Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 23 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, salah satu kuasa hukum dr. Tifa melontarkan kritik keras terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam pernyataannya, ia mengklaim bahwa Jokowi tidak hadir di persidangan karena tidak punya nyali dan menyebut Jokowi hanya membayar buzzer.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari argumentasi kuasa hukum mengenai proses persidangan dan merupakan pendapat yang disampaikan di hadapan media.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/681936/singgung-buzzer-kubu-tifa-soroti-soal-jokowi-tak-hadir-di-persidangan-sindir-soal-nyali
Transkrip
00:00Oke, saudara-saudara sekalian, apa makna dari putusan pengadilan tadi?
00:05Yang pertama, yang pertama ini adalah kemenangan due process of law.
00:10Hakim dengan cermat menjalankan proses due process of law dengan sebaik-baiknya.
00:15Artinya apa? Hukum acara pidana betul-betul diterapkan dengan rigid.
00:20Ya, kita hormat kepada keberanian hakim melaksanakan hukum acara pidana dengan sebaik-baiknya.
00:25Kemudian yang kedua, majlis menyatakan bahwasannya dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
00:32Apa makna batal demi hukum? Yaitu dakwaan dianggap obscurable, kacau, membingungkan.
00:40Akibatnya apa? Dengan pukul yang obscurable tadi itu, membuat kami advokat dan kedakwa tidak dapat membela diri dengan sempurna, dengan
00:51leluasa.
00:52Karena itulah tidak dibenarkan oleh hakim.
00:55Dalam sistem peradilan sekarang ini, antara hakim, kemudian jaksa, kemudian advokat atau terdakwa,
01:03itu harus seimbang untuk bisa membela dirinya masing-masing atau memberikan pendapatnya masing-masing.
01:08Yang ketiga, ini yang paling pokok.
01:11Dengan batal demi hukum ini,
01:13dengan batal demi hukum ini, apa yang dimaknai apa?
01:16Bahwa perkara ini tidak layak dipersidangkan.
01:19Ini bukan perkara pidana.
01:22Mau dibuat apapun, pasti akan membingungkan kalau dibuat pidana.
01:26Bayangkan saja, bagaimana kita tidak bingung.
01:29Adanya suatu wawancara dengan Aiman Wicaksono,
01:32yang itu hanya dilakukan dalam bentuk pemusatan atau fokus pada foto,
01:38itu dikatakan perbuatan pidana mengubah, merusak.
01:43Bagaimana?
01:44Ijazah yang otentik.
01:46Bagaimana?
01:47Yang berikutnya, Jokowi belum pernah menyatakan itulah ijazahnya dia.
01:51Bagaimana dia mengatakan itu merusak, merubah.
01:54Begitu loh.
01:55Jadi apapun dia, choice of forum atau pilihan forumnya ke pengadilan sangat tidak tepat.
02:00Karena itulah kami melawan.
02:02Bukan kami tidak berani, tapi karena ini bukan forumnya.
02:05Forumnya apa? Harus di forum ilmiah.
02:08Jokowi harus berani untuk bersaksi di forum ilmiah.
02:12Untuk menyatakan sah atau tidak sah dari ijazahnya.
02:15Demikian, terima kasih.
02:17Betul ya?
02:17Tuh, Pak.
02:19Oke.
02:21Iya, Pak.
02:22Pak Tani dulu, Pak Tani dulu.
02:24Layar-layarnya dulu.
02:25Oke, saya ingin menyatakan bahwa Jokowi bukan sarjana.
02:31Jokowi itu bukan sarjana.
02:33Kemudian yang kedua, dari daftar barang bukti yang ada,
02:38709 dokumen itu,
02:40dari dalam ijazah legalisir SD,
02:44fotokopi legalisir ijazah Jokowi SD,
02:48SMP, SMA itu,
02:50sampai dengan S1,
02:52diterima bukan dari pelapor,
02:55tetapi dari salah satu pengacara dari kuasa hukum Jokowi.
02:59Barang bukti itu diterima harus dari si pelapor.
03:02Ini sudah menunjukkan ada sesuatu di dalam dokumen tersebut.
03:07Yang kedua,
03:08dalam daftar barang bukti pertama itu,
03:11ditulis,
03:12tidak tertulis ijazah asli,
03:14hanya ijazah Jokowi Dodo.
03:17Jadi,
03:17tidak tertera dokumen itu asli.
03:20Satu lagi,
03:21satu lagi,
03:21yang tentang ijazah asli.
03:23Silahkan,
03:23silahkan Pak.
03:24Baik,
03:24Anda sudah tahu,
03:26seminggu yang lalu saya mengatakan,
03:27Jokowi takut dengan pasal 217,
03:30ayat 1 dan ayat 2.
03:31Dan dari ini terbukti ya,
03:33karena pasal itu,
03:34seperti tadi saya menjelaskan,
03:36menambah rekan kami,
03:38KUHP dan KUH Baru ini menganut adversarial.
03:41Jadi,
03:42perdebatannya itu antara penasihat hukum dengan jaksa,
03:45bukan hakim,
03:46hakim pasif.
