- 11 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinilai menjadi titik penting dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Langkah tersebut dianggap tidak hanya menjaga marwah institusi Kejaksaan, tetapi juga membuka ruang bagi proses penyidikan yang lebih independen dan transparan.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menilai keputusan mundur tersebut merupakan langkah yang tepat karena memisahkan persoalan pribadi dari institusi.
Sementara itu, menurut mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo, pengunduran diri Febrie merupakan babak baru dalam kasus yang beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik.
Baca Juga Kronologi Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus, Kurang dari 24 Jam Bantah Isu Mundur! di https://www.kompas.tv/nasional/679929/kronologi-febrie-adriansyah-lepas-jabatan-jampidsus-kurang-dari-24-jam-bantah-isu-mundur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679946/febrie-adriansyah-mundur-dari-jampidsus-eks-penyidik-kpk-komjak-dorong-proses-hukum-transparan
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:03Jaksa Agung ST Burhanudin menerima pengunduran diri Febri Adrian Syah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidara Khusus atau
00:11Jampitsus Kejaksaan Agung pada Sabtu Didi Hari.
00:14Kapus Penkum Kejagung bilang pengunduran diri diberupakan langkah strategis untuk menjaga maruah institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
00:22Lalu bagaimana kasus ini akan menjadi terang-benderang dan akankah komitmen penanganan kasus secara transparan akan terlaksana?
00:30Kita akan bahas bersama dengan sejumlah narasumber yang sudah hadir di studio ada pengamat anti korupsi sekaligus pengidik KPK 2013
00:36-2021, Yudi Pernomo.
00:38Selamat pagi Mas Yudi.
00:39Pagi Mas.
00:41Alhamdulillah.
00:43Tidur kemarin malam?
00:44Wah, mengamati keadaan.
00:47Mengamati keadaan.
00:48Tapi suara agak serak-serak basah.
00:50Baik, dan selain di studio saudara, ada juga yang sudah hadir melalui sambungan daring, ada Ketua Komisi Kejaksaan RI, Puji
00:56Ono Suwadis.
00:57Selamat pagi, Prof Puji.
00:59Pagi Mas, pagi Mas Yudi.
01:01Pagi Prof.
01:03Baik.
01:04Prof Yudi, Prof Puji Puntan, ini kan kita semalam dikagetkan gitu.
01:10Sudah ada kabar bahwa Febri Adriansyah ini kemudian mundur dari jabatnya sebagai JAPISUS.
01:17Apakah ini kemudian langkah yang menurut Anda sebagai pengawas dari kejaksaan ini tepat?
01:23Ya, sebenarnya kita ya nggak kaget juga ya.
01:27Artinya kita bisa duga-duga lah karena dari proses yang kemudian dilakukan proses penyidikan,
01:34terus kemudian juga kemarin jumpa PES,
01:38terus kejaksaan itu menurut kita itu ingin bahwa persoalan-persoalan pribadi itu dibisahkan dari persoalan institusi.
01:47Dan kita penginkan juga seperti itu.
01:49Dengan tetap menyunjung asas peraduga tidak bersalah tentu ya.
01:53Karena kan dari penyidik juga belum mengeluarkan siapa tersangkanya.
01:56Tapi proses ini kita hargai, kita hormati dan kita dukung penyidik yang telah melalui proses sejauh ini.
02:03Terus kemudian penguntulan ini kan berarti memang ketika kemudian yang bersangkutan itu,
02:08ya nanti kita nggak tahu ya menghadapi proses hukum ini,
02:11maka tidak akan melibatkan institusi kejaksaan.
02:14Jadi kalau pun toh kemudian nanti di kemudian hari ada keterlibatan,
02:19berarti memang dibisahkan antara institusi dengan pertanggung jawaban pribadi.
02:25Kemudian Prof Puji, jika bicara soal siapa penggantinya?
