Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
TABANAN, KOMPAS.TV - 5 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan terduga pencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Tabanan, Bali.

Terduga pencuri ayam tewas setelah dikeroyok warga.

Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa keterangan para saksi, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman video, polisi kini menetapkan 5 warga sebagai tersangka.

Tersangka dikenakan pasal tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Kasus pengeroyokan terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali, hingga menyebabkan korban tewas, menjadi tanda tanya besar. Kenapa warga memilih main hakim sendiri untuk menghukum terduga pencuri?

Kita tanyakan kepada Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.

Baca Juga Kronologi Terduga Maling Ayam Diamuk Warga hingga Tewas di Tabanan Bali | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/682596/kronologi-terduga-maling-ayam-diamuk-warga-hingga-tewas-di-tabanan-bali-berut

#priatewas #curiayam #bali

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/682607/full-psikolog-forensik-reza-indragiri-soal-kasus-main-hakim-sendiri-tewaskan-terduga-pencuri-ayam
Transkrip
00:00Saudara kasus pengeroyokan terduga pencuri ayam di Tabanan Bali hingga menyebabkan korban tewas menjadi tanda tanya besar.
00:07Kenapa warga memilih main hakim sendiri untuk menghukum terduga pencuri?
00:13Kita tanyakan kepada psikolog forensik Reza Indragiri Amriel.
00:18Beng Reza selamat sore, kita tahu tidak dibenarkan untuk mencuri.
00:23Tapi di sisi lain kita juga tahu pasti bahwa proses penghakiman secara main hakim sendiri ini juga tidak bisa dibenarkan.
00:32Apa yang Anda lihat ketika masyarakat memilih proses penghakiman sendiri ini kepada terduga pencuri?
00:40Kita punya pilihan, kita akan berbincangkan hal ihwa terkait dengan vigilante secara klasik yaitu sebagai sebuah perbuatan yang salah,
00:48yang berbahaya sehingga para pelakunya tetap harus dikenai sanksi.
00:52Ataukah kita ambil pilihan kedua, bahwa secara jujur sekaligus secara getir masyarakat kita memang tidak serta-merta menolak bentuk hakim
01:02sendiri.
01:03Tidak menolak vigilante.
01:05Bahkan realitasnya memang tersedia alasan bagi kita untuk mengatakan, mengacu studi,
01:11tersedia sejumlah hal yang menguntungkan atau manfaat dari aksimen hakim sendiri ataupun vigilante.
01:17Tentu saja dengan mengatakan hal ini, saya tidak sedang memberikan justifikasi, tetap saja di ruang publik,
01:23di ruang terbuka, secara normatif, saya harus mengatakan ini sebagai perbuatan yang salah.
01:28Itu coba kita buka mata kita untuk melihat apa saja sesungguhnya manfaat tanda petik yang bisa diperoleh lewat aksi vigilante
01:36oleh masyarakat.
01:37Pertama, bahwa lewat aksi-aksi yang sebetulnya salah semacam ini,
01:42masyarakat mencoba memastikan bahwa tidak ada satu jengkal tanah pun yang vakum hukum.
01:49Kepastian, kemanfaatan, bahkan mungkin dalam definisi masyarakat keadilan,
01:54tetap bisa diciptakan betapapun kehadiran okuritas penegakan hukum tampaknya jauh panggang dari api.
02:00Itu manfaat bernama.
02:01Yang kedua, hingga derajat tertentu, aksi vigilante ini justru meningkatkan soliditas masyarakat.
02:09Bahkan, di sejumlah daerah, di sejumlah satuan wilayah di Indonesia pun,
02:14ada sejumlah otoritas kepolisian yang justru menghimbau atau memberikan lampu hijau kepada masyarakat
02:20untuk melakukan aksi-aksi di luar hukum, guna memastikan terciptanya tertiba di masyarakat.
02:26Di Polres, Semarang misalnya.
02:28Saya ingat, ada satu pejabat polisian setempat yang memberikan masyarakat untuk melakukan aksi semacam itu.
02:34Tapi gini, Bung Reza, kalau kita tahu saat ini memang main hakim sendiri adalah tidak dibenarkan,
02:42tapi ketika kita beralih ke belakang, jauh ke belakang itu,
02:46apakah ini ada pemicu ketika masyarakat sudah dalam tanda kutip,
02:50tidak lagi percaya pada penanganan hukum atau seperti apa?
02:53Dari waktu ke waktu, memang Vijilante dianggap memiliki hubungan yang terbalik
02:59dengan kepercayaan terhadap otoritas penegakan hukum.
03:02Artinya, semakin rendah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas penegakan hukum,
03:08maka itu menghitungkan di atas kertas aksi Vijilante akan marak.
03:12Sebaliknya, ketika kepercayaan masyarakat terhadap otoritas penegakan hukum
03:15berada pada titik yang optimal, maka kita patut berharap bahwa aksi Vijilante akan turut.
03:21Tapi tadi saya katakan, ternyata ketika masyarakat melihat bahwa ada ruang-ruang yang vakum hukum,
03:27masyarakat mengambil inisiatif dengan melakukan aksi Vijilante,
03:30tidak serta-merta juga kita katakannya sebagai hal yang sungguh-sungguh buruk.
03:34Itu salah ya, tapi apakah ada manfaat yang terbangun di masyarakat?
03:38Harus saya katakan ya.
03:40Ini bukan satu tambahan manfaat lagi.
03:42Bahwa hingga derajat tertentu, aksi Vijilante justru akan memunculkan efek jera.
03:47Malah yang tidak dihitungkan setempat.
03:49Efek jera langsung ya itu tentu saja pelaku berpikir ulang untuk mengulangi perbuatan jahatnya.
03:54Dan efek jera langsung adalah bagaimana orang-orang tidak akan menilu perbuatan jahat.
03:57Oke, Bu Raza ketika Anda bicara soal efek jera,
04:01ini adalah bagian dari manfaat itu dalam tanda kutip.
04:04Namun di sisi lain, apakah ini tidak mencederai?
04:09Arti hukum ketika pencuri ataupun terduga pencuri ini melakukan aksi tanpa diadili secara yang benar?
04:18Oh jelas.
04:19Kalau kita bicara apakah ini berada di kodor hukum?
04:23Gambang.
04:24Kasat mata bisa kita saksikan bahwa ini aksi di luar hukum.
04:27Tapi juga kalau kita mau cuyur, ternyata aksi main hakim sendiri,
04:32bahkan ini bisa disebut sebagai extra judicial feeling, ternyata tidak hanya di luar biasa masyarakat.
04:37Bijelantinya ternyata bukan hanya cara masyarakat bersuara mencari adanya kepastian hukum,
04:42menciptakan ketertiban, dan sejenisnya.
04:44Kalau kita buka catatan sejarah, kita tahu persis,
04:47bahwa otoritas penegakan hukum di tanah air kita,
04:50bahkan negara kita pun pada waktu-waktu yang lalu pernah memperlakukan aksi main hakim sendiri
04:56dalam kurung extra judicial feeling untuk menciptakan ketertiban.
04:59Tahu 80-an misalnya, kita kenal peristua Petrus, penembakan misterius.
05:04Apa itu?
05:05Itu extra judicial feeling.
05:07Itu aksi main hakim sendiri.
05:09Tapi ketirnya, aksi main hakim sendiri dalam bentuk Petrus itu tidak dilakukan dari masyarakat lainnya.
05:14Tapi pemberitahan, catatan-catatan yang menunjukkan bahwa itu sesungguhnya dilakukan oleh otoritas negara sendiri.
05:20Oke, baik. Terima kasih pakar psikologi forensik Reza Indragiri sudah memberikan perspektif di Kopas Petang.
05:27Selamat sore, Bung Reza.

Dianjurkan