- 3 jam yang lalu
- #doktertifa
- #ijazahjokowi
- #jokowi
- #sidang
JAKARTA, KOMPAS.TV Saat dakwaan akan dibacakan, sempat terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum Dokter Tifa dengan jaksa penuntut umum. Tim hukum Dokter Tifa mengajukan keberatan kepada majelis hakim karena belum menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap akibat perbuatan Dokter Tifa yang menuduh ijazah palsu, Presiden ketujuh RI Joko Widodo mengalami kerugian. Bahkan, Jokowi merasa dihina sehina-hinanya.
Kita analisis lebih dalam dakwaan jaksa terhadap Dokter Tifa bersama kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, dan kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana.
Baca Juga Tolak Damai Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya akan Lawan! | BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/678521/tolak-damai-kasus-ijazah-jokowi-dokter-tifa-saya-akan-lawan-berut
#doktertifa #ijazahjokowi #jokowi #sidang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678528/full-kuasa-hukum-tifa-dan-jokowi-bicara-soal-dakwaan-jaksa-di-sidang-perdana-kasus-ijazah
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap akibat perbuatan Dokter Tifa yang menuduh ijazah palsu, Presiden ketujuh RI Joko Widodo mengalami kerugian. Bahkan, Jokowi merasa dihina sehina-hinanya.
Kita analisis lebih dalam dakwaan jaksa terhadap Dokter Tifa bersama kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, dan kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana.
Baca Juga Tolak Damai Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya akan Lawan! | BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/678521/tolak-damai-kasus-ijazah-jokowi-dokter-tifa-saya-akan-lawan-berut
#doktertifa #ijazahjokowi #jokowi #sidang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678528/full-kuasa-hukum-tifa-dan-jokowi-bicara-soal-dakwaan-jaksa-di-sidang-perdana-kasus-ijazah
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Dakwaan akan dibacakan jaksa, sempat terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum Dr. Tifa dengan jaksa penuntut umum.
00:06Tim hukum Dr. Tifa mengajukan keberatan kepada majelis hakim karena belum menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
00:15Sebelum dibacakan surat dakwaan, ada keberatan yang sangat mendasar yang ingin kami sampaikan terhadap pembacaan ini.
00:22Yang pertama adalah kami sampai detik ini belum memperoleh salinan surat dakwaan beserta berkasnya.
00:30Padahal itu belum sama sekali. Surat dakwaan saja kami belum terima. Secara resmi ya.
00:36Penuntut umum sudah ada surat dakwaan.
00:39Mohon izin majelis, mohon izin sebagaimana pasal 75 ayat 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
00:46Untuk penuntut umum kami telah melaksanakan kewajiban kami untuk memberikan salinan surat perlimpahan perkara beserta surat dakwaan.
00:52Dan kemudian terkait dengan salinan berita acara pemeriksaan sebagaimana pasal 153 KUHAP baru.
00:58Sudah kami serahkan kepada advokat terdakwa majelis, mohon izin.
01:02Sudah diserahkan?
01:03Sudah diserahkan terkait dengan salinan berita acara pemeriksaan majelis.
01:06Sudah ya, itu sudah Pak diserahkan.
01:07Yang mulia, kemarin kami kirimkan salah satu anggota kami, tapi tidak diberikan keseluruhan, hanya sebagian.
01:16Jadi kami tidak dapat terima, karena menunggu koordinasi.
01:27Menunggu koordinasi.
01:34Berita acara BAP yang belum.
01:37Nah itu BAP katanya sudah diserahkan.
01:39Maaf, maaf, berita acara belum.
01:41Surat undangan.
01:42Belum.
01:43Baru surat undangan.
01:44Untuk penuntut umum, itu sudah mengenal kami sejak beliau masih tersangka.
01:49Kami sudah menjadi advokatnya ketika masih tersangka.
01:53Oleh karena itu, tidak ada alasan bahwa mereka tidak mengenal kami.
01:59Dalam dakwaan, Jaksa juga mengungkap akibat perbuatan Dr. Tifa yang menuduh ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi-Dodo mengalami
02:06kerugian.
02:07Bahkan Jokowi merasa dihina sehina-hinanya.
02:12Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Insinyur H. Jokowi-Dodo mengalami kerugian imatril,
02:21yaitu tercemarnya nama baik saksi Insinyur H. Jokowi-Dodo secara personal,
02:29merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.
02:34Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Insinyur H. Jokowi-Dodo
02:41telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya,
02:49yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia.
03:18Selamat malam semuanya.
03:26Ramdan soal dakwaan, berkas dakwaan belum diterima.
03:31Kemudian sudah direspon seperti itu bahwa prosedur sudah dijalankan.
03:34Tapi kemudian tetap berjalan, ada hal yang disangsikan, diragukan dari proses sidang perdana ini?
03:40Ya, karena kami bagaimana mau melakukan perlawanan
03:43apabila kemudian kami tidak punya berkas atau pelimpuhan berkas
03:49yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
03:51Padahal tadi sudah disebutkan oleh Hakim,
03:54pasal 75 ayat 6 itu mewajibkan untuk menyerahkan salinan berkas
04:00itu kepada tersangka ya, bukan terdakwa,
04:04kemudian penyidik maupun advokat.
04:06Nah ini tentu saja kami tidak punya bahan sama sekali.
04:10Memang tadi akhirnya kami kan ke depan
04:12untuk mendapatkan klarifikasi apakah sudah diterima secara formal.
04:17Katanya ada, tapi kemudian kita cek lagi mana buktinya.
04:20Kan kita belum siapain tanda tangan.
04:22Yang kedua, ketika kami akan melakukan perlawanan,
04:25misalkan kata kamis depan ya rencananya,
04:28itu ketika di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
04:32itu berkaskan BAP itu sampai 1,2 meter ya, cukup tinggi.
04:36Dan itu kami baru dapatkan katakanlah sekitar 30 cm atau 40 cm.
04:40Kapan dapat terakhir itu?
04:42Ketika teman-teman advokat itu ngambil,
04:45nggak dikasih keseluruhan.
04:46Tapi tadi setelah sidang,
04:48karena kami minta itu kepada hakim,
04:51bahwa kami diminta berkas keseluruhan,
04:53karena kami akan melakukan perlawanan,
04:55baru diberikan.
04:56Jadi tadi itu kami membawa sisanya itu ada 2 berkas yang cukup tinggi ya,
05:01sekitar 30 cm, berarti sekitar 90 cm ya,
05:04hampir 1 meter kita bawa.
05:06Tadi mesti 2 orang, 4 orang lah.
05:08Karena ketika kalau tidak dipotong,
05:10maka kemudian seperti bawa mait ya,
05:131,2 meter,
05:14dan itu berat sekali.
05:16Artinya kami melakukan,
05:19katakanlah sejak awal,
05:21ketika mau sidang,
05:22kami sudah melakukan interupsi kepada hakim,
05:24bahwa kami sodarkan dulu,
05:27mana yang namanya surat dakwaannya.
05:30Diberikan, kami tidak pegang.
05:32Pada akhirnya,
05:33setelah kami melakukan protes seperti itu,
05:35ada salah satu jaksa kemudian memberikan kepada kami,
05:38sehingga kemudian menjadi patokan kami untuk mendengarkan dakwaan.
05:42Hal yang lumrahkan menurut Anda,
05:43atau Anda punya kecurigaan di sini?
05:45Kita tidak bilang curiga,
05:46tetapi menurut saya,
05:47bagaimana mau melakukan perlawanan,
05:49kalau bahannya kami tidak ada.
05:50Kemudian yang kedua,
05:51bagaimana bisa memberikan atensi.
05:53Contoh,
05:53tadi Dr. Tifa dinyatakan,
05:56ada,
05:56dibacakan di 28,
05:58apa,
05:59unggahan link,
06:00di internet,
06:02padahal jaksa nanti menyatakan,
06:04untuk Dr. Tifa cuman lima sebenarnya.
06:0623 itu bukan dari linknya Dr. Tifa.
06:09Artinya,
06:10ini kok dicampur adukan gitu loh.
06:12Karena,
06:13misalkan ya,
06:14ketika pembacaan dakwaan pun,
06:16dinyatakan,
06:16apa,
06:18roj suruh dan kawan-kawan.
06:20Padahal ini kan berkas tersendiri,
06:21dan kemudian,
06:22perbuatannya pun tersendiri.
06:24Sehingga kemudian kami melihat bahwa ini ada masalah.
06:27Kalau ini dilanjutkan,
06:28tanpa memiliki bahan-bahan yang cukup,
06:30ya bagaimana melakukan perlawanan?
06:32Akhirnya,
06:33pada akhirnya,
06:34kami minta,
06:35kalau belum ada berkas yang kami terima,
06:37BAP,
06:37dan kemudian berkas-berkas lainnya,
06:39ya kami tidak akan melakukan,
06:41menunda lah untuk melakukan perlawanan.
06:42Oke,
06:43Bung Firman,
06:43wajarkah ada perlawanan seperti ini,
06:46berkas dakwaan belum diterima,
06:47sampai akhirnya diprotes saat sidang perdana pula?
06:49Jadi memang,
06:50persoalan-persoalan itu biasa,
06:51kita hadapi di persidangan.
06:53Karena kadang-kadang ada,
06:55kurang lengkap dan sebagainya,
06:57berkas-berkas itu,
06:59kita follow up di persidangan.
07:00Saya pikir itu oke.
07:01Hanya saya ingin menyampaikan,
07:03kalau ini adalah persoalan beliau,
07:04Bang Ramdan,
07:05saya pikir kita hormati.
07:06Hanya yang ingin saya sampaikan di sini adalah,
07:09bahwa,
07:09kami tadi hadir juga,
07:12menghormati,
07:13peradilan yang ada,
07:14sistem peradilan yang ada,
07:15seperti itu.
07:16Dan kami tentu,
07:18mengapresiasi,
07:18tadi sudah sangat baik,
07:20Hakim,
07:21apa namanya,
07:22melit,
07:23sidang tadi,
07:24gitu kan,
07:24Jaksa Penutupem sudah menyampaikan,
07:26dakwaannya,
07:27dengan sangat runut.
07:28Jadi apa yang kami sampaikan,
07:30terhadap laporan yang kami sampaikan itu,
07:32ternyata sudah di,
07:34akumodir semua.
07:35Baik oleh polisi,
07:36maupun oleh Jaksa.
07:37Inti-intinya sudah masuk semua.
07:39Dan artinya apa,
07:41bahwa apa yang kami duga,
07:42itu sudah sesuai.
07:44Dan tadi disampaikan di dalam dakwaan.
07:47Dan dalam dakwaan tadi pun,
07:48sudah disampaikan juga tadi,
07:50berbagai link.
07:51Jadi ini kan dimulai dari suatu,
07:53ada suatu,
07:55grup gitu ya,
07:56melakukan suatu tindakan dugaan,
07:59fitnah penyempatan nama baik,
08:01dengan menggunakan media,
08:03dan sebagainya gitu ya.
08:04Ada manipulasi data,
08:05dan sebagainya.
08:06Dan kemudian,
08:07tentu merugikan Pak Jokowi,
08:09yang memiliki jasa asli,
08:10yang sebenarnya tadi sudah disampaikan juga,
08:12sudah diverifikasi oleh UGM,
08:15disampaikan,
08:16diberitahu,
08:16kami juga sudah memberitahu,
08:17secara terbuka melalui kompisi pers,
08:19diketahui publik gitu ya,
08:20dan kita juga sampaikan,
08:22kalau ada yang mau bertanya,
08:23dan sebagainya data ke kami,
08:24tapi tetap masih disampaikan bahwa,
08:27dilakukan dugaan-dugaan,
08:28fitnah dan penyempatan yang baik,
08:29dengan ITE tadi.
