Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Bersatu, Ade Darmawan menanggapi langkah praperadilan kedua yang diambil tersangka Kasus Ijazah Joko Widodo, Roy Suryo.

Hal ini disampaikan dalam video yang diterima KompasTV di Jakarta pada Sabtu (4/7/2026).

Ade menilai Roy dan penasihat hukumnya berusaha mengulur-ulur waktu sidang kasus mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Di sini sangat kelihatan bahwa ada niatan dari teman-teman tim kuasa hukum untuk berstrategi mengulur-ulur waktu agar persidangan itu menjadi jauh antara dokter Tifa dan Roy Suryo," ujar Ade.

Ade juga menilai peluang praperadilan kedua Roy akan ditolak merujuk pada asas hukum nebis in idem atau larangan dua kali peradilan dalam perbuatan yang sama.

Video Editor: Novaltri Sarelpa

#roysuryo #jokowi #ijazah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678781/ade-darmawan-soal-langkah-roy-suryo-praperadilan-kedua-di-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Menurut saya atau menurut hukum PRAPIT itu tidak dibatasi karena belum ada aturan yang membatasi bahwa
00:13pra-peradilan itu hanya bisa dilakukan sekali.
00:17Tetapi apakah bisa dilakukan untuk kedua kalinya?
00:21Nah, disini sangat kelihatan bahwa ada niatan dari teman-teman tim kosa hukum
00:27untuk berstrategi mengulur-mulur waktu agar persidangan itu menjadi jauh antara Dr. Tifa dan Roy Suryo.
00:37Nah, persoalan saat ini kita lihat apakah PRAPIT yang kedua ini bisa diterima?
00:44Apakah tetap pemberlakuan pemeriksaan perkara lebih dari dua kali adalah nebis in idem?
00:51Hal ini tentu menimbulkan suatu perdebatan hukum yang menarik.
00:56Bahwa apakah bisa dilakukan PRAPIT untuk kedua kalinya?
01:00Apakah dia termasuk dalam kategori pemeriksaan perkara dua kali?
01:04Itu adalah nebis in idem dalam istilah hukum.
01:07Tetapi apapun itu, ini sudah kita lihat bahwa gejala bagaimana Roy Suryo ingin mengulur-ngulur waktu
01:17dan ingin menyaksikan apa yang terjadi di sidang Dr. Tifa.
01:22Tetapi apapun itu, strategi tetaplah strategi hukum.
01:26Kita lihat apakah yang kedua kali PRAPITnya akan diterima atau nebis in idem?
01:33PRAPIT terkait PRAPIT yang diajukan pihak Roy Suryo atau kuasanya atau penasihat hukumnya,
01:45Hal tersebut menurut kami bahwa hal tersebut adalah otomatis menjadi strategi hukum
01:56dalam mengulur-ulur, mengulur-ulur waktu yang dimana waktu persidangannya sudah sangat dekat.
02:05Karena yang pertama, selain itu, yang pertama adalah bahwa PRAPIT pertama itu memang error in persona
02:13karena melibatkan pemerintah CK Presiden Republik Indonesia.
02:18Sehingga sangat besar kemungkinannya untuk tidak diterima atau putusannya ditolak.
02:28Namun, pengajuan PRAPIT yang kedua ini, ini berarti ada unsur untuk,
02:37ya ada niatan bagi teman-teman penasihat hukum untuk mengulur-ulur waktu
02:42terlepas PRAPIT tersebut tidak diatur di dalam PERMA ataupun SEMA
02:50terkait bisa diajukan berapa kali atau ada pembatasan di dalam pengajuannya.
02:55Namun pada prakteknya, biasanya PRAPIT yang kedua itu ditolak dikarenakan
03:01yang pertama adalah itu bisa dikategorikan nebis in idem.
03:06Walaupun bukan peradilan, bukan pemeriksaan peradilan,
03:10tetapi pemeriksaan di tingkat peradilan itu juga bisa disebut sebagai nebis in idem.
03:29Kita sudah mendaftarkan kembali PRAPIT yang kedua.
03:35PRAPIT yang kedua yang nanti akan mempertanyakan
03:39tentang bagaimana penetapan tersangka yang menggunakan undang-undang ITE.
03:45Apakah ini berarti ada penundaan lagi terhadap perkara utamanya saya di pengalian Jakarta Timur?
03:51Itu konsekuensi dari kitab hukum acara pidana yang baru.
03:55Dan itu tidak ada yang namanya buying time.
03:58Tidak ada.
03:58Ini bukan buying time.
04:00B buried.
04:03Ini bukan perempuan yang terhadap
Komentar

Dianjurkan