Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV KPK menyatakan meski Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, hal itu tidak serta-merta menghapus pidana seseorang.

KPK ingin mendalami isi pertemuan antara bupati dengan Kementerian Kehutanan terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.

KPK pun membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, termasuk soal amplop yang dibawa Bupati Suhardiman saat pertemuan. Namun, menurut klaim Menhut Raja Juli, amplop tersebut sudah dikembalikan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, pernah meninggalkan amplop usai melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Namun, Menhut mengaku telah mengembalikan amplop melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman Amby ditangkap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

Raja Juli menegaskan tidak pernah menerbitkan surat maupun keputusan yang mengubah status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain di wilayah Kuantan Singingi.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menanggapi peluang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diperiksa KPK.

Sebelum memanggil Raja Juli, penyidik harus menggali terlebih dahulu terkait alasan amplop diberikan dari Bupati Kuantan Singingi kepada Menteri Kehutanan dan berapa besaran nominal amplop yang diterima serta yang dikembalikan.

Memanggil seseorang sebagai saksi harus dikuatkan dengan bukti dan fakta yang dimiliki penyidik.

Lebih lengkap soal pengembalian amplop Menhut Raja Juli yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kita berbincang dengan Zaenur Rohman, peneliti PUKAT UGM.

Baca Juga KPK Dalami Dugaan Suap Izin Kawasan Hutan Kuansing, Menhut Raja Juli Berpeluang Diperiksa! di https://www.kompas.tv/regional/678800/kpk-dalami-dugaan-suap-izin-kawasan-hutan-kuansing-menhut-raja-juli-berpeluang-diperiksa