08:30Tetapi secara acara pidananya,
08:32kalau teman-teman dari pihak terdakwa,
08:34merasa ada yang ganja,
08:35secara prosedur awal,
08:36Anda merasa prosedur untuk sidang perdana ini,
08:38ada yang keliru atau enggak?
08:39Tidak ada,
08:40tidak ada yang keliru di dalam persidangan ini,
08:42dan tadi hakim juga sudah memimpin,
08:43dengan sangat baik,
08:44memberikan kebijaksanaan yang baik,
08:46kemudian juga mengarahkan pihak jaksa,
08:47untuk memberikan seluruh dokumen,
08:49sesuai dengan hukum acara yang ada,
08:51dan diberikan juga waktu,
08:52yang cukup,
08:54untuk memberikan perlawanan,
08:55nanti kan ada eksepsi yang disampaikan,
08:58mungkin prediksi saya,
09:00dalam eksepsi itu,
09:00mungkin nanti akan diberikan waktu,
09:02untuk menanggapi,
09:04kemudian habis itu mungkin putusan,
09:06tidak menurut anggapan saya,
09:08sesuai dengan biasa yang berada,
09:09di peradilan itu,
09:10seminggu, seminggu, seminggu,
09:11karena lebih seperti itu.
09:13Soal yang menarik juga begini,
09:15karena dalam dakwaan,
09:16pasti ada jerat pasalnya,
09:17dan disini dikenakan dokter Tifa ini,
09:19empat lapis pasal beragam,
09:20dari KUHP sampai undang-undang ITE,
09:22dari empat lapis pasal itu,
09:23Bu Ramdan,
09:24bagian mana rasanya kok,
09:25tidak tepat dikenakan pada klien Anda?
09:28Pertama,
09:30yang ada dua sebenarnya,
09:32tadi,
09:33bicara tentang keganjilan sidang hari ini,
09:35seperlu saya form ini,
09:36selalu saya sampaikan,
09:37sebelum ke materi,
09:38tadi materi,
09:39pertama ini kan selalu dalam dakwaan itu disebutkan,
09:41kejadian di INEWS,
09:43dalam dialog segala macam,
09:44itu Jakarta Pusat,
09:45mohon maaf saya nyebutin nama TV ya,
09:47yang kedua,
09:49itu kemarin ketika penahanan,
09:51mau ditahan,
09:52itu kejaksaan negeri Jakarta Selatan,
09:54lalu sidangan di Jakarta Timur,
09:56kan kita masih di formil,
09:57belum ke materi,
09:58maka kemudian,
09:59ada persoalan keundangan relatif di sana,
10:02yang bisa saja,
10:03menurut kami itu bermasalah,
10:04secara keundangan relatifnya ini,
10:06apakah keundangan dari,
10:08pengadilan negeri Jakarta Timur,
10:09seperti yang sekarang ini,
10:11maupun tadi di awalnya kan Jakarta Pusat,
10:14disebutkan ada tiga kali sehingga saya,
10:16jaksa menyampaikan itu.
10:17Oke, sekarang yang kedua,
10:18terkait dengan pasal,
10:21adakah kemudian pertanyaan,
10:22prinsipel kami ini,
10:24melakukan unggahan,
10:25pasal 32 dan 35,
10:26itu kan ancamannya sangat tinggi ya,
10:288 tahun dan 12 tahun,
10:30sehingga memungkinkan untuk kemudian ditahan,
10:32dan itu adalah memodifikasi,
10:34yang namanya,
10:35katakan lai jasa,
10:37dan itu tidak dilakukan,
10:38mengunggahnya pun tidak lukuan,
10:39lebih kepada fokusnya,
10:41misalkan lapisannya itu,
10:42sudah terkait penjaman nama baik,
10:43menurut saya itu fair,
10:44kalau penjaman nama baik,
10:45kita akan buktikan di sana,
10:47apakah dari unggahan yang terjadi,
10:49ataupun kemudian,
10:51apa,
10:51tuduhan,
10:52atau dakwan yang disampaikan oleh jaksa,
10:55terbukti atau tidak,
10:56kita akan masuk ke sana.
10:57Berarti keberatan hanya di ITE-nya?