02:28Misalnya ini kan sudah mundur Febri, kemudian apakah kemudian kejaksaan ini perlu segera menunjuk PLT
02:34ataupun langsung saja misalnya pejabat definitif sebagai Jambitsus?
02:40Di level layer setelah generasi beliau ini banyak juga yang punya kompetensi,
02:47yang saya pikir juga cukup layak untuk kemudian duduk di posisi Jambitsus.
02:52Ada beberapa kacati-kacati yang di tipe A itu juga sudah layak untuk di posisi seperti itu,
02:58atau kemudian mau pergeseran di antara para jaksa agung muda,
03:01yang saya pikir para jaksa agung muda yang sekarang menjabat ketika ada pergeseran
03:07juga punya kapasitas yang saya pikir mampu dan punya integritas yang kemudian bisa juga diharapkan.
03:13Oke, tinggal tunjuk saja sudah ada orang-orangnya yang bisa menjabat sebagai Jambitsus ya.
03:19Baik, baik.
03:20Saya ke Mas Yudi.
03:21Mas Yudi, kita bicara beberapa hari terakhir ini,
03:23jadi perhatian publik luar biasa gitu ya dengan jumlah kasus yang sekian,
03:29tempat yang sekian digeledah ada 13,
03:31kemudian barang buktinya juga luar biasa.
03:33Anda melihatnya kemudian sampai akhirnya,
03:36tadi beberapa jam yang lalu,
03:38Febri mundur dari jabatannya seperti apa?
03:40Ya, pengunduran diri Pak Febri Adiansah
03:43bagi saya merupakan babak baru ya dari kasus yang sudah berlangsung hampir seminggu ini ya
03:50dengan berbagai macam drama, berbagai macam temuan, berbagai macam fakta ya.
03:57Dan artinya bahwa ke depannya penyidik dari Polda Metro ya maupun Kota Stipikor gitu ya
04:06akan lebih mudah ya ketika melakukan pemanggilan
04:10karena yang bersangkutan kan berarti minimal juga sudah tidak lagi melakukan aktivitas-aktivitas sehari-hari
04:18ya untuk bekerja dalam tanggung jawabnya, itu yang pertama.
04:22Kemudian yang kedua, tentu ya kasus ini kan yang paling menarik adalah
04:28barang buktinya tuh ada.
04:31Ada uang setengah triliun lebih, ya kemudian ada emas 74 kilo.
04:38Jadi, artinya kasus ini tidak akan bergerak kemana-mana selain kasus ini akan diselesaikan.
04:45Nah, saya pikir ya tentu apresiasi juga tetap kita berikan lah kepada Pak Febri ya
04:50karena mengundurkan diri gitu.
04:53Artinya sebelumnya kan yang bersangkutan kan kompers ya,
04:58masih tetap menjabat ya, masih tetap melaksanakan tugas kata beliau ya.
05:03Tapi kemudian kan reaksi publik kan juga negatif yang saya lihat gitu.
05:08Kemudian untuk pembuktian, saya pikir dari kompes Polda Metro Jaya sudah sangat jelas sekali ya.
05:15Bukti-bukti apa yang dimiliki, kemudian yang paling penting bahwa kasus ini kan selalu berkembang.
05:21Dalam kasus pertama yang disampaikan kan hanya terkait dengan suplai batu bara kepada PLTU
05:29yang diduga merugian negara 5 triliun.
05:32Namun kemudian berkembang ke dua kasus lainnya.
05:37Ada Asabri, ada Krakato Steel.
05:40Dan ini bagi saya tentu ya menjadi sangat menarik ya karena penyidik ya
05:47mampu untuk bisa mengembangkan kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki.
05:53Dan inilah menurut saya karena strategi yang cerdas ya dari penyidik ya
05:59begitu seperindik turun langsung melakukan upaya paksa melakukan penggeledahan secara simultan.
06:06Pertama di 12 ke 4 ya kemudian setelah itu ada satu tempat lagi sehingga menjadi 13.
06:12Dan ketika kasus ini ya artinya sudah berjalan on the right track ya
06:17saya pikir sudah tidak bisa lagi misalnya dihentikan atau apapun gitu kan
06:22kasus ini harus tetap berjalan sampai tuntas sampai selesai bahkan sampai ke persidangan.
06:28Memang ada yang menarik bahwa tersangkanya kan belum ditetapkan ya.
06:33Karena memang dalam proses hukum acara yang berlaku saat ini dan sudah ada putusan pra-peradilan
06:41ya termasuk juga putusan MK bahwa seorang calon tersangka itu harus dilakukan pemeriksaan dulu
06:49ya sebagai saksi gitu ya.
06:52Jadi wajar ketika semalam ya Polda Metro Jaya itu belum menetapkan tersangka bagi saya.
07:00Karena sekali lagi tentu apapun kegiatan dilakukan harus sesuai dengan prosedur.
07:06Dan saya pikir profesionalitas juga tetap dikedepankan.
07:09Apalagi kan masyarakat dalam kasus ini memang viral kemana-mana ya.
07:13Apalagi terkait dengan temuan-temuan barang bukti gitu ya.
07:16Itu bikin heboh gitu kemana-mana kan.
07:18Makanya ini yang membuat penyidik juga harus berhati-hati.
07:20Gitu kalau mereka tidak kemudian sesuai dengan prosedur dan sebagainya ya bisa jadi backfire juga gitu.
07:27Semakin viral semakin banyak yang ngawasi semakin tekanan buat penyidik ini juga untuk mengungkap kasus ini ya mas ya.
07:33Betul.
07:34Kembali saya ke Prof Puji.
07:35Prof Puji dengan sudah terpisahnya dalam tanda kutip Febri Adrian Syah dari institusi Kejaksaan Agung.
07:41Kemudian tadi seperti Mas Yudi bilang kasus ini tidak akan kemana-mana selain akan selesai.
07:45Anda melihatnya apakah juga akan seperti itu atau mungkin masih ada di belakang misalnya ada.
07:52Ada saya mengutip pengamat yang kemarin berbicara di Kompas TV juga bahwa jangan sampai ini menjadi ada deal-deal di
07:58belakang.
07:58Kemudian kasus ini jadinya selesai secara adat seperti itu.
08:03Ya pertama kan begini.
08:06Kemauan publik itu bisa sejalan dan kadang-kadang dalam konteks pembuktian hukum bisa jadi tidak sejalan.
08:12Nah oleh karena itu pilihannya kan kita mau percaya pada kemauan publik atau percaya pada kemauan alat-alat bukti dan
08:21barang bukti yang dikumpulkan untuk kemudian mendukung proses penegakan hukum.
08:25Nah kalau kita perang hukum kan percaya yang kedua.
08:28Nah bahwa alat bukti yang dikumpulkan dan juga barang-barang bukti yang dikumpulkan ini nanti mengarahnya ke siapa.
08:36Nah dia percaya sekali kepada penyidik di Kortas Tipikor, Mabes Polri dan juga Polda Metro Jaya.
08:44Dari kumpulan alat-alat bukti ini nanti itu uang yang hasil pengledahan, penyitaan itu mengarah pemiliknya siapa.
08:52Ya bisa jadi nanti mengarah pada ya keinginan dan eksturnya publik yang sekarang berkembang, petinggi di kejaksaan misalnya.
09:02Ya sudah gak apa-apa.
09:03Itu berarti kan memang harus kemudian di proses dan seperti yang sampaikan Mas Yudi tadi bahwa proses ini nanti akan
09:10berjalan.
09:10Dan sesuai dengan apa? Sesuai dengan alat bukti yang kemudian dikumpulkan tadi oleh para penyidik.
09:16Nah sepenuhnya lah kita percaya.
09:18Kenapa kemudian hari ini penyidik kok belum kemudian mengumumkan siapa tersangkanya?
09:25Ya tentu mendasarkan pada prosesi hukum acara yang kita tak hati ya.
09:30Satu, yang kedua juga kehati-hatian.
09:32Kehati-hatian itu jangan sampai kemudian nanti justru kemudian di awal pengen kemudian merespon eforia publik.
09:40Bahwa si A yang harus kemudian jadikan tersangka tapi kemudian justru kemudian backfire.
09:46Nah itu kan jadi tidak baik.
09:48Nah makanya kita percaya pada apa yang dilakukan oleh penyidik di Kortas Tipikor.
09:54Dan kalau pun tahu kemudian ada oknum di kejaksaan ya gak ada masalah.
09:57Bahwa tetapi bahwa kemudian pertanggung jawaban ini kan sudah menjadi pertanggung jawaban pribadi.
10:02Bukan lagi kemudian menjadi pertanggung jawaban institusi.
10:05Dan kejaksaan sudah kemudian juga yang bersangkutan juga sudah menyatakan mengunturkan diri.
10:11Itu artinya bahwa pertanggung jawaban itu menjadi pertanggung jawaban pribadi.
10:14Dan tidak akan melibatkan institusi kejaksaan dalam konteks pertanggung jawaban hukum.
10:19Seperti yang kemudian diduga-duga oleh publik.
10:21Oke kemudian Prof Puji dengan adanya kita belum tahu tersangka siapa.
10:26Dan mungkin Febri juga kita belum bisa bilang dia sebagai tersangka.
10:28Karena belum ada pengumuman dari polisi seperti itu.
10:30Tapi ketika melihat kasus seperti ini yang sedang menimpa kejaksaan seorang yang mempunyai jabatan yang sangat tinggi gitu di kejaksaan
10:39agung.
10:39Anda melihat ya untuk secara keseluruhan citra institusi maupun juga mungkin kredibilitas institusi di kejaksaan seperti apa Prof?
10:47Ya kalau kita lihat kan peristiwa-peristiwa seperti ini di Indonesia kan tidak hanya terjadi kejaksaan ya.
10:54Di kepolisian juga ada, di KPK juga ada, di pengadilan juga ada.
11:00Nah justru kemudian yang harus kita jaga adalah marwah masing-masing institusi ini.
11:07Institusi KPK, institusi kepolisian, institusi kejaksaan, pengadilan ini yang harus dijaga perkara.
11:13Kemudian ada oknum ya kemudian oknum inilah yang kemudian dibersihkan.
11:18Begitu saja. Sehingga bahwa berpengaruh apa tidak terhadap institusi, public trust terhadap institusi pasti berpengaruh.
11:26Tetapi bahwa kemudian harus berhenti sejenak untuk kemudian melakukan evaluasi sistem pengawasan internal, pengawasan eksternal itu diperkuat.
11:37Itu adalah kemudian kenisayaan yang harus dilakukan bukan hanya di kejaksaan tapi saya pikir juga di semua institusi menegah hukum.
11:43Oke baik saya kembali ke Mas Yudi. Mas Yudi jika kita bicara ini berbeda ketika kemarin konfers di pagi hari.
11:52Febri bilang seperti itu kemudian tadi dini hari paling tidak kita sudah dengar dia mundur seperti itu.
11:59Nah jika kita melihat mungkin masih ada kacelah gitu Mas.
12:02Ada deal-deal di belakang yang kemudian bisa menghalangi ataupun juga bisa menghalangi proses pengidikan ini menjadi terang-benderang.
12:10Masih ada nggak celah-celah seperti itu?
12:11Ya saya pikir kalau ada di deal pasti tidak ada ya.
12:17Karena sekali lagi ditemukan barang bukti berupa uang.
12:23Sekarang kalaupun ada di deal ini uang ini mau diapain? Kan begitu.
12:28Ya kan mau dibawa kemana ini uang-uang?
12:30Udah wujudnya itu kan?
12:31Ya wujudnya sudah ada gitu ya.
12:34Apalagi kan juga penyidikan melapis dengan tindak pidana pencucian uang.
