Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 13 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait tiga mega proyek, yakni pengadaan batu bara untuk PLTU, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.

Keputusan tersebut menjadi perhatian publik setelah sebelumnya Hotman menyampaikan apresiasi terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan perkara tersebut, sebelum kemudian mengungkap alasan menerima kuasa hukum Febrie.

Langkah Hotman Paris memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak. Peneliti PUKAT UGM, Zainur Rohman, menegaskan bahwa prestasi seseorang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara korupsi tidak memerlukan izin Presiden, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.

Di sisi lain, Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/681355/kronologi-hotman-paris-jadi-pengacara-eks-jampidsus-febrie-tuai-polemik
Transkrip
00:04Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang TPPU yang berkaitan dengan 3 mega proyek yakni pengadaan batu bara untuk PLTU,
00:13PT Asabri dan Krakatau Steel terus menjadi sorotan publik.
00:17Dalam perkara tersebut mantan Jaksa Agung Muda tindak dana khusus Jampitsus Febri dan advokat Don Rito telah ditetapkan sebagai tersangka.
00:25Namun di tengah proses hukum yang masih berjalan, perhatian publik tertuju pada pengacara Hotman Paris Hutapeya yang kini resmi menjadi
00:33kuasa hukum Febri.
00:35Sebelumnya pada 11 Juli 2026, Hotman Paris Hutapeya menyampaikan apresiasi terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya tegas dalam penanganan
00:45perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda tindak dana khusus Jampitsus Febri.
00:50Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram pribadinya dan menjadi perhatian publik.
00:55Salam Indonesia, salam untuk Bapak Prabowo dari Singapura.
01:01Pertama-tama, Hotman Paris mengucapkan selamat atas ketegasan Bapak Presiden dalam kasus Jampitsus.
01:10Karena tidak mungkin operasi besar-besaran tersebut dilakukan oleh polisi tanpa ada restu dari Bapak Presiden dan akhirnya membuahkan hasil
01:24yang sangat besar.
01:25Berapa hebat Bapak Prabowo, hal ini tidak pernah dilakukan oleh Presiden-Presiden sebelumnya.
01:34Justru Bapak Prabowo lah yang membuka mata kita betapa parahnya keadaan negara kita, kerugian negara, dan kerugian ratusan BUMN dan
01:46BUMD.
01:47Bapak Prabowo lah yang berhasil membongkarnya.
01:51Memang selaku manusia pasti ada kekurangan, tapi jauh lebih besar manfaatnya dengan gaya kepemimpinan Bapak Prabowo ini dibandingkan dengan Presiden
02:04-Presiden sebelumnya.
02:05Sekali lagi, tanpa restu dari Bapak Presiden Prabowo, tidak mungkin, tidak mungkin kepolisian melakukan pengeberikan atas harta dari Jampitsus sampai
02:2311-12 tempat.
02:27Itu perlu ketegasan dan ternyata berhasil.
02:31Sekali lagi, Bapak Prabowo, panjang umur, mudah-mudahan negara ini makin makmur Bapak Pimpin.
02:38Salam dari mantan pengacaramu, Hotman Paris.
02:42Lalu pada 17 Juli 2026, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan alasan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak
02:52Pidana Khusus Jampitsus Febri,
02:54yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang TPPU terkait sejumlah megaproyek.
03:03Menurut Hotman, keputusannya didasarkan pada rekam jejak Febri selama menjabat sebagai Jampitsus dalam menangani sejumlah perkara besar.
03:10Ia juga menyinggung pengalamannya yang pernah menjadi kuasa hukum Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penjelasan atas keputusannya tersebut.
03:20Ya sekarang kenapa seorang Hotman Paris yang sudah sukses mau?
03:24Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo.
03:30Semua perkara besar dia termasuk adiknya Hasim saya yang pegang.
03:34Walaupun waktu dia menteri kehakiman, waktu menhan pun saya sering diminta tanpa dibayar.
03:39Waktu saya di Singapura, saya kan operasi sarap kejepit, jadi saya benar-benar gak bisa bergerak karena dua hari harus
03:49itu.
