00:25Kepala Kepala Kepala
00:30Kepala Kepala Kepala Kepala
01:27Kepala Kepala Kepala Kepala
01:29Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala
01:33Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala
01:35Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala
01:40Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala K
01:57atau 17 hari sebelum Soehardiman Arbi ditangkap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan di Kuantan, Singingi.
02:06Raja Juli tegaskan, tidak pernah menerbitkan surat maupun keputusan yang mengubah status kawasan hutan menjadi area penggunaan lain di wilayah
02:15Kuantan, Singingi.
02:2117 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya, sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan
02:30amplop yang ditinggalkan Bupati ketika audiensi tersebut.
02:36Tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuantan Sing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, ternyata Bapak Bupati Kuantan
02:50Sing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, dan ketika beliau pergi, saya baru sadar.
03:03Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menanggapi peluang Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni diperiksa KPK.
03:10Sebelum memanggil Raja Juli, penyidik harus menggali terlebih dahulu terkait alasan amplop diberikan dari Bupati Kuantan Sing ke Menhut, dan
03:17berapa besaran nominal amplop yang diterima dan yang dikembalikan.
03:22Memanggil seseorang sebagai saksi harus dikuatkan dengan bukti dan fakta yang dimiliki penyidik.
03:32Pemanggiran ini tentu akan bergantung kepada seberapa kuat informasi ataupun juga fakta-fakta keterangan yang didapatkan dalam proses penyidikan ini.
03:52Terkait dengan untuk apa amplop tersebut, berapa besarannya, dari mana sumbernya, memanggil tentu harus berdasarkan kuatnya, alat bukti maupun fakta
04:08-fakta yang dimiliki oleh penyidik KPK.
04:12KPK menyatakan meski Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Sing ini, tapi tidak
04:20serta merta menghapus pidana seseorang.
04:23Lebih lengkap soal ini kita bahas bersama Zainur Rohman, peneliti Pukat UGM.
04:29Selamat petang, Mas Zainur.
04:31Selamat petang, Mbak Sindi.
04:32Mas Zainur, sebenarnya secara aturan dan etika ketika penelenggara negara menemukan adanya indikasi suap atau dalam konteks ini adalah merima
04:39amplop, harusnya gimana?
04:42Yang pertama, kalau diberikan amplop oleh pihak lain, ketentuannya harus menolak.
04:51Setelah itu, kalau memang tidak tahu bahwa ada pemberian, bisa melaporkannya kepada aparat pendekat hukum.
04:59Dalam hal ini adalah KPK.
05:00Nah, ini kok kemudian ada pemberian amplop, tapi tidak ada langkah-langkah yang tadi saya sebutkan gitu ya.
05:09Tidak ada penolakan, juga tidak ada pelaporan kepada KPK.
05:12Tentu ini bisa menimbulkan masalah bagian bersangkutan di kemudian hari.
05:17Nah, Mas Zainur, berarti kalau misalnya kan dalihnya karena ada agenda dinas, memang ada jeda pengembaliannya sampai beberapa hari.
05:25Kalau kayak gitu, sebenarnya sudah bisa ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau masih lampu kuning?
05:31Begini, Mbak Sindi. Jadi, di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi itu,
05:36sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Bupati Kwan Sing, pasal 12 huruf A kecil misalnya,
05:43di sana adalah ketika penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.
05:47Belum menerima uangnya atau barang swapnya, Mbak Sindi, selama sudah ada janji,
05:54pertemuan maksud antara pemberi dan penerima, tindak pidananya sudah full, sudah terjadi,
05:59full toit, Mbak Sindi.
06:01Artinya itu sudah merupakan satu tindak pidana yang sempurna.
06:04Tetapi, untuk kasus menhut ini memang KPK perlu melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
06:11Apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan atau tidak?
06:14Tentu kalau ditanya, ya pasti jawabannya akan tidak.
06:18Oleh karena itu, perlu juga di cross-check dengan alat-alat bukti yang lain.
06:21Misalnya, dicek komunikasi digitalnya melalui pesan WhatsApp misalnya,
06:27atau melalui dicek CCTV, dicek keterangan dari tersangka, saksi-saksi yang lain.
