00:00Menurut saya atau menurut hukum PRAPIT itu tidak dibatasi karena belum ada aturan yang membatasi bahwa
00:13pra-peradilan itu hanya bisa dilakukan sekali.
00:17Tetapi apakah bisa dilakukan untuk kedua kalinya?
00:21Nah, disini sangat kelihatan bahwa ada niatan dari teman-teman tim kosa hukum
00:27untuk berstrategi mengulur-mulur waktu agar persidangan itu menjadi jauh antara Dr. Tifa dan Roy Suryo.
00:37Nah, persoalan saat ini kita lihat apakah PRAPIT yang kedua ini bisa diterima?
00:44Apakah tetap pemberlakuan pemeriksaan perkara lebih dari dua kali adalah nebis in idem?
00:51Hal ini tentu menimbulkan suatu perdebatan hukum yang menarik.
00:56Bahwa apakah bisa dilakukan PRAPIT untuk kedua kalinya?
01:00Apakah dia termasuk dalam kategori pemeriksaan perkara dua kali?
01:04Itu adalah nebis in idem dalam istilah hukum.
01:07Tetapi apapun itu, ini sudah kita lihat bahwa gejala bagaimana Roy Suryo ingin mengulur-ngulur waktu
01:17dan ingin menyaksikan apa yang terjadi di sidang Dr. Tifa.
01:22Tetapi apapun itu, strategi tetaplah strategi hukum.
01:26Kita lihat apakah yang kedua kali PRAPITnya akan diterima atau nebis in idem?
01:33PRAPIT terkait PRAPIT yang diajukan pihak Roy Suryo atau kuasanya atau penasihat hukumnya,
01:45Hal tersebut menurut kami bahwa hal tersebut adalah otomatis menjadi strategi hukum
01:56dalam mengulur-ulur, mengulur-ulur waktu yang dimana waktu persidangannya sudah sangat dekat.
02:05Karena yang pertama, selain itu, yang pertama adalah bahwa PRAPIT pertama itu memang error in persona
02:13karena melibatkan pemerintah CK Presiden Republik Indonesia.
02:18Sehingga sangat besar kemungkinannya untuk tidak diterima atau putusannya ditolak.
02:28Namun, pengajuan PRAPIT yang kedua ini, ini berarti ada unsur untuk,
02:37ya ada niatan bagi teman-teman penasihat hukum untuk mengulur-ulur waktu
02:42terlepas PRAPIT tersebut tidak diatur di dalam PERMA ataupun SEMA
02:50terkait bisa diajukan berapa kali atau ada pembatasan di dalam pengajuannya.
02:55Namun pada prakteknya, biasanya PRAPIT yang kedua itu ditolak dikarenakan
03:01yang pertama adalah itu bisa dikategorikan nebis in idem.
03:06Walaupun bukan peradilan, bukan pemeriksaan peradilan,
03:10tetapi pemeriksaan di tingkat peradilan itu juga bisa disebut sebagai nebis in idem.
03:29Kita sudah mendaftarkan kembali PRAPIT yang kedua.
03:35PRAPIT yang kedua yang nanti akan mempertanyakan
03:39tentang bagaimana penetapan tersangka yang menggunakan undang-undang ITE.
03:45Apakah ini berarti ada penundaan lagi terhadap perkara utamanya saya di pengalian Jakarta Timur?
03:51Itu konsekuensi dari kitab hukum acara pidana yang baru.
03:55Dan itu tidak ada yang namanya buying time.
03:58Tidak ada.
03:58Ini bukan buying time.
04:00B buried.
04:03Ini bukan perempuan yang terhadap
Komentar