00:00Oke, saudara-saudara sekalian, apa makna dari putusan pengadilan tadi?
00:05Yang pertama, yang pertama ini adalah kemenangan due process of law.
00:10Hakim dengan cermat menjalankan proses due process of law dengan sebaik-baiknya.
00:15Artinya apa? Hukum acara pidana betul-betul diterapkan dengan rigid.
00:20Ya, kita hormat kepada keberanian hakim melaksanakan hukum acara pidana dengan sebaik-baiknya.
00:25Kemudian yang kedua, majlis menyatakan bahwasannya dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
00:32Apa makna batal demi hukum? Yaitu dakwaan dianggap obscurable, kacau, membingungkan.
00:40Akibatnya apa? Dengan pukul yang obscurable tadi itu, membuat kami advokat dan kedakwa tidak dapat membela diri dengan sempurna, dengan
00:51leluasa.
00:52Karena itulah tidak dibenarkan oleh hakim.
00:55Dalam sistem peradilan sekarang ini, antara hakim, kemudian jaksa, kemudian advokat atau terdakwa,
01:03itu harus seimbang untuk bisa membela dirinya masing-masing atau memberikan pendapatnya masing-masing.
01:08Yang ketiga, ini yang paling pokok.
01:11Dengan batal demi hukum ini,
01:13dengan batal demi hukum ini, apa yang dimaknai apa?
01:16Bahwa perkara ini tidak layak dipersidangkan.
01:19Ini bukan perkara pidana.
01:22Mau dibuat apapun, pasti akan membingungkan kalau dibuat pidana.
01:26Bayangkan saja, bagaimana kita tidak bingung.
01:29Adanya suatu wawancara dengan Aiman Wicaksono,
01:32yang itu hanya dilakukan dalam bentuk pemusatan atau fokus pada foto,
01:38itu dikatakan perbuatan pidana mengubah, merusak.
01:43Bagaimana?
01:44Ijazah yang otentik.
01:46Bagaimana?
01:47Yang berikutnya, Jokowi belum pernah menyatakan itulah ijazahnya dia.
01:51Bagaimana dia mengatakan itu merusak, merubah.
01:54Begitu loh.
01:55Jadi apapun dia, choice of forum atau pilihan forumnya ke pengadilan sangat tidak tepat.
02:00Karena itulah kami melawan.
02:02Bukan kami tidak berani, tapi karena ini bukan forumnya.
02:05Forumnya apa? Harus di forum ilmiah.
02:08Jokowi harus berani untuk bersaksi di forum ilmiah.
02:12Untuk menyatakan sah atau tidak sah dari ijazahnya.
02:15Demikian, terima kasih.
02:17Betul ya?
02:17Tuh, Pak.
02:19Oke.
02:21Iya, Pak.
02:22Pak Tani dulu, Pak Tani dulu.
02:24Layar-layarnya dulu.
02:25Oke, saya ingin menyatakan bahwa Jokowi bukan sarjana.
02:31Jokowi itu bukan sarjana.
02:33Kemudian yang kedua, dari daftar barang bukti yang ada,
02:38709 dokumen itu,
02:40dari dalam ijazah legalisir SD,
02:44fotokopi legalisir ijazah Jokowi SD,
02:48SMP, SMA itu,
02:50sampai dengan S1,
02:52diterima bukan dari pelapor,
02:55tetapi dari salah satu pengacara dari kuasa hukum Jokowi.
02:59Barang bukti itu diterima harus dari si pelapor.
03:02Ini sudah menunjukkan ada sesuatu di dalam dokumen tersebut.
03:07Yang kedua,
03:08dalam daftar barang bukti pertama itu,
03:11ditulis,
03:12tidak tertulis ijazah asli,
03:14hanya ijazah Jokowi Dodo.
03:17Jadi,
03:17tidak tertera dokumen itu asli.
03:20Satu lagi,
03:21satu lagi,
03:21yang tentang ijazah asli.
03:23Silahkan,
03:23silahkan Pak.
03:24Baik,
03:24Anda sudah tahu,
03:26seminggu yang lalu saya mengatakan,
03:27Jokowi takut dengan pasal 217,
03:30ayat 1 dan ayat 2.
03:31Dan dari ini terbukti ya,
03:33karena pasal itu,
03:34seperti tadi saya menjelaskan,
03:36menambah rekan kami,
03:38KUHP dan KUH Baru ini menganut adversarial.
03:41Jadi,
03:42perdebatannya itu antara penasihat hukum dengan jaksa,
03:45bukan hakim,
03:46hakim pasif.
03:47Hakim hanya mengadili apa perjuangan,
03:49apa perlawanan,
03:50dan tadi,
03:50salah satu pertimbangan kami,
03:52tidak bisa menggabungkan berle yang sudah hapus dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,
03:59dan KUHP Nomor 20 Tahun 2025.