06:33Nah, tapi kalau semuanya clear, memang Bupati Kwan Sing misalnya hanya datang ke kantor Kemenhut,
06:39naruh amplop, nggak bilang apapun, terus kemudian orangnya pulang,
06:43ya mungkin barangkali di situ belum akan terpenuhi unsur pasal.
06:46Tetapi kalau ada pengetahuan, ada kesepakatan, maka itu tindak pidananya sudah sempurna, Mbak Sindi.
06:53Mas Zainur, berarti kalau misalnya tidak dilakukan penolakan,
06:56kemudian tidak ada pelaporan juga seperti yang tadi Anda sebutkan,
06:59bagaimana KPK meng-cross-checknya? Apakah nominal yang diberikan dan ketika dikembalikan itu sama?
07:06Ya, itu perlu di-cross-check ya.
07:09Cara cross-checknya adalah menanyakan kepada pihak Bupati Kwan Singnya,
07:14menanyakan kepada Menteri Kehutanannya,
07:19juga berdasarkan alat-alat bukti yang lain, misalnya percakapan digital,
07:23atau bukti penarikan uang,
07:25atau mungkin memeriksa saksi-saksi, ya, ajudan Bupati, ajudan Menteri,
07:30kan uang itu kan berasal misalnya dari mana, dimasukkan ke dalam amplop,
07:34siapa yang memasukkan, jumlahnya berapa.
07:36Nah, pihak-pihak itu kalau semuanya diperiksa secara lengkap, di-cross-check,
07:41biasanya mereka tidak akan ada satu kata kalau ada kejanggalan,
07:45biasanya akan ada perbedaan angka.
07:47Nah, disitulah baru bisa kemudian KPK mencari informasi,
07:50mana yang informasi itu didukung oleh alat-alat bukti yang lain.
07:54Tetapi sekali lagi, kami juga masih mengedepankan asas peraduga tidak bersalah,
07:58kalau memang benar-benar murni Bupati datang naruh amplop dalam map,
08:03si Menteri Kehutanannya nggak tahu sama sekali,
08:05nggak ada kesepakatan apa-apa, nggak ada maksud apa-apa,
08:09ya, mungkin memang bukan merupakan tindak pidana korupsi.
08:12Tapi, selama ada pengetahuan, Mbak Zindi,
08:15misalnya dia tahu tuh ada amplop diberikan,
08:19atau bahkan menyepakati dalam bentuk janji sebelumnya,
08:23maka itu tindak pidana-nya sudah terjadi dan sangat layak bagi KPK
08:27untuk menindaklanjutinya ke tahap yang lebih lanjut dalam bentuk penyidikan.
08:31Mbak Zindi.
08:32Mas Zaino, sebenarnya kalau misalnya meninggalkan amplop oleh pengelenggara negara
08:37untuk pengelenggara negara lainnya,
08:38ini tuh adalah sesuatu yang bisa dipetatkan atau diantisipasi juga oleh KPK, nggak sih?
08:44Ya, jadi kan KPK pasti sudah terbiasa ya, Mbak,
08:48karena modus orang korupsi itu macam-macam ya,
08:51termasuk bagaimana para pelaku biar bisa selamat ya,
08:54termasuk dari sisi pemberi ingin selamat,
08:57dari sisi penerima ingin selamat gitu kan,
08:59sehingga yang benar-benar harus dikrosek oleh KPK adalah
09:02mencocokkan keterangan para pihak,
09:06yaitu para tersangka, saksi-saksi,
09:08mencocokkan dengan alat-alat bukti yang lain ya,
09:11bahkan bisa juga dengan tes kebohongan gitu ya,
09:15agar bisa dipastikan, ini bukan merupakan swap,
09:18ya jadi kan ada kemungkinan swap,
09:20yaitu ketika ada meeting of mind antara pemberi dan penerima, Mbak Sindi,
09:24ada merupakan gratifikasi,
09:25kalau tidak ada pertemuan maksud antara pemberi dan penerima,
09:29tapi syaratnya juga si penerima memang menerima uangnya gitu,
09:32tapi juga bukan merupakan kedua-keduanya,
09:34bukan swap, bukan gratifikasi,
09:36kalau hanya ada amplop ditinggalkan,
09:38si penerima tidak tahu,
09:39si penerima tidak pernah menerima bahwa dia diberikan sesuatu gitu ya,
09:44nah mana di antara ketiga kemungkinan ini yang terjadi dalam kasus ini,
09:48nah itu tugas penyidik KPK,
09:49dan mereka penyidik dibekali dengan kemampuan untuk bisa membedakan,
09:54apakah ini pihaknya misalnya berbohong,
09:57apakah pihaknya ini memberikan informasi yang tidak benar gitu kan,
10:00karena semua pihaknya tentu ingin menghindari resiko hukum,
10:03baik itu pemberi misalnya maupun penerima,
10:06oleh karena itu inilah pentingnya Menteri Kehutana segera dipanggil ya,
10:11untuk dilakukan pemeriksaan,
10:13kemudian penyidik mencocokkan semua keterangannya,
10:16dengan keterangan-keterangan pihak-pihak yang lain,
10:18dengan alat-alat bukti yang lain,
10:19untuk dicapai satu kesimpulan yang pasti.
10:23Nah Mbak Zainur, berarti juga untuk memastikan,
10:26niat mengembalikan itu kan ya tadi,
10:28ada jeda waktu cukup lama,
10:29niat mengembalikannya itu benar ada atau tidak,
10:32cross-check antara pemberi dan penerima yang mengembalikan,
10:35itu wajib dilakukan KPK ya?
10:38Betul, jadi soal mengembalikan itu,
10:41selama di awal sudah ada pemberian yang memang-memang benar-benar nyata,
10:47pengembalian itu tidak menghilangkan pidananya Mbak Zainur,
10:49tapi sekali lagi, ya kalau tidak ada penerimaan,
10:54hanya ada orang naruh amplop,
10:56si penerima nggak tahu itu, itu ada amplop gitu ya,
10:59ya seperti halnya misalnya ada banyak kejadian,
11:02misalnya orang nanam hasil kejahatan ya,
11:06di berbagai kasus misalnya ada polisi nanam narkoba di mobil warga gitu ya,
11:10itu kan si pemilik mobil nggak tahu gitu ya,
11:13tapi kalau di kasus ini,
11:15kalau misalnya si Menteri Kehutananya tahu bahwa Bupatinya itu
11:19ngasih uang, dan dia yang pertama tidak menolak,
11:22sudah tidak menolak, tidak melaporkannya kepada aparat penekah hukum,
11:25maka ini resiko hukumnya sangat besar.
11:28Nah, oleh karena itu ini memang ya tugas dari penyidik nih,
11:31ini ada tiga kemungkinan itu,
11:33sehingga antara kemungkinan swap,
11:35atau kemungkinan gratifikasi,
11:37atau kemungkinan bukan kedua-duanya,
11:39hanya orang planting ya,
11:41naruh uang yang kemudian uang itu tidak diterima gitu ya,
11:46tetapi ditaruh,
11:47itu menurut saya memang tugas dari penyidik,
11:50untuk membedakan ketiga-tiganya.
11:51Nah, jeda waktu itulah yang menurut saya juga menjadi catatan gitu ya,
11:55ini orang jeda waktu itu memang benar-benar karena kesibukan,
11:59atau karena masih mikir-mikir,
12:01atau seperti apa.
12:02Kalau sudah ada penerimaan,
12:04jeda waktu berapapun itu tidak menjadi soal,
12:07itu sudah pidana.
12:08Tapi kalau memang dari awal tidak ada penerimaan,
12:11meskipun sudah ada jeda waktu itu tadi,
12:12ya menurut saya itu dari sisi hukum belum masuk tindak pidana korupsi.
12:17Mas Zaino Rohman, penelitian Pukat UGM,
12:20terima kasih sudah berbagi bersama kami.
12:22Saya selalu.
12:23Terima kasih.
Komentar