- 4 menit yang lalu
- #kpk
- #kejagung
- #jampidsus
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seakan menolak dikaitkan dengan temuan uang dan emas oleh Polri di sejumlah tempat hingga dikaitkan dalam kasus TPPU.
Febrie memberikan pernyataan yang menimbulkan pertanyaan terkait temuan emas 74 kilogram di rumah pribadinya di Sentul setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Kejagung.
Kini, Febrie Adriansyah ditahan di rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
Penyidik KPK 2013-2021, Yudi Purnomo mengatakan bahwa jika ditahan di kejaksaan dikhawatirkan adanya intervensi.
"Rutan KPK dianggap steril aksesnya akan sulit," ujar Purnomo.
Baca Juga Tim 9 Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah: 3 Orang Hadir, 6 Mangkir di https://www.kompas.tv/nasional/682573/tim-9-panggil-9-saksi-kasus-tppu-febrie-adriansyah-3-orang-hadir-6-mangkir
#kpk #kejagung #jampidsus
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682611/full-eks-jampidsus-febrie-tersangka-tppu-ditahan-di-rutan-kpk-pengamat-harapannya-tak-intervensi
Febrie memberikan pernyataan yang menimbulkan pertanyaan terkait temuan emas 74 kilogram di rumah pribadinya di Sentul setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Kejagung.
Kini, Febrie Adriansyah ditahan di rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
Penyidik KPK 2013-2021, Yudi Purnomo mengatakan bahwa jika ditahan di kejaksaan dikhawatirkan adanya intervensi.
"Rutan KPK dianggap steril aksesnya akan sulit," ujar Purnomo.
Baca Juga Tim 9 Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah: 3 Orang Hadir, 6 Mangkir di https://www.kompas.tv/nasional/682573/tim-9-panggil-9-saksi-kasus-tppu-febrie-adriansyah-3-orang-hadir-6-mangkir
#kpk #kejagung #jampidsus
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682611/full-eks-jampidsus-febrie-tersangka-tppu-ditahan-di-rutan-kpk-pengamat-harapannya-tak-intervensi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:02Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampitsus Febri Adriansyah
00:06seakan menolak untuk dikaitkan dengan temuan uang dan emas
00:09yang didapat penyidik Polri saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat
00:14hingga dikaitkan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
00:18Febri memberikan pernyataan yang menimbulkan pertanyaan
00:21terkait temuan emas seberat 74 kg di rumah pribadinya di Sentul
00:25setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Kejaksaan Agung.
00:31Menurut Febri, penyidik seharusnya mengonfirmasi seluruh temuan barang bukti
00:35secara menyeluruh sebelum menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
00:42Itu biar jaksa penyidiknya.
00:46Itu punya siapa, yang dikenakan umat apa, kegiatan apa.
00:50Nanti minta penyidik untuk jawab.
01:00Sebelum Febri ditahan, Handika, kuasa hukum tersangka dugaan korupsi,
01:05Don Rito menyebut rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik adalah rumah yang ditempati kliennya.
01:10Pengacara Don Rito menegaskan kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan kasus korupsi.
01:17Ia juga menyatakan rumah di Sentul sudah tak lagi ditempati oleh mantan jambit Sus Febri Adriansa.
01:24Penguasaan kepemilikan, jadi itu bukan milik Pak Febri.
01:30Rumah itu sudah 10 tahun, informasinya tidak pernah dipakai oleh Pak Febri.
01:36Tapi di 2023 dipinjem oleh si Pak Edo untuk kantor yayasan.
01:48Menajukan permohonan penggunakan.
01:52Ini dibuktikan dengan bukti pendukung ada dua.
01:55Satu, semua biaya maintenance, listrik, air, dan staff yang kerja di situ yang bayar Pak Edo semua.
02:03Bukan Pak Febri.
02:03Per 2023.
02:11Kini mantan jambit Sus Febri Adriansa ditahan di rumah tahanan KPK sejak 24 Juli 2026 untuk masa penahanan awal selama
02:1920 hari.
02:20Untuk keperluan, penyidikan lebih lanjut.
02:23Juru bicara KPK Budi Prasetyo bilang, penitipan tersangka Febri Adriansa di rutan KPK adalah bentuk sinergitas antara KPK dan Kejaksaan
02:31Agung.