12:38Ya artinya kita melihat ya dari proses penggeledahan kemarin ya bagaimana tempat untuk berangkasnya saja sudah dikondisikan interiornya.
12:50Ya kan artinya benar-benar sengaja untuk dibangun ya kan berangkasnya yang istilahnya mungkin setinggi kita gitu ya.
12:56Kalau bilangnya disembunyikan, nggak tahu ada yang menyembunyikan juga doesn't make sense dong ya.
13:01Ya karena itu dibuat ya kan.
13:03Mungkin butuh beberapa bulan untuk membuat interior sebagus itu kan.
13:07Itu yang pertama.
13:09Kemudian yang kedua, ya sekarang kan yang dilakukan adalah follow the money.
13:13Telusuri ya siapa yang orang-orang yang terkait dengan uang tersebut.
13:19Kemarin kan Pak Febri mengatakan bahwa rumah kalau yang disentul ya itu kan rumah beliau dan kemudian ada pemiliknya.
13:28Ya mungkin ini juga masih sumir juga di kita ya ada pemiliknya itu siapa gitu kan.
13:33Ada pemiliknya beliau.
13:34Tapi tentu keterangan ini akan sangat berguna juga bagi penyidik.
13:39Karena dalam teori penyidik gitu kan semua keterangan akan kita ambil.
13:45Tetapi tetap ya barang bukti yang bicara.
13:49Berarti kalau paling enak di kasus ini kita akan berangkatnya dari TPPU dengan barang bukti uang yang sudah ada seperti
13:55itu.
13:55Bukan dari misalnya perkara swap ataupun korupsi atau...
13:58Nggak tetap dari perkara predikat crime-nya ya tidak pidana asalnya.
14:02Ya namun ketika sudah ditemukan ada uang apalagi sebanyak itu dan emas juga.
14:07Maka biasanya penyidik yang sebelumnya dari hulu ke hilir.
14:12Ini bisa jadi mereka akan dari hilir dulu baru ke hulu.
14:16Menelusuri jejak-jejak yang ditinggalkan oleh uang tersebut.
14:21Karena kalau bicara mengenai tiga kasus maka ketika ditemukan uang di tempat itu ya bisa jadi ya itu sudah bercampur
14:29tuh kasus-kasusnya.
14:30Ya apakah itu ada kasusnya terkait batu bara terkait dengan dua kasus yang lain ya itu bisa jadi.
14:38Tapi ya tetap asas peraduga tak bersalah tetap dikedepankan.
14:42Nah kemudian yang perlu kita lakukan adalah tentu kita berharap ya karena kasus ini mendapat perhatian publik.
14:50Ya teman-teman penyidik ya bisa segera menuntaskan kasus ini.
14:54Karena satu hal yang belum sempurna dari proses penyidikan ini adalah tersangka.
15:00Memang tersangka itu di dalam KUHAP juga bujinya tindakan penyidik untuk mencari barang bukti dan sebagainya.
15:08Guna menemukan tersangka.
15:09Emang tersangka itu di akhir.
15:10Tapi saya pikir dengan kasus yang mendapatkan perhatian publik seperti ini apalagi intensinya juga kuat gitu ya viral dan lain
15:18sebagainya ya harus bekerja keras.
15:20Ya kemarin saja kita bisa melihat dua hari itu 12 tempat saya pikir stamina penyidik juga harus kuat gitu kan.
15:28Jadi pada nggak tidur mereka seperti itu.
15:30Nah baik oke kita akan lihat kalau Mas Yudi bilang bahwa ini tidak akan kemana-mana akan selalu akan nanti
15:35ujungnya-ujungnya ke pengadilan gitu ya untuk pembuktian.
15:38Tapi kalau misalnya kita lihat apakah kita masih perlu untuk pihak ketiga gitu Mas.
15:42Misalnya ini kan polisi nanti ketika sudah berkas lengkap akan diserahkan lagi ke jaksaan gitu kan.
15:47Nah apakah kemudian perlu pihak ketiga misalnya KPK gitu untuk memastikan ini berjalan secara semestinya seperti itu.
15:53Ya pertanyaan yang bagus ya Mas bahwa KPK setiap kasus korupsi pasti akan mendapatkan supervisi dari KPK.
16:01Karena SPDP itu kan terkait kasus korupsi itu sudah ada SPDP online jadi KPK bisa melakukan supervisi.
16:08Supervisi dalam artinya artian tidak intervensi ya dalam kasus ya tidak mencampuri tetapi kemudian bisa melihat bagaimana proses ini berjalan.
16:17Dan saya yakin bahwa profesionalitas juga pasti akan dikedepankan teman-teman di kejaksaan yang ditunjuk misalnya untuk ikut dalam penangan
16:28kasus ini baik untuk meneliti ya bahkan mungkin nanti sampai persidangan gitu kan.
16:34Saya pikir akan sangat-sangat profesional gitu kan.
16:37Dan saya pikir ini kan juga suatu hal yang biasa ya ketika teman-teman jaksa menuntut jaksa juga gitu kan.
16:44Dan ada beberapa kasus juga dilakukan dan itu seprofesional gitu kan bahkan tuntutannya pun juga agak lumayan gitu ya.
16:51Artinya nggak ada yang namanya friend gitu ya nggak ada namanya ini.
16:55Saya pikir itu pasti profesional.
16:57Tapi sudah mundur jadi tidak ada alasan lagi gitu ya.
16:59Ya nggak ada alasan lagi, nggak ada kepentingan gitu kan.
17:02Saya yakin semua ini akan profesional termasuk tadi ini kan sebenarnya adalah bentuk bahwa sebenarnya sinergi antara penegak hukum berjalan
17:10dengan bagus gitu ya.
17:11Jadi KPK, kejaksaan maupun kepolisian.
17:14Baik, saya ke Prof Puji.
17:16Prof Puji, jika kita melihat mungkin yang ramai di publik gitu soal kasus ini bahwa ada konflik of interest gitu.
17:22Ada tumpang tindih mungkin antara apa yang kemudian dilakukan oleh kepolisian dan juga kejaksaan agung dalam kasus korupsi seperti itu.
17:30Ada yang bilang ini positif karena mereka bisa saling kontrol.
17:33Kita bisa sama-sama melihat mereka berlomba-lomba membongkar kasus korupsi.
17:37Tapi di sisi lain ada kemungkinan juga gitu, mereka saling sandra.
17:41Saya akan tidak akan membongkar kasus ini kalau Anda tidak seperti ini.
17:44Anda melihatnya ketika ada konflik of interest seperti ini, ke depannya seperti apa Prof Puji?
17:53Ya ada dua hal ya.
17:54Pertama kalau saya melihat ini hubungan dari penegak hukum khususnya kejaksaan dan kepolisian sampai sejauh ini baik-baik saja ya.
18:01Itu pertama. Jadi kalau saya melihat ini murni penegakan hukum saja, penyidik juga kepolisian menemukan barang bukti, alat bukti yang
18:10kemudian mengarah pada tindak pidana yang kemudian sejak awal sudah dicurigai terlebih dahulu.
18:16Dan kemudian dikembangkan kepada proses penyidikan dan kemudian ketemu periswa pidananya kemudian penyidikan terus kemudian ini tinggal dalam konteks menjadi
18:24tersangka.
18:24Jadi proses biasa itu satu.
18:26Nah yang kedua, kes ini kan juga diawasi banyak pihak dan karena juga keunangan aparat hukum itu kan sangat besar
18:35sekali ya.
18:36Baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, KPK itu sangat-sangat besar sekali.
18:41Oleh karena itu membutuhkan juga pengawasan dari masyarakat gitu.
18:45Masyarakat itu tentu kita juga harus memberikan pengawasan yang betul-betul objektif.
18:49Tentu kita juga tidak, bukan kemudian apa namanya ya, akhirnya pengawasan itu bagian dari sesuatu yang kemudian digerakkan untuk kemudian
19:02bagian dari deal bukan begitu.
19:04Tetapi pengawasan itu agar APH itu menjalankan fungsinya secara baik, objektif dan juga basisnya adalah integritas.
19:14Nah hari-hari ini kan di masyarakat kan seolah-olah ini nanti deal karena case ini diungkap maka kemudian dibalas
19:24dengan case ini.
19:25Bintang satu ditangkap maka dibalas bintang tiga.
19:28Kalau saya melihatnya tidak sejauh itu.
19:30Kita melihatnya bahwa memang ini ya murni penegakan hukum.
19:34Nah bagaimana kemudian agar tidak ke sana maka penguatan pengawasan eksternal khususnya.
19:40Ini menurut saya menjadi penting ya pengawasan eksternal itu ya kalau di kepolisian ada kompulnas, di kejaksaan ada komisi kejaksaan
19:47dan juga kepada publik, masyarakat.
19:49Dalam kemudian mengontrol case-case apapun itu, itu agar tetap aparat itu bekerja pada real yang kemudian sudah digariskan.
19:58Tidak ada abuse of power apalagi kemudian kita curigai deal-deal itu.
20:02Dan kalau kita lihat sekarang trennya, khususnya untuk kasus ini ya, ini kan pengawasan publik begitu kuat ya.
20:09Saya pikir juga nanti penyidik juga akan berhitung banyak kalau kemudian ada deal-deal tertentu.
20:16Siapa yang kemudian diamankan dan siapa yang kemudian disalahkan pasti akan berjalan objektif.
20:24Dan tentu juga ada supervisi dari KPK dan juga butuh tetap pengawasan publik yang menurut saya maksimal agar pengungkapan kasus
20:35ini bisa lebih terang.
20:36Baik, Prof. Puji, pengawasan eksternal yang penting dilakukan paling tidak untuk kasus ini.
20:40Tapi ketika sudah selesai kasus ini ataupun kita bicara ke depannya gitu, Prof. Puji.
20:44Dengan sudah misalnya kita tidak bisa mendahului penyidik gitu ya, misalnya Febri menjadi tersangka, kemudian ini menjadi ada gangguan citra
20:53dalam tanda kutip di kejaksaan.
20:55Perlukah reformasi internal ataupun apa yang perlu dilakukan oleh kejaksaan, Agung?
21:00Kalau perbaikan saya pikir setiap waktu, setiap saat kemudian dilakukan.
21:03Hanya kemudian kalau kita lihat ya, di beberapa tempat itu, memang penguatan pengawasan eksternal itu menjadi bagian yang penting lah
21:11ya.
21:11Dan kalau kita lihat kan komitmen untuk penguatan pengawasan eksternal itu belum begitu kuat lah.
21:20Misalnya sebagai contoh kayak di pengadilan KJ gitu ya.
21:24Nah, itu kan belum sebanding dengan penguatan kewenangan yang dimiliki oleh Kompolmas maupun oleh Komisi Kejaksaan gitu.
21:31Meskipun KJ lebih kuat pun juga ternyata kan pasti juga ada oknum-oknum yang kemudian juga bermasalah gitu.
21:40Nah, jadi ya menjadi PR semuanya lah.
21:43Bahwa apakah kemudian harus ada perbaikan?
21:45Kalau kita mengacu pada apa yang disampaikan oleh Bernardus Kaverney itu bahwa ya sistem yang baik sekalipun sebenarnya nggak terlalu
21:55penting.
21:55Yang penting adalah aparat yang berintegritas.
21:57Tetapi di sisi lain bahwa aparat yang berintegritas kalau kemudian tidak dipentengi dengan sistem yang juga bagus,
22:05ya integritas itu kan up and down ya. Kadang naik, kadang turun.
22:09Seperti kita punya saya hari ini dan Mas Yudi barangkali juga bisa berteriak soal anti-korupsi, anti-korupsi.
