00:00Kadis Hub Siak ditahan 20 hari. Polisi ungkap modus permintaan uang proyek.
00:04Penyidik unit Tipit Kor Satres Krim Polres Siak menetapkan Kepala Dinas Perhubungan.
00:08Kadis Hub, Kabupaten Siak berinisial jadi alias Ang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa
00:16sewa sarana transportasi air menuju desa Teluk Lanus tahun anggaran 2026.
00:20Tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
00:23Kasa Tres Krim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
00:31Benar, tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
00:36Ujarnya, Minggu, 12 Juli 2026.
00:40Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan, OTT, pada Jumat, 10 Juli 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan
00:49penyerahan uang kepada seorang kepala dinas.
00:51Berdasarkan penyidikan, tersangka diduga meminta uang 25 juta rupiah kepada Direktur CV Shift of Merin selaku pemenang proyek setelah pencairan
00:58uang muka sebesar 165 juta rupiah.
01:01Karena keberatan, korban hanya menyerahkan 15 juta rupiah dan mengaku melakukannya karena merasa terpaksa.
01:07Penyidik menemukan percakapan WhatsApp antara korban dengan suaminya yang memperlihatkan keberatan atas permintaan tersebut.
01:13Korban menyebut masih memiliki banyak kewajiban untuk membiayai operasional kapal,
01:17sehingga pemotongan dana proyek dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan kontrak.
01:21Polisi menilai permintaan uang itu berpotensi menghambat sekitar 7 perjalanan dari total 77 perjalanan yang menjadi kewajiban dalam proyek.
01:29Penyidikan juga mengungkap tersangka diduga aktif mengawal proses pencairan uang muka proyek,
01:34mulai dari memastikan kelengkapan administrasi, mengarahkan korban segera mencairkan dana di bank,
01:39hingga menghubungi pihak Ban Riau Kepri untuk memastikan dana telah masuk.
01:42Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan agar uang yang diminta segera diserahkan kepada tersangka.
01:48Setelah menerima pengakuan korban, tim Tipitkor mendatangi rumah tersangka.
01:53Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah menerima uang 15 juta rupiah dan menunjukkan uang tersebut kepada petugas.
01:59Dalam OTT itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai 15 juta rupiah yang diduga hasil pemerasan,
02:06uang 50 juta rupiah, satu unit sepeda motor, tas ransel, serta dua telepon genggam.
02:11Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 12 huruf E Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
02:16tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara
02:21untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
02:24Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
02:28dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara, tutup AKP Raja Kosmos.
Komentar