Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan kembali memutihkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Provinsi Riau. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, Rabu 22 Juli 2026.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #Pemutihandendapajak #Pajakkendaraan #Riau

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Manfaatkan segera, ada pemutihan denda pajak kendaraan selama Agustus.
00:04Pemprov Riau akan kembali memutihkan denda pajak kendaraan bermotor, PKBE,
00:09bagi masyarakat Provinsi Riau.
00:12Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau,
00:16Nino Wasti Kasari, Rabu 22 Juli 2026.
00:20Ia mengatakan, pemutihan denda pajak ini hanya berlaku selama Agustus 2026.
00:27Diharapkan, agar masyarakat yang belum membayar pajak, segera melunasi kewajibannya.
00:32Momen spesial ini dalam rangka menyambut hut ke-69 Provinsi Riau.
00:36Rencananya, akan kita berlakukan hanya satu bulan saja,
00:391 Agustus sampai 31 Agustus 2026, ujarnya.
00:44Pihaknya berharap agar kebijakan ini juga bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat
00:48untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya
00:51tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.
00:56Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program
01:00dalam memperingati hut Riau ke-69 ini, jelasnya.
01:05Lanjutnya, pembebasan pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak
01:09yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terhutang selama 2 tahun atau lebih
01:13sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
01:17Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan,
01:20Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama.
01:24Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.
01:30Pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terhutang tahun terakhir,
01:34ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan, pungkasnya.
01:36Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan