Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK periode 20032007, Amien Sunaryadi, menilai pembuktian hubungan sebab akibat atau kausalitas dalam perkara korupsi harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan sekadar asumsi.

Amien, yang mengaku memiliki pengalaman sebagai forensic investigator, mengatakan setiap dugaan hubungan antarpihak harus ditopang oleh bukti mengenai substansi komunikasi yang terjadi.

Menurut Amien, karena itu seorang investigator forensik harus mampu mengumpulkan berbagai alat bukti yang dapat menunjukkan substansi komunikasi.

Ia menegaskan, investigator tidak boleh menyusun kesimpulan berdasarkan dugaan semata.

Terkait unsur kerugian keuangan negara, Amien menilai hubungan antara kerugian negara dengan pihak yang diduga bertanggung jawab juga harus dibuktikan melalui evidence yang jelas.


Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/KG54bfOrNGs



#nadiemmakarim #mendikbudristek #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/678743/bukti-komunikasi-jadi-kunci-eks-wakil-ketua-kpk-beberkan-standar-investigasi-forensik-rosi
Transkrip
00:00Oke, nah soal ini yang sebab akibatnya, Anda apakah melihat hal yang sama juga
00:03sebagai latar belakang di KPK untuk menunjukkan satu kausalitas atau hubungan
00:09sebab akibat yang langsung terkait dengan kasus, apa yang semestinya lebih cermat dilakukan?
00:13Jadi saya ini bertahun-tahun jadi forensic investigator di swasta.
00:20Biasa ngurusi yang gini-gini kan.
00:22Jadi kalau misalnya gini, ada dalil, oh ini berkomunikasi dengan mereka, si A berkomunikasi dengan si B.
00:34Akibatnya terus dia ngambil keputusan X gitu ya.
00:38Nah saya sebagai investigator harus menemukan komunikasinya apa.
00:44Jadi kalau misalnya, oh dia ketemu, iya ketemu itu kan ketemu orang,
00:48tapi komunikasinya apa, komitmennya apa, itu harus saya cari, harus saya temukan.
00:53Makanya kalau forensic investigator, itu harus lihat untuk buka email, buka handphone, buka komputer,
01:01membongkarin CCTV, terus masang box, muntit orang, mesti begitu.
01:08Saya dulu di swasta begitu, karena itu waktu membangun KPK, saya bangun kemampuan seperti itu.
01:14Jadi waktu memberikan, mengajukan evidence, ini loh evidence-nya komunikasi.
01:20Kalau misalnya hanya ketemu orang, kita nggak tahu substansi komunikasinya apa.
01:26Cuma ketemu kan, akhirnya nanti saya berasumsi.
01:30Asumsinya dia ngomong begini, saya sana ngomong begini.
01:34Asumsi untuk forensic investigator nggak boleh.
01:37Nggak boleh memang, saya kira dalam buku pidara tidak boleh bersifat asumsi,
01:41tidak boleh bersifat hipotetis, imajinasi, apabila halusinasi.
01:45Nggak boleh, harus ada bukti-bukti yang mendukung tadi itu.
01:48Jadi dalam hal ini, saya kira bahwa Jaksa telah berusaha semaksimal mungkin
01:53bagaimana membuktikan tentang unsur menseriannya,
01:57tentang penyalahgunan wewenangnya, penyalahgunan sarananya,
02:01atau kesempatannya, terus menguntungkan korporasi,
02:04atau kemudian merugikan keuangan negara.
02:07Soal merugikan keuangan negara, apakah Anda melihat ini jadi pangkal masalah
02:11kasusnya Nadi Makarim?
02:12Kalau yang saya pelajari, yang dihitung kerugian keuangan negaranya
02:19dari proses pengadaan.
02:22Proses pengadaan ini yang nangani panitia pengadaan ini.
02:26Terus ada yang terima bravery, terima suap, atau mungkin kickback.
02:35Jadi kalau untuk kerugian, tadi pertanyaan kan kerugian keuangan negaranya,
02:41ini kausalitasnya dengan misalnya Nadiem ya, saya juga nyari-nyari,
02:46oke kausalitasnya apa nih?
02:48Harus ada evidence-nya.
02:50Evidence dia ke panita pengadaan kan?
02:54Kalau komunikasi ini dan ini nggak ketemu,
02:58ya kita harus berasumsi kan?
03:01Asumsinya dia begini, begini, begini gitu kan.
03:06Itu yang di investigation forensik nggak boleh.
03:10Jadi harus ada evidence.
03:12Itu kekurangan pembuktian dalam kasus ini Pak Amin melihatnya?
03:15Saya tidak mengatakan kekurangan pembuktian dalam kasus ini,
03:21karena saya belum melihat yang tertulis di fakta persidangan yang ada di putusan majelis.
03:27Itu apa sih?
03:28Tapi untuk merupakan kerugian keuangan negara semestinya ada sambungan
03:33antara apa komunikasinya, pengadaannya, apakah Nadiem menyentuh hal itu
03:37untuk menyebabkan kerugian keuangan negara?
03:39Kata dari yang diucapkan oleh Majelis Hakim,
03:46kerugiannya ini kan karena ada pengadaan satu juta berapa gitu laptop ya.
03:51Nah yang menyelenggarakan kan si tim pengadaan ini.
03:58Jadi kerugian ini akibat perbuatan dari orang-orang pengadaan ini.
04:04Nah bisa juga ini akibat dari perbuatan Nadiem.
04:08Tapi kan harus dicari, ini hubungannya seperti apa.
04:11Makanya saya bisa paham kalau Hakim yang menyampaikan disenting,
04:16itu mengatakan ininya tidak ada hubungannya itu.
04:19Sebab akibatnya tidak ketemu di situ.
04:21Tapi apakah Hakim yang disenting ini yang benar,
04:25ataukah yang ini yang benar, saya tidak tahu.
04:27Karena saya perlu membaca ini,
04:29fakta persidangan yang ditulis di putusan itu seperti apa.
04:33Nah nanti fakta itu dicocokkan dengan rekaman sidang dulu.
04:38Ngomongnya seperti apa nih, saksi maupun ahli ini.
04:41Karena ini problem, problem putusan pengadilan pidana korupsi kita itu di situ.
04:48Jadi seringkali yang tertulis di dalam fakta persidangan,
04:52di dalam putusan, ini tidak match dengan yang muncul di persidangan.
04:56Mismatch ini Anda temukan juga di kasus Nadiem.
04:58Kalau dalam pandangan Hakim,
05:01itu kan menyatakan ada korelasi temporal dan substansial.
05:07Bahwa ada hubungan waktu, ada hubungan substansi
05:10dalam konteks peristiwa pidana ini.
05:14Bahwa Hakim bukan sekedar otak adik gado,
05:17tetapi betul-betul merangkai alat bukti
05:20bagaimana pengadaan barang krombuk itu
05:24memang kemudian menimbulkan kerugian negara.
05:28Bagaimana kita mengidentifikasi kerugian negara itu
05:30karena alat tersebut tidak bisa kemudian digunakan secara maksimal.
05:35Atau kemudian bahwa kualifikasinya
05:38tidak sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan oleh siswa-siswa.
05:42Sehingga pengeluaran yang dikeluarkan oleh negara
05:45itu menyebabkan tidak berkorelasi positif
05:47dengan kebutuhan negara dalam konteks mencerdaskan
05:51kehidupan anak-anak pada waktu itu.
05:53Apalagi pada waktu itu kan dalam situasi COVID
05:55yang mestinya proses penggunaan anggaran
05:59betul-betul secara cermat, secara efektif
06:02sesuai dengan perhitungan.
06:03Dan yang menarik adalah bahwa putusan Hakim itu
06:06juga mempertimbangkan sebagai satu alasan memberatkan itu
06:10tentang kondisi terdakwa.
06:12Yang sebagai orang terpelajar,
06:14orang yang berpendidikan,
06:16orang yang memiliki perusahaan
06:18mestinya tidak melakukan hal-hal yang sebetulnya di luar
06:22sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
06:24atau kemudian menimbulkan kerugian keuang negara.
06:27Jadi kalau kita menentukan apakah memang ada hubungan
06:31sebab akibat antara perbuatan yang dilakukan
06:34dengan kerugian keuang negara
06:36dalam pandangan fakta persidangan
06:38saya kira sudah cukup dibuktikan oleh jaksa
06:41dan kemudian cukup meyakinkan bagi majelis Hakim
06:44sehingga kemudian terpenuhilah unsur tadi itu.
06:47Meskipun bisa kemudian diperdebatkan
06:49dari sisi subyek yang menghitung.
06:52Ada yang memperdebatkan mestinya bukan BPKP,
06:54seharusnya BPK.
06:55Tetapi bahwa Hakim akhirnya memahami
06:58BPK pun bisa menghitung secara metodologis,
07:01secara akuntabel,
07:03sehingga hitungannya dapat dilakukan.
07:04Maka dalam hal ini angka kerugian yang dihitung
07:08oleh BPKP dan kemudian diambil alih
07:10sebagai fakta persidangan oleh majelis Hakim
07:13tentunya itulah berdasarkan sebuah alat bukti
07:15dan ada korelasi yang jelas.
07:17Bahwa kerugian keuang negara itu kan
07:20sebagai akibat dari perbuatan penyalahgunan,
07:22mewenang, sarana, dan kesempatan.
07:24Dan itu dalam rangka apa?
07:26Dalam rangka menguntungkan korporasi tadi itu
07:28yang menyebabkan kerugian keuang negara.
07:30Dan tentunya diawali dari adanya satu unsur
07:35niat jahat tadi itu.
07:36Bahwa Hakim dalam konteks ini
07:39memang berusaha membuktikan tentang menserea.
07:42Tentang bagaimana niat jahat,
07:45bagaimana adakah villain and witness
07:47menghendaki dan mengetahui
07:48untuk menyalahgunan-gunan,
07:50menghendaki dan mengetahui untuk menguntungkan.
07:53Dan kalau bicara soal korelasinya
07:55bukti komunikasi apa sebenarnya
07:56yang langsung menuju ke sana Pak?
07:58Bahwa...
07:59Karena kalau grup WhatsApp chat aja kan
08:00sudah ditegaskan bahwa ini tidak langsung ke sana.
08:04Tapi apa komunikasi yang mana
08:06yang menuju ke sebab akibat itu,
08:08yang disebut kausalitas itu?
08:09Kalau kita cermati,
08:11memang tentunya tidak hanya bisa
08:12menyandarkan pada bukti chat kan.
08:14Untuk kemudian mengatakan
08:16adanya satu korelasi
08:17antara menserea
08:19dengan perbuatan-perbuatan berikutnya.
08:21Bahwa dalam hal ini
08:22bisa dicermati
08:23dalam konteks bagaimana
08:25dia menempatkan staf khusus menteri ya.
08:27yang kemudian secara dominan
08:30mengkonsolidasikan
08:32potensi-potensi
08:33atau pejabat-pejabat
08:34di lingkungan kementerian.
08:35Dan yang kedua
08:35adalah bagaimana
08:37mengganti
08:38pejabat-pejabat sebelumnya
08:39yang tidak setuju
08:40atas program tadi itu.
08:41Apakah ini bisa serta-merta
08:42masuk ke sana?
08:43Misalnya,
08:44kalau tadi
08:44soal COVID-19.
08:45COVID-19 kan dibutuhkan juga
08:47untuk belajar daring.
08:48Itu yang
08:48kenapa pro-contra ini muncul?
08:50Iya kan?
08:50Pro-contra ini muncul kenapa?