02:33Berkait dengan penahanan terhadap tersangka sodara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik.
02:44Dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung.
02:47Dan ini juga jadi bentuk sinergi antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan perbantuan KPK terkait dengan penitipan
02:58penahanan terhadap tersangka sodara FA.
03:02Akankah dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada mantan jambit Sus juga akan menyeret nama-nama lain?
03:09Tim Liputan, Kompas TV
03:17Selain tersangka kasus korupsi, mantan jambit Sus Febri Adriansa juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan temuan uang ratusan
03:25miliar rupiah
03:26Dan emas batangan 74 kg dari pengledahan di sejumlah lokasi
03:30Yang menarik eksjampi Sus dalam proses penyidikannya ditahan di rutan KPK
03:35Bagaimana pengusutan kasus TPPU yang melibatkan eksjampi Sus bisa terang-benderang hingga terungkap tuntas siapa saja yang terlibat
03:44Mengingat TPPU tidak bisa berdiri sendiri tanpa asal usul uangnya
03:49Kita alas bersama dengan peneliti Bukat UGM Zainur Rohman dan penyidik KPK 2013-2021 Yudi Purnomo
03:56Selamat pagi Mas Zainur, Mas Yudi
03:58Pagi Mas, pagi Om Zainur
04:01Baik, saya ke Mas Zainur terlebih dahulu
04:04Mas Zainur akhirnya jadi tersangka kemudian ditahannya untuk kasus TPPU, seperindik TPPU
04:10Tentunya ada seperindik lainnya, ada tiga yang lainnya yang diduga ini merupakan tindak pidana asalnya
04:15Nah, ketika kita melihat penetapan tersangka untuk TPPU terhadap eksjampi Sus ini
04:20Bagaimana kemudian ke depannya bisa dihubungkan ataupun disambungkan dengan tindak pidana asal yang tiga
04:26Mas Sabri, Batubara, dan juga ada korupsi kerakataustil
04:32Ya Mas Priyo, jadi TPPU itu memang perlu predikat crime
04:38Tetapi tidak perlu dibuktikan
04:40Yang penting ada predikat crime-nya
04:43Apakah itu tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap atau gratifikasi
04:49Atau misalnya penggelapan dalam jabatan
04:51Ini kan dugaannya masih luas ya
04:53Karena ada berbagai info misalnya apakah ini adalah meminta jatah
04:59Ataukah menjual barang bukti
05:02Ataukah menerima suap dan seterusnya
05:04Nah, di pasal 4 atau pasal 5 undang-undang TPPU kan disana
05:10Diancam ya setiap orang yang menyembunyikan, menyemarkan asal usul
05:14Dari harta yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil TPPU
05:20Itu merupakan satu bentuk tindak pidana
05:22Jadi ketika ini ada sanggahan dari DR melalui kuasa hukumnya
05:28Bahwa itu adalah milik DR
05:31Nah, sesuai dengan pasal 77 dan 78 undang-undang TPPU
05:35Maka dia wajib membuktikan secara terbalik
05:38Dari mana itu emas 74 kilo
05:41Apakah dia dapat dari bisnis
05:44Maka harus dibuktikan bisnisnya apa
05:47Laporan keuangannya bagaimana
05:49Keuntungannya bagaimana
05:50Bayar pajaknya bagaimana
05:51Nanti akan dicocokkan Mas Priu
05:53Nah, kalau tidak cocok
05:55Ya, artinya gagal untuk membuktikan asal usul hartanya
05:58Jadi, tidak bisa dia mengatakan bahwa itu harta milik saya
06:02Ya, semua orang bisa ngaku-ngaku
06:04Tetapi kan pengakuan itu harus didukung oleh pembuktian
06:07Nah, yang kedua adalah
06:09Dari kaitan antara DR dan FA
06:13Tentu penyidik punya banyak alat bukti ya
06:17Misalnya dari komunikasi digital diantara para pihak
06:20Juga kemudian bagaimana para pihak ini memiliki keterkaitan kerjasama dan seterusnya
06:26Itu nanti semuanya akan dilakukan pemeriksaan, akan dilakukan pencocokan dan kemudian dituangkan nantinya di dalam dakwaan oleh JPU
06:34Nah, kalau tadi pertanyaannya ini kira-kira ke depan bagaimana
06:37Itu pertanyaan semua orang gitu ya
06:39Apakah ini nanti penyidik akan benar-benar membongkar jejaring FA ini sampai tuntas
06:47Atau dilokalisir ya
06:48Ada semacam cut off
06:50Hanya sampai kepada FA dan DR
06:53Kenapa?
06:54Karena ya siapa yang bisa menjamin bahwa
06:56Uang 400 miliar dan emas nilai 74 kilo adalah milik FA sendiri
07:03Siapa yang menjamin tidak ada titipan dari pejabat yang lain
07:07Misalnya di kasus Zaro Frikar ya
07:09Di Mahkamah Agung
07:11Seorang eselon 1 non-hakim
07:13Dia adalah PNS karir
07:15Itu punya emas 52 kilogram dan juga uang 920 miliar
07:21Ditangani oleh kejaksaan
07:23Sampai sekarang perkaranya cut off di Zaro Frikar
07:26Tidak diusut
07:27Itu adalah titipan hakim-hakim korup atau memang murni dari Zaro Frikar
07:32Tidak mungkin hanya dari Zaro Frikar aja itu
07:34Dia bukan hakim
07:36Dia tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara
07:38Jadi Mas Trio
07:39Ini memang nanti akan sangat menarik
07:42Perkara ini akan diusut sampai semuanya terbongkar
07:46Atau kemudian akan di cut off
07:48Yang kedua
07:49Memang selain TPPU
07:51Ini kan perkara tipikor ya sangkaannya
07:54Nah tentu nanti ini akan ada tantangan untuk membuktikan satu persatu
07:58Misalnya di kasus Asabri di Jiwasraya
08:01Apa tindak-tindak yang telah terjadi
08:03Apakah penerimaan suap
08:05Ataukah pemerasan
08:07Ataukah ini penggelapan dalam jabatan
08:10Nah tentu kalau kita lihat pasal yang digunakan
08:13Sepertinya mengarah kepada pemerasan dan atau penerimaan suap gitu ya
08:17Nah itu nanti kemudian akan dihubungkan dengan perkara TPPU-nya
08:21Tetapi perkara TPPU itu sekali lagi
08:23Tidak perlu menunggu pembuktian dari pidana asalnya
08:26Selama ada pidana asalnya
08:29Kemudian sudah diketahui pidana asalnya
08:32Kemudian bisa masuk kepada TPPU-nya
08:35Begitu Mas Rio
08:35Oke baik
08:36Kemudian saya ke Mas Yudi
08:38Mas Yudi tadi ada kekhawatiran juga
08:41Ke kita gitu ya
08:42Jangan-jangan ini kasusnya di cut off
08:44Dikat sampai ke ex-jumpisus saja
08:47Tidak bisa ke aktor-aktor besar lainnya
08:49Nah dengan ini ada penahanan yang dititipkan di rutan KPK
08:53Apakah bisa menjamin paling tidak tersangka ini ditahan di tempat yang kita tidak bisa curigai gitu
09:02Karena kalau dititipkannya di ke jagung
09:04Orang-orang semakin curiga seperti itu
09:06Ya dalam setiap penyidikan tentu penyidik mempunyai strategi ya
09:13Untuk memperkuat pembuktian
09:17Termasuk juga mencegah adanya intervensi
09:20Di dalam mereka melakukan proses penyidikan ini untuk mengusut tuntas
09:26Salah satunya bagi saya ketika teman-teman tim 9 kejaksaan
09:32Berhasil menetapkan tersangka dan berani melakukan penahanan
09:37Artinya mereka akan mengkonfirmasi
09:40Apa yang dilakukan oleh tim penyidik dari kota Stipiko dan dirkrimsus Polda Metro Jaya
09:46Itu benar adanya
09:48Ya kemudian pasti mereka akan berbicara mengenai dimana nanti kita akan tahan
09:54Kalau ditahan di kejaksaan
09:56Ya tentu ya ada kekhawatiran
09:59Ya loyalis-loyalis Febri ya masih ada di sana
10:03Takutnya ya tentu akan ada intervensi dan sebagainya
10:08Termasuk kan rutan sendiri ini kan merupakan rutan tempat kejaksaan
10:14Untuk kemudian menaruh orang di sana
10:16Ya tentu ada kekhawatiran juga bahwa isinya kan
10:20Sebagian besar adalah orang-orang yang pernah ditangani oleh Febri
10:24Seperti itu
