Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, mengaku optimistis terhadap hasil sidang praperadilan kedua yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Roy, proses persidangan sejauh ini justru memperkuat argumentasi pihaknya bahwa penetapan tersangka dilakukan dengan dasar hukum yang lemah.

"Waktu itu meskipun hanya sebagian yang dikabulkan, tapi sebagian itu adalah yang daging-dagingnya. Jadi waktu itu dinyatakan kalau penangkapannya itu tidak sah, kemudian penahanannya tidak sah dan juga penggeledahannya tidak sah," kata Roy jelang sidang praperadilan kedua, Senin (20/7/2026).

#roysuryo #ijazahjokowi #praperadilanroy

Baca Juga Sidang Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini di https://www.kompas.tv/nasional/681319/sidang-putusan-praperadilan-kedua-roy-suryo-digelar-hari-ini



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681363/kata-roy-suryo-jelang-putusan-praperadilan-kedua-optimistis-menang-singgung-bukti-penyidik
Transkrip
00:00yang itu kemudian terbukti tidak rusak sama sekali sesuai dengan tingkat.
00:04Dan yang kita bahas bukan hanya yang digital kan,
00:07nyatanya juga apalagi ijazahnya Jokowi,
00:09kalau itu ada ijazah analog tidak rusak juga.
00:11Perlu dicek juga ya atau perlu dicermati bahwa pada saat perhapir pertama,
00:16waktu itu meskipun hanya sebagian yang dikabulkan,
00:18tapi sebagian itu adalah yang daging-dagingnya.
00:21Jadi waktu itu dinyatakan kalau penetapan penangkapannya itu tidak sah,
00:28kemudian penahanannya tidak sah dan juga pengelidahannya tidak sah.
00:32Dan waktu itu kita sangat optimis karena salah satu ahli yang dihadirkan oleh mereka,
00:36ahli hukum pidana itu malah menyatakan bahwa surat yang dipakai itu adalah cacat formal
00:45karena tidak menggunakan kuhab yang benar.
00:47Jadi ada dua kuhab yang sekaligus dipakai itu tidak benar.
00:50Nah pada perapit yang kedua ini yang saya mohonkan adalah
00:53bagaimana bisa ditetapkan dengan pasal 32 padahal syarat-syarat formalnya,
00:58ini bukan material ya, kita belum bicara pokok perkara.
01:01Karena kalau pokok perkara nanti di peradilan yang sebenarnya.
01:04Ya ini pra-peradilan.
01:05Dan ternyata adalah bahwa syarat-syarat itu dari barang bukti yang sudah dikumpulkan,
01:10ada 714 barang bukti, komponen keterangan dari 20 sekian ahli,
01:15dan juga dari saksi-saksi yang katanya jumlahnya lebih dari 100,
01:18itu ternyata tidak ada yang terkait langsung dengan pasal 32 atau 35.
01:24Jadi kebanyakan itu hanya soal pasal-pasal 310 waktu itu dan 311 atau 433, 434.
01:31Artinya keterangan ahli yang kemarin juga diadilkan mereka,
01:35yang menyatakan bahwa dia tidak tahu soal ITE padahal profesor ya,
01:39dia kemudian tidak bisa memastikan bahwa barang-barang bukti ini benar apa tidak ya,
01:45karena dia hanya berdasar pada itu, itu sangat-sangat membantu kami.
01:49Apalagi ada satu peristiwa di mana ketika Hakim Tunggal,
01:53Pak Iketut Darpawan itu sempat mengakses akun X milik Dian Sandi,
01:59dan akun X itu masih utuh, utuh tidak ada kerusakan apapun,
02:04sesuai tuduhan dari pasal 32 yang di mana saya mengunggah,
02:08mengambil, merusak, dan lain sebagainya.
02:10Tidak ada, sama-sama, dan Pak Hakim Tunggal itu aksesnya langsung dari komputer
02:18JPNJS, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
02:21Jadi artinya apa yang beliau akses itu, bahkan beliau menyanyakan,
02:24ya ini dari komputer, artinya akunnya Dian Sandi,
02:28yang itu kemudian terbukti tidak rusak sama sekali, sesuai dengan tiga.
02:31Dan yang kita bahas bukan hanya yang digital kan,
02:34nyatanya juga apalagi ijazahnya Jokowi,
02:36kalau itu ada ijazah analog, tidak rusak juga.
02:39Artinya di sini Mas Rui melihat selama berjalannya sidang perapit kedua ini,
02:43dari saksi yang Anda hadirkan, baik itu dari pihak pemohon maupun termohon,
02:47ini Anda merasa diringankan dengan saksinya?
02:49Oh iya, iya, apalagi dari mereka tidak ada satu saksipun yang dihadirkan.
02:52Padahal katanya saksinya seratus lebih.
02:54Nggak ada satupun yang bisa hadir.
02:56Kemudian ahlinya juga kebetulan bukan ahli yang di PAP.
02:59Nah ini apalagi gitu loh, kok malah menghadirkan orang lain yang nggak ngerti situasi.
03:03Ya, baik.
03:04Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan