00:27Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi
00:41Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi
01:00Yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK
01:10Itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH lain
01:16Itu sesuai dengan pasal 6 kemudian pasal 10A besar gitu ya di undang-undang tahun 19 tahun 2019 silahkan nanti
01:24dilihat
01:26Menindak lanjuti surat tersebut kemudian pimpinan menugaskan dua orang deputi
01:35Nah satu deputi koordinasi dan supervisi karena itu bagiannya
01:42Yang kedua adalah deputi penindakan dan eksekusi saya sendiri
01:47Jadi kami menghadiri undangan tersebut sesuai dengan surat tugas yang diberikan oleh pimpinan kepada kami
01:54Menjawab dari surat undangan
01:56Nah seperti itu kami hadir disana
01:59Nah disana kami berdiskusi ya
02:03Diskusi dengan penyidik itu terkait dengan bagaimana
02:09Terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara
02:16Jadi Ibu Deputi Korsuk menjelaskan bahwa saat ini tahapnya masih tahap awal gitu ya
02:25Tahap awal nanti rekan-rekan bisa lihat
02:27Kalau diambil alih gitu ya
02:30Itu ada tahapan ya mulai dari komunikasi kemudian koordinasi kemudian disupervisi dulu gitu ya
02:39Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di pasal 10A ayat 2 ya
02:48Nanti rekan-rekan silahkan baca
02:49Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK
02:54Karena disana ada kriteria dimana pengambil alih perkara itu dilakukan
03:01Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri
03:08Misalnya tadi ya kita berasumsi bahwa wah ini gak mungkin lah
03:11Pasti perkaranya macet gitu kan dan lain-lain pasti susah
03:13Itu kan asumsi
03:14Nah kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan
03:21Oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak-tindak korupsi
03:26Baik dalam hal ini oleh kepolisian
03:29Portas Tipikor dengan Direkturat Krimsus Polameter Jaya
03:34Maupun oleh Kejaksana Agung nantinya
03:37Karena mereka dalam penanganan perkaranya kan ada dua ini gitu ya
03:43Dua atap
03:44Kalau di KPK kan satu atap dimana penyidik dan jaksanya ada di dalam satu lembaga
03:49Seperti itu
03:50Tentunya kami melihat dan memandang bahwa
03:56Baik kepolisian maupun kejaksaan
04:00Itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya
04:06Profesional sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar
04:12Nah jadi kalau ini kan baru tahap awal gitu ya
04:15Tahap awal jadi kita hanya berdiskusi seputar itu
04:18Nah kemudian setelah berdiskusi
04:21Rupa-rupanya mungkin
04:23Tidak perlu lagi
04:25Penjelasan kami disampaikan melalui
04:29Converse gitu ya
04:30Seperti itu cukup dijelaskan kepada
04:32Penyidik yang ada disana
04:35Sehingga pada saat converse
04:36Kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu
04:39Jadi cukup dijelaskan kepada
04:40Penyidiknya
04:41Demikian mungkin