#menhutrajajuli #kpk #bupatikuansing #rajajuli

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/678807/full-analisis-peneliti-pukat-ugm-soal-polemik-amplop-bupati-kuansing-untuk-menhut-raja-juli
Transkrip
00:25Kepala Kepala Kepala
00:30Kepala Kepala Kepala Kepala
01:27Kepala Kepala Kepala Kepala
01:29Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala
01:33Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala
01:35Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala
01:40Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala K
01:57atau 17 hari sebelum Soehardiman Arbi ditangkap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan di Kuantan, Singingi.
02:06Raja Juli tegaskan, tidak pernah menerbitkan surat maupun keputusan yang mengubah status kawasan hutan menjadi area penggunaan lain di wilayah
02:15Kuantan, Singingi.
02:2117 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya, sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan
02:30amplop yang ditinggalkan Bupati ketika audiensi tersebut.
02:36Tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuantan Sing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, ternyata Bapak Bupati Kuantan
02:50Sing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, dan ketika beliau pergi, saya baru sadar.
03:03Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menanggapi peluang Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni diperiksa KPK.
03:10Sebelum memanggil Raja Juli, penyidik harus menggali terlebih dahulu terkait alasan amplop diberikan dari Bupati Kuantan Sing ke Menhut, dan
03:17berapa besaran nominal amplop yang diterima dan yang dikembalikan.
03:22Memanggil seseorang sebagai saksi harus dikuatkan dengan bukti dan fakta yang dimiliki penyidik.
03:32Pemanggiran ini tentu akan bergantung kepada seberapa kuat informasi ataupun juga fakta-fakta keterangan yang didapatkan dalam proses penyidikan ini.
03:52Terkait dengan untuk apa amplop tersebut, berapa besarannya, dari mana sumbernya, memanggil tentu harus berdasarkan kuatnya, alat bukti maupun fakta
04:08-fakta yang dimiliki oleh penyidik KPK.
04:12KPK menyatakan meski Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Sing ini, tapi tidak
04:20serta merta menghapus pidana seseorang.
04:23Lebih lengkap soal ini kita bahas bersama Zainur Rohman, peneliti Pukat UGM.
04:29Selamat petang, Mas Zainur.
04:31Selamat petang, Mbak Sindi.
04:32Mas Zainur, sebenarnya secara aturan dan etika ketika penelenggara negara menemukan adanya indikasi suap atau dalam konteks ini adalah merima
04:39amplop, harusnya gimana?
04:42Yang pertama, kalau diberikan amplop oleh pihak lain, ketentuannya harus menolak.
04:51Setelah itu, kalau memang tidak tahu bahwa ada pemberian, bisa melaporkannya kepada aparat pendekat hukum.
04:59Dalam hal ini adalah KPK.
05:00Nah, ini kok kemudian ada pemberian amplop, tapi tidak ada langkah-langkah yang tadi saya sebutkan gitu ya.
05:09Tidak ada penolakan, juga tidak ada pelaporan kepada KPK.
05:12Tentu ini bisa menimbulkan masalah bagian bersangkutan di kemudian hari.
05:17Nah, Mas Zainur, berarti kalau misalnya kan dalihnya karena ada agenda dinas, memang ada jeda pengembaliannya sampai beberapa hari.
05:25Kalau kayak gitu, sebenarnya sudah bisa ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau masih lampu kuning?
05:31Begini, Mbak Sindi. Jadi, di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi itu,
05:36sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Bupati Kwan Sing, pasal 12 huruf A kecil misalnya,
05:43di sana adalah ketika penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.
05:47Belum menerima uangnya atau barang swapnya, Mbak Sindi, selama sudah ada janji,
05:54pertemuan maksud antara pemberi dan penerima, tindak pidananya sudah full, sudah terjadi,
05:59full toit, Mbak Sindi.
06:01Artinya itu sudah merupakan satu tindak pidana yang sempurna.
06:04Tetapi, untuk kasus menhut ini memang KPK perlu melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
06:11Apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan atau tidak?
06:14Tentu kalau ditanya, ya pasti jawabannya akan tidak.
06:18Oleh karena itu, perlu juga di cross-check dengan alat-alat bukti yang lain.
06:21Misalnya, dicek komunikasi digitalnya melalui pesan WhatsApp misalnya,
06:27atau melalui dicek CCTV, dicek keterangan dari tersangka, saksi-saksi yang lain.
06:33Nah, tapi kalau semuanya clear, memang Bupati Kwan Sing misalnya hanya datang ke kantor Kemenhut,
06:39naruh amplop, nggak bilang apapun, terus kemudian orangnya pulang,
06:43ya mungkin barangkali di situ belum akan terpenuhi unsur pasal.
06:46Tetapi kalau ada pengetahuan, ada kesepakatan, maka itu tindak pidananya sudah sempurna, Mbak Sindi.
06:53Mas Zainur, berarti kalau misalnya tidak dilakukan penolakan,
06:56kemudian tidak ada pelaporan juga seperti yang tadi Anda sebutkan,
06:59bagaimana KPK meng-cross-checknya? Apakah nominal yang diberikan dan ketika dikembalikan itu sama?
07:06Ya, itu perlu di-cross-check ya.
07:09Cara cross-checknya adalah menanyakan kepada pihak Bupati Kwan Singnya,
07:14menanyakan kepada Menteri Kehutanannya,
07:19juga berdasarkan alat-alat bukti yang lain, misalnya percakapan digital,
07:23atau bukti penarikan uang,
07:25atau mungkin memeriksa saksi-saksi, ya, ajudan Bupati, ajudan Menteri,
