Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo dan menyatakan status tersangkanya sah.

Dalam putusannya, hakim juga menilai praperadilan tersebut disalahgunakan untuk menunda sidang pokok perkara.

Lantas, apa dasar pertimbangan hukum di balik putusan ini? Apakah kuasa praperadilan memang dilakukan Roy sebagai strategi menunda sidang pokok perkara?

Kita bahas bersama Kuasa Hukum Roy Suryo, Yasena dan Waketum Brigade Rakyat Nusantara, Ade Darmawan.

Baca Juga Hakim Ungkap Alasan Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Roy Suryo Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/681460/hakim-ungkap-alasan-tolak-praperadilan-penetapan-tersangka-roy-suryo-kasus-ijazah-jokowi

#roysuryo #praperadilan #tersangka #ijazahjokowi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681464/full-panas-debat-kuasa-hukum-roy-vs-ade-darmawan-soal-hakim-tolak-praperadilan-roy-suryo
Transkrip
00:00Intro
00:06Masih bersama saya Sintia Rompas di Kompas Petang
00:10Saudara Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
00:12menolak permohonan pra-peradilan Roy Suryo
00:15terkait penetapan statusnya sebagai tersangka
00:17dugaan fitnah dan pencemaran nama baik
00:19tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo
00:23Majelis Hakim menilai pengajuan pra-peradilan kedua Roy Suryo
00:27merupakan bentuk upaya menunda sidang pokok perkara
00:30Hakim juga mempertanyakan pihak pemohon yang tidak menggunakan hak hukumnya
00:35mengajukan pra-peradilan
00:36Usai ditetapkan sebagai tersangka 7 November 2025
00:40Dengan ditolaknya permohonan Roy Suryo masih berstatus sebagai tersangka
00:45kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik
00:48tudingan ijazah palsu Joko Widodo
00:55Setelah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan pemanggilan pemohon
01:00untuk didengar keterangannya sebagai tersangka
01:02bukti P1 dan P4
01:03termohon juga melakukan gelar perkara khusus atas permintaan pemohon
01:08dan telah memberikan kesempatan kepada pemohon mengajukan saksi dan orang-orang yang memiliki keahlian khusus
01:14guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya
01:17Setelah diberikan kesempatan mengajukan bukti yang meringankan
01:20pemohon tidak menggunakan hak hukumnya mengajukan pra-peradilan
01:23untuk menguji penetapan tersangka tersebut
01:26Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan pra-peradilan terkait penetapan tersangka
01:31setelah pelimpahan perkara
01:33dan setelah pra-peradilan pertama mencapai tahap kesimpulan
01:36adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nundaan dan mengganggu proses pemerisaan pokok perkara
01:41Menurut Hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan pra-peradilan
01:48Kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun membantah penilaian majelis hakim yang berpandangan
01:53jika pengajuan pra-peradilan kedua Roy adalah upaya menunda sidang pokok perkara
01:58Menurut Refli, pengajuan pra-peradilan adalah upaya kuasa hukum membela kliennya
02:04Sementara tersangka Roy mengapresiasi putusan hakim
02:07Namun Roy tidak gentar mengajukan pra-peradilan kembali untuk ketiga kalinya
02:17Ini bukan mas Roy siap atau tidak siap untuk pokok perkara
02:21Ini adalah jalan lawyer, jalan kuasa hukum
02:26untuk melihat bagaimana kita membela klien kita
02:30Bagaimanapun juga kami ya khususnya saya tetap mengaturkan terima kasih dan apresiasi
02:36Tapi bagi saya lumrah, lumrah hal ini
02:39Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui
02:43Ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui
02:46Kemudian mau lanjut dengan pra-peradilan yang keempat
02:48Karena apa? Karena pra-peradilan yang ketiga sudah kami daftarkan
