Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV KPK mengungkapkan alasan pihaknya belum mengambil alih kasus yang menyeret nama eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

"Kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Jadi kalau ini kan baru tahap awal, pada awalnya kita hanya berdiskusi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (11/7/2026).

Asep juga menjawab soal alasan label nama pejabat KPK yang sempat muncul dalam konferensi pers Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026).

"Sehingga pada saat konpers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu. Jadi cukup dijelaskan kepada penyidiknya. Itu kenapa label nama di awal ada tadi, kemudian tidak ada," ungkap Asep.

Baca Juga Kronologi Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus, Kurang dari 24 Jam Bantah Isu Mundur! di https://www.kompas.tv/nasional/679929/kronologi-febrie-adriansyah-lepas-jabatan-jampidsus-kurang-dari-24-jam-bantah-isu-mundur

#kpk #jampidsus #febriardiansyah #poldametrojaya #breakingnews


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679950/kpk-jawab-soal-kasus-seret-eks-jampidsus-febrie-hingga-alasan-label-nama-ada-di-konpers-polda-metro
Transkrip
00:00Pertanyaan saya adalah kenapa KPK tidak mengambil alih penanganan kasus yang menyeret jam pitsus yang ditangani oleh Polri gitu.
00:09Karena kalau di polisi kan pemberkasan atau penuntutannya akan tetap bolak-balik ke kejaksaan nanti dikhawatirkan ada konflik of interest
00:17gitu.
00:18Kemudian kemarin cukup rame juga ada label nama KPK Pak Asep tapi kemudian tidak ada.
00:24Nah itu mungkin boleh dijelaskan sebenarnya apa yang terjadi.
00:27Terima kasih.
00:28Terima kasih Mbak Anissa.
00:32Sebelum menjawab pertanyaan Mbak Anissa kayaknya harus minum dulu nih.
00:37Pertanyaannya langsung menukik.
00:43Baik Mbak Anissa terima kasih atas pertanyaan.
00:47Kedua-duanya ini nanti saya jawab dalam satu rangkaian ya.
00:53terkait dengan pengambil alih penanganan yang saat ini sedang ditangani oleh Kortas TV Kor yang join investigasi dengan Krimsus Polda
01:08Metro Jaya.
01:08Kemudian adanya label nama pejabat di KPK pada saat kemarin.
01:16Kemudian tapi tidak jadi begitu ya Mbak ya pertanyaannya.
01:21Baik.
01:23Pada hari kemarin pagi itu ya hari Jumat berarti ya Jumat pagi.
01:29Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan.
01:33Ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Krimsus Polda Metro Jaya ya.
01:43Yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK ya.
01:54Itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH lain.
02:00Itu sesuai dengan pasal 6 kemudian pasal 10A besar gitu ya di Undang-Undang tahun 19 tahun 2019.
02:08Silahkan nanti dilihat.
02:11Menindak lanjuti surat tersebut.
02:14Kemudian pimpinan ya menugaskan dua orang deputi.
02:19Nah satu deputi koordinasi dan supervisi karena itu bagiannya.
02:26Yang kedua adalah deputi penindakan dan eksekusi saya sendiri.
02:31Jadi kami menghadiri undangan tersebut.
02:34Sesuai dengan surat tugas yang diberikan oleh pimpinan kepada kami.
02:38Menjawab dari surat undangan.
02:41Nah seperti itu.
02:42Kami hadir di sana.
02:44Di sana kami berdiskusi ya.
02:47Diskusi dengan penyidik itu terkait dengan bagaimana
02:54terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara.
02:59Dan gitu ya.
03:00Jadi Ibu Deputi Korsuk menjelaskan bahwa
03:05saat ini tahapnya masih tahap awal gitu ya.
03:09Tahap awal.
03:10Nanti rekan-rekan bisa lihat.
03:11Kalau diambil alih gitu ya.
03:14Itu ada tahapan ya.
03:16Mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya.
03:23Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di pasal 10A ayat 2 ya.
03:32Nanti rekan-rekan silahkan baca.
03:34Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
03:38Karena di sana ada kriteria di mana pengambil alihian perkara itu dilakukan.
03:45Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri.
03:52Misalkan tadi ya kita berasumsi bahwa wah ini gak mungkin lah.
03:55Pasti perkaranya macet gitu kan dan lain-lain pasti susah.
03:58Itu kan asumsi.
03:58Nah kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak-penegak korupsi.
04:10Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Portas Tipikor dengan Direkturat Krimsus Polameter Jaya,
04:18maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya.
04:22Karena mereka dalam penanganan perkaranya kan ada dua ini itu ya, dua atap.
04:28Kalau di KPK kan satu atap di mana penyidik dan jaksanya ada di dalam satu lembaga gitu seperti itu.
04:34Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya.
04:50Profesional sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar.
04:56Nah jadi kalau ini kan baru tahap awal gitu ya.
04:59Tahap awal jadi kita hanya berdiskusi seputar itu.
05:02Nah kemudian setelah berdiskusi rupa-rupanya mungkin tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui penvers gitu ya seperti itu.
05:15Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana.
05:19Sehingga pada saat konvers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu.
05:23Jadi cukup dijelaskan kepada penyidiknya.
05:26Demikian mungkin Mbak Anissa ya.
05:28Kenapa label nama di awal ada kemudian tidak ada kan seperti itu.
05:32Mbak Anissa.
05:33Mbak Anissa.
Komentar

Dianjurkan