00:00Dan juga yang jadi kekhawatiran misalnya pasal memperkaya orang lain, setiap keputusan pasti ada pihak yang diuntungkan.
00:05Tapi bagaimana membedakan bahwa ini bukanlah korupsi?
00:08Ya, kalau kita bicara tentang menguntungkan diri sendiri orang lain dan korporasi, itu adalah tidak masalah.
00:16Yang jadi masalah adalah menguntungkan tadi dengan cara menyalahgunakan pemenang, menyalahgunakan sarana.
00:22Di mana pembedanya? Di mana pembeda unsur tersebut Pak?
00:25Ya, bahwa kalau kita mengidentifikasi apakah keuntungan yang diperoleh tadi itu dengan cara yang halal atau tidak.
00:33Kalau dengan cara dengan adanya penyalahgunakan pemenang, penyalah sarana dan kesempatan yang dimiliki karena kedudukan dan jabatan,
00:39itulah yang kemudian dikategorikan sebagai perilaku korup tadi itu.
00:43Tetapi bahwa kalau ada perbuatan memang berusaha dengan benar, sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,
00:51sesuai dengan kedudukan yang dimiliki menjadi untung, itu tidak masalah secara hukum.
00:56Jadi yang masalah adalah ketika bagaimana memperkaya diri orang korporasi itu dengan secara melawan hukum,
01:02kalau di pasal 2-nya.
01:03Tetapi dalam pasal 3-nya adalah kalau memperuntungkan diri sendiri orang lain dengan cara menyalahgunakan pemenang,
01:10itu yang tidak dibolehkan.
01:11Jadi tidak bisa dilihat secara parsial.
01:14Itu adalah secara kumulatif pemenuhan unsur tadi itu.
01:17Nah dalam praktiknya ini bagaimana membedakan itu kalau dari sisi KPK misalnya melihat pejabat negara ini
01:22memenuhi unsur korupsi atau tidak dalam hal kebijakan tadi, pakai wawonannya secara benar atau tidak?
01:27Betul, jadi kalau misalnya gini, saya ngambil keputusan, tujuan saya ngambil keputusan ini apa?
01:34Oh kalau tujuan saya menjadikan PT A ini, ya supaya dia untung lah, salah.
01:40Tapi kan untuk membuktikan saya ngambil keputusan ini, punya tujuan supaya PT A ini untung.
01:48Kan penegak hukum harus dibuktikan.
01:52Itu yang harus dibuktikan.
01:53Harus dibuktinya.
01:54Jadi karena kadang-kadang gini, saya ini tujuannya supaya kantor ini prosesnya cepat nih, tujuan saya itu.
02:02Terus ternyata sudah membayar rekanan, nggak bisa cepat juga.
02:11Tujuan saya kan bukan memperkaya dia.
02:14Tujuan saya supaya sistem proses di kantor ini cepat.
02:18Tapi rekanan yang membantuin ternyata gagal gitu kan.
02:21Nah ini kontraknya kan jelas.
02:23Ini kalau dibilang sebagai saya bertujuan memperkaya rekanan, buktinya apa?
02:29Yang ada kan saya punya tujuan proses bisnis ini bisa cepat nih.
02:34Nah kalau ini masuk ke tujuannya memperkaya dia, nah ini evidensnya apa?
02:42Kalau di kasus ini dianggap masih blur terhadap bukti yang menunjukkan bahwa itu memang untuk memperkaya perusahaan tertentu?
02:49Kalau itu buktinya masih blur, berarti yang benar yang disenting.
02:55Tapi kalau buktinya ada, yang benar yang 4 majlis.
03:02Cuma kalau bagi saya ya, buktinya blur atau enggak?
03:06Ntar dulu, saya ingin tahu fakta hukum tadi.
03:09Memang alat bukti itu kan harus terang cahaya.
03:12Bahkan lebih terang cahaya.
03:13Harus betul-betul terang, beneran terhadap peristiwa tadi itu.
03:17Sehingga tidak menimbulkan perdebatan.
03:19Oleh perdebatan siapapun dan kita hormati putusan hakim tadi itu yang tentunya berdasarkan fakta-fakta persidangan.
03:27Dan kriminalisasi saya kira sangat beresiko kalau tanpa fakta persidangan berdasarkan alat bukti.
03:33Dan kalau kita cermati rangkaian penegakan hukum, kasus ini sangat terbuka, sangat transparan.
03:40Dan kita menilai sebuah putusan bukan sekedar amarnya, tetapi bagaimana konsistensi, korespondensi, koherensi antara fakta-fakta pertimbangan dan petitumnya.
03:52Itulah yang harus kita nilai.
03:54Dan menurut saya dengan adanya kasus ini setidak-tidaknya memberikan pembelajaran bagi kita semuanya.
04:00Bagaimana terhadap pengadaan suatu barang tadi dilakukan secara hati-hati, dilakukan secara cermat.
04:05Dan upaya hukum lanjutan yang akan ditempu adalah banding, termasuk juga oleh terdakwa Naldi Makarim.
04:11Karena kita berpegang juga bahwa asas indubiu pro reo, tidak boleh ada keraguan, beyond reasonable doubt.
04:18Apa yang harus disiapkan di banding nanti?
04:23Menurut saya nih, jaksa maupun advokat, ngejukan banding silahkan aja, bagus.
04:31Tapi yang buat saya, yang paling penting itu majelis hakim banding nih.
04:37Jangan sampai ngambil keputusannya keliru.
04:40Nah karena itu menurut saya, karena putusannya ada di janting ya, pasti ada yang gak pas kan.
04:46Menurut saya majelis hakim banding harus melihat betul fakta persidangan.
04:50Nah supaya bisa fakta persidangan yang betul-betul fakta, majelis hakim banding sebaiknya minta rekaman sidang yang dimiliki oleh KPK.
05:03KPK punya rekaman sidang dari getok palu awal sampai selesai putusan, lengkap.
05:08Saya mau tanya singkat saya tapi dijawabnya.
05:10Dengan hakim, kemarin yang jadi pendapatan juga lah, hakim langsung keluar tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa menanggapi putusan.
05:15Apakah itu wajar?
05:16Itu yang diprotes juga oleh Naldi Makarim.
05:19Kemudian langsung menyatakan banding kan, kemudian menyatakan banding dan kemudian Caksa Harin juga menyatakan banding dan kita tunggu bagaimana pengadilan
05:28tinggi.
05:28Tetapi yang menarik lagi adalah bahwa ketika Caksa menuntut berapa, uang mengganti berapa 4,5 triliun itu, hakim tidak memutuskan.
05:36Karena itu adalah wilayah TPPU, menjadi klu TPPU.
05:40Tapi tadi yang soal hakim keluar dari persidangan, tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa, apa Anda melihat wajar?
05:45Langsung keluar saat diminta oleh masyarakat itu?
05:48Menurut saya yang dilakukan oleh majelis hakim itu menyimpang dari prosedur yang wajar.
05:55Biasanya kan menanyakan dulu.
05:58Tapi penyimpangan itu tidak mengurangi validnya putusan.
06:03Jadi ya salah prosedur atau begitu saja.
06:08Dan ini akan berlangsung ke banding, kita harapkan nanti bukti di sana seterang cahaya agar tidak ada keraguan-keraguan karena
06:14fiat justisia ruwat kailum.
06:16Ini ada giuman harus dipegang bahwa hendaklah keadilan ditegakkan meskipun langit tertentu.
06:20Terima kasih.
06:20Terima kasih.
Komentar