02:51Dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang
02:56Dengan materi adalah ganti rugi atas putusan pra-peradilan yang pertama
03:04Mempersiapkan sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik
03:07Dengan tersangka Roy Suryo dan terdakwa Tifauziatia Sumah
03:11Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo
03:12Mengadakan pertemuan dengan sejumlah teman kuliah Jokowi
03:16Semasa menjadi mahasiswa UGM
03:17Jokowi menyebut pertemuan dengan teman kuliah Jokowi
03:21Sebagai persiapan mengikuti persidangan
03:23Sebelumnya saudara beberapa waktu lalu
03:26Jokowi Dodo memastikan akan hadir sidang
03:29Sambil menunjukkan ijazahnya
03:39Mempersiapkan diri dan rekan-rekan saya seangkatan
03:49Siap selalu Pak Jokowi
03:56Usai ditahan dan juga ditangkap
03:59Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi Roy Suryo
04:02Mengajukan pra-peradilan pertama ke pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni lalu
04:07Permohonan tersebut menguji keabsahan dan pengledahan penangkapan dan penahanan dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya
04:147 Juli 2026
04:16Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan pra-peradilan pertama Roy Suryo
04:21Hakim menyatakan pengledahan penangkapan dan penahanan Roy Suryo dinyatakan tidak sah
04:26Namun putusan tersebut hanya menguji keabsahan prosedur tindakan penyidik dan tidak memutus pokok perkara
04:40Sementara pada 15 Juli 2026 Roy Suryo kembali mengajukan gugatan pra-peradilan ketiga ke PN Jakarta Selatan
04:48Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan
04:52Klasifikasi perkara yang diajukan Roy Suryo adalah ganti kerugian
05:01Saudara pengadilan negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra-peradilan Roy Suryo
05:07Dan menyatakan status tersangkanya sah
05:09Dalam putusannya Hakim juga menilai pra-peradilan tersebut disalahgunakan untuk menunda sidang pokok perkara
05:16Lantas apa dasar pertimbangan hukum dibalik putusan ini?
05:20Apakah kuasa hukum pra-peradilan memang dilakukan Roy sebagai strategi menunda sidang pokok perkara?
05:25Kita bahas bersama kuasa hukum Roy Suryo, Bung Yasena yang sudah hadir di studio
05:31Dan juga Waketum Brigade Rakyat Nusantara, Bang Ade Darmawan yang juga sudah hadir di studio
05:37Bang Yasena saya langsung saja
05:39Hakim menolak seluruhnya pra-peradilan kedua yang diajukan Roy Suryo
05:44Bagaimana Anda melihat putusan ini?
05:47Dan Hakim juga menyebut bahwa pra-peradilan Roy Suryo ini sudah disalahgunakan
05:53Ini sudah diatur dalam KUHAP di pasal 158.164
05:57Itu boleh kita mengajukan pra-peradilan
06:00Jadi kalau misalkan Hakim mengatakan itu Roy Suryo menyalahgunakan
06:05Itu saya rasa suatu hal yang pendapat hukum saja
06:09Maaf, pendapat dari Hakim saja
06:11Tadi sudah disampaikan juga
06:12Pendapat subyektif itu?
06:14Ya pendapat Hakim, Hakim tunggal kan disitu
06:16Tiap Hakim itu tidak sama pendapatnya
06:18Nah kaitan dengan permasalahan ini
06:20Roy Suryo itu dalam perkara pokok memang tidak melepaskan untuk sebagai status tersangka
06:25Kita ini mengajukan, menguji pasal 32 ayat 1
06:29Terkait dengan ITE, itu saja
06:31Nah tapi kalau dikaitkan dengan masalah untuk membebaskan Roy Suryo
06:34Tidak masuk ke sana
06:35Oke, tapi Hakim dengan jelas loh menyebut bahwa
06:37Roy Suryo menyalahgunakan pra-peradilan untuk menunda kesinan pokok perkara
06:42Ya itu alasannya Pak Hakim itu karena dikira bahwa kita mencicil pasal
06:47Ya kan, sekarang ada pasal 32 ayat 1
06:50Nanti ada pasal lagi menyusul bla bla bla bla seperti itu
06:53Ya itu silakan aja Hakim kalau punya hak
06:56Ya hak yang harus didengar putusannya dan harus dipatuhi oleh kita kan gitu
07:01Memang seperti itu, putusan Hakim gitu kan
07:03Oke, kenapa?
07:04Ada ketawa-ketawa nih
07:06Anda bagaimana membaca dan juga melihat putusan pra-peradilan ini ditolak seluruhnya?
07:12Ya, Mbak Sintia sebelum putus pun saya sudah menyampaikan di Kompas
07:19Bahwa ini ibarat mencicil panci sama tukang kredit
07:26Kredit tuh, kreditnya di mana?
07:29Yaitu pasal 32, 35
07:31Padahal kita tahu Mbak Sintia bahwa pasal 32 dan 35 itu jelas
07:35Ya kan, spesialis
07:37Artinya tidak bisa secara parsial
07:40Dia harus utuh
07:41Misalkan katakanlah
07:43Pasal 32, 35 itu undang-undang ITE
07:46Nah, harusnya utuh kan?
07:48Nah, disini dilihat
07:49Niatnya
07:50Sehingga Hakim ini kan bukan patung
07:53Hakim ini adalah
07:55Terpilih sebagai Hakim
07:57Bukan karena
07:58Ini menurut Anda niatnya apa dong?
08:00Niatnya yang mengulur-ngulur waktu
08:01Kalau memang mau
08:03Katakanlah begini
08:04Ini sebenarnya bisa dibagi dua klaster saja
08:07Kuhab
08:08Aturan apa yang diterapkan?
08:10Katakanlah begitu
08:11Yang dikomplain
08:12Ya
08:133, 10, 3, 11
08:15Itu satu rangkaian
08:16Kemudian
08:17Menyalahkan hukum
08:19Bukan, bukan
08:20Bukan menyalahkan hukum
08:21Sesuatu yang tidak diatur
08:22Menyarankan maksudnya?
08:24Saya menyarankan kepada beliau
08:26Teman-teman
08:27Bahwa ini kan cukup dua klaster saja
08:29Cukup
08:29Kemudian
08:30Kalau ada dimenangkan
08:31Nah, katakanlah ini dimenangkan
08:33Ada yang putusan kemarin
08:34Terkait handal
08:36Itu kan administrasi
08:37Nah, apakah dia ditahan selama berhari-hari?
08:40Nah, yang bisa kita lakukan adalah
08:42Menggugat sesuatu
08:43Ketika kemudian itu memang terjadi
08:46Pelanggaran HAM di situ
08:47Tetapi kalau itu proses of law
08:49Dia tidak bisa dikatakan pelanggaran HAM
08:52Ada proses lidik
08:53Ada proses sidik
08:54Kemudian penetapan tersangka
08:56Jadi menurut Anda
08:57Permohonan Roy Suryo ini memang tidak relevan sejak awal?
09:00Dari awal saya sampaikan bahwa ini tidak relevan
09:03Tetapi itu kita kembalikan kepada hakim
09:06Kalau hakim menilainya bahwa ini betul-betul tidak relevan
09:09Berarti sepemikiran para penegak hukum
09:11Kan itu
09:12Itu yang harus kita
09:13Jadi kalau disini saya lihat
09:15Penafsiran hakim ini
09:16Jadi terkait dengan permohonan pra-peradilan
09:19Bahwa itu hanya dianggap mencicil pasal
09:22Sebetulnya disini
09:23Kau dari kami ya
09:24Disini mohon maaf pra-peradilan itu
09:26Jadi hakim sendiri tidak mempertimbangkan
09:28Pokok permohonan kami juga
09:30Tidak mempertimbangkan jawaban dari termohon
09:33Maupun hakim itu sendiri
09:36Lebih kepada penafsiran hakimnya itu sendiri
09:38Sehingga mengatakan tadi seolah-olah bahwa
09:41Pasal yang diajukan itu dicicil
09:43Nah itulah yang keluar seperti itu akhirnya
09:45Tapi
09:45Memang itu
09:46Itulah hukum
09:48Itulah kewenangan daripada
09:51Mahkamah
09:51Judisial kita
09:53Artinya
09:53Dari tiga pilihan kan jelas tuh
09:55Judisial memiliki kewenangan itu
09:58Oke
09:58Gitu loh
09:58Tapi kalau kita bicara soal cicil-mencicil
10:01Ini kan juga sudah disampaikan bahwa
10:02Sudah masuk ya
10:03Yang pra-peradilan ketiga
10:05Ya
10:05Apa
10:06Perkaranya ganti kerugian
10:07Bahkan
10:08Bahkan tadi
10:08Mas Roy juga menyebutkan
10:10Ada kemungkinan untuk pra-peradilan keempat
10:12Berarti membuktikan dong
10:13Bahwa misalkan ada
10:14Upaya
10:15Mencicil-mencicil pasal yang ada
10:17Bagaimana?
10:18Bukan upaya mencicil
10:20Karena kan yang pertama ini dikatakan mencicil
10:22Ya
10:22Berarti kan kita harus memenuhi dong
10:23Kekurangannya
10:24Pasal berapa aja yang belum nih
10:26Ya mungkin kita akan
10:27Bahasanya
10:28Sekaligus tuh
10:29Sekaligus kan
10:30Sekaligus aja
10:31Jadi ketahuan kalau ditolak
10:33Tolak semua
10:33Jadi tantangan tuh dari Hakim
10:35Seolah-olah mencicil
10:35Nanti mungkin kita akan masukkan
10:37Pasalnya itu sekalian
10:38Nah
10:39Nanti putusannya kalau ditolak
10:40Barulah
10:41Kita masuk kepada pokok-pokokara
10:43Artinya gini bang
10:43Kita tidak bisa menguji
10:45Satu barang bukti
10:46Yang sifatnya diprapit
10:48Lebih baik
10:49Idealnya
10:50Kemudian sesuai dengan
10:52Kuhab yang baru semangatnya
10:54Yaitu kepastian hukum
10:55Maka kita harus menguji
10:57Di
10:57Pengadilan yang sesungguhnya
10:59Kenapa?
10:59Range waktunya panjang
11:01Itu yang pertama
11:02Yang kedua
11:02Lebih komprehensif disitu
11:04Mas Cynthia
11:04Jadi kita tidak bermain-main
11:06Tidak mempermainkan
11:06Karena gini
11:08Mempermainkan hukum
11:09Kuhab yang baru
11:10Dengan ada celah
11:11Itu adalah pelanggaran
11:12Kuhab itu sendiri kok
11:13Mas Roy
11:14Bermain-main
11:15Bermain-main
11:16Kalau menurut
11:17Ini menurut saya
11:19Anda tidak bisa dikatakan bermain-main
11:25Ini serius kita berhasil
11:27Cuma masalahnya
11:29Kita masukkan dulu
11:30Pasal 321
11:31Pasal 35
11:32Itu yang utah
11:33Tidak masuk
11:34Karena ijazahnya Pak Jokowi itu
11:36Analog
11:37Tidak usah salah
11:38Tidak bisa
11:39Makanya kita
11:40Tidak ngerti
11:40Kita tanyakan
11:41Terkait dengan undang-undang itu ini
11:43Kita masuk
11:43Di sini
11:44Tidak kan sudah masuk nih
11:46Praperadilan ketiga
11:47Dan mau
11:47Praperadilan ketiga
11:49Itu atas
11:51Pernyataan dari hakim
11:52Pada saat memutuskan
11:53Bukan pernyataan
11:54Putusan
11:54Ya putusan
11:55Bagus
11:56Terima kasih
11:56Ini
11:57Ini saudari ngerti gak sih
11:58Putusan
11:59Eh ngerti bang
11:59Itu bagus
12:00Diluruskan
12:01Terima kasih
12:02Diluruskan
12:02Putusan mengatakan bahwa
12:0414 hari ke depan
12:05Boleh nanti untuk mengajukan
12:08Rehabilitasi
12:08Makanya
12:09Prapid yang ketiga itu rehabilitasi
12:11Di saat putusan pertama itu
12:13Tapi di
12:13Di PN Jakarta Selatan
12:14Maksudnya ganti rugi
12:15Perkaranya
12:16Ya rehabilitasi itu kan
12:17Ganti rugi
12:18Pemulihan nama baik
12:19Dan sebagainya
12:19Karena diatur dalam
12:20PP92 tahun 2015
12:21Ada jaminan
12:21Tidak akan ada
12:22Praperadilan keempat ya
12:23Nih
12:24Itu tadi saya bilang
12:26Praperadilan ke tempat itu
12:27Tadi yang ditantang hakim itu
12:28Pasal 32
12:29S1
12:29Masuk 35
12:31Sampai kepada
12:32Pasal-pasal yang diterapkan
12:33Dalam
12:33Kaitan dakwaan ini
12:34Oke
12:35Berarti terakhir
12:36Praperadilan keempat
12:37Praperadilan keempat
12:38Tapi belum
12:39Oke tapi ketiga dulu
12:40Ada tapi belum gitu ya
12:42Ini saya luruskan
12:42Pak Cynthia
12:43Di Praperadilan ini
12:45Yang diujud adalah
12:45Pasal 32
12:46Dan penetapan tersangka
12:47Oke
12:48Oke
12:48Nah kemudian ada rehabilitasi
12:51Iya
12:51Secara analogi
12:53Kita berpikir
12:54Manusia berpikir nih
12:55Bodoh-bodohnya kita nih
12:56Kalau
12:57Penetapan tersangkanya ditolak
13:00Terus kemudian
13:01Ada rehabilitasi
13:02Pertanyaannya
13:03Yang direhabilitasi yang mana?
13:05Penetapan tersangka
13:06Langsung dijawab
13:07Oke
13:07Langsung dijawab
13:08Bukan
13:09Ini salah keliru
13:10Langsung dijawab
13:10Ini yang terkait dengan
13:11Masalah rehabilitasi
13:12Bukan masalah penetapan tersangka
13:14Yang mana?
13:15Ini terkait dengan masalah
13:16Penangkapan
13:17Penahanan penggeledahan
13:18Itu kaitannya ke situ
13:19Yang profit
13:20Nama baiknya di situ
13:21Profit yang pertama
13:24Penangkapan kan sudah dinyatakan
13:26Itu sudah inkrah
13:27Oke
13:28Kata hakim apa?
13:30Rehabilitasinya nanti dipisahkan di belakang
13:33Makanya kita masuk profit yang ketiga
13:36Oke
13:36Oke
13:36Secara analoginya gini
13:37Ketika itu berkaitan dengan
13:39Pra-peradilan pertama
13:40Kenapa sebagai tim kuasa hukum
13:42Tidak mengusulkan
13:43Pra-peradilan ketiga
13:45Waktu itu dimasukkan di yang pertama saja
13:46Supaya menghemat waktu gitu
13:48Karena begini
13:49Pada saat
13:50Prinsip
13:51Pada saat
13:52Pada saat berjalan
13:53Pra-peradilan pertama
13:54Pra-peradilan kedua
13:56Terkait dengan pasal 32 ayat 1
13:58Sudah masuk
13:58Oke
13:59Gitu loh
14:00Sudah masuk
14:00Jadi sebelum ada peradilan sudah masuk
14:02Ketika
14:03Sama seperti
14:04Strateginya ya
14:05Karena sekarang
14:05Pra-peradilan kedua masuk sidang
14:07Pra-peradilan ketiga sudah masuk
14:09Sudah masuk
14:09Nanti ketika
14:10Pra-peradilan ketiga masuk sidang
14:11Pra-peradilan keempat masuk
14:13Oke
14:13Bagaimana Anda melihat ini strategi hukum
14:15Dari tim kuasa hukum
14:16Bukan strategi hukum
14:17Apa dong
14:18Upaya mengulur-ngulur
14:19Waktu dalam
14:20Salah
14:20Itu diatur dalam pasal 1
14:22Kan udah disampaikan kepada yang mulia
14:25Ya itu disampaikan yang mulia
14:26Tapi terkait dengan pasal 32 ayat 1
14:29Sebentar dulu bang
14:29Apabila selalu salah
14:31Nah ini yang kadang-kadang
14:32Saya bingung sama Anda
14:34Jadi gini
14:35Kalau dikatakan ya
14:37Tadi
14:37Prapit itu
14:38Adalah
14:40Menggunakan
14:43Prapit dengan cara yang tidak benar
14:45Kenapa hakim berprinsip
14:47Tidak benar
14:47Itu kan hak hukum
14:48Kalau pra-peradilan
14:49Kenapa
14:49Menyampaikan seperti itu
14:51Kenapa
14:51Bisa dilakukan langsung
14:53Atau melalui keluarganya
14:55Bahwa tidak boleh
14:56Hal-hal seperti itu
14:58Kita lakukan pencicilan
14:59Memang
15:00Tidak diatur
15:01Tidak menanggar hukum
15:02Tetapi secara etika
15:04Berperkara
15:05Kuhab
15:06Itu jelas
15:07Asas kepastian hukumnya terlupakan
15:09Itu secara etika
15:10Berarti ada
15:11Secara
15:11Tidak sesuai etika gitu
15:13Ya jelas
15:14Masa dibagi-bagi
15:15Antara
15:17Lekspesialis
15:18Enggak
15:19Ada gak
15:19Pembatasannya
15:20Bahwa kita
15:21Mengajukan satu kali
15:22Prapadilan
15:22Ada gak
15:23Tunggu dulu
15:24Ada gak
15:25Dibatasi
15:26Bahwa kita mengajukan
15:27Prapadilan sekali
15:28Menyalahgunakan
15:29Itu
15:29Jawab dulu
15:30Ada gak
15:31Pembatasannya
15:32Coba saya mau nanya
15:33Prapadilan boleh gak dibatasi
15:35Begini
15:36Enggak
15:36Tunggu
15:36Pertanyaan saya
15:39Sudah jelas
15:40Tidak diatur
15:41Sehingga
15:41Hakim memiliki kewenangan
15:43Prapadilan
15:44Pending
15:45Lu
15:46Terus kemudian
15:48Made in
15:49Lu
15:50Membuat hukum
15:51Dan
15:51Penemuan hukum
15:52Itu sudah jelas
15:54Nah kalau
15:54Pendapat begitu
15:55Terlalu jauh
15:56Itu jaraknya
15:57Sekarang pertanyaan saya
15:58Prapadilan dibatasi
16:00Enggak
16:00Nyalahin hakim
16:01Saya gak nyalahin hakim
16:03Saya gak nyalahin hakim
16:05Hakim itu
16:06Putusannya
16:07Wajib
16:08Untuk
16:09Dipatuhi
16:11Oke
16:11Putusan itu benar
16:12Yang nyalahin hakim
16:13Siapa
16:14Saya mau bertanya
16:15Saya mau bertanya
16:16Tapi kalau anda disebut
16:19Apa yang
16:20Prapadilan yang
16:21Tidak hanya
16:23Satu atau dua
16:24Tapi bisa jadi
16:25Tiga atau empat
16:26Dan seterusnya
16:26Ini disebut
16:27Tidak beretika
16:29Penyalahgunaan
16:32Penyalahgunaan
16:33Jelas itu
16:34Kok kita bertanya
16:35Bola balik
16:36Gitu
16:37Saya bertanya ulang
16:39Ada gak
16:40Pembatasan
16:41Prapadilan
16:41Abang
16:42Tidak usah nanya
16:42Ini di dalam
16:43Sapa
16:4416
16:44158
16:45164
17:15Kita udah ngerti
17:16Oleh
17:16Ajukan
17:17Prapadilan
17:18Selama belum dibacakan
17:19Dakloan
17:20Hakim sudah menyampaikan
17:21Anda menyalahgunakan
17:23Prapadilan
17:24Ini dia tidak
17:26Tidak usah
17:27Tapi Bang Yasena
17:28Itu kan
17:28Menar-menar
17:29Berasa undang-undang
17:30Lebih tinggi
17:30Itu undang-undang
17:31Bang Yasena
17:32Tapi memang
17:33Hakim
17:33Sudah menyebutkan
17:34Hakim
17:35Titik dua
17:36Roy Suryo
17:37Seakan
17:38Menyalahgunakan
17:39Prapadilan
17:41Untuk
17:41Mendang
17:43Pokok
17:44Perkara
17:45Itu jelas
17:46Disebutkan
17:46Hakim
17:47Di muka sidang
17:47Artinya
17:48Ini untuk
17:50Prapid yang kedua
17:52Sudah putus
17:53Katakanlah
17:54Tadi tidak
17:55Diterima
17:55Atau mungkin bahasanya
17:57Ditolak dan sebagainya
17:58Tapi kan
17:59Prapid yang ketiga
17:59Sudah masuk dengan
18:00Objek yang berbeda
18:01Ini sudah diterima
18:03Sama pengadilan
18:04Pasti akan dilaksanakan
18:05Prapid yang ketiga
18:06Sampai berapa
18:07Prapid sebenarnya
18:08Kita tidak tahu
18:09Sampai berapa
18:10Prapid
18:10Tergantung
18:11Nanti pelaksanaannya
18:12Bagaimana
18:12Jangan
18:13Jangan nuduh
18:14Abang ini nuduh
18:16Nanti bisa
18:16Anda menduganya
18:18Untuk tujuan apa sih
18:20Singkat saja
18:21Pertama
18:22Tidak ada keberanian
18:23Untuk menghadapi
18:24Proses pokok-perkara
18:25Oke
18:26Itu yang pertama
18:26Kenapa
18:27Karena mereka tidak punya
18:29Bukti otentik
18:30Untuk bisa disandingkan
18:32Yang dikatakan
18:33Palsu itu tadi
18:34Oke
18:34Apa
18:35Tidak ada
18:36Nothing
18:36Jadi kalau menurut Anda
18:37Menundanya sampai kapan
18:38Iya
18:38Nol besar
18:39Sampai kapan
18:40Menundanya
18:40Saya rasa mereka bisa
18:42Sampai 4-5 kali
18:43Oke
18:43Betul
18:44Itu pasti rencangan mereka
18:45Kalau kita
18:46Menyatakan
18:47Sampai 4 atau 5 kali
18:49Dan lain sebagainya
18:49Udah lah baco
18:50Lawan baca coy
18:51Ya kan
18:52Udah
18:52Dijaga bahasa Anda
18:53Dijaga bahasa Anda
18:56Silahkan
18:57Singkat saja
18:57Jadi begini
18:58Jadi
18:59Mengenai masalah
19:00Prapid
19:01Mau dilaksanakan
19:02Berapa kali
19:02Yang penting
19:03Objeknya berbeda
19:04Ya kan
19:04Jangan kita tergiring
19:06Dengan keinginannya beliau ini
19:07Iya kan
19:08Prapid ini
19:08Menggiring
19:09Mengikuti
19:10Itu kan putusan
19:11Prapid yang kedua
19:12Nanti kan
19:13Prapid yang ketiga
19:13Sudah masuk
19:14Benar tidak dugaannya
19:15Bahwa
19:16Prapid ini akan terus dilakukan
19:17Sampai ada putusan
19:18Di sidang
19:19Dokter Tifa
19:19Supaya bisa
19:21Meraba
19:22Jalannya
19:22Sidang ini
19:23Benar tidak
19:24Kita tidak bisa
19:25Memperkirakan sampai ke sana
19:27Yang jelas
19:27Dari pihak
19:28Kubu Roy Surya juga
19:29Kita siap untuk bersidang
19:31Tapi
19:32Kaitan dengan
19:33Masalah pasal-pasal
19:34Yang diseludupkan
19:35Yang diterapkan
19:35Antara
19:36KUHP umum
19:37Dengan
19:39Undang-undang yang bersifat khusus ini
19:41Yang leg spesialis ini
19:42Makanya kita uji nih
19:43Di dalam
19:44Prapid ini
19:45Itu aja intinya
19:46Oke artinya masih akan ada
19:47Prapid-prapid berikutnya
19:49Ya tentu
19:49Mereka pasti akan melakukan itu
19:50Oke
19:51Baik terima kasih
19:52Bang Yasena terima kasih
19:54Bang Adeh sudah berbagi perspektif
19:55Kita nantikan
19:56Selanjutnya
19:57Peradilan ketiga
19:59Betul ya terima kasih
20:00Terima kasih
Komentar

Dianjurkan