Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah dua praperadilan ditolak, tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, akan mengajukan praperadilan ketiga. Sementara, Jokowi sudah siap hadir di persidangan pokok perkara.

Apa yang akan dituntut Roy Suryo dalam praperadilan ketiga nanti dan apa strateginya jika praperadilan ditolak lagi? Serta bagaimana kubu Jokowi mengantisipasinya?

Kita bahas bersama kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji dan Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo, Rivai Kusumanegara.

Baca Juga Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Upaya Menunda Sidang Pokok Perkara | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/681456/hakim-tolak-praperadilan-roy-suryo-sebut-upaya-menunda-sidang-pokok-perkara-sapa-malam

#roysuryo #ijazah #jokowi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681466/full-adu-argumen-kuasa-hukum-roy-vs-kuasa-hukum-jokowi-soal-roy-ajukan-praperadilan-ketiga
Transkrip
00:00Saudara setelah dua pra-peradilan ditolak tersangka dugan fitnah dan pencemaran nama baik
00:04Tudingan ijasa pangsu Jokowi Roy Suryo akan mengajukan lagi pra-peradilan ketiganya
00:09Sementara Jokowi sudah siap hadir di persidangan, pokok perkara
00:14Lalu apa lagi yang dituntut Roy Suryo dalam pra-peradilan ketiga nanti
00:18Dan apa strateginya jika pra-peradilannya akan ditolak lagi
00:22Serta bagaimana kubu Jokowi mengantisipasinya
00:24Kita bahas bersama kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sanghaji
00:27Bang Sanghaji selamat malam
00:28Selamat malam Mbak Audrey
00:29Dan ada juga kuasa hukum presiden ke-7 RI Jokowi Dodo
00:32Ada Rifai Kusumaregara, Bang Rifai selamat malam
00:35Malam Mbak Audrey, Bang Ghafur
00:36Malam juga Bang Rifai
00:37Oke saya mau nanya dulu ke Bang Sanghaji
00:39Bang Sanghaji katanya akan ditutut di pra-peradilan ketiga ini soal ganti rugi
00:43Kenapa tututnya soal ganti rugi?
00:45Emang Mas Roy Suryo dalam hal ini yang paling rugi di sini?
00:50Jadi harus dibedakan ada tiga permohonan pra-peradilan yang objeknya berbeda
00:57Objek yang pertama itu menguji sah tidaknya penangkapan penahanan penggeledahan
01:01Ini salah satu upaya paksa juga berdasarkan pasal 89 KUHAP yang baru
01:05Karena di pasal 89 KUHAP yang baru itu ada sembilan jenis upaya paksa
01:11Yang diuji pada permohonan pra-peradilan pertama itu adalah tiga upaya paksa dan itu sudah dikabulkan
01:16Dan sebetulnya di permohonan pra-peradilan yang pertama selain penangkapan penahanan penggeledahan juga kami memasukkan
01:26Permohonan untuk rehabilitasi nama atau ganti rugi akibat adanya salah tangkap
01:32Bukan salah tangkap ya tapi kesemenang-wenangan penyidik untuk melakukan penangkapan penahanan dan penggeledahan
01:38Namun dalam pertimbangan hakim dan amar putusannya adalah hakim menyarankan agar supaya permohonan pra-peradilan itu
01:46Terkait dengan ganti kerugian rehabilitasi nama itu bisa dimohonkan dengan pra-peradilan yang lain
01:54Oke makanya meminta untuk pra-peradilan dengan ganti rugi 200 juta
01:58Dan tidak boleh lebih dari 14 hari
02:00Amarnya pertimbangannya begitu dan amar putusannya adalah menerima sebagian dan menolak yang selebihnya
02:07Nah yang selebihnya itu adalah salah satunya adalah permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi nama
02:12Makanya berdasarkan kami melandaskan pada putusan pra-peradilan
02:16Kami memohonkan untuk pra-peradilan yang ketiga ini
02:20Oke itu kan mengajukan pra-peradilannya sebelum vonis hari ini
02:24Tadi hakim tungol mengatakan pra-peradilan ke satu ngapain lagi untuk pra-peradilan kedua
02:29Toh pokoknya sama
02:30Kalau kayak gini akan dicabutkah pra-peradilan ketiganya kan sama aja ujung-ujungnya
02:35Untuk permohonan pra-peradilan ketiga kan tidak dicabut
02:37Tidak bisa kami cabut
02:38Kenapa?
02:39Pertama adalah objeknya tidak nebis ini idem
02:41Kemudian yang kedua kami melaksanakan putusan hakim pada pra-peradilan yang pertama
02:45Kemudian yang ketiga ini jadwal sidangnya sudah keluar
02:49Registrasi pokok perkara untuk permohonan pra-peradilannya juga sudah keluar
02:53Hakim tunggal pra-peradilannya juga sudah ditunjuk
02:56Sidangnya itu tanggal 28 hari Selasa minggu depan
03:00Jadi yang diminta ganti rugi ini siapa nih?
03:03Kami minta ada rehabilitasi dan kemudian ganti rugi
03:06Rehabilitasi bukan terkait dengan status tersangka ya mbak ya
03:09Oke
03:09Tetapi rehabilitasi terhadap kesewenawanangan penyidik
03:13Dalam melakukan penangkapan penahanan penggeledahan
03:15Ya tentu kepada penyidik
03:16Dan nilainya sudah disebutkan dalam surat permohonan
03:19Dan saya ingin tegaskan bahwa nilai tersebut
03:22Bukan untuk kemudian menjadi kepentingan hukumnya Mas Roy
03:26Atau kepentingan kami
03:27Tetapi kalaupun dikabulkan
03:29Kalaupun dikabulkan
03:30Baik sebagian nilai
03:33Ataupun keseluruhan nilai
03:35Atau berapa persentase daripada nilai tersebut
03:37Itu bagi kami tetap adalah bagian dari hak hukum kami
03:44Dan kemudian itu akan disubangkan
03:46Kalaupun didapat itu akan disubangkan kepada yayasan yang terdiatur
03:49Oke Bang Rifai lagi-lagi mengajukan pra-peradilan
03:52Meskipun hari ini fonisnya ditolak
03:53Nanti akan pra-peradilan ketiga katanya akan keempat
03:56Saya gak tau nih sampai berapa kali akan mengajukan pra-peradilan
03:58Tapi setujukah Anda
04:00Tadi pendapat dari Majelis Hakim Tunggal pada saat fonis
04:04Kenapa menolak salah satunya karena ini terkesan upaya
04:07Untuk menunda sidang pokok perkara yang sesungguhnya
04:10Oke justru yang pertama kali mengangkat disitu saya sendiri
04:14Dari awal saya melihat
04:16Untuk pra pertama saya menghormati sebagai upaya hukum
04:18Oke
04:18Memang disitu ada isu yang bisa diperdebatkan
04:21Tapi pada saat pra kedua
04:23Mohon maaf nih
04:24Saya punya pendapat berbeda
04:25Makanya saya waktu itu langsung bilang
04:27Ini upaya untuk mengulur-ngulur
04:30Mau sidang pokok perkara
04:30Karena apa?
04:31Karena jelas di pasal 163 ayat 1 huruf G
04:34Itu ditegaskan pra-peradilan itu hanya dilakukan dalam dua tahap
04:37Tahap penyidikan
04:38Dan tahap penentutan oleh kejaksaan
04:41Jadi hanya bisa diulang di dua tahapan ini
04:43Sementara kita tahu perkara kan sudah masuk ke persidangan
04:46Sudah ada nomor perkara
04:46Lalu kedua itu ditegaskan lagi di pasal 163
04:50Yang bisa mengajukan pra itu adalah hanya tersangka
04:52Tidak ada kata terdakwa disitu
04:54Sementara kalau perkara sudah disidangkan
04:55Satunya sudah menjadi terdakwa
04:58Berdasarkan dua dasar hukum itu
04:59Saya berkeyakinan ini gak bakal masuk
05:01Tapi kan tuh akhirnya tetap masuk juga sebenarnya
05:03Yang kedua betul
05:04Dan ternyata kan dinyatakan oleh hakim
05:06Ini tidak bisa masuk
05:07Yang kedua
05:07Dan yang lebih parah lagi
05:09Bukan parah ya
05:10Ini buat saya
05:11Baru saya melihat pertimbangan pengadilan ini cukup keras
05:15Sampai
05:15Tidak hanya menguraikan norma
05:17Tapi juga sampai dibilang
05:18Bahwa ini adalah upaya untuk mengumur perkara
05:20Bahkan merupakan penyalahgunaan
05:22Lembaga pra-peradilan
05:24Menurut saya ini suatu pertimbangan yang cukup keras
05:28Kenapa?
05:29Karena biasanya tidak sampai menyimpulkan seperti itu
05:31Cukup berdasarkan argumentasi hukum ABCDFG
05:35Menyatakan menolak
05:36Tapi ini ada satu alert
05:37Kayak peringatan
05:38Kenapa?
05:39Mungkin karena juga Madari sudah tahu
05:40Sudah ternyata lagi tiga
05:41Dan mungkin ada keempat kelima
05:43Karena bagaimanapun juga
05:45Ini kan perkara menjadi partia nasional
05:46Artinya gini
05:46Orang boleh saja melakukan perobosan hukum
05:49Tapi harus betul-betul ada celahnya
05:51Dan ada tujuan kalian yang hendak dicapai
05:53Kalau ini kan soalnya terlihatnya
05:55Hanya sekedar mengulur-ngulur
05:56Apalagi mohon maaf
05:58Emang benar Bang?
05:59Hanya sekedar mengulur-ngulur
06:00Ya Mbak Odi
06:01Jadi gini Bang Rifai ya
06:02Putusan pra-peradilan ini kami hargai
06:05Karena apa?
06:07Kita terikat pada satu asas
06:09Di dalam hukum acara pidana
06:11Yaitu asas res judicata provatita habetur
06:15Bahwa putusan pengadilan itu
06:17Harus dianggap benar
06:19Sepanjang belum dibatalkan
06:20Oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi
06:22Dalam konteks putusan kami menghargai
06:24Tetapi dalam konteks dialektika hukum
06:27Karena kita adalah negara hukum
06:29Maka yang kami sebenarnya
06:31Ingin mendiskusikan lebih
06:32Alot adalah
06:33Apa yang disebut sebagai
06:35Rasio desidendi
06:37Atau dasar pertimbangan hakim
06:39Dalam membuat putusan
06:40Karena amar putusan itu kan
06:42Ada dasar pertimbangannya
06:43Dasar pertimbangannya
06:44Tentu dasarnya yuridis
06:46Tentu juga dasarnya adalah fakta persidangan
06:48Nah saya mau menjelaskan bahwa
06:50Selama kami bersidang satu minggu
06:52Dalam permohonan pra-peradilan yang kedua
06:54Kami melihat bahwa hakim justru
06:56Dalam membuat putusan ini
06:58Tidak mendasarkan pada
07:00Penafsiran terhadap fakta-fakta persidangan
07:03Juga tidak mendasarkan pada analisa yuridis
07:07Apa contoh analisa yuridisnya?
07:09Pertama
07:09Kalau hakim mengatakan bahwa
07:12Tidak boleh kita melakukan pra-peradilan
07:15Untuk kedua atau ketiga sebagai bentuk
07:18Pelanggaran hukum formil
07:20Justru hakim mendasarkannya pada
07:22Pasal 82 KUHAB yang lama
07:25Sementara di KUHAB yang baru
07:27Pasal 163
07:29Sorry saya katakan dari pasal 158
07:31Pasal 164
07:32Itu tidak ada larangan
07:33Seseorang tidak boleh
07:35Apa namanya
07:36Menggunakan upaya
07:38Hukum berupa pra-peradilan lebih dari sekali
07:41Tidak ada ketentuan itu
07:42Nah hakim justru hari ini
07:43Kami melihat bahwa
07:45Mendasarkannya pada pasal 82 KUHAB yang lama
07:47Yang KUHABnya itu sudah mati
07:49Itu hal yang pertama
07:50Hal yang kedua
07:51Berdasarkan fakta persidangan juga
07:53Dan permohonan kami
07:54Kami melihat bahwa
07:56Hakim tidak menerapkan asas yang disebut dengan
07:58Audi El Trampartem
08:00Yaitu hakim harus mendengarkan kedua belah pihak
08:02Kami punya permohonan
08:04Bahwa kami mendalilkan
08:05Dua alat bukti permulaan yang cukup
08:07Untuk penetapan pasal 32
08:10Sebagai tersangka itu
08:11Tidak diperkuat
08:12Dan berdasarkan bukti-bukti
08:14Yang ada dalam persidangan itu
08:15Tapi sayangnya tidak dipertimbangkan hakim
08:17Tapi tadi juga hakim kan menyatakan
08:18Selain pertimbangan yang tadi
08:20Juga alasan timingnya
08:21Kenapa ketika ditetapkan sebagai tersangka
08:237 November 2025
08:24Tidak segera mengajukan
08:26Kenapa sekarang pada saat masuk
08:27Mau mulai ke sidang pokok perkaranya
08:30Sudah diregistrasi
08:31Baru mengajukan
08:32Oke
08:33Pertama harus diakui bahwa
08:36Seseorang menggunakan haknya
08:38Untuk mengajukan pra-peradilan itu adalah
08:40Hak seorang tersangka
08:42Tidak boleh kita mengatakan bahwa
08:44Lebih baik
08:44Sebelum perkara dinyatakan P21
08:46Atau lebih baik
08:48Sebelum perkara limpah ke pengadilan
08:49Itu lagi-lagi adalah hak seorang tersangka
08:52Tidak dilarang oleh pengundang
08:53Justru saya melihat
08:54Pertimbangan hakim ini justru aneh
08:56Justru malah
08:57Mendikte penggunaan hak seorang tersangka
09:00Itu yang pertama
09:01Kemudian yang kedua
09:02Bang Rifai izin
09:02Kalau dikatakan bahwa
09:05Ini sudah tidak tepat
09:06Timingnya
09:08Karena bekasnya sudah limpah
09:09Kita harus lihat
09:11Pasal 158 KUHAP yang baru
09:13Yang diuji itu adalah
09:14Status seorang tersangka
09:16Oke baik
09:17Kalau kita lihat
09:18Registrasi perkara
09:19Di pengadilan negeri Jakarta Timur
09:21Berdasarkan juga
09:22Yang kami periksa dari
09:24Ahli yang diajukan oleh
09:25Polda Metro Jaya
09:26Dan juga ahli yang kami ajukan
09:28Dan juga analisa yuridis
09:29Mas Ruh ini statusnya masih tersangka
09:32Belum terdakwa
09:32Karena berdasarkan KUHAP
09:34Terdakwa adalah
09:35Seorang tersangka yang dihadapkan
09:38Dihadapkan di persidangan
09:39Diperiksa dan dimintai keterangan
09:41Surah dakwanya aja belum dibacakan
09:42Artinya
09:43Masih tersangka
09:44Persidangan itu belum dimulai
09:46Jadi belum limpah ini
09:47Belum beralis status seorang
09:49Tersangka menjadi terdakwa
09:50Saya kira hakim kurang tepat
09:52Dalam menerapkan hukum hari ini
09:54Hari ini sebenarnya yang fokus kami
09:55Bukan hanya vonis Mas Ruh di Jakarta
09:57Tetapi juga di Solo ini
09:58Mata kami juga tertuju kepada
10:00Pak Jokowi ini mengumpulkan
10:02Teman-teman seangkatannya di UGM
10:04Untuk datang
10:06Untuk persiapan sidang
10:07Emang mau ngapain
10:07Apa yang dibicarakan tadi
10:09Oke sebelum besarnya
10:10Saya nanggapin sedikit
10:11Sama Gantirugi ya
10:12Yang perang ketiga
10:13Ini kemudian kita diskusi hukum ya
10:15Iya saya paham
10:16Di pasal 158 huruf C KUHAP
10:18Baru itu menjelaskan bahwa
10:20Gantirugi hanya boleh dimintakan
10:21Manakala terjadi penghentian penyidikan
10:23Dan penuntutan
10:24Sementara dalam perangannya
10:26Kan tidak terjadi
10:26Yang terjadi hanya persoalan
10:27Tidak hanya penangkapan dan penahanan
10:29Menurut KUHAP
10:30Itu tidak bisa menjadi dasar
10:31Pemimpinan Gantirugi
10:32Jadi kemudian lagi
10:33Saya berpandangan
10:34Gantirugi juga akan ditolak
10:36Karena kuatnya seperti itu
10:37Kedua
10:37Jangan salah loh mbak
10:38Ini menggunakan APBN
10:39Bukan bolda yang bayar
10:41Bukan direskir juga
10:42Uang rakyat yang bayar
10:43Jadi
10:43Pekaluan dana ini pun juga
10:44Masih dipertahankan secara unit
10:45Gede juga ya 200 juta
10:47Cukup besar ya
10:48Buat bagaimana pun pajak rakyat disitu
10:49Jadi kemudian lagi
10:50Kalau saya pikir
10:52Dengan tetap menghormati semua upaya hukum ya
10:54Ini kan bagian dari diartika
10:55Bagaimana KUHAP baru ini
10:56Kita coba berdayakan
10:58Tapi
10:58Saya agak berpandangan
11:00Terkait dengan
11:00Pra ketiga
11:01Apalagi keempat dan seterusnya
11:02Terlebih dengan alert
11:04Dari hakim yang cukup keras
11:05Dalam pertimbangannya hari ini
11:06Soal yang di Solo ini
11:07Kembali lagi
11:08Karena gini mbak
11:08Kepertama memang
11:09Tapi izin bang Rifai
11:10Saya boleh mohon maaf ya
11:11Mbak Audrey ya
11:12Supaya ini clear kepada publik
11:13Bahwa kami mengajukan
11:15Permohonan pra-peradilan
11:16Terkait dengan ganti kerugian ini
11:18Justru kami melaksanakan
11:19Putusan pengadilan
11:20Karena tadi saya katakan
11:22Asas
11:23Res judikata
11:24Provarite
11:25Betul mengatakan bahwa
11:26Putusan hakim itu
11:27Harus dianggap benar
11:28Dan harus dihormati
11:29Meskipun pasal 158
11:30Yang dikutip oleh bang Rifai tadi
11:32Kami tidak mendasarkan ke situ
11:34Kami mendasarkan pada putusan
11:36Pra-peradilan pertama
11:37Dan itu jelas
11:38Kami diberikan hak
11:39Untuk mengajukan permohonan
11:40Pra-peradilan kedua
11:41Sayangnya
11:42Sayangnya
11:43Untuk permohonan yang ketiga ini
11:45Hakim tunggalnya berbeda
11:47Kalau hakim tunggalnya yang pertama
11:49Mungkin tinggal kami challenge
11:50Kan saudara
11:51Yang mulia hakim
11:52Mengatakan bahwa kami boleh
11:53Mengajukan permohonan
11:54Pra-peradilan
11:55Untuk ganti kerugian
11:56Nah itu
11:57Sebenarnya dasarnya disitu
11:58Dan kalau soal nilai
11:59Saya pikir
12:00Bang Rifai
12:01Ini bukan soal nilai
12:02Yang ingin kami kejar
12:04Tetapi
12:05Kami ingin memberikan
12:06Satu pembelajaran hukum
12:07Karena dari awal
12:08Kami mengatakan bahwa
12:09Kasusnya Mas Roy
12:10Ini adalah laboratorium
12:11Hukum Indonesia
12:11Ya itu adalah
12:12Penyidik tidak boleh
12:14Sewenang-wenang
12:14Menggunakan kewenangan
12:15Yang diberikan oleh undang-undang
12:16Kalau dari kubur Roy Sur
12:17Sebenarnya ini lagi sibuk
12:18Mengajukan pra-peradilan
12:19Terus meskipun hari ditolak
12:21Kemarin
12:22Diterima sebagian
12:23Tapi dari sisi sebelah
12:24Dari Pak Jokowi
12:25Justru sudah bersiap banget nih
12:26Malhan tadi
12:27Teman-teman seangkatan Pak Jokowi
12:28Juga dikumpulkan
12:29Di rumah Pak Jokowi
12:30Sebenarnya ada apa
12:31Apa saja yang dibahas
12:32Kenapa perlu
12:33Mengumpulkan teman-teman
12:34Seangkatan Pak Jokowi
12:35Usah jeda ya
12:35Bapak-bapak
12:36Selamat bersama kami
12:41Jadi saat ini
12:42Bang Rifai
12:43Sebenarnya apa sih
12:43Yang sedang dipersiapkan Pak Jokowi
12:45Kenapa hari ini Pak Jokowi
12:46Mengumpulkan teman-teman
12:47Seangkatan di UGM
12:48Untuk ke rumahnya
12:49Apa yang dikoordinasikan
12:50Sebelum menjawab pertanyaan
12:51Saya mengomentari
12:52Terkait peradilan sedikit aja
12:54Saya melihat
12:55Justru perangkat keempat kelima
12:56Ini hanya membuang waktu
12:58Kenapa gak masuk ke pokok pekara
12:59Apakah karena tidak confidence
13:01Dengan pembelaannya
13:02Oke
13:02Terus saya
13:03Marilah kita sama-sama
13:04Di pokok pekara
13:04Membuktikan
13:05Pak Jokowi membuktikan
13:06Soal kehasilan jasa
13:07Pak Roy silahkan membuktikan
13:09Soal tuduhan kepalsuannya
13:10Publik bisa melihat
13:12Dari situ jadi terang persoalan
13:13Dibanding sekarang
13:14Bermain terus di pra
13:15Kapan masuk pokok pekaranya
13:16Kalau kalian confidence
13:17Ayo kita sama-sama jump
13:18Oke
13:18Kedua
13:19Nah Pak Jokowi sini
13:20Sudah lebih confident ya
13:22Sebelumnya sudah menyatakan
13:23Beliau akan hadir
13:24Dan membawa seluruh ijazahnya
13:26Yang dimiliki
13:27Yang terakhir
13:28Beliau juga mengumpulkan
13:29Teman-temannya
13:30Mengumpulkan dalam rangka apa
13:31Karena bagaimanapun
13:32Beliau juga memikirkan
13:34Bahwa sebagian besar
13:35Teman-temannya
13:36Kan sudah banyak orang pensiun
13:37Yang mohon maaf ya
13:37Tinggal di
13:40Jogja dan Solo
13:41Harus berangkat ke Jakarta
13:43Tentunya kan juga butuh effort
13:44Ya transportasi
13:45Penginapan dan segala macamnya
13:47Dan akhirnya merepotkan
13:48Teman-temannya
13:49Jadi beliau ini
13:50Selain ya
13:51Reuni kecil-kecilan
13:52Sambil pamit
13:52Mohon maaf
13:53Kalau teman-temannya
13:55Terpaksa harus datang
13:56Ke pengadilan
13:56Disusahkan gara-gara LP-nya
13:58Jadi lebih kepada
14:00Silaturahim seperti itu
14:01Karena mau tidak mau
14:02Memang
14:03Ya harus berangkat ke Jakarta
14:04Kan begitu ya
14:05Harus mengikuti persidangan
14:06Sesuai nanti panggilan Jaksa
14:07Nah jadi Pak Jokowi
14:08Hanya mengumpulkan
14:09Lebih kurang itu aja
14:09Jadi apa semacam ya
14:11Permohonan maaf
14:12Dan permohonan pengertian
14:14Nah kepada teman-temannya
14:14Kalau
14:15Dengan terpaksa
14:16Harus hadir ke persidangan
14:17Tidak lain agar
14:18Semua juga terang
14:19Ya agar lama baik
14:20UGM juga bisa dipulihkan
14:21KPU, KPU, KPUD
14:23Karena kita sepertinya adalah
14:24Ijazah ini clear
14:25Dan semua bisa dipulihkan
14:27Berangkat tadi
14:27Dari pernyatanya Pak Jokowi
14:29Pada saat ditanya
14:29Teman-teman wartawan
14:30Kan untuk
14:31Mempersiapkan diri
14:32Dan teman-teman seangkatan
14:33Apakah ini bukannya terkesan
14:34Oh
14:35Kayaknya lagi di
14:36Satu ini
14:36Satu suara semuanya
14:37Apa yang dikatakan
14:38Harus begini ya
14:39ABC harus sama ya
14:40Semuanya nanti
14:41Mbak
14:42Namanya orang
14:42Beri keterangan di sidang
14:44Itu di dalam sumpah
14:44Dia harus menjelaskan
14:46Fakta yang diketahui
14:47Dan tidak boleh berpendapat
14:48Kalau menjelaskan fakta kan
14:50Kembali lagi kan
14:50Apa yang senyata yang terjadi
14:52Jadi gak mungkin bisa diubah-ubah
14:54Contohnya
14:55Tahun berapa Anda masuk UGM
14:56Ya jelas tahun 80
14:57Tahun berapa selesai
14:58Ada yang 84
14:59Ada yang 85
15:00Ada yang mungkin 7 tahun
15:02Itu kan fakta semua
15:02Gak bisa diatur-atur
15:04Karena setiap fakta orang
15:05Masih-masih
15:05Masih beda-beda
15:07Dulunya apakah
15:08Satu kelas
15:08Tekan pajak kuih
15:09Tidak kan
15:10Biarpun satu angkatan
15:11Tentu berbeda
15:12Artinya mau saya
15:12Setiap orang punya
15:14Faktanya masing-masing
15:15Dan tidak mungkin
15:16Bisa diseragamkan
15:17Apalagi ini
15:18Di bawah sumpah
15:19Mereka harus menjelaskan
15:20Apa yang memang
15:21Sebenarnya dialami
15:22Dan mereka tidak boleh
15:24Berpendapat
15:24Jadi menurut saya
15:25Itu kejauhan lah
15:26Lebih kepada
15:27Pamit
15:28Kalian bagaimanapun
15:28Mbak
15:29Mereka harus menarang ke Jakarta
15:30Oh maaf
15:31Sudah mayoritas pensiuna
15:32Bagaimanapun disusahkan
15:34Oke
15:34Nah kalau dari pihak Pak Jokowi
15:36Sudah sangat siap
15:37Bahkan bukan hanya
15:38Datang
15:38Dan teman-temannya
15:40Juga sudah dipersiapkan
15:41Kenapa dari Mas Roy sendiri
15:42Lagi-lagi
15:43Mengajukan pra-peradilan
15:44Kenapa gak langsung siap aja
15:45Fight di sidang
15:47Ya kami
15:48Dari awal
15:49Mengatakan bahwa
15:50Bukan berarti kami
15:51Tidak siap terhadap
15:52Pokok perkara
15:52Tadi kami sudah tegaskan
15:54Di pengadilan negeri Jakarta Selatan
15:55Anytime
15:57Anytime kami akan
15:58Masuk di dalam
15:59Pokok perkara
15:59Tetapi dalam konteks
16:01Kami memberikan
16:01Check and balance
16:02Terhadap proses penegakan
16:03Hukum ini
16:03Kami menggunakan
16:04Hak hukum
16:05Yang diberikan oleh undang-undang
16:06Dan itu yang disebut
16:07Dengan pra-peradilan
16:08Itu satu hal
16:09Hal yang kedua adalah
16:11Justru kami melihat
16:12Di tengah
16:15Isu terkait dengan
16:16Kehadiran Pak Jokowi Dodo
16:17Dalam perkara
16:18Bu Tifa
16:19Dan mungkin juga
16:19Akan masuk dalam
16:20Pokok perkara kami
16:21Kami melihat bahwa
16:24Kalaupun Pak Jokowi
16:25Ingin menyiapkan diri
16:26Dengan baik
16:26Seharusnya tidak perlu
16:28Mengumpulkan teman-temannya
16:29Karena gini
16:30Kan tadi karena
16:30Sudah pensiur
16:31Gini
16:32Kita kan selalu
16:34Dalam penegakan hukum itu
16:36Ada sesuatu yang
16:37Kita sebut sebagai
16:38Apa yang disebut dengan
16:39Pengkondisian saksi
16:40Itu yang sebenarnya
16:41Tidak boleh terjadi
16:42Jadi ada
16:42Anggap
16:43Pengkondisian saksi
16:44Ini sangat
16:45Sangat
16:46Sangat
16:46Sangat ada potensi
16:48Saksi-saksi
16:49Yang teman-teman
16:50Pak Jokowi itu
16:51Seperti dikondisikan
16:53Untuk memberikan
16:54Keterangan yang
16:55Menguntungkan Pak Jokowi
16:56Seharusnya
16:57Dalam perkara ini
16:58Tidak perlu
16:59Saksi-saksi itu
17:00Datang ke Pak Jokowi
17:01Tunggu saja nanti
17:02Pada saat
17:03Dipanggil oleh
17:04Jaksa Penuntut Umum
17:05Berdasarkan
17:06Surat Pemanggilan
17:07Yang bersangkutan hadir
17:09Mungkin yang akan
17:10Dipanggil pertama adalah
17:11Pak Jokowi
17:12Karena dia adalah
17:12Saksi
17:13Yang ditunggu-tunggu
17:14Oleh seluruh masyarakat Indonesia
17:16Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
17:17Dan jangan cuma
17:18Hanya hadir di
17:19Bu Tifa
17:20Harus hadir juga
17:21Di pokok perkara kami
17:22Itu yang sebenarnya
17:23Ditunggu-tunggu
17:23Dan
17:25Persiapan Pak Jokowi
17:26Menghadapi persidangan ini
17:27Bukan ada pada teman-temannya
17:28Karena gini
17:29Saksi itu kan
17:30Keterangannya berdiri sendiri-sendiri
17:31Kalau semua bersilaturahmi
17:34Dengan Pak Jokowi
17:35Ini kan akhirnya
17:36Seperti kita
17:37Sedang ditunjukkan
17:38Ditunjukkan
17:40Sebuah
17:40Suatu
17:41Penegakan hukum
17:42Dimana
17:42Kok saksi-saksi ini
17:43Mulai dikondisikan
17:44Mulai dikondisikan
17:45Untuk menguntungkan Pak Jokowi
17:46Kalau mau silaturahmi
17:47Jangan momentumnya
17:48Sekarang dong
17:49Nanti aja
17:50Setelah Pak Jokowi
17:51Dan saksi-saksi ini
17:52Sudah selesai
17:52Memberikan keterangan
17:53Baru kemudian
17:54Datang ke Solo
17:55Kemudian bersilaturahmi
17:57Kemudian mau bikin acara
17:58Dimana kan
17:58Monggo silahkan
17:59Tetapi dalam konteks
18:00Kita menjaga
18:01Netralitas peradilan
18:02Menjaga netralitas
18:04Penegakan hukum
18:05Tidak ada
18:05Saksi yang diarahkan
18:07Tidak ada saksi
18:08Yang kemudian
18:08Apa namanya
18:09Dikondisikan
18:10Kita lihat
18:10Kita lihat jawabannya
18:11Bang Rifai
18:12Oke jadi
18:13Ada pepatah mbak
18:14Jangan mengukur
18:15Waji orang dengan
18:15Ukuran kita sendiri
18:16Nah ini penggunaan
18:18Kata pengkondisian
18:19Buat saya
18:19Saya agak bingung
18:20Apa yang maksud
18:20Pengkondisian
18:21Karena kita lihat disitu
18:22Apa yang terjadi
18:23Teman-temannya
18:24Besar Pak Jokowi
18:25Kalau pengkondisian
18:25Siapa yang mau kondisikan
18:26Apa mau menuduh
18:27Pak Jokowi mengkondisikan
18:28Saya pikir
18:28Naik sekali gitu ya
18:29Jelas hanya pertemuan biasa
18:31Tidak ada lawyer
18:32Tidak ada siapapun disitu
18:33Mereka bertemu
18:34Sekadar hanya bilang
18:35Maaf
18:36Mungkin dalam waktu dekat
18:37Akan dari sidang
18:38Tapi kasannya tadi katanya
18:39Pengkondisian
18:39Pengkondisian
18:40Ke Jakarta
18:41Mungkin untuk transport
18:42Segala macam
18:43Jadi direpotkan
18:44Luar projek sendiri
18:45Sekarang gini
18:46Jadi Pak Jokowi
18:46Nanti akan yang memberangkatkan
18:48Pengkondisian saksi itu
18:49Bukan hanya secara materi
18:50Jadi tidak negatif nih
18:52Pengkondisian saksi itu
18:53Bukan hanya diarahkan
18:55Secara materi
18:56Untuk memberikan kesaksian
18:57Tetapi pengkondisian
18:59Dalam arti yang sangat luas gitu
19:01Ya pengkondisian tadi diakui
19:03Kalau soal transport
19:04Apa itu aja
19:04Disiapkan transportasinya
19:05Kemudian
19:06Kemudian dibuat
19:08Seolah-olah saksi-saksi ini
19:09Nyaman
19:09Kemudian nanti
19:10Semua
19:11Kan teman-teman Pak Jokowi juga itu
19:13Loh gini
19:14Kita tidak sedang
19:15Oke
19:16Penguji
19:18Keterangan
19:18Keterangan saksi itu
19:20Apa namanya
19:21Berdiri
19:22Apa namanya
19:22Secara kolektif
19:23Saksi itu akan
19:25Diperiksa sendiri-sendiri
19:26Karena diperiksa sendiri-sendiri
19:28Yang penting
19:29Maka tidak boleh
19:30Pengkondisian negatif
19:31Itu
19:31Mengatur keterangan-keterangan
19:33Gak boleh
19:33Ini juga nanti ada permasalahan lagi nih
19:35Satu hal lagi yang ada
19:36Kondisian dalam arti material
19:37Oke
19:38Yaitu bisa diarahkan keterangannya nanti
19:40Karena gini
19:41Keterangan itu kan bisa berkembang
19:42Itu spiritnya katanya Bang
19:44Keterangan kan bisa berkembang
19:45Apa yang dinyatakan dalam BAP
19:47Kan terbatas
19:48Oke
19:48Kemudian dalam persidangan kan bisa meluas
19:50Apalagi sebelumnya lho mbak ya
19:51Kemudian yang terbaik
19:52Oke baik
19:52Di perkara yang lain
19:54Pernah terjadi
19:54Dua orang lawyernya
19:56Tingkat aja bang
19:56Mereka
19:58Sempat mensyawar para saksi
19:59Di televisi
20:00Dia bilang
20:00Saya akan panggil berpulang-pulang selama empat hari
20:03Bahkan saya akan memiliki perkara ini
20:05Dalam waktu tiga tahun
20:06Saya akan terus
20:08Memanggil para saksi selama empat kali bertugas
20:10Itu kan setelah satu bentuk tekanan sikis ya
20:12Yang waktu saya challenge juga
20:14Kalau Anda melakukan itu
20:15Saya akan keberatan kepada ketua majelis
20:16Gak boleh
20:17Luar tidak boleh melakukan itu
20:18Undang-undang perlindungan saksi korban
20:19Berlindungi saksi
20:20Untuk tidak boleh di-pressure
20:22Ditanggung
20:22Di intimidasi ya
20:23Oke sudah habis baru waktunya
20:24Lawyer yang disebut sama Bang Rifai tadi
20:26Itu tidak ada dalam kuasa hukum
20:28Oke
20:28Itu loh
20:28Tapi tahu kan betul kan
20:30Ada lo yang ngomong gitu
20:31Tapi itu lawyer lain
20:32Lawyer lain yang tidak mendapatkan kuasa
20:34Untuk perkaraannya Mas Roy
20:35Dan tadi saya katakan bahwa
20:36Dan ini masuk perkara butifah loh
20:37Bukan perkara paroh ya
20:38Ini kita persiapan perkara butifah
20:39Saya katakan bahwa
20:40Oke sudah habis baru
20:41Taksi itu
20:41Tidak boleh
20:43Ini kan menjelang sidang nih
20:44Oke baik
20:44Diarahkan ke rumah Pak Jokowi
20:46Ketemu Pak Jokowi
20:47Kan akhirnya orang curiga
20:48Ini jangan-jangan ada apa nih
20:50Ya kan
20:51Curiga boleh saja
20:52Tapi faktanya kan
20:52Oke
20:53Tapi yang jelas
20:53Tapi yang jelas
20:55Masing-masing punya strateginya ya
20:57Mas Roy sebagai tersangka
20:59Mengajukan lagi peradilan
21:00Kalau suasana psikologisnya
21:01Sudah mempersiapkan diri
21:03Supaya jangan takut
21:03Menghadapi persidangan
21:04Kita lihat siapa yang paling takut
21:05Siapa yang paling berani disini ya
21:07Terima kasih Bang Rifai
21:08Kamu tidak takut loh
21:09Menghadapi pokok perkara
21:10Oke terima kasih
21:16Oke terima kasih Bapak
21:17Selamat malam
Komentar

Dianjurkan