
01:12Bahkan apabila belum lengkap
01:16Dipandang
01:18Hasil penyelidikan-penyelidikan
01:21Daripada pihak kepolisian
01:23Akan diberi petunjuk
01:26Oleh kejaksaan
01:29Toh nanti berkara itu
01:32Setelah di P21 kan dinyatakan lengkap
01:35Akan diserahkan
01:38Akan diserahkan
01:39Secara
01:40Lengkap
01:43Kepada kejaksaan
01:46Mulai daripada
01:48Barang bukti
01:49Dan tersengkap
01:51Nah
01:53Jadi
01:53Janganlah menimbulkan satu kesan
01:58Saya tahu
02:00Akhirnya ini nanti akan diambil
02:03Alih oleh kejaksaan
02:04Agung
02:05No problem
02:06Kecuali tadinya
02:08Kejaksaan Agung
02:10Yang lebih dahulu
02:11Melakukan pemeriksaan ini
02:13Ini kan masyarakat publik
02:15Yang memperhatikan
02:16Seolah-olah
02:18Ada disini
02:24Dipertanyakan lah
02:25Ada apa
02:26Adanya dinamika polri
02:28Dengan kejaksaan Agung
02:29Kan proh
02:29Itu gimana
02:30Ya saya tidak tahu
02:31Pokoknya itu
02:32Sudah jadi dipertanyakan oleh
02:33Publik
02:34Masyarakat
02:35Publik
02:35Ya
02:36Nah
02:37Kalau memang
02:38Mau sungguh-sungguh
02:43Ini mau benar-benar ini
02:45Pemeriksaannya
02:46Di atas
02:47Satu miliar
02:50Kerugian negara
02:52Itu
02:54Mestinya
02:56Komisi pemberatasan korupsi
02:58Yang mengambil alih
02:59Itu pun
03:00Apabila
03:03Tidak sanggup
03:05Pihak kepolisian
03:07Menindaklanjutinya
03:09Atau berlama-lama
03:10Kan itu
03:11Ini kan
03:13Belum ada berlama-lama
03:17Masih berjalan
03:18Sebagaimana mestinya
03:19Itu loh
03:19Ini yang dari kacamata hukum
03:22Yang saya perhatikan
03:23Why not
03:25Mengapa
03:28Seperti ini
03:29Proses penegakan hukum
03:31Jadi dipertontonkan
03:32Jampisus itu
03:34Adalah yang dibanggakan
03:36Oleh Presiden Prabowo
03:37Karena dengan dia
03:39Dia mendapatkan
03:41Negara mendapatkan
03:42Seperti Satgas
03:43PKH
03:44300 triliun
03:46Kemudian
03:47Dalam satu tahun
03:48Dalam satu tahun
03:49Kemudian
03:49Pengembalian kerugian negara
03:51Dapat
03:51130 triliun
03:53Sudah
03:54430 triliun
03:55Ada kembali
03:57Dibanggakan oleh Presiden
04:01Bayangin orang yang
04:02Kebanggaannya Presiden
04:04Tiba-tiba
04:04Dikriminalisasi
04:05Bahkan
04:06Tanpa
04:07Pamit
04:08Sama Presiden
04:09Belum lagi
04:11Mohon maaf
04:12Ini
04:12Bang
04:13Hotma
04:13Paris
04:15Menyatakan
04:16Penetapan tersangka
04:18Harus mendapat
04:18Ijin
04:19Presiden
04:20Presiden
04:21Dimana itu
04:22Diatur
04:22Yang ada di
04:24Kuhab
04:25Baru
04:25Sekarang
04:26Hanya penetapan
04:30Tersangka
04:31Buat Hakim
04:34Itu
04:35Harus
04:36Ada
04:37Persetujuan
04:39Dari
04:40Ketua Mahkamah Agung
04:41Itu bukan dari Presiden
04:44Jadi ini
04:46Tidak ada itu
04:48Jangan berlebihan
04:49Jadi disini
04:51Jadi membawa-bawa
04:54Eksekutif
04:55Atau pemerintah
04:56Dari
Komentar

Dianjurkan