00:00Pertanyaan saya adalah kenapa KPK tidak mengambil alih penanganan kasus yang menyeret jam pitsus yang ditangani oleh Polri gitu.
00:09Karena kalau di polisi kan pemberkasan atau penuntutannya akan tetap bolak-balik ke kejaksaan nanti dikhawatirkan ada konflik of interest
00:17gitu.
00:18Kemudian kemarin cukup rame juga ada label nama KPK Pak Asep tapi kemudian tidak ada.
00:24Nah itu mungkin boleh dijelaskan sebenarnya apa yang terjadi.
00:27Terima kasih.
00:28Terima kasih Mbak Anissa.
00:32Sebelum menjawab pertanyaan Mbak Anissa kayaknya harus minum dulu nih.
00:37Pertanyaannya langsung menukik.
00:43Baik Mbak Anissa terima kasih atas pertanyaan.
00:47Kedua-duanya ini nanti saya jawab dalam satu rangkaian ya.
00:53terkait dengan pengambil alih penanganan yang saat ini sedang ditangani oleh Kortas TV Kor yang join investigasi dengan Krimsus Polda
01:08Metro Jaya.
01:08Kemudian adanya label nama pejabat di KPK pada saat kemarin.
01:16Kemudian tapi tidak jadi begitu ya Mbak ya pertanyaannya.
01:21Baik.
01:23Pada hari kemarin pagi itu ya hari Jumat berarti ya Jumat pagi.
01:29Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan.
01:33Ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Krimsus Polda Metro Jaya ya.
01:43Yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK ya.
01:54Itu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH lain.
02:00Itu sesuai dengan pasal 6 kemudian pasal 10A besar gitu ya di Undang-Undang tahun 19 tahun 2019.
02:08Silahkan nanti dilihat.
02:11Menindak lanjuti surat tersebut.
02:14Kemudian pimpinan ya menugaskan dua orang deputi.
02:19Nah satu deputi koordinasi dan supervisi karena itu bagiannya.
02:26Yang kedua adalah deputi penindakan dan eksekusi saya sendiri.
02:31Jadi kami menghadiri undangan tersebut.
02:34Sesuai dengan surat tugas yang diberikan oleh pimpinan kepada kami.
02:38Menjawab dari surat undangan.
02:41Nah seperti itu.
02:42Kami hadir di sana.
02:44Di sana kami berdiskusi ya.
02:47Diskusi dengan penyidik itu terkait dengan bagaimana
02:54terkait dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara.
02:59Dan gitu ya.
03:00Jadi Ibu Deputi Korsuk menjelaskan bahwa
03:05saat ini tahapnya masih tahap awal gitu ya.
03:09Tahap awal.
03:10Nanti rekan-rekan bisa lihat.
03:11Kalau diambil alih gitu ya.
03:14Itu ada tahapan ya.
03:16Mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya.
03:23Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di pasal 10A ayat 2 ya.
03:32Nanti rekan-rekan silahkan baca.
03:34Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
03:38Karena di sana ada kriteria di mana pengambil alihian perkara itu dilakukan.
03:45Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri.
03:52Misalkan tadi ya kita berasumsi bahwa wah ini gak mungkin lah.
03:55Pasti perkaranya macet gitu kan dan lain-lain pasti susah.
03:58Itu kan asumsi.
03:58Nah kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak-penegak korupsi.
04:10Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Portas Tipikor dengan Direkturat Krimsus Polameter Jaya,
04:18maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya.
04:22Karena mereka dalam penanganan perkaranya kan ada dua ini itu ya, dua atap.
04:28Kalau di KPK kan satu atap di mana penyidik dan jaksanya ada di dalam satu lembaga gitu seperti itu.
04:34Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya.
04:50Profesional sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar.
04:56Nah jadi kalau ini kan baru tahap awal gitu ya.
04:59Tahap awal jadi kita hanya berdiskusi seputar itu.
05:02Nah kemudian setelah berdiskusi rupa-rupanya mungkin tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui penvers gitu ya seperti itu.
05:15Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana.
05:19Sehingga pada saat konvers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu.
05:23Jadi cukup dijelaskan kepada penyidiknya.
05:26Demikian mungkin Mbak Anissa ya.
05:28Kenapa label nama di awal ada kemudian tidak ada kan seperti itu.
05:32Mbak Anissa.
05:33Mbak Anissa.
Komentar