22:16Tetapi kan di sisi lain kita juga tidak bisa menjamin 100% kan bahwa nanti ke depan juga begitu.
22:21Makanya kita hanya bisa berdoa, dilapisi dengan sistem yang juga solid agar integritas kita itu juga semakin terjaga.
22:29Oke, sistem yang solid dan juga integritas dari personalnya gitu yang kita harapkan.
22:33Terakhir, saya ke Mas Yudi. Kita sudah lihat ada beberapa gebrakan di beberapa hari ini.
22:39Publik juga pasti nggak sabar gitu. Kapan tersangkanya? Kapan tersangkanya?
22:43Kalau menurut Anda Mas Yudi, kira-kira polisi harus bergerak kapan untuk paling tidak mengungkap tersangkanya siapa
22:48dan mengungkap ini konstruksinya seperti apa kasusnya gitu? Kapan waktunya?
22:52Ya saya pikir minggu depan itu waktu yang tepat.
22:55Untuk kemudian penyidik memanggil saksi-saksi, kemudian juga memperkuat barang bukti dan menemukan tersangkanya ya.
23:07Karena dalam kasus yang terkait batu bara aja kan menggunakan pasal terkait dengan kerugian keuangan negara ya.
23:14Di mana nanti tentu penyidik akan bekerjasama dengan BPK untuk mengaudit.
23:20Kemudian juga PPATK. Ini kalau saya lihat berdasarkan pengalaman saya, uang tunai yang ditemukan saja sebanyak ini gitu.
23:30Bisa jadi nanti PPTK akan menemukan lebih.
23:34Karena dalam transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan, LHH KPK pasti lapor hasil analis PPTK itu pasti akan mampu untuk membongkar
23:46sampai layering keberapapun.
23:48Dan kalau kita melihat sebenarnya pola penyimpanan barang bukti ini ya, artinya sebenarnya konvensional ya.
23:57Masih dilakukan di rumah, kemudian bentuknya pun juga gak jauh-jauh dari mata uang rupiah, mata uang dolar Amerika, ataupun
24:05dolar Singapura gitu ya.
24:07Artinya saya yakin bahwa bisa jadi masih banyak ya barang bukti-barang bukti lain ya yang masih dalam bentuk aset
24:16-aset seperti ini yang berada di luar sana.
24:18Jadi nanti tim penyidik biasanya akan membagi tim, ada tim yang pemburu aset, ada tim yang melakukan pemeriksaan, ada tim
24:28yang melakukan analis dan resume perkara gitu kan.
24:32Jadi tentu kita percayakan saja tim akan bergerak.
24:36Tapi sekali lagi bahwa pengunduran diri Pak Febri ini ya babak baru dan ini tentu bukan hanya berarti sampai di
24:46sini,
24:46tapi kita semua masyarakat ingin melihat ya bagaimana penuntasan kasus ini.
24:51Kalau siapa yang bertanggung jawab ya terhadap suatu perbuatan ya harus dibawa ke muka persidangan seperti itu.
24:59Siapapun harus mempunyai pandangan yang sama di mata hukum, siapapun, bahkan penegak hukum harusnya hukumannya lebih berat dong ya.
25:07Karena dia sebagai penegak hukum sekarang yang melanggar hukum, kita tidak bisa mendahuli penyidik tapi diperkirakan seperti itu.
25:14Dan semoga dengan adanya babak baru, dengan pengunduran jam pisus ini juga bisa membuat penanganan lebih cepat,
25:20tapi juga jangan sampai mengabaikan prinsip kehatian dalam penyidikan kasus ini.
25:24Terima kasih Mas Yudi Purnomo, penyidik KPK 2013-2021 sudah bergabung,
25:30dan juga ada Prof. Pujiono Suwadi, Ketua Komisi Kejahatan RI, sudah berbagi pandangan di Sampai Indonesia Pagi.
25:37Selamat pagi Bapak-Bapak, salam sehat.
25:39Prof.