00:05Intro
00:10Saudara 4 abad lalu peradilan Islam telah tumbuh dan berkembang di Aceh
00:16dan hingga saat ini saudara lembaga tersebut terus bertransformasi
00:21dan dikenal sebagai Mahkamah Syariah
00:25yang memiliki kewandangan berbeda dibandingkan dengan peradilan agama lainnya di daerah lain
00:32lantas seperti apa keistimewaannya dan bagaimana perannya dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia
00:40sudah bersama saya saudara Bapak Dr. Haji Yasardin SHM Hum
00:45selaku Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia
00:50Pak Yasardin apa kemudian yang membedakan Mahkamah Syariah dari badan peradilan agama lain di Indonesia
00:56ya perbedaan tersebut dapat kita lihat dari 3 hal
01:00yang pertama masalah nomenklatur
01:03nomenklatur kalau di peradilan agama yang lain namanya pengadilan agama
01:10kalau di khusus di Aceh itu Mahkamah Syariah
01:14kalau dia kabupaten dan kota menyebutkan kabupaten dan kotanya
01:19misalnya Mahkamah Syariah Jantok
01:22Mahkamah Syariah Lok Sukut
01:24dan lain-lainnya
01:26itu untuk tingkat pertama
01:29ada pun untuk tingkat banding
01:31itu namanya Mahkamah Syariah Aceh
01:36jadi Mahkamah Syariah Aceh itu adalah tingkat bandingnya
01:40setingkat dengan pengadilan tinggi agama di tempat-tempat lain
01:43itu yang pertama
01:44yang kedua dari segi peraturan perundang-undangan
01:48selain ada undang-undang ada peraturan pemerintah
01:51yang mengatur tentang kewenangan Mahkamah Syariah Aceh
01:56di Aceh itu ada yang namanya kanun
01:59jadi misalnya kanun nomor 6, kanun nomor 7
02:03tentang hukum acara jinayat, tentang hukum jinayat
02:07jadi itu yang tidak ada atau tidak diatur di peradilan agama yang lain
02:14yang ketiga perbedaannya itu bisa kita lihat dari segi kewenangan
02:20peradilan agama yang lain selain di Aceh
02:25itu hanya mempunyai kewenangan di bidang
02:31sesuai dengan yang diatur oleh pasal 49 undang-undang nomor 3 tahun 2006
02:40itu bidang perkawinan, bidang waris, wakab, wasiat, hibah, sadakah, zakat, dan ekonomi syariah
02:47dan khusus untuk di Mahkamah Syariah Aceh
02:52itu ada satu kewenangan lagi yang disebut dengan hukum jinayat
02:57hukum jinayat itu hukum pidana Islam
03:01Baiklah, atas apa makna strategis keberadaan Mahkamah Syariah
03:05bagi sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia?
03:08Ya, makna strategis itu saya kira sangat banyak dan sangat luas
03:16pertama bahwa kewenangan hukum Islam itu hanya satu-satunya
03:22yang masalah jinayat itu hanya di Aceh
03:26dan ini nanti merupakan suatu
03:32imbrio untuk menegakkan keadilan berdasarkan hukum Islam
03:37hukum jinayat Islam
03:38nah ini saya kira-satunya ini satu makna yang strategis
03:43bagaimana nanti kehidupan hukum jinayat
03:48atau kehidupan masyarakat yang diatur oleh hukum jinayat ini
03:52hukum Islam ini akan bisa lebih baik atau tidak
03:55kalau bisa lebih baik tidak menutup kemungkinan
03:59bahwa hukum jinayat itu bisa berlaku secara nasional
04:04baik, terima kasih atas waktunya Pak Yasardin
04:09selamat kembali bertugas
04:10dan saudara perjalanan panjang dari Mahkamah Syariah
04:15menjadi bukti nyata bahwa sistem peradilan
04:19mengikuti perkembangan dan kebutuhan dari masyarakat
04:23dan hingga kini saudara Mahkamah Syariah
04:26menjadi bagian penting dari sistem peradilan di Indonesia
04:30Claudia Karla, Nurevelino, Kompas TV Jakarta
04:33Terima kasih telah menonton!
Komentar