08:51Karena saat COVID-19 kita butuh belajar daring.
08:53Lalu juga untuk
08:54Chromebook itu
08:55masih dipakai juga
08:56pada faktanya.
08:57Nah, apa sebenarnya
08:58yang bisa menguatkan
08:59bahwa apa yang diputuskan oleh
09:01Nadiem sebagai menteri saat itu
09:02memang
09:03itu dianggap bersalah?
09:05Itu dianggap
09:06tidak sesuai dengan prosedur?
09:07Tidak sesuai dengan pidana?
09:10Jadi, kalau kembali
09:12ke kausalitas kerugian tadi ya.
09:15Ya, kalau ada komunikasi,
09:17ada perintah
09:18ke pengadaan ini kan.
09:21Ini kerugian sekian.
09:23Ini sebagai akibat
09:24dari suatu proses pengadaan.
09:27Di dalam proses pengadaan ini
09:29ada orang-orangnya.
09:30Nah, Nadiem kan
09:31tidak di dalam situ.
09:32Nah, yang harus dicari
09:33komunikasi ini ke sini.
09:36Ini yang harus dicari.
09:38Dan itu belum terjelaskan
09:39sampai sekarang sebenarnya.
09:40Jadi gini,
09:41saya membaca
09:44mendengarkan
09:47pertimbangan-pertimbangan
09:48majelis hakim
09:49belum ketemu nih.
09:51Terus yang disampaikan
09:52oleh hakim yang disenting
09:54juga tidak ketemu kan.
09:56Nah, karena itu
09:57yang saya perlukan gini.
09:58Gini aja deh.
09:59Saya ingin melihat
10:01fakta persidangan
10:02yang ditulis oleh
10:04majelis hakim
10:04di dalam putusan.
10:06Sebelum pertimbangan.
10:07Itu seperti apa nih?
10:08Barangkali ada di situ.
10:10Barangkali saya kan
10:11enggak tahu nih.
10:12Termasuk soal mensreanya
10:13yang jadi bagian dari
10:14disenting opinion
10:15oleh salah satu hakim.
10:16Betul.
10:16Jadi, fakta-fakta
10:17persidangan ini
10:18saya perlu tahu dulu
10:19sebelum bisa menilai
10:22pertimbangannya ini
10:23sudah reasonable enggak,
10:24terus putusannya
10:25cocok enggak.
10:26Jadi, faktanya
10:27maksudnya putusannya
10:29kebetulan saya belum dapat nih.
10:30Terus, kalau
10:31atau putusannya
10:32nanti sudah dapat
10:33apakah fakta
10:34persidangannya ini
10:36match dengan
10:37semua ini kan.
10:39Terus, kalau match
10:40terus, apakah fakta
10:41persidangannya ini
10:42match dengan
10:43rekaman sidang ini.
10:44Kenapa ini jadi
10:45perdebatan?
10:46Karena tadi
10:46dari hasil
10:47disenting opinion,
10:48salah satu putusan
10:49disenting opinionnya
10:49yang tentu juga harus
10:50dihargai adalah
10:51tidak ditemukan
10:52unsur mensreanya.
10:53Termasuk juga
10:54tidak ditemukan
10:55kausalitas,
10:56tidak ditemukan juga
10:57soal
10:57aktus reus.
10:58Padahal, kalau kita
10:59bicara soal asas
11:00hukum pidana
11:01adalah
11:03tidak boleh
11:03ada, tiada pidana
11:04tanpa kesalahan.
11:05Itu kan pendapat
11:06yang disenting nih.
11:08Itu kan
11:08berbeda dengan
11:10pendapat yang
11:11empat
11:11anggota majelis.
11:13Gitu kan.
11:13Nah,
11:14jadi kalau buat saya,
11:15saya enggak bisa
11:16mengatakan,
11:17oh, yang bener nih
11:18yang empat nih.
11:19Atau, oh, yang bener
11:20yang disenting nih.
11:21Nah, buat saya,
11:22saya terbiasa
11:23forensic investigation ya.
11:25Saya ingin melihat
11:26fakta persidangannya
11:28seperti apa nih?
11:29Kok disenting
11:30menyimpulkan begini
11:31yang empat
11:31menyimpulkan begini?
11:32Gitu.
11:32Sampai jumpa di video selanjutnya.
11:36Sampai jumpa di video selanjutnya.
Komentar

Dianjurkan