Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di Kabupaten Siak.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 10 Juli 2026.


“Tim melakukan pembuntutan sejak dari Bank Riau Kepri hingga proses penyerahan uang. Setelah dipastikan uang diserahkan, tim langsung melakukan langkah penindakan,” kata AKP Raja Kosmos, Minggu, 12 Juli 2026.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #kadishubsiak #uangproyek #OTT

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Dari chat WhatsApp hingga uang tunai, begini kronologi OTTK di Subsiak.
00:05Satuan Reserse Kriminal Polresiak mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan
00:09yang diduga dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial jadi alias terhadap
00:13pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju desa Teluk Lanus.
00:18Kasat Reskrim Polresiak AKP Dr. Raja Kosmos mengatakan,
00:22pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana penyerahan uang
00:26kepada seorang Kepala Dinas di Kabupaten Siak.
00:28Menindaklanjuti informasi itu, unit tipikor Satres Krim Polresiak melakukan penyelidikan
00:32hingga akhirnya menggelar operasi tangkap tangan pada Jumat, 10 Juli 2026.
00:37Tim melakukan pembuntutan sejak dari Bank Riau Kepri hingga proses penyerahan uang.
00:42Setelah dipastikan uang diserahkan, tim langsung melakukan langkah penindakan,
00:47kata AKP Raja Kosmos, Minggu, 12 Juli 2026.
00:51Korban dalam perkara ini merupakan Direktur Shift of Marine Berinisial AS
00:54yang menjadi pemenang lelang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air
00:57untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026.
01:02Raja Kosmos menjelaskan, sekitar pukul 14.17 WIB,
01:07korban dihubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp.
01:10Dalam percakapan tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta
01:14setelah korban mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta.
01:19Setelah pencairan dana di Bank Riau Kepri, korban kembali menghubungi tersangka.
01:23Namun karena mengaku keberatan, korban hanya sanggup menyerahkan Rp15 juta
01:27di rumah dinas tersangka di Jalan Sutomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
01:32Menurut penyidik, korban menyerahkan uang tersebut karena merasa terpaksa.
01:37Bahkan, dari percakapan WhatsApp dengan suaminya,
01:40korban mengaku kesalantaran masih memiliki banyak kewajiban pembayaran lain.
01:44Selain itu, apabila memenuhi permintaan Rp25 juta,
01:48operasional kapal sewa yang menjadi objek kontrak dikhawatirkan terganggu
01:52dan menyebabkan 7 dari total 77 kali pelayaran tidak dapat dilaksanakan.
01:56Diduga tersangka aktif meminta uang hasil pencairan uang muka,
01:59mulai dari mengarahkan proses kelengkapan pencairan,
02:02meminta korban mencairkan dana di bank,
02:04hingga memastikan langsung kepada pihak bank bahwa uang sudah dicairkan.
02:07Ujar Raja Kosmos
Komentar

Dianjurkan