10:25Kemudian yang kedua
10:26Ya selain itu tentu rutan KPK
10:29Benar dikatakan oleh mas ya
10:31Dianggap steril
10:32Kemudian akses-akses dan sebagainya akan sulit
10:36Dan sebagainya
10:38Termasuk adanya masa pengenalan lingkungan
10:40Mapeling gitu ya
10:42Dan juga yang hanya bisa berkunjung
10:45Itu kan hanya yang berdasarkan rekomendasi
10:48Ataupun izin dari teman-teman penyidik kejaksaan
10:52Artinya dengan kemudian menempatkan Febri ini di rutan KPK
10:58Setidaknya ada harapan bahwa tidak ada intervensi selama ada di rutan
11:05Karena kan penyidik itu hanya memeriksa Febri ini kan pada saat proses pemeriksaan
11:11Tapi setelah itu ya tidak bisa dipantau
11:14Seperti itu mas
11:15Oke mas Yudi kita tahan dulu mas Yudi
11:17Kita akan ke gedung berkait dengan bagaimana perkembangan dari kasus korupsi
11:23Dan juga TPPU yang mencerat ex-jampisus
11:26Masih bergamu bersama kami
11:27Ada mas Zainur Rohman peneliti Pukat UGM
11:29Dan mas Yudi Purnomo
11:31Penyidik KPK
11:33Yang pernah bertugas hingga tahun 2021
11:36Saya ke mas Zainur
11:38Mas Zainur kita lihat penahanan ex-jampisus ini di KPK
11:43Apakah cukup sebenarnya untuk membuat kita sedikit lega dan juga sedikit berpikir positif
11:47Bahwa ini semuanya akan berjalan transparan gitu ya
11:50Dan dibilang ini adalah bentuk sinergi dan juga menjaga agar ex-jampisus ini tetap aman
11:56Seperti apa mas Zainur?
11:57Ya setidaknya artinya kejaksaan sudah
12:01Relah untuk melepas FA
12:03Itu mas Bre
12:04Karena sebelumnya kan untuk sekadar memproses FA saja mereka membutuhkan waktu yang relatif lama
12:10Bahkan ada kecenderungan untuk melindungi dengan ditetapkannya FA sebagai tersangka
12:16Kemudian melakukan penahanan dan penahanannya dititipkan di KPK
12:20Maka harapannya FA ini dapat dijerat
12:23Setidak-tidaknya sampai FA ini kita bisa sedikit lega begitu ya
12:27Tetapi kan nanti ini masih akan ada banyak tantangan gitu ya
12:30Karena FA juga bukan orang biasa
12:33Ini punya kemampuan ilmu hukum yang sangat mumpuni
12:36Pengalaman penegak hukum berpuluh-puluh tahun
12:39Jejaringnya juga masih sangat lengkap
12:41Juga bawahan-bawahannya juga masih ada di Gudung Bundar di Jampitsus
12:46Salah satu anak buahnya dulu adalah Dirdik sekarang menjadi Jampitsus
12:50Bapak Gun tadi tentu tidak boleh dianggap enteng gitu ya
12:54Penyidik harus membuat strategi penyidikan yang benar-benar rencana
12:59Dan tidak boleh sedikitpun punya rasa takut
13:02Kenapa? Karena ini berhadapan dengan orang yang sangat mumpuni di bidang penegakan hukum
13:07Nah kembali lagi saya tidak pernah meragukan kemampuan kapasitas-kapabilitas dari para penyidik tim 9 ini
13:15Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah mereka bisa kuat di dalam melawan segala macam bentuk intervensi
13:22Intervensi itu pasti akan ada ya
13:24Kenapa? Karena kalau kasus ini terjadi di konteks penegakan hukum oleh Jampitsus
13:30Maka kemungkinan Jampitsus terlibat di dalam kasus ini bersama-sama dengan para pejabat lain
13:36Nah kan ini semua akan berusaha untuk menyelamatkan diri Mas Bre
13:40Semua tidak ingin tersangkut, tidak ingin terciprat gitu ya
