Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MESUJI, KOMPAS.TV - Polisi menangkap empat pelaku penyembelihan satwa dilindungi jenis tapir di Mesuji, Lampung.

Usai membunuh tapir, pelaku membagikan dagingnya kepada warga sekitar.

Setelah menangkap empat pelaku berinisial WS, KS, TS, dan MPY, kini polisi masih memburu dua pelaku lainnya.

Tombak, golok, sisa daging, kulit tapir, serta rekaman penyembelihan tapir disita polisi sebagai barang bukti kasus penyembelihan satwa dilindungi.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung-Bengkulu mengecam dan menyesalkan penyembelihan tapir yang merupakan satwa dilindungi.

Kanit Polhut BKSDA Lampung-Bengkulu, Muhammad Husin, menyebut wilayah Mesuji merupakan habitat tapir.

Polisi menjerat pelaku penyembelih tapir dengan Undang-Undang Konservasi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain proses hukum pada pelaku, edukasi perlindungan satwa kepada masyarakat diperlukan agar satwa dilindungi dapat hidup berdampingan dengan manusia di habitat asli mereka.

Baca Juga Terungkap! Penembak Mati Pilot AS di Yahukimo Teridentifikasi KKB Mbalingga | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/678784/terungkap-penembak-mati-pilot-as-di-yahukimo-teridentifikasi-kkb-mbalingga-kompas-petang

#tapirlangka #satwadilindungi #mesuji #tapir

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/678786/begini-tampang-pelaku-penyembelih-tapir-langka-4-orang-ditangkap-dan-2-masih-diburu
Transkrip
00:00Yang juga jadi sorotan saudara, polisi menangkap 4 penyembelih tapir langka di Mesuji, Lampung.
00:06Polisi masih memburu 2 pelaku lain yang juga diduga ikut terlibat.
00:10Tapir yang masuk kategori hewan dilindungi ini, sebelumnya sempat terlihat di jalan raya di Mesuji.
00:48Tapir yang menangkap 4 pelaku penyembelihan satwa dilindungi jenis tapir di Mesuji.
01:00Usai membunuh tapir, pelaku membagikan dagingnya kepada warga sekitar.
01:06Setelah menangkap 4 pelaku berinisial WS, KS, TS, dan MPY, kini polisi masih memburu 2 pelaku lainnya.
01:15Tombak, golok, sisa daging, kulit tapir, serta rekaman penyembelihan tapir disita polisi sebagai barang bukti kasus penyembelihan satwa dilindungi.
01:25Kami juga masih melakukan pengajaran terhadap 2 orang lagi yang berinisial WG dan ST, karena pada saat dilakukan pencarian, orang
01:35tersebut sudah tidak berada di tempat.
01:38Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung-Benggulung mengecam dan menyesalkan penyembelihan tapir yang merupakan satwa dilindungi.
01:47Kanit Paulhut BKS Dian Lampung-Benggulung Muhammad Husin menyebut, wilayah Mesuji merupakan habitat tapir.
01:54Atau menyesalkan masih saja ada terjadi hambur ini yang masyarakat dengan arogannya melakukan pembunyuan atau pembantaian satwa yang tergolong.
02:13Satwa ini satwa, bukan buas ya, satwa yang cantik, satwa yang sangat pemalu.
02:20Polisi menjerat pelaku penyembelihan tapir dengan Undang-Undang Konservasi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
02:29Selain proses hukum pada pelaku, edukasi perlindungan satwa kemasyarakat diperlukan agar satwa dilindungi dapat hidup bertampingan dengan manusia di habitat
02:37asli mereka.
02:38Tim Liputan Kompas TV
02:40Tim Liputan Kompas TV
Komentar

Dianjurkan