03:47Hakim hanya mengadili apa perjuangan,
03:49apa perlawanan,
03:50dan tadi,
03:50salah satu pertimbangan kami,
03:52tidak bisa menggabungkan berle yang sudah hapus dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,
03:59dan KUHP Nomor 20 Tahun 2025.
04:03Jadi,
04:03terang kepada kita,
04:05seperti semu yang lalu saya mengatakan,
04:07162 ribu persen Jokowi tidak hadir.
04:10Karena di pasal 217,
04:12seorang pelapor,
04:13seorang saksi itu harus hadir.
04:15Dan tidak dipatasi harus sekali.
04:17Kalau penasihat advokat itu menghadirkan hadir tiap sidang,
04:21diadir terus.
04:22Begitu juga kalau...
04:24Ya,
04:24dan yang kedua,
04:25Jokowi sudah diambil sumpah.
04:26Kalau diambil sumpah itu,
04:28bobotnya,
04:28bobotnya bukan sebagai keterangan saksi,
04:31bukan sebagai keterangan korban,
04:33dan harus di-ABK.
04:34Ya,
04:35jadi,
04:35tujuan tidak hadir itu,
04:38dibuatkannya berita acara sumpah itu,
04:40tujuannya memang Jokowi,
04:41nyalinya tidak gede.
04:43Jokowi itu hanya membayar baser aja.
04:45Ya,
04:46baser aja.
04:47Jadi,
04:47ini,
04:47wijasanya SD,
04:49SMP,
04:49SMA.
04:50Laporan kami itu tidak menyebut
04:52jasa SD,
04:53SMP,
04:53SMA,
04:54cuma sarjannya.
04:55Dan,
04:55jangan lupa teman-teman,
04:57ya,
04:57hari ini kalian harus pengadilan,
05:00TUN,
05:01Jakarta Timur.
05:02Dan tanggal 1 Juli,
05:03kami mengajukan gugatan baru ke Yogyakarta,
05:06hanya satu yang kami gugat,
05:07rektor Universitas Gajah Mada.
05:10Di Jogja,
05:11di Semarang,
05:13sudah datang,
05:14KIP ke Solo,
05:15menggeledah kantor,
05:16arsip daerah,
05:17ternyata Jokowi tidak punya ijazah,
05:19aneh kan?
05:20Itu gugatan kami,
05:22jadi kami mengajukan gugatan CLS di Solo,
05:24kemudian mengajukan gugatan CLS di Jogja,
05:28kemudian di KIP ke Semarang,
05:31ya,
05:31dan,
05:32seperti tadi yang saya mengatakan,
05:35Jokowi sengaja disumpah Jokowi,
05:37biar tidak hadir,
05:37karena Jokowi tidak punya nyali.
05:39Salam akal waras,
05:40merdeka.
05:42Pak Irawan, Pak Irawan,
05:43Pak Irawan dulu, Pak Irawan.
05:45Rekan.
05:45Pak Irawan dulu, Pak Irawan.
05:46Bentar.
05:47Iya, iya, nanti safe dulu.
05:48Iya,
05:48yang berhak ini Joktan Tifa dan timnya dulu.
05:51Iya, iya.
05:52Safe the best for the last,
05:54katanya gitu.
05:56Nah,
05:56rekan-rekan jurnalis yang saya hormati,
05:59tidak ada suatu peristiwa yang tidak terjadi
06:03selain atas izin Allah.
06:05Jadi atas kejadian ini adalah kejadian Allah.
06:08Kami sudah menyampaikan,
06:10menyampaikan pada keadaannya,
06:13yang terjadi ini adalah suatu asas
06:15yang membalikkan proses,
06:17atau yang disebut reversal of judicial process.
06:21Yang seharusnya menjadi terdakwa itu adalah Jokowi Dodo,
06:25namun dirubah sedemikian,
06:26menjadi yang didudukkan sebagai terdakwa itu,
06:29Dr. Tifa.
06:30Ya, apa yang ingin kami sampaikan,
06:31bahwa ini adalah hasil dari proses yang dolim itu,
06:35yang kemudian menjadikan.
06:36Dan kemudian,
06:38sebetulnya kalau di sidang ini dilanjutkan,
06:40kami punya bukti telak.
06:41Bukti telak bahwa ada dokumen yang mengatakan,
06:44bahwa yang namanya Jokowi Dodo yang diterima oleh UGM itu,
06:49adalah Jokowi Dodo,
06:51alumni SMA Negeri 6 Yogyakarta.
06:54Kami punya bukti itu.
06:55Jadi bukan Jokowi Dodo yang jadi presiden.
06:57Jokowi Dodo,
06:59alumni SMA Negeri 6 Yogyakarta.
07:02SMA Negeri 6 Yogyakarta sudah kami surati.
07:08buktikan daftar alumni tahun 80,
07:10sampai hari ini tidak diberikan oleh SMA Negeri 6.
07:14Oleh karena itu,
07:15kami berkeyakinan betul,
07:16ijazahnya Jokowi Dodo itu adalah,
07:20bukan yang menjadi presiden saat ini.
07:23Begitu.
07:24Oke.
Komentar

Dianjurkan