07:30kan uang itu kan berasal misalnya dari mana, dimasukkan ke dalam amplop,
07:34siapa yang memasukkan, jumlahnya berapa.
07:36Nah, pihak-pihak itu kalau semuanya diperiksa secara lengkap, di-cross-check,
07:41biasanya mereka tidak akan ada satu kata kalau ada kejanggalan,
07:45biasanya akan ada perbedaan angka.
07:47Nah, disitulah baru bisa kemudian KPK mencari informasi,
07:50mana yang informasi itu didukung oleh alat-alat bukti yang lain.
07:54Tetapi sekali lagi, kami juga masih mengedepankan asas peraduga tidak bersalah,
07:58kalau memang benar-benar murni Bupati datang naruh amplop dalam map,
08:03si Menteri Kehutanannya nggak tahu sama sekali,
08:05nggak ada kesepakatan apa-apa, nggak ada maksud apa-apa,
08:09ya, mungkin memang bukan merupakan tindak pidana korupsi.
08:12Tapi, selama ada pengetahuan, Mbak Zindi,
08:15misalnya dia tahu tuh ada amplop diberikan,
08:19atau bahkan menyepakati dalam bentuk janji sebelumnya,
08:23maka itu tindak pidana-nya sudah terjadi dan sangat layak bagi KPK
08:27untuk menindaklanjutinya ke tahap yang lebih lanjut dalam bentuk penyidikan.
08:31Mbak Zindi.
08:32Mas Zaino, sebenarnya kalau misalnya meninggalkan amplop oleh pengelenggara negara
08:37untuk pengelenggara negara lainnya,
08:38ini tuh adalah sesuatu yang bisa dipetatkan atau diantisipasi juga oleh KPK, nggak sih?
08:44Ya, jadi kan KPK pasti sudah terbiasa ya, Mbak,
08:48karena modus orang korupsi itu macam-macam ya,
08:51termasuk bagaimana para pelaku biar bisa selamat ya,
08:54termasuk dari sisi pemberi ingin selamat,
08:57dari sisi penerima ingin selamat gitu kan,
08:59sehingga yang benar-benar harus dikrosek oleh KPK adalah
09:02mencocokkan keterangan para pihak,
09:06yaitu para tersangka, saksi-saksi,
09:08mencocokkan dengan alat-alat bukti yang lain ya,
09:11bahkan bisa juga dengan tes kebohongan gitu ya,
09:15agar bisa dipastikan, ini bukan merupakan swap,
09:18ya jadi kan ada kemungkinan swap,
09:20yaitu ketika ada meeting of mind antara pemberi dan penerima, Mbak Sindi,
09:24ada merupakan gratifikasi,
09:25kalau tidak ada pertemuan maksud antara pemberi dan penerima,
09:29tapi syaratnya juga si penerima memang menerima uangnya gitu,
09:32tapi juga bukan merupakan kedua-keduanya,
09:34bukan swap, bukan gratifikasi,
09:36kalau hanya ada amplop ditinggalkan,
09:38si penerima tidak tahu,
09:39si penerima tidak pernah menerima bahwa dia diberikan sesuatu gitu ya,
09:44nah mana di antara ketiga kemungkinan ini yang terjadi dalam kasus ini,
09:48nah itu tugas penyidik KPK,
09:49dan mereka penyidik dibekali dengan kemampuan untuk bisa membedakan,
09:54apakah ini pihaknya misalnya berbohong,
09:57apakah pihaknya ini memberikan informasi yang tidak benar gitu kan,
10:00karena semua pihaknya tentu ingin menghindari resiko hukum,
10:03baik itu pemberi misalnya maupun penerima,
10:06oleh karena itu inilah pentingnya Menteri Kehutana segera dipanggil ya,
10:11untuk dilakukan pemeriksaan,
10:13kemudian penyidik mencocokkan semua keterangannya,
10:16dengan keterangan-keterangan pihak-pihak yang lain,
10:18dengan alat-alat bukti yang lain,
10:19untuk dicapai satu kesimpulan yang pasti.
10:23Nah Mbak Zainur, berarti juga untuk memastikan,
10:26niat mengembalikan itu kan ya tadi,
10:28ada jeda waktu cukup lama,
10:29niat mengembalikannya itu benar ada atau tidak,
10:32cross-check antara pemberi dan penerima yang mengembalikan,
10:35itu wajib dilakukan KPK ya?
10:38Betul, jadi soal mengembalikan itu,
10:41selama di awal sudah ada pemberian yang memang-memang benar-benar nyata,
10:47pengembalian itu tidak menghilangkan pidananya Mbak Zainur,
10:49tapi sekali lagi, ya kalau tidak ada penerimaan,
10:54hanya ada orang naruh amplop,
10:56si penerima nggak tahu itu, itu ada amplop gitu ya,
10:59ya seperti halnya misalnya ada banyak kejadian,
11:02misalnya orang nanam hasil kejahatan ya,
11:06di berbagai kasus misalnya ada polisi nanam narkoba di mobil warga gitu ya,
11:10itu kan si pemilik mobil nggak tahu gitu ya,
11:13tapi kalau di kasus ini,
11:15kalau misalnya si Menteri Kehutananya tahu bahwa Bupatinya itu
11:19ngasih uang, dan dia yang pertama tidak menolak,
11:22sudah tidak menolak, tidak melaporkannya kepada aparat penekah hukum,
11:25maka ini resiko hukumnya sangat besar.
11:28Nah, oleh karena itu ini memang ya tugas dari penyidik nih,
11:31ini ada tiga kemungkinan itu,
11:33sehingga antara kemungkinan swap,
11:35atau kemungkinan gratifikasi,
11:37atau kemungkinan bukan kedua-duanya,
11:39hanya orang planting ya,
11:41naruh uang yang kemudian uang itu tidak diterima gitu ya,
11:46tetapi ditaruh,
11:47itu menurut saya memang tugas dari penyidik,
11:50untuk membedakan ketiga-tiganya.
11:51Nah, jeda waktu itulah yang menurut saya juga menjadi catatan gitu ya,
11:55ini orang jeda waktu itu memang benar-benar karena kesibukan,
11:59atau karena masih mikir-mikir,
12:01atau seperti apa.
12:02Kalau sudah ada penerimaan,
12:04jeda waktu berapapun itu tidak menjadi soal,
12:07itu sudah pidana.
12:08Tapi kalau memang dari awal tidak ada penerimaan,
12:11meskipun sudah ada jeda waktu itu tadi,
12:12ya menurut saya itu dari sisi hukum belum masuk tindak pidana korupsi.
12:17Mas Zaino Rohman, penelitian Pukat UGM,
12:20terima kasih sudah berbagi bersama kami.
12:22Saya selalu.
12:23Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan