00:00Memperlakukan rumusan hukum rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2021
00:04yang salah satu rumusan Kamar Pidana menyatakan dalam perkara tidak pidana
00:09sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan
00:12serta merta menggugurkan pemeriksaan pengadilan
00:15sebagaimana dimaksud pasal 82 R1 huruf D KUHAP
00:19karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan
00:22status tersangka beralih menjadi ketakwa
00:24status penahannya beralih menjadi wendang hakim
00:27dalam hal hakim praperlan tetap memutus dan mengabulkan permohonan-pemohon
00:32putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan pokok perkara
00:36menimbang bahwa rumusan pasal 163 R1 huruf E KUHAP baru
00:40menurut hakim dimaksudkan untuk mencegah upaya penyalahgunaan hukum
00:45oleh penyidik dan penuntut umum untuk sekedar menggugurkan upaya praperadilan
00:49misalnya dengan cara meminta penundaan sidang praperadilan
00:54agar dapat segera menyelesaikan proses penyidikan
00:56melimpahkan pokok perkara dan diterima oleh pengadilan
01:00cara-cara ini menyebabkan tertutupnya hak tersangka
01:03untuk memperoleh perlindungan hak asasi manusia
01:05dengan jalan menguji apakah upaya paksa yang dilakukan terhadap dirinya
01:10sekalipun
01:11dengan jalan menguji upaya paksa yang dilakukan terhadap dirinya
01:13sekalipun di sisi lain
01:15hak untuk segera diperiksa perkaranya di pengadilan
01:18juga merupakan hak asasi tersangka
01:20menimbang bahwa di sisi lain perubahan undang-undang yang berusaha menutup celah
01:25atau mengantisipasi penyalahgunaan keunangan tersebut
01:28juga tidak boleh disalahgunakan untuk menunda-nunda pemeriksaan pokok perkara
01:32karena hal tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor
01:37yang juga memiliki hak agar materi pokok dugaan tindak pidana yang dilaporkannya
01:41segera mendapatkan putusan dari pengadilan
01:45terlepas dari apapun putusan yang akan dijatuhkan
01:48menimbang bahwa selanjutnya hakim perlu menguraikan perbedaan mendasar
01:52antara permohonan praperadilan dalam perkara nomor 99 PIPRA 2026 PNJ Selatan
01:58atau praperadilan pertama
02:00yang diajukan pemohon dan diputus oleh pengadilan dengan permohonan praperadilan ini
02:05menimbang bahwa dalam praperadilan pertama
02:08bukti P11
02:09tindakan penggedahan penangkapan penahanan pelimpahan tahap 2 oleh termohon kepada turut termohon
02:14dan pelimpahan pokok perkara oleh turut termohon ke pengadilan negeri
02:18dilakukan dalam rentang waktu yang sangat singkat
02:21pemohon digeledah, ditangkap, dan ditahan pada tanggal 19 Juni 2026
02:25pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penut umum dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2026
02:31pemohon kemudian mengajukan upaya praperadilan pada tanggal 22 Juni 2026
02:37selanjutnya peruntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri Jakarta Timur
02:41pada tanggal 23 Juni 2026
02:44bukti TT9 sampai dengan TT11
02:47dari fakta tersebut diatas
02:49pemohon memiliki waktu yang sangat singkat
02:52untuk mempertimbangkan dan menyusun permohonan yang baik
02:55untuk menguji upaya paksa tersebut
02:57sebelum pelimpahan pokok perkara ke pengadilan
03:00menimbang bahwa selain secara normatif
03:03pengadilan memedomani ketentuan pasal 163 S1 Rupiah Kuhab
03:07dalam konteks hak asasi manusia
03:10pengadilan sebagai salah satu institusi negara dalam penegakan hukum dan keadilan
03:14harus memastikan adanya jaminan penghormatan
03:17perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi pemohon
03:21karena itulah saat perapadilan pertama diperiksa
03:25maka pemeriksaan pokok perkara yang telah diterima oleh pengadilan giri Jakarta Timur
03:29belum dilaksanakan
03:31menimbang bahwa permohonan perapadilan dalam perkara ini
03:34dalam kurung perapadilan kedua
03:36diajukan pada saat agenda sidang perapadilan pertama
03:40menginjak pada tahap kesimpulan
03:42sebagaimana telah diuraikan diatas
03:44objek upaya paksa dalam perkara ini adalah penetapan tersangka
03:48khusus untuk sangkaan pasal 32 ayat 1
03:51undang-undang nomor 11 tahun 2008
03:53sebagaimana telah diubah beberapa kali
03:56dan terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024
04:00menimbang bahwa hakim berpendapat
04:02permohonan perapadilan mengenai upaya paksa penetapan tersangka
04:06yang dimaksud dalam pasal 89 huruf A undang-undang nomor 20 tahun 2025
04:11tidak dapat diajukan secara parsial
04:14yakni menguji satu persatu pasal yang disangkakan
04:17menggunakan permohonan yang terpisah-pisah
04:20melainkan harus diajukan secara menyeluruh
04:22atau satu kesatuan
04:24selain itu
04:25keadaan dalam perkara perapadilan kedua
04:27berbeda dengan perkara perapadilan pertama
04:29karena penetapan tersangka terhadap pemohon
04:32telah dilakukan pada tanggal 7 November 2025
04:35setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara
04:39bukti T102 sampai dengan T104
04:42menimbang bahwa setelah menetapkan pemohon sebagai tersangka
04:46dan dilanjutkan dengan pemanggilan pemohon untuk didengar keterangannya sebagai tersangka
04:50bukti P1 dan P4
04:52termohon juga melakukan gelar perkara khusus atas permintaan pemohon
04:56dan telah memberikan kesempatan kepada pemohon mengajukan saksi dan orang-orang yang memiliki keahlian khusus
05:02guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya
05:05bukti T106 sampai dengan T118
05:09bukti T123 sampai dengan T149
05:13setelah diberikan kesempatan mengajukan bukti yang meringankan
05:17pemohon tidak menggunakan hak hukumnya mengajukan perapadilan
05:20untuk menguji penetapan tersangka tersebut
05:23selanjutnya
05:24hingga hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum di tanggal 30 April 2026
05:29pemohon juga tidak mengajukan perapadilan untuk menguji penetapan tersangka
05:34Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabayan hak hukum yang secara sadar dilakukannya
05:41dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara
05:48menimbang bahwa sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya
05:53untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik
05:56yang telah dianggap lengkap dan layak untuk dilakukan penuntutan oleh penuntut umum
06:01menimbang bahwa
06:02kepentingan hukum kedua belah pihak
06:05yakni pemohon dan pelapor
06:06sesungguhnya telah bertemu dengan telah terbukanya forum pemeriksaan pokok perkara
06:11pemohon seharusnya menggunakan forum itu
06:13untuk mengajukan segala argumentasi hukum terkait ketentuan pidana yang didakwakan
06:18atau hal-hal lain yang berkait dengan
06:21hal-hal lain yang terkait dengan syarat formil dan material surat dakwaan
06:25dan untuk menguji alat bukti
06:27baik yang diajukan terus termohon maupun yang diajukan pemohon
06:31P10, P13 sampai dengan P21
06:33Majelis Hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan untuk memeriksa alat bukti
06:38tidak hanya dari sisi kualitasnya
06:40melainkan juga memeriksa relevansi dan kualitasnya
06:43serta apakah pembuktian itu mampu meyakinkan Majelis Hakim
06:47dengan kata lain Majelis Hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan
06:55hakim praperadilan
06:56dalam keadaan demikian tentu hak hukum pemohon tidak akan dirugikan
07:01menimbang bahwa ketika pasal 163 ayat 1 huruf E kuhab dihubungkan dengan pasal 160 ayat 3 yang berbunyi
07:09permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksana upaya paksa
07:13yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka atau advokatnya
07:17sebagaimana dimaksud S1
07:19hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama
07:22telah memunculkan penafsiran adanya hak kepada terdakwa yang perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan
07:27untuk mengajukan permohonan praperadilan dan diberikan hak untuk mengajukan praperadilan dengan cara dipecah satu persatu
07:34menimbang buah hakim berpendapat
07:36pasal 163 ayat 1 huruf A bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan
07:41hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara
07:45jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung
07:49namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan
07:53baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu persatu menggunakan pasal 160 ayat 3
07:59maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum
08:03menimbang buah tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka
08:09setelah pelimpahan perkara
08:10dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan
08:14adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara
08:19menurut hakim upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan
08:24menimbang bahwa berdasarkan seluruh urayan pertimbangan diatas
08:28maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi
08:32sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya
08:36menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya
08:40maka biaya yang timbul dalam perkara ini
08:42haruslah dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil
08:45mengingat pasal 8.9, pasal 160.3, pasal 163.1 undang-undang nomor 20 tahun 2025
08:53dan peraturan undang-undangan lain yang bersangkutan
08:56mengadili
08:57satu menolak permohonan praperadilan pemohon
Komentar