13:44Apalagi di gedung bundar gitu ya
13:46Mereka akan saling untuk menyelamatkan diri
13:48Dan ketika konteks menyelamatkan diri itu tentu
13:51Nanti ini akan menjadi pertanyaan bagaimana kemudian tim 9 ini bisa independen
13:56Sekarang Mas Bre bayangkan
13:58Ketika akan mengusut perkara tipikornya
14:01Tipikor terkait dengan penanganan perkara tipikor
14:04Artinya tim 9 ini tentu harus memanggil tuh
14:08Para misalnya para penegak hukum yang menangani perkara Asabri Jiwasraya gitu ya
14:13Siapa itu? Ya yang sekarang menjabat ada di gedung bundar gitu ya
14:17Kan harusnya dipanggil, dilakukan pemeriksaan
14:20Agar bisa direkonstruksi bagaimana dulu penanganan perkara Asabri Jiwasraya
14:25Bagaimana pengelolaan barang-barang aset sitaannya
14:29Bagaimana pengelolaan kemudian dari sisi penggunaan aset asil sitaan
14:35Itu kan semua akan direkonstruksi lagi
14:37Nah ini tantangan terbesarnya
14:39Tim 9 ini harus memanggil para penjabat aktif yang sekarang masih ada di gedung bundar
14:44Termasuk saya yakin juga perlu sekali untuk memanggil yang sekarang menjabat sebagai jam pitsus
14:49Kenapa? Karena dulu adalah dirdik yang menangani kasus Jiwasraya dan Asabri itu
14:54Jadi ini tidak akan mudah tetapi ini menjadi ujian sejarah
14:58Apakah dengan menetapkan FA ini kemudian kejaksaan komitmen untuk mengungkap semuanya secara terang beneran
15:05Atau hanya dilokalisir di FA? Mas Brie?
15:08Nah pertanyaannya kemudian ini kan sudah ada peran yang diambil KPK
15:12Walaupun hanya dititipkan saja nih Mas Yudi
15:14Apakah next dengan adanya masih keraguan kita bahwa ini bisa jadi loh ada intervensi
15:19Kemudian ada orang yang gak mau kecipratan
15:21Kekhawatiran akan kemudian dilokalisir saja hanya di FA
15:25Peran KPK diperbesar kapan kira-kira Mas?
15:29Hanya dititipkan seperti ini atau kemudian kapan kita bisa ambil alih?
15:34Ya tentu sebenarnya KPK sudah bisa mengambil alih dari perkama kasus ini ada
15:40Ya karena intervensinya sangat begitu kelihatan dengan mata kita yang terbuka
15:47Ya bagaimana kejadian-kejadian ya mulai dari tidak menampakkan diri ya selama 14 hari
15:56Kemudian pemeriksaannya juga tidak datang dari luar
16:01Kemudian juga ada pengistimewaan terhadap kuasa hukumnya
16:05Ya bahkan bisa kompet
16:07Kemarin yang terakhir bahkan ya SOP-nya sudah sangat jelas
16:12Ya dimanapun penegak hukum kalau tahanan memakai baju
16:15Tahanan atau rompi ya kalau dikejaksankan pink
16:19Ya kemudian juga kita tahu bahwa dalam penanganan perkara ini kan sebenarnya
16:25Ketika kejaksaan yang menangani harusnya bukan hanya melakukan penanganan perkara ya terhadap EFA ini ya
16:32Tetapi saya setuju dengan Mas Jainur ya
16:34Bisa jadi ada teman-temannya yang lain yang kemudian terlibat ya
16:37Sehingga bagi saya bersih-bersih itu sangat penting
16:40Jadi ketika sekarang KPK posisinya sepertinya berada di dance
16:46Apa namanya bangku pemain kadangan
16:49Bagi saya sebenarnya ini tidak tepat dari awal gitu ya
16:53Tetapi kan tentu karena tadi gini pengambil alian itu kan ketika pertama KPK itu yang proaktif
17:00Kemudian yang kedua yang diambil alih pendengah hukumnya mau gitu ya
17:04Kalau misalnya KPK-nya saja sudah ogah-ogahan gitu kan
17:08Hanya menunggu saja gitu kan
17:10Kemudian mengatakan akan supervisi dan sebagainya
17:13Saya pikir supervisi jangan kan kasus yang besar ini
17:16Kasus korupsi kecil pun ya KPK juga punya tugas untuk mensupervisi
17:20Apalagi sekarang sudah ada SPDP online ya
17:23Pendengah hukum harus menyerahkan SPDP-nya disitu mengupload
17:27Jadi bagi saya ya kembali lagi bahwa
17:30Oke lah sekarang tim 9 sudah menangani dan KPK menunggu di luar
17:35Ya walaupun masyarakat saya pernah melihat bagaimana supaya tinggi KPK menangani kasus ini gitu ya
17:41Tapi bagi saya kalau memang akhirnya yang terjadi tetap di tim 9 gitu ya
17:45Ya kita tentu harus awasi juga
17:48Karena tadi saya katakan bahwa ada hal-hal yang mereka berani gitu ya untuk tetapkan sesagih tersangka dan tahan misalnya
17:55Tapi ada beberapa hal yang masih agak kemudian mundur ya
18:00Misalnya kenapa tidak dimemakaikan rompi pada saat itu
18:03Alasan-alasannya pun bagi saya tidak bisa diterima akal sehat ya
18:07Ketika mengatakan bahwa sudah malam
18:09Begitu banyak ya tersangka yang jam 3 pagi, jam 4 pagi ditahan bisa kok dipakai rompi
18:15Sudah ada FOP orang ini mau ditahan
18:18Kita tahu bahwa sekitar jam 7 sudah ada
18:20Sudah pinta penahanan ya
18:22Kemudian artinya kan banyak waktu lah untuk menyerahkan
18:27Saya pikir tentu juga ketika tadi diserahkan untuk ditahannya di KPK
18:32Tim 9 juga sudah memantau
18:34Ini pasti tekanannya akan berat kalau misalnya masih di dalam
18:37Jadi bagi saya ya kita benar-benar harus melakukan proteksi
18:42Terutama pimpinan-pimpinan kejaksaan agung sekarang gitu ya
18:45Ada dua hal yang mereka lakukan
18:46Selain bersih-bersih loyalis Febri
18:48Supaya tim 9 ini bisa bekerja dengan baik
18:52Yang kedua memastikan tim 9 itu independen
18:55Memastikan tim 9 tidak takut terhadap siapapun
18:57Karena istilahnya kan ini kan hasilnya pejabat karir yang sampai mencapai eselon 1
19:02Pasti sudah banyak dijari dan sebagainya
19:05Anasir-anasir gangguan-gangguan terhadap mereka inilah yang harus dijamin
19:09Sebab masyarakat memantau
19:11Kepolisian juga memantau
19:12Ingat kepolisian menang kasus ini adalah dari mereka awalnya penyidikannya
19:17Tetapi karena win-win solution akhirnya diserahkan kepada kejaksaan
19:21Jadi ini banyak yang pihak yang akan memantau
19:24Dan jangan sampai tadi terselip tong misalnya
19:27Ataupun tindakan yang membuat masyarakat marah
19:29Seperti itu
19:29Inilah yang kita nantikan bersama-sama pengawasan harus lebih ketat lagi
19:33Kita harus lebih mengawasi lagi
19:34Lebih matanya kita lebih terbuka lagi
19:36Jangan sampai kemudian perkara rompi dan juga borgol ini menjadi pertanda gitu ya
19:42Jangan-jangan di depannya tidak transparan
19:45Ataupun mungkin ada intervensi di depannya
19:47Kita akan awasi bersama-sama
19:48Terima kasih
19:48Mas Yudi Purnomo, penyidik KPK 2013-2021
19:51Dan juga Mas Zainur Rohman, peneliti Pukat UGM
19:54Sudah bergabung di Sampai Indonesia pagi
19:56Selamat pagi Mas
19:57Selamat pagi
19:58Pagi Pak Yudi Purnomo
Komentar