Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, menegaskan bahwa tidak semua keputusan yang menguntungkan orang lain atau korporasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah apabila keuntungan tersebut diperoleh melalui penyalahgunaan wewenang, sarana, atau kesempatan karena jabatan.

Suparji menjelaskan, pembeda utama terletak pada cara keuntungan itu diperoleh.

Ia menambahkan, apabila suatu keuntungan diperoleh melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan, maka hal tersebut tidak dapat dipersoalkan secara hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK periode 20032007, Amien Sunaryadi, menilai dugaan bahwa seorang pejabat bertujuan memperkaya pihak tertentu juga harus dibuktikan melalui alat bukti yang kuat.

Menurut Amien, pembuktian tersebut menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

Ia memberi contoh, suatu kebijakan yang diambil untuk mempercepat proses kerja belum tentu bertujuan memperkaya rekanan, meski pada akhirnya tidak berhasil.



Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/KG54bfOrNGs



#nadiemmakarim #mendikbudristek #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/678748/bagaimana-menguntungkan-korporasi-disebut-korupsi-ini-penjelasan-ahli-rosi
Transkrip
00:00Dan juga yang jadi kekhawatiran misalnya pasal memperkaya orang lain, setiap keputusan pasti ada pihak yang diuntungkan.
00:05Tapi bagaimana membedakan bahwa ini bukanlah korupsi?
00:08Ya, kalau kita bicara tentang menguntungkan diri sendiri orang lain dan korporasi, itu adalah tidak masalah.
00:16Yang jadi masalah adalah menguntungkan tadi dengan cara menyalahgunakan pemenang, menyalahgunakan sarana.
00:22Di mana pembedanya? Di mana pembeda unsur tersebut Pak?
00:25Ya, bahwa kalau kita mengidentifikasi apakah keuntungan yang diperoleh tadi itu dengan cara yang halal atau tidak.
00:33Kalau dengan cara dengan adanya penyalahgunakan pemenang, penyalah sarana dan kesempatan yang dimiliki karena kedudukan dan jabatan,
00:39itulah yang kemudian dikategorikan sebagai perilaku korup tadi itu.
00:43Tetapi bahwa kalau ada perbuatan memang berusaha dengan benar, sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,
00:51sesuai dengan kedudukan yang dimiliki menjadi untung, itu tidak masalah secara hukum.
00:56Jadi yang masalah adalah ketika bagaimana memperkaya diri orang korporasi itu dengan secara melawan hukum,
01:02kalau di pasal 2-nya.
01:03Tetapi dalam pasal 3-nya adalah kalau memperuntungkan diri sendiri orang lain dengan cara menyalahgunakan pemenang,
01:10itu yang tidak dibolehkan.
01:11Jadi tidak bisa dilihat secara parsial.
01:14Itu adalah secara kumulatif pemenuhan unsur tadi itu.
01:17Nah dalam praktiknya ini bagaimana membedakan itu kalau dari sisi KPK misalnya melihat pejabat negara ini
01:22memenuhi unsur korupsi atau tidak dalam hal kebijakan tadi, pakai wawonannya secara benar atau tidak?
01:27Betul, jadi kalau misalnya gini, saya ngambil keputusan, tujuan saya ngambil keputusan ini apa?
01:34Oh kalau tujuan saya menjadikan PT A ini, ya supaya dia untung lah, salah.
01:40Tapi kan untuk membuktikan saya ngambil keputusan ini, punya tujuan supaya PT A ini untung.
01:48Kan penegak hukum harus dibuktikan.
01:52Itu yang harus dibuktikan.
01:53Harus dibuktinya.
01:54Jadi karena kadang-kadang gini, saya ini tujuannya supaya kantor ini prosesnya cepat nih, tujuan saya itu.
02:02Terus ternyata sudah membayar rekanan, nggak bisa cepat juga.
02:11Tujuan saya kan bukan memperkaya dia.
02:14Tujuan saya supaya sistem proses di kantor ini cepat.
02:18Tapi rekanan yang membantuin ternyata gagal gitu kan.
02:21Nah ini kontraknya kan jelas.
02:23Ini kalau dibilang sebagai saya bertujuan memperkaya rekanan, buktinya apa?
02:29Yang ada kan saya punya tujuan proses bisnis ini bisa cepat nih.
02:34Nah kalau ini masuk ke tujuannya memperkaya dia, nah ini evidensnya apa?
02:42Kalau di kasus ini dianggap masih blur terhadap bukti yang menunjukkan bahwa itu memang untuk memperkaya perusahaan tertentu?
02:49Kalau itu buktinya masih blur, berarti yang benar yang disenting.
02:55Tapi kalau buktinya ada, yang benar yang 4 majlis.
03:02Cuma kalau bagi saya ya, buktinya blur atau enggak?
03:06Ntar dulu, saya ingin tahu fakta hukum tadi.
03:09Memang alat bukti itu kan harus terang cahaya.
03:12Bahkan lebih terang cahaya.
03:13Harus betul-betul terang, beneran terhadap peristiwa tadi itu.
03:17Sehingga tidak menimbulkan perdebatan.
03:19Oleh perdebatan siapapun dan kita hormati putusan hakim tadi itu yang tentunya berdasarkan fakta-fakta persidangan.
03:27Dan kriminalisasi saya kira sangat beresiko kalau tanpa fakta persidangan berdasarkan alat bukti.
03:33Dan kalau kita cermati rangkaian penegakan hukum, kasus ini sangat terbuka, sangat transparan.
03:40Dan kita menilai sebuah putusan bukan sekedar amarnya, tetapi bagaimana konsistensi, korespondensi, koherensi antara fakta-fakta pertimbangan dan petitumnya.
03:52Itulah yang harus kita nilai.
03:54Dan menurut saya dengan adanya kasus ini setidak-tidaknya memberikan pembelajaran bagi kita semuanya.
04:00Bagaimana terhadap pengadaan suatu barang tadi dilakukan secara hati-hati, dilakukan secara cermat.
04:05Dan upaya hukum lanjutan yang akan ditempu adalah banding, termasuk juga oleh terdakwa Naldi Makarim.
04:11Karena kita berpegang juga bahwa asas indubiu pro reo, tidak boleh ada keraguan, beyond reasonable doubt.
04:18Apa yang harus disiapkan di banding nanti?
04:23Menurut saya nih, jaksa maupun advokat, ngejukan banding silahkan aja, bagus.
04:31Tapi yang buat saya, yang paling penting itu majelis hakim banding nih.
04:37Jangan sampai ngambil keputusannya keliru.
04:40Nah karena itu menurut saya, karena putusannya ada di janting ya, pasti ada yang gak pas kan.
04:46Menurut saya majelis hakim banding harus melihat betul fakta persidangan.
04:50Nah supaya bisa fakta persidangan yang betul-betul fakta, majelis hakim banding sebaiknya minta rekaman sidang yang dimiliki oleh KPK.
05:03KPK punya rekaman sidang dari getok palu awal sampai selesai putusan, lengkap.
05:08Saya mau tanya singkat saya tapi dijawabnya.
05:10Dengan hakim, kemarin yang jadi pendapatan juga lah, hakim langsung keluar tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa menanggapi putusan.
05:15Apakah itu wajar?
05:16Itu yang diprotes juga oleh Naldi Makarim.
05:19Kemudian langsung menyatakan banding kan, kemudian menyatakan banding dan kemudian Caksa Harin juga menyatakan banding dan kita tunggu bagaimana pengadilan
05:28tinggi.
05:28Tetapi yang menarik lagi adalah bahwa ketika Caksa menuntut berapa, uang mengganti berapa 4,5 triliun itu, hakim tidak memutuskan.
05:36Karena itu adalah wilayah TPPU, menjadi klu TPPU.
05:40Tapi tadi yang soal hakim keluar dari persidangan, tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa, apa Anda melihat wajar?
05:45Langsung keluar saat diminta oleh masyarakat itu?
05:48Menurut saya yang dilakukan oleh majelis hakim itu menyimpang dari prosedur yang wajar.
05:55Biasanya kan menanyakan dulu.
05:58Tapi penyimpangan itu tidak mengurangi validnya putusan.
06:03Jadi ya salah prosedur atau begitu saja.
06:08Dan ini akan berlangsung ke banding, kita harapkan nanti bukti di sana seterang cahaya agar tidak ada keraguan-keraguan karena
06:14fiat justisia ruwat kailum.
06:16Ini ada giuman harus dipegang bahwa hendaklah keadilan ditegakkan meskipun langit tertentu.
06:20Terima kasih.
06:20Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan