00:00Manfaatkan segera, ada pemutihan denda pajak kendaraan selama Agustus.
00:04Pemprov Riau akan kembali memutihkan denda pajak kendaraan bermotor, PKBE,
00:09bagi masyarakat Provinsi Riau.
00:12Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau,
00:16Nino Wasti Kasari, Rabu 22 Juli 2026.
00:20Ia mengatakan, pemutihan denda pajak ini hanya berlaku selama Agustus 2026.
00:27Diharapkan, agar masyarakat yang belum membayar pajak, segera melunasi kewajibannya.
00:32Momen spesial ini dalam rangka menyambut hut ke-69 Provinsi Riau.
00:36Rencananya, akan kita berlakukan hanya satu bulan saja,
00:391 Agustus sampai 31 Agustus 2026, ujarnya.
00:44Pihaknya berharap agar kebijakan ini juga bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat
00:48untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya
00:51tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.
00:56Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program
01:00dalam memperingati hut Riau ke-69 ini, jelasnya.
01:05Lanjutnya, pembebasan pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak
01:09yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terhutang selama 2 tahun atau lebih
01:13sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
01:17Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan,
01:20Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama.
01:24Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.
01:30Pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terhutang tahun terakhir,
01:34ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan, pungkasnya.
01:36Terima kasih telah menonton!
Komentar