Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 13 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad, Dosen STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti, dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyampaikan pandangan mereka mengenai polemik pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam diskusi tersebut, Prof. Suparji menekankan pentingnya memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, termasuk melalui mekanisme pengawasan agar penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Bivitri Susanti dan Ray Rangkuti menyoroti berbagai aspek yang menurut mereka perlu menjadi perhatian publik, mulai dari proses pelimpahan perkara, potensi conflict of interest, hingga pentingnya menjaga independensi penegakan hukum.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/681358/soroti-eks-jampidsus-ray-rangkuti-sentil-conflict-interest-polri-periksa-mbg-tapi-punya-1700-sppg
Transkrip
00:00Bisa begitu, Prof. Ini kan orang menyampaikan bahwa bisakah jeruk makan jeruk.
00:03Ini sekitar yang lakukan saat ini proses bagian dari itu.
00:06Maka dengan tim 9, alumni-alumni KPK, harapannya itu kan sebagai salah satu jaminan.
00:11Supervisi KPK, monitoring DPR adalah sebagai jaminan untuk itu.
00:16Dan yang terpenting lagi bahwa misalnya kita dorong saja kalau seandainya sekarang ada penahanan kepada yang bersangkutan.
00:24Sehingga tidak muncul berbagai diskriminasi.
00:26Kalau persoal pengalihan kemarin itu kan sudah terjadi.
00:30Apakah sekarang mau ditatai kepada polisi?
00:32Apakah diserahkan kepada KPK?
00:34Itu juga jadi persoalan.
00:35Menurut saya yang terpenting adalah bagaimana memastikan hukum acara lanjutannya itu segera diperiksa.
00:42Kemudian kalau saat dilakukan penahanan terpenuhi, dilakukan proses penahanan terhadap itu.
00:46Dan kemudian apakah ada kontribusi Presiden?
00:49Ya tentunya Presiden sangat berkontribusi.
00:51Bagaimana proses penegakan hukum itu tidak kontraproduktif dengan proses jalannya pembangunan.
00:56Yang bagaimana jaksa, bagaimana polisi, sebagai alat eksekutif adalah memastikan bagaimana proses hukum itu juga berkontribusi terhadap bagaimana program-program
01:06yang dilakukan.
01:07Jadi kaitannya dengan penanganan perkara ini, menurut saya adalah sudah terjadi faktanya kan.
01:14Fakta hukumnya sudah terjadi lagi.
01:16Kecuali mau ada yang peradilan, Bang Punyamin misalnya.
01:19Pengalian perkara ini diperadilankan.
01:21Sudah didaftarkan, Prof.
01:23Sudah didaftarkan.
01:23Objek peradilannya apa?
01:25Tidak termasuk objek peradilannya.
01:26Apakah upaya paksa?
01:28Apakah upaya apa?
01:29Karena sekarang limitatif kan objek peradilannya.
01:31Tapi untuk menguji supaya memastikan bahwa proses hukumnya berjalan dengan benar, saya kira perlu.
01:37Ada mekanisme, mekanisme, supervisi, monitoring gitu kan.
01:40Tapi menurut saya, bagaimanapun ini kita nggak mau balikan lagi ke polisi, bukan itu soalnya.
01:45Soalnya adalah kita harus mengurai masalah dari awal ini, supaya kita tahu ini ke depannya kita punya harapan ini akan
01:51tuntas atau tidak.
01:52Itu buat saya yang penting.
01:53Dan kemudian kalau berbicara filosofis dan sosiologis, perlu juga dibaca situasinya hari ini bahwa ada benturan kepentingan yang luar biasa.
02:02Ini adalah seorang mantan Jampitsus dan anak buahnya lah yang akan memeriksa dirinya.
02:07Nah ini yang barangkali tidak terjadi.
02:09Saya kira bukan tidak ada anak buahnya.
02:11Tidak ada anak buahnya.
02:11Conflict of interest-nya itu loh.
02:12Tim 9 itu tidak ada anak buahnya sama sekali.
02:15Ya memang mantan KPK.
02:17Ya mantan KPK dan makan penyidik pidum.
02:20Jadi tidak ada yang ada dalam Jampitsus, tidak ada.
02:22Tim 9 itu.
02:23Ya, tapi kita juga mesti membaca secara institusional kejaksaan dan jaksa.
02:27Menurut saya, kenapa ini bisa muncul?
02:30Karena orang mempertanyakannya secara sosiologis.
02:33Bukan membenarkan ini secara sosiologis.
02:35Kenapa gitu?
02:36Kita terbiasa kasus perkara yang berhubungan dengan aparat peninggah hukum,
02:40ditangani oleh aparat peninggungi yang bersangkutan.
02:44Karena permakluman terhadap alasan-alasan sosiologis itu.
02:49Supaya tidak ada benturan, supaya tidak ada ribut, supaya tidak ada macam-macam dan sebagainya gitu.
02:55Kita tidak pernah menguji jaksa memeriksa polisi.
02:58Polisi memeriksa jaksa.
03:00Polisi memeriksa tentara.
03:02Jaksa memeriksa tentara dan seterus-terusnya gitu.
03:04Karena sesuai dengan kewenangannya, tidak mungkin jaksa melakukan penyidikan tindak pidana umum.
03:09Tidak mungkin itu.
03:10Itu persoalannya, Prof.
03:11Yang saya mau katakan itu persoalan sosiologis yang saya katakan tadi.
03:14Bukan persoalan kewenangan hukumnya gitu ya.
03:18Itu justru karena persoalan sosiologis itulah kita sekarang berbicara.
03:22Orang pertama ditetapkan oleh kepolisian.
03:26Hanya hitungan jam dilimpahkan kepada kejaksaan.
03:29Lalu di kejaksaan disebut belum ada tersangka.
03:32Lalu lagi sebagai tersangka.
03:34Ini penjelasan sosiologis apa?
03:35Itu satu.
03:36Harus kita ingat juga, FA kemudian ditetapkan di apa namanya itu ya, sebagai tersangka.
03:42Sebelum tersangka itu kemudian dilakukan apa namanya itu, penggeledahan.
03:46Setelah ada tiga orang BGN yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan.
03:51Yang salah satunya adalah anggota polisi.
03:54Jadi, sebelum itu beredar surat-surat yang meminta supaya kejaksaan tinggi untuk melakukan evaluasi atau apa namanya itu ya.
04:03Penghentian pencarian data ya?
04:05Belum, sebelum itu.
04:06Sebelum itu dilakukan.
04:08Pengumpulan data.
04:08Itu beredar kemana-mana dan seterusnya gitu.
04:12Lalu justru karena penjelasan sosiologis inilah kita bertanya, kok jadi begini?
04:17Sebab setelah Jampitsus, X Jampitsus yang dinyatakan tersangka, ditariklah surat itu.
04:25Dinyatakan sudah cukup karena masanya sudah nggak ada.
04:28Dan ingat, prop, SPPG itu 1.700-nya dimiliki oleh polisi.
04:371.300.
04:38Itu yang kita dorong kan?
04:40Itulah persoalan sosiologisnya.
04:43Yang saya masukkan sosiologis tadi bukan konteks itu.
04:46Contoh perkara yang sudah pernah dialekan.
04:49Itu yang oke lah contoh perkara itu.
04:51Contoh perkara itu betul.
04:52Bahwa ini pernah, yang saya mau katakan tidak karena itulah kemudian kita ingin kembalikan suasana itu kembali seperti contoh yang
05:01sebelumnya.
05:02Itu yang saya katakan.
05:02Yang kedua, justru persoalan di sini karena alasan sosiologis itu ada yang disebut conflict of interest di lingkungan kejaksaan.
05:10Tapi pada saat yang bersamaan, saya sendiri melihat ada yang disebut dengan conflict of interest di lingkungan polisi.
05:16Apa itu?
05:17Bagaimana polisi bisa memeriksa persoalan yang berhubungan dengan MBG sementara mereka punya 1.700 SPPG di seluruh Indonesia.
Komentar

Dianjurkan