00:00Bisa begitu, Prof. Ini kan orang menyampaikan bahwa bisakah jeruk makan jeruk.
00:03Ini sekitar yang lakukan saat ini proses bagian dari itu.
00:06Maka dengan tim 9, alumni-alumni KPK, harapannya itu kan sebagai salah satu jaminan.
00:11Supervisi KPK, monitoring DPR adalah sebagai jaminan untuk itu.
00:16Dan yang terpenting lagi bahwa misalnya kita dorong saja kalau seandainya sekarang ada penahanan kepada yang bersangkutan.
00:24Sehingga tidak muncul berbagai diskriminasi.
00:26Kalau persoal pengalihan kemarin itu kan sudah terjadi.
00:30Apakah sekarang mau ditatai kepada polisi?
00:32Apakah diserahkan kepada KPK?
00:34Itu juga jadi persoalan.
00:35Menurut saya yang terpenting adalah bagaimana memastikan hukum acara lanjutannya itu segera diperiksa.
00:42Kemudian kalau saat dilakukan penahanan terpenuhi, dilakukan proses penahanan terhadap itu.
00:46Dan kemudian apakah ada kontribusi Presiden?
00:49Ya tentunya Presiden sangat berkontribusi.
00:51Bagaimana proses penegakan hukum itu tidak kontraproduktif dengan proses jalannya pembangunan.
00:56Yang bagaimana jaksa, bagaimana polisi, sebagai alat eksekutif adalah memastikan bagaimana proses hukum itu juga berkontribusi terhadap bagaimana program-program
01:06yang dilakukan.
01:07Jadi kaitannya dengan penanganan perkara ini, menurut saya adalah sudah terjadi faktanya kan.
01:14Fakta hukumnya sudah terjadi lagi.
01:16Kecuali mau ada yang peradilan, Bang Punyamin misalnya.
01:19Pengalian perkara ini diperadilankan.
01:21Sudah didaftarkan, Prof.
01:23Sudah didaftarkan.
01:23Objek peradilannya apa?
01:25Tidak termasuk objek peradilannya.
01:26Apakah upaya paksa?
01:28Apakah upaya apa?
01:29Karena sekarang limitatif kan objek peradilannya.
01:31Tapi untuk menguji supaya memastikan bahwa proses hukumnya berjalan dengan benar, saya kira perlu.
01:37Ada mekanisme, mekanisme, supervisi, monitoring gitu kan.
01:40Tapi menurut saya, bagaimanapun ini kita nggak mau balikan lagi ke polisi, bukan itu soalnya.
01:45Soalnya adalah kita harus mengurai masalah dari awal ini, supaya kita tahu ini ke depannya kita punya harapan ini akan
01:51tuntas atau tidak.
01:52Itu buat saya yang penting.
01:53Dan kemudian kalau berbicara filosofis dan sosiologis, perlu juga dibaca situasinya hari ini bahwa ada benturan kepentingan yang luar biasa.
02:02Ini adalah seorang mantan Jampitsus dan anak buahnya lah yang akan memeriksa dirinya.
02:07Nah ini yang barangkali tidak terjadi.
02:09Saya kira bukan tidak ada anak buahnya.
02:11Tidak ada anak buahnya.
02:11Conflict of interest-nya itu loh.
02:12Tim 9 itu tidak ada anak buahnya sama sekali.
02:15Ya memang mantan KPK.
02:17Ya mantan KPK dan makan penyidik pidum.
02:20Jadi tidak ada yang ada dalam Jampitsus, tidak ada.
02:22Tim 9 itu.
02:23Ya, tapi kita juga mesti membaca secara institusional kejaksaan dan jaksa.
02:27Menurut saya, kenapa ini bisa muncul?
02:30Karena orang mempertanyakannya secara sosiologis.
02:33Bukan membenarkan ini secara sosiologis.
02:35Kenapa gitu?
02:36Kita terbiasa kasus perkara yang berhubungan dengan aparat peninggah hukum,
02:40ditangani oleh aparat peninggungi yang bersangkutan.
02:44Karena permakluman terhadap alasan-alasan sosiologis itu.
02:49Supaya tidak ada benturan, supaya tidak ada ribut, supaya tidak ada macam-macam dan sebagainya gitu.
02:55Kita tidak pernah menguji jaksa memeriksa polisi.
02:58Polisi memeriksa jaksa.
03:00Polisi memeriksa tentara.
03:02Jaksa memeriksa tentara dan seterus-terusnya gitu.
03:04Karena sesuai dengan kewenangannya, tidak mungkin jaksa melakukan penyidikan tindak pidana umum.
03:09Tidak mungkin itu.
03:10Itu persoalannya, Prof.
03:11Yang saya mau katakan itu persoalan sosiologis yang saya katakan tadi.
03:14Bukan persoalan kewenangan hukumnya gitu ya.
03:18Itu justru karena persoalan sosiologis itulah kita sekarang berbicara.
03:22Orang pertama ditetapkan oleh kepolisian.
03:26Hanya hitungan jam dilimpahkan kepada kejaksaan.
03:29Lalu di kejaksaan disebut belum ada tersangka.
03:32Lalu lagi sebagai tersangka.
03:34Ini penjelasan sosiologis apa?
03:35Itu satu.
03:36Harus kita ingat juga, FA kemudian ditetapkan di apa namanya itu ya, sebagai tersangka.
03:42Sebelum tersangka itu kemudian dilakukan apa namanya itu, penggeledahan.
03:46Setelah ada tiga orang BGN yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan.
03:51Yang salah satunya adalah anggota polisi.
03:54Jadi, sebelum itu beredar surat-surat yang meminta supaya kejaksaan tinggi untuk melakukan evaluasi atau apa namanya itu ya.
04:03Penghentian pencarian data ya?
04:05Belum, sebelum itu.
04:06Sebelum itu dilakukan.
04:08Pengumpulan data.
04:08Itu beredar kemana-mana dan seterusnya gitu.
04:12Lalu justru karena penjelasan sosiologis inilah kita bertanya, kok jadi begini?
04:17Sebab setelah Jampitsus, X Jampitsus yang dinyatakan tersangka, ditariklah surat itu.
04:25Dinyatakan sudah cukup karena masanya sudah nggak ada.
04:28Dan ingat, prop, SPPG itu 1.700-nya dimiliki oleh polisi.
04:371.300.
04:38Itu yang kita dorong kan?
04:40Itulah persoalan sosiologisnya.
04:43Yang saya masukkan sosiologis tadi bukan konteks itu.
04:46Contoh perkara yang sudah pernah dialekan.
04:49Itu yang oke lah contoh perkara itu.
04:51Contoh perkara itu betul.
04:52Bahwa ini pernah, yang saya mau katakan tidak karena itulah kemudian kita ingin kembalikan suasana itu kembali seperti contoh yang
05:01sebelumnya.
05:02Itu yang saya katakan.
05:02Yang kedua, justru persoalan di sini karena alasan sosiologis itu ada yang disebut conflict of interest di lingkungan kejaksaan.
05:10Tapi pada saat yang bersamaan, saya sendiri melihat ada yang disebut dengan conflict of interest di lingkungan polisi.
05:16Apa itu?
05:17Bagaimana polisi bisa memeriksa persoalan yang berhubungan dengan MBG sementara mereka punya 1.700 SPPG di seluruh Indonesia.
Komentar