00:00yang itu kemudian terbukti tidak rusak sama sekali sesuai dengan tingkat.
00:04Dan yang kita bahas bukan hanya yang digital kan,
00:07nyatanya juga apalagi ijazahnya Jokowi,
00:09kalau itu ada ijazah analog tidak rusak juga.
00:11Perlu dicek juga ya atau perlu dicermati bahwa pada saat perhapir pertama,
00:16waktu itu meskipun hanya sebagian yang dikabulkan,
00:18tapi sebagian itu adalah yang daging-dagingnya.
00:21Jadi waktu itu dinyatakan kalau penetapan penangkapannya itu tidak sah,
00:28kemudian penahanannya tidak sah dan juga pengelidahannya tidak sah.
00:32Dan waktu itu kita sangat optimis karena salah satu ahli yang dihadirkan oleh mereka,
00:36ahli hukum pidana itu malah menyatakan bahwa surat yang dipakai itu adalah cacat formal
00:45karena tidak menggunakan kuhab yang benar.
00:47Jadi ada dua kuhab yang sekaligus dipakai itu tidak benar.
00:50Nah pada perapit yang kedua ini yang saya mohonkan adalah
00:53bagaimana bisa ditetapkan dengan pasal 32 padahal syarat-syarat formalnya,
00:58ini bukan material ya, kita belum bicara pokok perkara.
01:01Karena kalau pokok perkara nanti di peradilan yang sebenarnya.
01:04Ya ini pra-peradilan.
01:05Dan ternyata adalah bahwa syarat-syarat itu dari barang bukti yang sudah dikumpulkan,
01:10ada 714 barang bukti, komponen keterangan dari 20 sekian ahli,
01:15dan juga dari saksi-saksi yang katanya jumlahnya lebih dari 100,
01:18itu ternyata tidak ada yang terkait langsung dengan pasal 32 atau 35.
01:24Jadi kebanyakan itu hanya soal pasal-pasal 310 waktu itu dan 311 atau 433, 434.
01:31Artinya keterangan ahli yang kemarin juga diadilkan mereka,
01:35yang menyatakan bahwa dia tidak tahu soal ITE padahal profesor ya,
01:39dia kemudian tidak bisa memastikan bahwa barang-barang bukti ini benar apa tidak ya,
01:45karena dia hanya berdasar pada itu, itu sangat-sangat membantu kami.
01:49Apalagi ada satu peristiwa di mana ketika Hakim Tunggal,
01:53Pak Iketut Darpawan itu sempat mengakses akun X milik Dian Sandi,
01:59dan akun X itu masih utuh, utuh tidak ada kerusakan apapun,
02:04sesuai tuduhan dari pasal 32 yang di mana saya mengunggah,
02:08mengambil, merusak, dan lain sebagainya.
02:10Tidak ada, sama-sama, dan Pak Hakim Tunggal itu aksesnya langsung dari komputer
02:18JPNJS, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
02:21Jadi artinya apa yang beliau akses itu, bahkan beliau menyanyakan,
02:24ya ini dari komputer, artinya akunnya Dian Sandi,
02:28yang itu kemudian terbukti tidak rusak sama sekali, sesuai dengan tiga.
02:31Dan yang kita bahas bukan hanya yang digital kan,
02:34nyatanya juga apalagi ijazahnya Jokowi,
02:36kalau itu ada ijazah analog, tidak rusak juga.
02:39Artinya di sini Mas Rui melihat selama berjalannya sidang perapit kedua ini,
02:43dari saksi yang Anda hadirkan, baik itu dari pihak pemohon maupun termohon,
02:47ini Anda merasa diringankan dengan saksinya?
02:49Oh iya, iya, apalagi dari mereka tidak ada satu saksipun yang dihadirkan.
02:52Padahal katanya saksinya seratus lebih.
02:54Nggak ada satupun yang bisa hadir.
02:56Kemudian ahlinya juga kebetulan bukan ahli yang di PAP.
02:59Nah ini apalagi gitu loh, kok malah menghadirkan orang lain yang nggak ngerti situasi.
03:03Ya, baik.
03:04Terima kasih.
Komentar