04:03Jadi,
04:03terang kepada kita,
04:05seperti semu yang lalu saya mengatakan,
04:07162 ribu persen Jokowi tidak hadir.
04:10Karena di pasal 217,
04:12seorang pelapor,
04:13seorang saksi itu harus hadir.
04:15Dan tidak dipatasi harus sekali.
04:17Kalau penasihat advokat itu menghadirkan hadir tiap sidang,
04:21diadir terus.
04:22Begitu juga kalau...
04:24Ya,
04:24dan yang kedua,
04:25Jokowi sudah diambil sumpah.
04:26Kalau diambil sumpah itu,
04:28bobotnya,
04:28bobotnya bukan sebagai keterangan saksi,
04:31bukan sebagai keterangan korban,
04:33dan harus di-ABK.
04:34Ya,
04:35jadi,
04:35tujuan tidak hadir itu,
04:38dibuatkannya berita acara sumpah itu,
04:40tujuannya memang Jokowi,
04:41nyalinya tidak gede.
04:43Jokowi itu hanya membayar baser aja.
04:45Ya,
04:46baser aja.
04:47Jadi,
04:47ini,
04:47wijasanya SD,
04:49SMP,
04:49SMA.
04:50Laporan kami itu tidak menyebut
04:52jasa SD,
04:53SMP,
04:53SMA,
04:54cuma sarjannya.
04:55Dan,
04:55jangan lupa teman-teman,
04:57ya,
04:57hari ini kalian harus pengadilan,
05:00TUN,
05:01Jakarta Timur.
05:02Dan tanggal 1 Juli,
05:03kami mengajukan gugatan baru ke Yogyakarta,
05:06hanya satu yang kami gugat,
05:07rektor Universitas Gajah Mada.
05:10Di Jogja,
05:11di Semarang,
05:13sudah datang,
05:14KIP ke Solo,
05:15menggeledah kantor,
05:16arsip daerah,
05:17ternyata Jokowi tidak punya ijazah,
05:19aneh kan?
05:20Itu gugatan kami,
05:22jadi kami mengajukan gugatan CLS di Solo,
05:24kemudian mengajukan gugatan CLS di Jogja,
05:28kemudian di KIP ke Semarang,
05:31ya,
05:31dan,
05:32seperti tadi yang saya mengatakan,
05:35Jokowi sengaja disumpah Jokowi,
05:37biar tidak hadir,
05:37karena Jokowi tidak punya nyali.
05:39Salam akal waras,
05:40merdeka.
05:42Pak Irawan, Pak Irawan,
05:43Pak Irawan dulu, Pak Irawan.
05:45Rekan.
05:45Pak Irawan dulu, Pak Irawan.
05:46Bentar.
05:47Iya, iya, nanti safe dulu.
05:48Iya,
05:48yang berhak ini Joktan Tifa dan timnya dulu.
05:51Iya, iya.
05:52Safe the best for the last,
05:54katanya gitu.
05:56Nah,
05:56rekan-rekan jurnalis yang saya hormati,
05:59tidak ada suatu peristiwa yang tidak terjadi
06:03selain atas izin Allah.
06:05Jadi atas kejadian ini adalah kejadian Allah.
06:08Kami sudah menyampaikan,
06:10menyampaikan pada keadaannya,
06:13yang terjadi ini adalah suatu asas
06:15yang membalikkan proses,
06:17atau yang disebut reversal of judicial process.
06:21Yang seharusnya menjadi terdakwa itu adalah Jokowi Dodo,
06:25namun dirubah sedemikian,
06:26menjadi yang didudukkan sebagai terdakwa itu,
06:29Dr. Tifa.
06:30Ya, apa yang ingin kami sampaikan,
06:31bahwa ini adalah hasil dari proses yang dolim itu,
06:35yang kemudian menjadikan.
06:36Dan kemudian,
06:38sebetulnya kalau di sidang ini dilanjutkan,
06:40kami punya bukti telak.
06:41Bukti telak bahwa ada dokumen yang mengatakan,
06:44bahwa yang namanya Jokowi Dodo yang diterima oleh UGM itu,
06:49adalah Jokowi Dodo,
06:51alumni SMA Negeri 6 Yogyakarta.
06:54Kami punya bukti itu.
06:55Jadi bukan Jokowi Dodo yang jadi presiden.
06:57Jokowi Dodo,
06:59alumni SMA Negeri 6 Yogyakarta.
07:02SMA Negeri 6 Yogyakarta sudah kami surati.
07:08buktikan daftar alumni tahun 80,
07:10sampai hari ini tidak diberikan oleh SMA Negeri 6.
07:14Oleh karena itu,
07:15kami berkeyakinan betul,
07:16ijazahnya Jokowi Dodo itu adalah,
07:20bukan yang menjadi presiden saat ini.
07:23Begitu.
07:24Oke.
Komentar