Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby meninggalkan amplop usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan.

Namun, Juli menegaskan telah mengembalikan amplop tersebut 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap KPK.

Menhut Raja Juli Antoni mengatakan ia tidak tahu isi amplop tersebut dan merasa tidak punya hak untuk mengambilnya.

Oleh karenanya, Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang difasilitasi Kapolres Kuantan Singingi.

Juli memastikan siap kooperatif mendukung KPK mengusut dugaan suap jabatan oleh Bupati Kuantan Singingi.

Ia pun memastikan tidak pernah menerbitkan keputusan untuk melepas kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Rabu lalu, KPK mengungkap temuan dugaan pengumpulan uang dari para petani koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi.

Temuan ini terungkap seiring KPK mendalami dugaan suap jabatan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

KPK menjelaskan pengumpulan uang tersebut merupakan sisa hasil usaha atau penghasilan para petani sebesar ratusan ribu rupiah.

Uang yang terkumpul digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK tidak menutup kemungkinan memanggil pihak Kementerian Kehutanan untuk mendalami temuan ini.

Baca Juga Respons Menhut Raja Juli Jawa soal Amplop Bupati Kuansing | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/678664/respons-menhut-raja-juli-jawa-soal-amplop-bupati-kuansing-kompas-petang

#menhutrajajuli #kpk #bupatikuansing #ottkpk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/678676/menhut-raja-juli-amplop-dari-bupati-kuansing-sudah-dikembalikan-17-hari-sebelum-ott-kpk
Transkrip
00:00Berikutnya, Saudara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi Riau, Suhardiman Ambi meninggalkan amplop usai adiensi di kantor
00:08kementeriannya.
00:09Tapi, ia menegaskan telah mengembalikan amplop itu 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap KPK.
00:16Juli bilang atau mengaku tidak tahu isi amplop itu dan merasa tidak punya hak untuk mengambilnya.
00:21Karena itu, Juli langsung memerintahkan sang ajudan untuk mengembalikan amplop ke Bupati Kuantan Sing Suhardiman Arbi yang difasilitasi Kapolres Kuantan
00:29Sing.
00:30Juli memastikan siap kooperatif mendukung KPK mengusut dugaan suap jabatan oleh Bupati Kuantan Sing.
00:35Ia juga memastikan tidak pernah menerbitkan keputusan untuk melepas kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain atau APL di Kabupaten Kuantan
00:44Sing Riau itu.
00:49Sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Sing ini.
01:01Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Sing
01:07ini.
01:08Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Sing ini yang dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi non-kawasan
01:16hutan atau APL.
01:19Kita ingat pada Rabu lalu KPK mengungkap temuan dugaan pengumpulan uang dari para petani kooperasi unit desa atau KUD dari
01:27para petani di Kuantan Sing ini Riau.
01:29Temuan terungkap seiring KPK mendalami dugaan suap jabatan oleh Bupati Soehardiman Ampi.
01:34KPK menjelaskan pengumpulan uang merupakan sisa hasil usaha atau penghasilan para petani sebesar ratusan ribu rupiah.
01:41Uang yang terkumpul dipakai untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau HPT di Kabupaten Kuantan Sing.
01:49KPK tidak menutup kemungkinan memanggil pihak Kementerian Kehutanan untuk mendalami temuan itu.
01:57KPK juga menemukan tim adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA itu terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau HPT.
02:09Jadi sebagaimana diketahui bahwa Pemda itu berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
02:20Namun untuk izinnya, izin pelepasan kawasan hutannya itu menjadi kewenangan sepenuhnya di Kementerian Kehutanan.
02:29Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti pemenuhan unsurnya,
02:40itu akan dilakukan pemanggilan.
02:41Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan