Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JDI langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, membenarkan bahwa proses penahanan terhadap tersangka telah dilakukan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #kadishubsiak #uangproyek

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kadis Hub Siak ditahan 20 hari. Polisi ungkap modus permintaan uang proyek.
00:04Penyidik unit Tipit Kor Satres Krim Polres Siak menetapkan Kepala Dinas Perhubungan.
00:08Kadis Hub, Kabupaten Siak berinisial jadi alias Ang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa
00:16sewa sarana transportasi air menuju desa Teluk Lanus tahun anggaran 2026.
00:20Tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
00:23Kasa Tres Krim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
00:31Benar, tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
00:36Ujarnya, Minggu, 12 Juli 2026.
00:40Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan, OTT, pada Jumat, 10 Juli 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan
00:49penyerahan uang kepada seorang kepala dinas.
00:51Berdasarkan penyidikan, tersangka diduga meminta uang 25 juta rupiah kepada Direktur CV Shift of Merin selaku pemenang proyek setelah pencairan
00:58uang muka sebesar 165 juta rupiah.
01:01Karena keberatan, korban hanya menyerahkan 15 juta rupiah dan mengaku melakukannya karena merasa terpaksa.
01:07Penyidik menemukan percakapan WhatsApp antara korban dengan suaminya yang memperlihatkan keberatan atas permintaan tersebut.
01:13Korban menyebut masih memiliki banyak kewajiban untuk membiayai operasional kapal,
01:17sehingga pemotongan dana proyek dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan kontrak.
01:21Polisi menilai permintaan uang itu berpotensi menghambat sekitar 7 perjalanan dari total 77 perjalanan yang menjadi kewajiban dalam proyek.
01:29Penyidikan juga mengungkap tersangka diduga aktif mengawal proses pencairan uang muka proyek,
01:34mulai dari memastikan kelengkapan administrasi, mengarahkan korban segera mencairkan dana di bank,
01:39hingga menghubungi pihak Ban Riau Kepri untuk memastikan dana telah masuk.
01:42Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan agar uang yang diminta segera diserahkan kepada tersangka.
01:48Setelah menerima pengakuan korban, tim Tipitkor mendatangi rumah tersangka.
01:53Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah menerima uang 15 juta rupiah dan menunjukkan uang tersebut kepada petugas.
01:59Dalam OTT itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai 15 juta rupiah yang diduga hasil pemerasan,
02:06uang 50 juta rupiah, satu unit sepeda motor, tas ransel, serta dua telepon genggam.
02:11Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 12 huruf E Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
02:16tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara
02:21untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
02:24Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
02:28dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara, tutup AKP Raja Kosmos.
Komentar

Dianjurkan