Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (11/7/26).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, keterlibatan KPK saat ini masih sebatas menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Asep, KPK menerima undangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk melaksanakan koordinasi dan supervisi. Menindaklanjuti undangan tersebut, pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk menghadiri pembahasan bersama penyidik.

Asep menegaskan, pengambilalihan suatu perkara oleh KPK tidak dapat dilakukan secara langsung. Langkah tersebut hanya dapat ditempuh apabila memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara profesional sesuai dengan kewenangannya.

#KPK #AsepGunturRahayu #KortasTipidkor #Polri #PoldaMetroJaya

Baca Juga Terkini! Polri Beberkan Pasal yang Menjerat Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU di https://www.kompas.tv/nasional/679971/terkini-polri-beberkan-pasal-yang-menjerat-dua-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-dan-tppu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679972/kpk-tegaskan-tak-ambil-alih-tiga-kasus-dugaan-korupsi-hanya-lakukan-koordinasi-dan-supervisi
Transkrip
00:27Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi
00:41Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi
01:00Yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK
01:10Itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH lain
01:16Itu sesuai dengan pasal 6 kemudian pasal 10A besar gitu ya di undang-undang tahun 19 tahun 2019 silahkan nanti
01:24dilihat
01:26Menindak lanjuti surat tersebut kemudian pimpinan menugaskan dua orang deputi
01:35Nah satu deputi koordinasi dan supervisi karena itu bagiannya
01:42Yang kedua adalah deputi penindakan dan eksekusi saya sendiri
01:47Jadi kami menghadiri undangan tersebut sesuai dengan surat tugas yang diberikan oleh pimpinan kepada kami
01:54Menjawab dari surat undangan
01:56Nah seperti itu kami hadir disana
01:59Nah disana kami berdiskusi ya
02:03Diskusi dengan penyidik itu terkait dengan bagaimana
02:09Terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara
02:16Jadi Ibu Deputi Korsuk menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu ya
02:25Tahap awal nanti rekan-rekan bisa lihat
02:27Kalau diambil alih gitu ya
02:30Itu ada tahapan ya mulai dari komunikasi kemudian koordinasi kemudian disupervisi dulu gitu ya
02:39Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di pasal 10A ayat 2 ya
02:48Nanti rekan-rekan silahkan baca
02:49Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK
02:54Karena disana ada kriteria dimana pengambil alih perkara itu dilakukan
03:01Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri
03:08Misalnya tadi ya kita berasumsi bahwa wah ini gak mungkin lah
03:11Pasti perkaranya macet gitu kan dan lain-lain pasti susah
03:13Itu kan asumsi
03:14Nah kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan
03:21Oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak-tindak korupsi
03:26Baik dalam hal ini oleh kepolisian
03:29Portas Tipikor dengan Direkturat Krimsus Polameter Jaya
03:34Maupun oleh Kejaksana Agung nantinya
03:37Karena mereka dalam penanganan perkaranya kan ada dua ini gitu ya
03:43Dua atap
03:44Kalau di KPK kan satu atap dimana penyidik dan jaksanya ada di dalam satu lembaga
03:49Seperti itu
03:50Tentunya kami melihat dan memandang bahwa
03:56Baik kepolisian maupun kejaksaan
04:00Itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya
04:06Profesional sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar
04:12Nah jadi kalau ini kan baru tahap awal gitu ya
04:15Tahap awal jadi kita hanya berdiskusi seputar itu
04:18Nah kemudian setelah berdiskusi
04:21Rupa-rupanya mungkin
04:23Tidak perlu lagi
04:25Penjelasan kami disampaikan melalui
04:29Converse gitu ya
04:30Seperti itu cukup dijelaskan kepada
04:32Penyidik yang ada disana
04:35Sehingga pada saat converse
04:36Kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu
04:39Jadi cukup dijelaskan kepada
04:40Penyidiknya
04:41Demikian mungkin

Dianjurkan