03:50Saya melihat benar-benar saya merasa miris.
03:54Karena apa?
03:55Jampitsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo.
04:00Karena dengan dia, dia mendapatkan, negara mendapatkan sebagai Satgas PKH 300 triliun.
04:09Kemudian, dalam satu tahun.
04:11Dalam satu tahun.
04:12Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat 130 triliun.
04:16Sudah 430 triliun.
04:19Kembali dibanggakan oleh Presiden.
04:24Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden.
04:33Karena waktu saya di Singapura, saya bikin akut bahwa gak mungkin Presiden enggak tahu.
04:39Ternyata enggak.
04:40Itu, itu.
04:41430 triliun.
04:43Lu bayangin coba.
04:44Disitulah saya merasa marwah dari klien saya.
04:48Yang sampai sekarang hubungan baik.
04:50Saya merasa tertantang.
04:52Walaupun saya namanya jadi sedikit karena 90 persen follower saya biasanya.
04:58Semua kasus viral yang melanggar ajasik, gue yang ngepegang gratis.
05:01Semua.
05:02Termasuk, Anda tahulah.
05:04Semua yang di Indonesia ini.
05:06Mereka kalau ke Komnas, enggak laku kasusnya.
05:08Kalau saya yang viral, boom, boom, boom.
05:10Sudah 10 tahun saya begitu.
05:12Kasus Yuvita, kasus polisi yang kemarin juga yang bikin.
05:15Kasus Radit di Matar.
05:17Kasus pesantren Lombok.
05:19Kasus, apa?
05:21ABK kapal yang di.
05:23Itu semua.
05:23Kalau udah saya ngomong, sukses semuanya.
05:26Saya tidak minta imbalan apapun.
05:28Walaupun semua konglomerat kalian sangat.
05:30Itulah saya mau.
05:31Saya terpanggil.
05:33Ya, karena saya merasa ada yang ber.
05:35Dan yang kedua,
05:37beliau ini sekarang, Jepitus,
05:38lu tahu enggak trans-pricing itu?
05:42Dalam sejarah kejaksaan di Indonesia,
05:45sejak zaman Majapahit,
05:47termasuk presiden-presiden yang sebelumnya,
05:49belum pernah ada kejaksaan,
05:52ya,
05:52ini aja sudah 430 triliun
05:54yang terkumpul uang berupa uang cash.
05:57Masuk ke negara.
05:59Apalagi dengan trans-pricing,
06:01lu tahu enggak?
06:01Ribuan triliun ruginya.
06:03Yang sedang diproseskan.
06:04Belum lagi yang enggak ketahuan,
06:06karena itu sudah berlangsung dari zaman presiden zaman dulu.
06:10Ya, berarti banyak oligarki yang terapa di sini?
06:15Terganggu.
06:15Terganggu.
06:17Belum lagi kasus Petrol,
06:19ya,
06:19si R yang lagi di Malaysia.
06:21Belum lagi kasus MBG segala macam.
06:23Jadi benar-benar
06:25dengan melakukan itu terhadap
06:28Jampisus ini,
06:29mantan Jampisus ini,
06:31benar-benar saya melihat
06:32kurang penghormatan terhadap presiden Prabowo.
06:36Itulah alasannya saya terpanggil.
06:38Saya tidak mengharapkan uang dari Jampisus ini,
06:41karena saya tahu
06:41tidak mungkin dia bayar saya mahal.
06:44Saya bayarannya super mahal di Indonesia.
06:46Ya,
06:47itulah backgroundnya,
06:48biar tahu.
06:49Sudah.
06:50Kamu tahu,
06:51semua bantuan hukum yang kita kasih,
06:53yang saya kasih itu,
06:54banyak uang dari saya,
06:55saya tidak usah bilang.
06:57Kasus Radit semua saksinya
06:58saya yang biayai.
06:59Kasus ABKK
07:00saya yang biayai ke Komisi 3.
07:01Semua.
07:02Tidak mungkin.
07:03Puluhan pengacara saya kirim.
07:04Jadi,
07:05bagi follower saya yang merasa
07:06kok Hotmart sekarang jadi,
07:08jadi begitu,
07:09yang semula
07:09sebagai pengagum saya,
07:11silahkan gua amat resiko itu.
07:13Tapi,
07:13di mana logikanya?
07:16Seorang bawahannya presiden,
07:19ya,
07:19justru
07:20mentersangkakan,
07:21mempermalukan
07:22bawahan yang lain,
07:24yang adalah kebanggaan presiden,
07:26yang telah mengembangkan uang
07:27kepada negara
07:30430 triliun,
07:31dengan cara seperti ini.
07:32Dengan cara tanpa diperiksa saksi,
07:34terlalu bung, bung, bung.
07:36Anda jawab sendiri,
07:37ada apa?
07:39Memang tujuannya sudah terkabul,
07:41akhirnya dia mundur,
07:42sudah menang.
07:43Tapi,
07:44hukum akan berjalan.
07:45Terus,
07:45itulah background saya.
07:46Saya,
07:47tidak rela
07:48merawah Bapak Presiden,
07:50yang adalah kilian saya,
07:5125 tahun sama adiknya Hasin,
07:53saya tidak rela,
07:54karena saya seorang pengacara,
07:55saya bebas ngomong.
07:56Jangan tanya saya cari muka,
07:58saya tidak butuh uang-uang lagi,
07:59saya sudah kaya raya.
08:01Ya,
08:02dan,
08:02semua kilian saya,
08:03kalau merah tanya semuanya,
08:04perkara bisnis di Singapura,
08:06semua gue yang pegang,
08:07kalau dari Indonesia.
08:08Kemudian,
08:09benar-benar saya merasa,
08:09selama saya diopname,
08:11saya,
08:11kok,
08:11kok Presiden digituin?
08:13Padahal banyak,
08:15ini dah video-video dari,
08:16video-video dari Presiden,
08:18saat membanggakan,
08:19uang hasil temuan dari Jampitsus,
08:22tentu dengan atasannya,
08:23Jaksagung.
08:24Inilah,
08:25Anda sudah tahu itu,
08:26berpuluh-puluh triliun.
08:27Kok bisa,
08:28orang yang tangan kanannya ini,
08:31begitu saja dipermalukan,
08:32melanggar kuhap,
08:33kalau ada yang mengatakan itu,
08:35tidak melanggar kuhap,
08:36ayo kita,
08:37sama-sama robek,
08:38setelah terjadah hukum kita.
08:40Benar-benar kuhap itu,
08:41tidak dipakai sama sekali.
08:43Ya,
08:43benar-benar saya,
08:45merasa kok Presiden digituin,
08:46padahal,
08:47tidak,
08:47belum ada,
08:48zaman dulu pun,
08:50sejak,
08:51dari SBY,
08:52dari Melayu,
08:53Jokowi,
08:54kejaksaan ratusan triliun,
08:56udah 430 triliun,
08:58ruang cash max,
08:58kekasih tangan.
08:59Atas alasan,
09:00Hothman Paris menerima kuasa,
09:02sebagai pengacara mantan,
09:03Jampitsus Febri,
09:04peneliti pusat,
09:05kajian anti korupsi,
09:07Pukat,
09:07UGM,
09:08turut angkat bicara,
09:09yang meregaskan,
09:10bahwa alasan,
09:11mengenai prestasi,
09:12yang pernah diraih,
09:13seorang tidak,
09:14serta-merta,
09:15menghapus,
09:16unsur melawan hukum.
09:18Menurutnya,
09:18hal tersebut,
09:19juga tidak dapat,
09:20dijadikan alasan,
09:20pembenaran,
09:21maupun alasan,
09:22pemaaf,
09:23dalam suatu,
09:24perkara pidana.
09:26Sebagai pembanding,
09:27ia menyebut,
09:28banyak masyarakat,
09:29yang selama ini,
09:30telah memberikan,
09:30kontribusi besar,
09:32kepada negara.
09:33Salah satunya,
09:34dengan memenuhi,
09:34kewajiban,
09:35membayar pajak,
09:36namun,
09:36kontribusi tersebut,
09:38tidak menghapus,
09:38pertanggung jawaban hukum,
09:40apabila,
09:41seorang terbukti,
09:41melakukan,
09:42tindak pidana.
09:43Nah,
09:44tentu,
09:44sudah menjadi,
09:47kewajiban,
09:48tugas,
09:48dari seorang,
09:49kuasa hukum,
09:50untuk membela,
09:51kliennya.
09:52Namun,
09:53demikian,
09:54yang pertama,
09:55bahwa,
09:56alasan,
09:57prestasi tersebut,
09:58tidak sama sekali,
10:00menghilangkan,
10:00unsur,
10:01melawan hukum.
10:03Tidak dapat,
10:04menjadi,
10:04alasan,
10:05pembenar,
10:06tidak dapat,
10:07menjadi,
10:08alasan,
10:08pemaaf.
10:10Yang kedua,
10:11meskipun,
10:12seseorang,
10:12dianggap,
10:13memiliki prestasi,
10:15ketika,
10:16yang bersangkutan,
10:17melakukan,
10:17satu tindak pidana,
10:19yang bersangkutan,
10:20tidak bisa lepas,
10:21dari jerat hukum,
10:22dan tidak boleh,
10:24diperlakukan,
10:24beda,
10:25dengan,
10:26orang-orang lain,
10:28karena,
10:28demikian,
10:29banyak,
10:29ya,
10:31prestasi,
10:31yang disumbangkan,
10:33oleh,
10:33warga negara,
10:34warga negara,
10:34setiap hari,
10:35bekerja,
10:35banting tulang,
10:36untuk membayar pajak,
10:37itu juga,
10:38satu prestasi,
10:39nah,
10:39itu tidak boleh,
10:40diperlakukan,
10:41berbeda,
10:41dengan pejabat,
10:42yang dianggap,
10:43punya prestasi,
10:44itulah,
10:45yang disebut,
10:45sebagai,
10:46prinsip,
10:47persamaan,
10:47dihadapan hukum,
10:49equality,
10:49before the law,
10:51yang ketiga,
10:52semua perkara ini,
10:53seharusnya,
10:54dikembalikan,
10:55kepada,
10:56hukum,
10:57apakah benar,
10:58sangkaan terhadap,
10:59yang bersangkutan,
11:00telah melakukan,
11:01tindak pidana,
11:02tidak perlu,
11:02untuk dibawa,
11:04ke hal-hal lain,
11:06bahkan,
11:07jika memang benar,
11:08ada bentuk-bentuk,
11:10serangan,
11:11terhadap,
11:11FA,
11:12kembali lagi,
11:14FA ini,
11:15memang,
11:15punya celah,
11:15atau tidak,
11:16untuk diserang,
11:17secara hukum,
11:18kalau FA ini,
11:19bersih,
11:20mau diserang,
11:20seperti apapun,
11:21serangan itu,
11:22tidak akan ada,
11:23artinya,
11:24namun,
11:24kalau FA ini,
11:26pernah melakukan,
11:27perbuatan-perbuatan,
11:29yang melanggar hukum,
11:30apalagi,
11:30sampai diduga,
11:31melakukan,
11:32berbagai,
11:33tindak pidana korupsi,
11:34dalam penanganan,
11:35tindak pidana korupsi,
11:37ya,
11:37FA tidak bisa mengelak,
11:39dari pertanggung jawaban hukum,
11:40yang harus dipikulnya,
11:42jadi,
11:42setiap orang itu,
11:43sama di hadapan hukum,
11:45setiap orang,
11:45tidak bisa,
11:46beralasan,
11:47bahwa dia,
11:47orang yang paling berprestasi,
11:49sehingga dia kebal,
11:50secara hukum,
11:51tidak boleh,
11:52kemudian,
11:54ada,
11:55alasan-alasan,
11:56pembenar,
11:56alasan-alasan,
11:57pemaaf,
11:58selain,
11:59yang telah ditentukan,
11:59di dalam undang-undang,
12:01yaitu,
12:01di dalam kitab undang-undang hukum,
12:02pidana,
12:04nah,
12:04yang terakhir,
12:05justru,
12:06karena FA ini adalah,
12:07seorang aparat,
12:08berenggah hukum,
12:10maka sudah seharusnya,
12:11FA ini,
12:12mengetahui,
12:13paham,
12:14hukum,
12:15sadar hukum,
12:16ketika melakukan,
12:17pelanggaran hukum,
12:18bukan,
12:19kemudian,
12:20ada sikap punisif,
12:22kepada FA,
12:23justru,
12:24publik,
12:25maupun sistem hukum,
12:26harus sangat keras,
12:27seharusnya,
12:28karena yang bersangkutan,
12:29berstatus sebagai aparat peningkat hukum,
12:31itu menjadi alasan pemberat,
12:33ya,
12:34ketika orang yang tahu hukum,
12:35melakukan pelanggaran hukum,
12:37artinya,
12:37penuh dengan kesadaran,
12:39penuh dengan pengetahuan,
12:41dengan pemahaman,
12:42akan resiko yang harus dihadapinya,
12:45jadi seharusnya itu,
12:46menjadi alasan pemberat,
12:48yang dapat,
12:49digunakan oleh majelis hakim,
12:51nantinya,
12:51di dalam menjatuhkan pidana,
12:53kepada FA,
12:54nah,
12:54yang terakhirnya lagi,
12:56ada keterangan,
12:58kuasa hukum ini,
13:00sebelum dia menjadi kuasa hukum,
13:02ya,
13:02ada di satu,
13:04video sosmed,
13:05dia mengatakan bahwa,
13:06oh,
13:06ini presiden luar biasa,
13:08bisa,
13:09menegakkan aturan,
13:10ini aturannya harus ditegakkan,
13:12dengan jelas,
13:14dengan adil,
13:15artinya,
13:16ada perbedaan pendapat,
13:19ketika yang bersangkutan,
13:20sebagai kuasa hukum,
13:21dan yang bersangkutan,
13:22setelah,
13:22sebagai kuasa hukum,
13:23ya,
13:24itu artinya memang,
13:25sudah menjadi tugas,
13:27dari kuasa hukum,
13:28sebagai pembela hukum,
13:29untuk membela,
13:31apapun,
13:32kepentingan dari,
13:33kliennya.
13:34Koordinator Masyarakat,
13:35Anti Korupsi Indonesia,
13:36Maki,
13:37Boyamin Saiman,
13:38turut,
13:38menanggapi,
13:39anggapan bahwa,
13:40penetapan tersangka,
13:41atau penangkapan mantan,
13:43Jampitsus,
13:43harus mendapat izin presiden,
13:45menurutnya,
13:46penetapan tersangka,
13:47tidak memerlukan izin presiden,
13:49yang menjelaskan,
13:50ketentuan mengenai izin,
13:51tertulis sebelumnya,
13:52hanya berlaku,
13:53untuk pemanggilan,
13:54dan pemeriksaan jaksa.
13:55Boyamin menambahkan,
13:57ketentuan tersebut,
13:58telah dihapus,
13:58melalui putusan,
13:59Mahkamah Konstitusi,
14:00nomor 15 tahun 2025.
14:02Ia menegaskan,
14:04bahwa,
14:04persyaratan izin,
14:05tidak lagi berlaku,
14:07untuk tidak pidana terhadap,
14:08keamanan negara,
14:09maupun tindak pidana khusus.
14:11Karena korupsi,
14:12merupakan tindak pidana khusus,
14:13proses penegakan hukum,
14:15dalam perkara tersebut,
14:16tidak memerlukan izin,
14:18sebagaimana,
14:18yang dipersoalkan.
14:21Soal lawyernya,
14:22kemudian mengatakan,
14:23itu milik mertua,
14:24milik yayasan,
14:25ya itu,
14:26bagian dari pembelaan mereka,
14:27ya silahkan saja,
14:28gitu.
14:29Nah,
14:29tapi prinsipnya,
14:31penetapan tersangka itu,
14:32sudah sah.
14:33Kedua,
14:34penetapan tersangka,
14:35tidak izin presiden.
14:36Memang,
14:37tidak perlu izin presiden,
14:38penetapan tersangka itu.
14:40Dulu,
14:40jaksa itu,
14:41kalau pemanggilan,
14:43pemeriksaan,
14:43itu,
14:43harus izin,
14:44jaksa agung,
14:45tertulis.
14:45Tapi,
14:46berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,
14:48nomor 15 tahun 2025,
14:50itu sudah dihapus.
14:51Tidak berlaku untuk,
14:52bedana kejahatan,
14:54terhadap negara,
14:56tidak berlaku juga,
14:57terhadap kejahatan,
14:58dengan bedana mati,
14:59dan juga,
15:00kejahatan bedana khusus.
15:02Nah,
15:02korupsi itu kan,
15:03bedana khusus,
15:03jadi,
15:04tidak perlu izin presiden.
15:06Kalau Hotman,
15:07mengatakan,
15:07penetapan tersangka itu,
15:09tidak izin presiden,
15:10ya itu,
15:10berarti,
15:11pakai kuhap yang lain kali,
15:14kuhapnya Bang Hotman kali gitu kan.
15:16Kalau kuhap lama,
15:17maupun kuhap baru,
15:18KUHP lama,
15:19KUHP baru,
15:21semua orang,
15:21kedudukannya sama di depan hukum.
15:23Maka,
15:24penetapan tersangka itu,
15:25tidak perlu izin presiden.
15:27Justru,
15:28kalau,
15:28ini berarti,
15:29menunjukkan Bang Hotman itu,
15:31tidak paham hukum,
15:31kalau bahwa penetapan tersangka itu,
15:33harus izin presiden.
15:35Bahwa Febri itu,
15:36dianggap,
15:36kesayangan atau apa,
15:37ya terserahlah gitu.
15:39Tapi,
15:39menurut saya,
15:40ya,
15:41sapu kotor,
15:42ya harus dibuang,
15:44gitu aja.
15:45Kalau kemudian,
15:46ada proses-proses,
15:48bahwa dia mampu,
15:49mengembalikan uang,
15:50sekian triliun,
15:51dan segala macam,
15:52ya itu tugasnya dia,
15:53gitu.
15:54Tapi,
15:54kalau diduga dia melakukan korupsi,
15:55harus diproses hukum,
15:57gitu loh.
15:57Jadi,
15:57tidak ada hal yang,
16:00signifikan dalam pembelaan-pembelaan Bang Hotman,
16:02itu,
16:02tidak ada.
16:03Dan,
16:05kriminalisasi itu,
16:05tidak ada kriminalisasi.
16:07Karena,
16:08apapun ada barang bukti,
16:09uang hampir setengah triliun,
16:10dan emas 74 kilogram.
16:12Itu yang sangat sulit untuk dinarasikan bahwa apa yang dilakukan oleh Pak Febri itu benar secara logika aja sudah susah,
16:21gitu.
16:21Kenapa disimpan di situ, dan lain sebagainya.
16:24Dan berikutnya,
16:25masyarakat juga sama sekali tidak ada yang mendukung, ini proses-proses yang dilakukan pembelaan Bang Hotman.
16:31Ini dua hari ini banyak orang yang masyarakat aja meledek, mentertawakan, gitu kan.
16:36Dan dianggap, ya, sekedar membela orang bayar, gitu.
16:38Tapi, ya,
16:39saya sendiri memaklumi,
16:41saya sendiri juga advokat,
16:42kalau ada trik, ada
16:45penggiringan opini, segala macam,
16:46disilahkan aja.
16:47Tapi, masyarakat sudah pinter, kok.
16:48Jadi,
16:49tidak terlalu dikhawatirkan.
16:51Ketua DPP Gerindra,
16:52Bambang Haryadi,
16:53menegaskan,
16:54Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi hukum.
16:58Bambang menyebut,
16:59Prabowo menjunjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya.
17:03Pernyataan Bambang merupakan bantan terhadap klaim pengacara Febri,
17:07Hotman Paris.
17:08Hotman sebelumnya membawa nama Presiden dalam kasus ex-jampitsus itu.
17:13Terima kasih telah menonton!
17:58Terima kasih telah menonton!
18:22Terima kasih telah menonton!
18:51Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan