Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menyampaikan pertimbangan menolak praperadilan kedua soal penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi, Senin (20/7/2026).

Ketut mengatakan permohonan praperadilan tidak bisa dilakukan secara parsial, sehingga dinilai menyalahi prosedur hukum.

"Jika pokok perkara telah dilimpahkan kepada pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu persatu menggunakan pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ujar hakim saat bacakan putusan sidang.

Baca Juga Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Upaya Menunda Sidang Pokok Perkara | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/681456/hakim-tolak-praperadilan-roy-suryo-sebut-upaya-menunda-sidang-pokok-perkara-sapa-malam

#praperadilan #roysuryo #ijazahjokowi

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681460/hakim-ungkap-alasan-tolak-praperadilan-penetapan-tersangka-roy-suryo-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Memperlakukan rumusan hukum rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2021
00:04yang salah satu rumusan Kamar Pidana menyatakan dalam perkara tidak pidana
00:09sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan
00:12serta merta menggugurkan pemeriksaan pengadilan
00:15sebagaimana dimaksud pasal 82 R1 huruf D KUHAP
00:19karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan
00:22status tersangka beralih menjadi ketakwa
00:24status penahannya beralih menjadi wendang hakim
00:27dalam hal hakim praperlan tetap memutus dan mengabulkan permohonan-pemohon
00:32putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan pokok perkara
00:36menimbang bahwa rumusan pasal 163 R1 huruf E KUHAP baru
00:40menurut hakim dimaksudkan untuk mencegah upaya penyalahgunaan hukum
00:45oleh penyidik dan penuntut umum untuk sekedar menggugurkan upaya praperadilan
00:49misalnya dengan cara meminta penundaan sidang praperadilan
00:54agar dapat segera menyelesaikan proses penyidikan
00:56melimpahkan pokok perkara dan diterima oleh pengadilan
01:00cara-cara ini menyebabkan tertutupnya hak tersangka
01:03untuk memperoleh perlindungan hak asasi manusia
01:05dengan jalan menguji apakah upaya paksa yang dilakukan terhadap dirinya
01:10sekalipun
01:11dengan jalan menguji upaya paksa yang dilakukan terhadap dirinya
01:13sekalipun di sisi lain
01:15hak untuk segera diperiksa perkaranya di pengadilan
01:18juga merupakan hak asasi tersangka
01:20menimbang bahwa di sisi lain perubahan undang-undang yang berusaha menutup celah
01:25atau mengantisipasi penyalahgunaan keunangan tersebut
01:28juga tidak boleh disalahgunakan untuk menunda-nunda pemeriksaan pokok perkara
01:32karena hal tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor
01:37yang juga memiliki hak agar materi pokok dugaan tindak pidana yang dilaporkannya
01:41segera mendapatkan putusan dari pengadilan
01:45terlepas dari apapun putusan yang akan dijatuhkan
01:48menimbang bahwa selanjutnya hakim perlu menguraikan perbedaan mendasar
01:52antara permohonan praperadilan dalam perkara nomor 99 PIPRA 2026 PNJ Selatan
01:58atau praperadilan pertama
02:00yang diajukan pemohon dan diputus oleh pengadilan dengan permohonan praperadilan ini
02:05menimbang bahwa dalam praperadilan pertama
02:08bukti P11
02:09tindakan penggedahan penangkapan penahanan pelimpahan tahap 2 oleh termohon kepada turut termohon
02:14dan pelimpahan pokok perkara oleh turut termohon ke pengadilan negeri
02:18dilakukan dalam rentang waktu yang sangat singkat
02:21pemohon digeledah, ditangkap, dan ditahan pada tanggal 19 Juni 2026
02:25pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penut umum dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2026
02:31pemohon kemudian mengajukan upaya praperadilan pada tanggal 22 Juni 2026
02:37selanjutnya peruntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri Jakarta Timur
02:41pada tanggal 23 Juni 2026
02:44bukti TT9 sampai dengan TT11
02:47dari fakta tersebut diatas
02:49pemohon memiliki waktu yang sangat singkat
02:52untuk mempertimbangkan dan menyusun permohonan yang baik
02:55untuk menguji upaya paksa tersebut
02:57sebelum pelimpahan pokok perkara ke pengadilan
03:00menimbang bahwa selain secara normatif
03:03pengadilan memedomani ketentuan pasal 163 S1 Rupiah Kuhab
03:07dalam konteks hak asasi manusia
03:10pengadilan sebagai salah satu institusi negara dalam penegakan hukum dan keadilan
03:14harus memastikan adanya jaminan penghormatan
03:17perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi pemohon
03:21karena itulah saat perapadilan pertama diperiksa
03:25maka pemeriksaan pokok perkara yang telah diterima oleh pengadilan giri Jakarta Timur
03:29belum dilaksanakan
03:31menimbang bahwa permohonan perapadilan dalam perkara ini
03:34dalam kurung perapadilan kedua
03:36diajukan pada saat agenda sidang perapadilan pertama
03:40menginjak pada tahap kesimpulan
03:42sebagaimana telah diuraikan diatas
03:44objek upaya paksa dalam perkara ini adalah penetapan tersangka
03:48khusus untuk sangkaan pasal 32 ayat 1
03:51undang-undang nomor 11 tahun 2008
03:53sebagaimana telah diubah beberapa kali
03:56dan terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024
04:00menimbang bahwa hakim berpendapat
04:02permohonan perapadilan mengenai upaya paksa penetapan tersangka
04:06yang dimaksud dalam pasal 89 huruf A undang-undang nomor 20 tahun 2025
04:11tidak dapat diajukan secara parsial
04:14yakni menguji satu persatu pasal yang disangkakan
04:17menggunakan permohonan yang terpisah-pisah
04:20melainkan harus diajukan secara menyeluruh
04:22atau satu kesatuan
04:24selain itu
04:25keadaan dalam perkara perapadilan kedua
04:27berbeda dengan perkara perapadilan pertama
04:29karena penetapan tersangka terhadap pemohon
04:32telah dilakukan pada tanggal 7 November 2025
04:35setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara
04:39bukti T102 sampai dengan T104
04:42menimbang bahwa setelah menetapkan pemohon sebagai tersangka
04:46dan dilanjutkan dengan pemanggilan pemohon untuk didengar keterangannya sebagai tersangka
04:50bukti P1 dan P4
04:52termohon juga melakukan gelar perkara khusus atas permintaan pemohon
04:56dan telah memberikan kesempatan kepada pemohon mengajukan saksi dan orang-orang yang memiliki keahlian khusus
05:02guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya
05:05bukti T106 sampai dengan T118
05:09bukti T123 sampai dengan T149
05:13setelah diberikan kesempatan mengajukan bukti yang meringankan
05:17pemohon tidak menggunakan hak hukumnya mengajukan perapadilan
05:20untuk menguji penetapan tersangka tersebut
05:23selanjutnya
05:24hingga hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum di tanggal 30 April 2026
05:29pemohon juga tidak mengajukan perapadilan untuk menguji penetapan tersangka
05:34Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabayan hak hukum yang secara sadar dilakukannya
05:41dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara
05:48menimbang bahwa sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya
05:53untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik
05:56yang telah dianggap lengkap dan layak untuk dilakukan penuntutan oleh penuntut umum
06:01menimbang bahwa
06:02kepentingan hukum kedua belah pihak
06:05yakni pemohon dan pelapor
06:06sesungguhnya telah bertemu dengan telah terbukanya forum pemeriksaan pokok perkara
06:11pemohon seharusnya menggunakan forum itu
06:13untuk mengajukan segala argumentasi hukum terkait ketentuan pidana yang didakwakan
06:18atau hal-hal lain yang berkait dengan
06:21hal-hal lain yang terkait dengan syarat formil dan material surat dakwaan
06:25dan untuk menguji alat bukti
06:27baik yang diajukan terus termohon maupun yang diajukan pemohon
06:31P10, P13 sampai dengan P21
06:33Majelis Hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan untuk memeriksa alat bukti
06:38tidak hanya dari sisi kualitasnya
06:40melainkan juga memeriksa relevansi dan kualitasnya
06:43serta apakah pembuktian itu mampu meyakinkan Majelis Hakim
06:47dengan kata lain Majelis Hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan
06:55hakim praperadilan
06:56dalam keadaan demikian tentu hak hukum pemohon tidak akan dirugikan
07:01menimbang bahwa ketika pasal 163 ayat 1 huruf E kuhab dihubungkan dengan pasal 160 ayat 3 yang berbunyi
07:09permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksana upaya paksa
07:13yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka atau advokatnya
07:17sebagaimana dimaksud S1
07:19hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama
07:22telah memunculkan penafsiran adanya hak kepada terdakwa yang perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan
07:27untuk mengajukan permohonan praperadilan dan diberikan hak untuk mengajukan praperadilan dengan cara dipecah satu persatu
07:34menimbang buah hakim berpendapat
07:36pasal 163 ayat 1 huruf A bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan
07:41hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara
07:45jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung
07:49namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan
07:53baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu persatu menggunakan pasal 160 ayat 3
07:59maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum
08:03menimbang buah tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka
08:09setelah pelimpahan perkara
08:10dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan
08:14adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara
08:19menurut hakim upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan
08:24menimbang bahwa berdasarkan seluruh urayan pertimbangan diatas
08:28maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi
08:32sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya
08:36menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya
08:40maka biaya yang timbul dalam perkara ini
08:42haruslah dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil
08:45mengingat pasal 8.9, pasal 160.3, pasal 163.1 undang-undang nomor 20 tahun 2025
08:53dan peraturan undang-undangan lain yang bersangkutan
08:56mengadili
08:57satu menolak permohonan praperadilan pemohon
Komentar

Dianjurkan