10:58Di ITE,
10:58karena itu tidak relevan,
11:00tidak fair,
11:01karena itu kan,
11:02kok bisa-bisanya,
11:03ketika masuk overcharge lah,
11:04kata pasal,
11:06bukan selundupan ya,
11:06pasal kemudian berlebihan,
11:08untuk kemudian,
11:08awal untuk menahan prinsipal kami.
11:11Tidak tepat kalau dipakai ITE,
11:13karena tidak ada upaya modifikasi data itu.
11:15Tadi saya sudah sampaikan,
11:17bahwa,
11:18aduan yang menjadi laporan,
11:19dilakukan oleh Bapak itu,
11:21adalah semuanya ITE.
11:24Murni ITE.
11:25Jadi semua link,
11:27kemudian ada rekesa-rekesa ITE juga,
11:30ada potongan-potongan,
11:31editing,
11:32ada komparasi-komparasi,
11:34ada analisa-analisa yang juga ITE.
11:35Jadi,
11:36karena dasarnya ITE,
11:38maka tentu kita akan memasukkan ITE juga.
11:40Jadi sehingga maksudnya,
11:42ijazah Pak Jokowi kan asli.
11:44UGM sudah mengatakan,
11:45pusulahwarna sudah mengatakan,
11:46teman-teman sudah mengatakan,
11:47semua sudah mengatakan.
11:48Dugaan tindakan,
11:50pemaksuannya pun,
11:51yang dilaporkan oleh pihak mereka pun,
11:53di baris krim,
11:53dihentikan.
11:54Jadi artinya,
11:56semua itu,
11:56yang kita lihat adalah,
11:57Pak Jokowi melihat ada suatu media link,
12:00berita,
12:00dia lihat,
12:02awalnya tiga,
12:03kok ada beberapa orang melakukan,
12:06beberapa tindakan,
12:08yang berdampak kepada penyembaran baik dan fitnah tadi.
12:11Kemudian akhirnya,
12:12disampaikan kami,
12:13kami memberikan kompresi pers,
12:14supaya menghimbau,
12:15bagaimana UGM sudah menyampaikan,
12:17bahwa ijazah bapak asli.
12:18Sederhananya,
12:19modifikasi itu menurut Anda,
12:20dalam bentuk bagaimana dulu?
12:21Betul,
12:21karena yang dari awal,
12:23bukti awal,
12:24dan yang kita berikan kepada mereka,
12:25sampai terakhir pun,
12:25itu ITA semua.
12:27Oke.
12:27Oleh karena itu,
12:28kita masukkan unsur ITA,
12:29jadi tidak pernah ada,
12:30di tengah jalan,
12:31tiba-tiba masuk ITA,
12:31enggak pernah.
12:32Jadi kita dari awal itu,
12:34karena dokumennya ITA,
12:35ada rekayasa ITA,
12:37ada perbuatan-perbuatan mengulang,
12:38termasuk tadi,
12:39salah satu TV media gitu kan,
12:42itu semua diperlihatkan.
12:43Dan tadi,
12:43saya melihat,
12:44mengcermati,
12:45jaksa membaca dakwanya,
12:46cukup runut,
12:47dan klasternya bagus.
12:49Oke.
12:50Seperti itu.
12:50Saya mau nyebutkan,
12:51ada persoalan ya,
12:52bahwa,
12:54ini harus bedakan,
12:55antara seorang pakar telematika,
12:56Rosuryo,
12:57kedua ada,
12:58Rismon Sianifar,
12:59dengan digital image processing,
13:01yang bersentuhan,
13:02dengan misalkan tadi,
13:03ITA.
13:04Sementara tiba itu,
13:05daripada no science,
13:06yang mau memeriksa,
13:07misalkan,
13:08wajah segala macam,
13:09yang tadi disebutkan juga,
13:10dalam dakwaan.
13:11Tidak kemudian,
13:12letterlock terkait dengan,
13:14ITA.
13:15Kemudian,
13:16statement-statementnya pun,
13:17lebih kepada persoalan,
13:18neuroscience.
13:19Wajah seorang itu,
13:20sama gak sih,
13:21kemudian kira-kira,
13:23ukuran bentuk gigi,
13:24mata,
13:25dan seterusnya.
13:26Jadi,
13:26dia melihat pada konstruksi,
13:27terkait dengan,
13:28neuroscience-nya.
13:29Apakah itu,
13:30menyangkut pada ITA?
13:31Itu,
13:32makanya kemudian,
13:33dalam dakwaan tadi,
13:35kami melihat,
13:35ini dakwaan kan,
13:37di-split.
13:37Baik.
13:37Kok masih disebut,
13:38Rosuryo dan kawan-kawan,
13:40padahal kan tiba sendiri,
13:41yang kemudian sudah di-split,
13:42seharusnya dakwaan itu adalah,
13:45harus tiba,
13:46dan hanya lima berkas sling,
13:48misalkan,
13:48yang meliduga.
13:49Nah,
13:49saya kasih kesempatan Anda,
13:51untuk menjawab nanti,
13:51usai jeda,
13:52termasuk yang paling menarik,
13:53di Cermati,
13:54saat ini sudah prosesnya,
13:55berjalan sidang ini,
13:57apakah kemungkinan,
13:58dari saksi korban,
13:59yang mengadukan kasus ini,
14:00Joko Widodo,
14:01dipastikan hadir,
14:02dalam proses sidang,
14:03seandainya dipanggil.
14:04Kita jeda sebentar.
14:14Sebelum melanjutkan diskusi,
14:15kami ajak Anda mengikuti informasi berikut,
14:17Saudara,
14:17Roy Suryo,
14:18hadir dalam persidangan perdana,
14:20Dr. Tifa di pengadilan negeri Jakarta Timur,
14:23untuk mendukung Dr. Tifa.
14:24Ia menyoroti nama-nama,
14:25yang pernah menjadi tersangka,
14:27dalam kasus pencemaran nama baik Jokowi,
14:28dalam dakwaan Jaksa.
14:30Roy menyebut,
14:31ada sejumlah nama,
14:32yang pernah menjadi tersangka,
14:33kasus pencemaran nama baik Jokowi,
14:35dalam dakwaan Jaksa,
14:36seperti Egi Sujana,
14:37dan Rismon Sianipar.
14:38Menurutnya,
14:39seharusnya,
14:40tidak ada penghentian penyidikan,
14:41maupun restoratif justis,
14:43sehingga nama-nama itu,
14:44dapat diproses hingga persidangan.
14:46Ia juga menilai,
14:47isi dakwaan terhadap Dr. Tifa,
14:49justru dapat menjadi bahan pembelaan,
14:51dalam perkara yang dihadapinya.
14:55Tersangka lain sebelumnya,
14:56yang ternyata,
14:57harusnya masih ikut juga,
14:59terlibat di dalamnya.
15:00Ada nama Egi Sujana,
15:01banyak banget tadi ya,
15:03apa yang kejadian di kantornya Egi Sujana.
15:05Ada banyak unggahan,
15:07dari dokter palsu itu ya,
15:09dari dokter,
15:10Rismon Sianipar,
15:11banyak banget.
15:12Ya,
15:12balik, balik,
15:13akademi,
15:13terus akun-akunnya dia.
15:14Nah, harusnya,
15:15makanya,
15:16dia tidak bisa kemudian mendapatkan RG,
15:18atau kemudian di SP3,
15:20begitu saja.
15:21Siapa yang mengunggah pertama,
15:22itu yang jelas-jelas betul,
15:23nanti harus diungkap.
15:24Tidak ada nama Dian Sandi,
15:25yang saya dengar tadi.
15:26Ya, padahal itu jelas betul.
15:27Unggahan,
15:28atau analisis Dr. Tifa,
15:29yang bisa melihat perbedaan antara,
15:31apa namanya,
15:32dua mata dan sebagainya,
15:34itu jelas-jelas itu keahliannya.
15:35Dan itu dihasilkan dari apa?
15:38Dari analisis dia terhadap
15:39unggahan Dian Sandi.
15:40Di Newsroom Studio Kompas TV
15:41masih bergabung dalam diskusi
15:43Kuasa Hukum Dr. Tifa Ramdan Syabakir,
15:45dan Kuasa Hukum Jokowi Dodo Firman Tolaksana.
15:47Soal pendapat dari teman-teman,
15:49dari pihak terdakwa ini,
15:50Bung Firman,
15:50tetap tidak ada loh,
15:52alasan yang betul-betul kuat
15:53untuk mendirat undang-undang ITI itu.
15:55Menurut Anda bagian mana
15:56yang tidak terbantahkan di situ?
15:57Tadi, bahwa semua proses itu
16:00digunakan menggunakan informasi teknologi.
16:03Termasuk,
16:04tadi secara jelas disampaikan,
16:07ada lima unggahan.
16:09Yang isinya juga,
16:11empat diantaranya adalah
16:12unggahan yang dilakukan oleh Dr. Tifa,
16:16di dalam akun X-nya,
16:17dan di Facebook-nya.
16:18Yang dimana di situ ada viewer,
16:21ada respon, dan sebagainya.
16:23Terhadap apa?
16:24Terhadap IJS Pak Jokowi
16:26yang dianggap palsu.
16:27Dan disampaikan juga
16:28analisa-analisanya,
16:29ajakan-ajakannya, dan sebagainya.
16:30Informasi-informasi itu tentu
16:32adalah media sosial.
16:33Tadi sampaikan bahwa
16:35dilakukan penelitian,
16:37menurut beliau.
16:40Diambil, disesuaikan,
16:42di-matching-matchingkan lah.
16:43Artinya ada analisa tertentu
16:45dengan menggunakan informasi teknologi.
16:47Sehingga keluar,
16:49belum matno.
16:49Kan ini kan suatu hal
16:51yang menurut tempat kami
16:52adalah fakta
16:53bahwa memang itu adalah
16:54proses manipulasi teknologi.
16:56Bagaimana bisa
16:57IJS Pak Jokowi
16:58yang sudah menyatakan oleh UGM
16:59adalah asli dan sah,
17:01kemudian ditunjukkan,
17:02termasuk ditunjukkan
17:03kepada para pihak tersangka
17:04dan para kosa hukumnya,
17:06tetap dibilang
17:07tidak benar,
17:08atau palsu.
17:09Seperti itu.
17:09Sehingga,
17:10dengan demikian,
17:10menurut tempat kami,
17:11yang kami sampaikan ini
17:12sudah sesuai,
17:13bagaimana juga polisi
17:14sudah melakukan penyidikan,
17:16dan sudah diterima juga
17:17oleh pihak kejaksaan.
17:18Sehingga apa?
17:19Pertanggung jawaban
17:20terhadap terdakwa-terdakwa ini,
17:21walaupun tadi disampaikan,
17:23ini harusnya
17:24lebih banyak terdakwanya.
17:26Tapi kan,
17:26ini kan aduan.
17:27Sudah ada,
17:28yang saya ingin menjelaskan,
17:30ketika ini aduan
17:30sudah ada yang dimaafkan
17:32dan sebagainya,
17:32sudah ada RG dan sebagainya,
17:33artinya,
17:34ya nanti kita akan lihat
17:35apa adanya saja.
17:36Kenapa saya bilang
17:37lihat apa adanya?
17:37Karena memang,
17:38ini suatu proses
17:39tadi disampaikan
17:40ada sekitar 28 lebih link.
17:42Dan itu semua ITE.
17:43Nanti kan nanti,
17:45bagian mana dan sebagainya.
17:46Pak Jokowi tidak ada
17:47niatan sama sekali
17:48melaporkan mereka.
17:49Pak Jokowi hanya ingin mendapatkan
17:51kehormatannya kembali.
17:53Pak Jokowi merasa bahwa,
17:54kok saya
17:56memiliki,
17:57kok orang saya yang kuliah,
17:58kira-kira gitu lah.
17:58Saya memiliki jasa dan sah,
18:00kok dituding-tuding.
18:02Oleh karena itu,
18:03dia berharap bisa
18:04menyampaikan
18:06secara publik nanti.
18:07Tadi sampaikan juga kan,
18:08bagaimana nanti ke depan.
18:09Sekali-sekali saya jawab.
18:11Pak Jokowi,
18:12kemarin kita ketemu.
18:13Kita ketemu,
18:14menyampaikan ke mana dan sebagainya,
18:16bahwa sudah ada sidang,
18:17tanggal 2,
18:18dan kemudian nanti mungkin setelah
18:19rapid,
18:20Pak Roy akan dapat lagi
18:21daftar sidang dan sebagainya.
18:22Tapi nomor perkara sudah ada.
18:23Seperti itu.
18:24Pak Jokowi menyampaikan,
18:25dia menunggu,
18:27menunggu forum yang terhormat ini
18:28untuk menyampaikan.
18:29Karena dari awal disampaikan,
18:30kalau memang ini forum
18:31adalah forum hukum,
18:33beliau akan sampaikan.
18:34Oke, ditahan dulu di situ.
18:35Kita akan coba elaborasi lagi nanti.
18:36Cuma dari apa yang dilihat
18:38secara material dan formilnya,
18:39Bung Ramdan,
18:40nanti akan ditegaskan itu
18:41dalam eksepsi
18:42bahwa ada hal yang keliru di situ
18:43dan berharap dilepas dari
18:45dakwaan-dakwaan yang ada selama ini?
18:47Oh iya, pasti.
18:48Karena saya lihat kan
18:49obscur label ya.
18:50Nggak jelas gitu loh.
18:52Ada Rosuryo dan kawan-kawan siapa
18:54dan kawan-kawan.
18:55Karena tadi,
18:55saya mengulangi kembali
18:56untuk menegaskan bahwa
19:00ketika misalkan
19:01ijazah tadi
19:02ada diunggah,
19:04itu bukan kerjaan klien kami.
19:07Bahwa ada statement-statement
19:08yang kemudian menegaskan,
19:09mengkonfirmasi,
19:10oh ini bukan,
19:11bahwa ini matanya seperti ini.
19:13Itu kan terkait dengan keahlian.
19:14Di ruang publik tuh
19:15boleh menyampaikan itu.
19:17Terkait dengan keahliannya dia.
19:19Tetapi kalau kemudian
19:20dia bukan punya,
19:21nggak punya kompetensi,
19:22menyatakan sesuatu
19:24yang bukan kompetensinya,
19:25ya pasti salah.
19:26Pasti kemudian fitnah.
19:27Pasti potensinya itu adalah
19:28pencembangan nama baik.
19:30Ini punya kompetensi di sana.
19:32Neoscience.
19:33Sementara yang lainnya,
19:34tadi ada telematika,
19:35digital apa,
19:36processing misalkan.
19:37disini adalah terkait dengan Neoscience
19:40yang kemudian dia menyampaikan kepada publik,
19:42pada saat itu kan menjadi saksi
19:44terkait dengan
19:45apa namanya,
19:46teman-teman lain
19:47dari TPU,
19:48aksingan saya,
19:49yang mengajukan
19:49dengan kemudian satu lagi adalah
19:51dokter TPU,
19:52klien kami,
19:53untuk kemudian hadir
19:54dalam kasus sebelumnya.
19:56Dan itu disampaikan
19:57dalam ruang publik.
19:58Dan yang kedua adalah,
20:00tadi saya dengarkan ya,
20:02karena kami sudah dapatin
20:03berkas ya,
20:04dakwaan,
20:05itu kasusnya dari bulan Maret
20:062025 sampai Mei
20:0828 berkas tadi,
20:10yang kemudian terlalu lebar.
20:12Kemudian apa,
20:13persoalannya itu
20:14sebenarnya mau
20:15yang mana gitu loh.
20:17Tuduhannya, dakwannya itu
20:18yang mana.
20:19Dipastikan itu akan masuk
20:20dalam nota keberatan Anda nanti ya.
20:21Pembelahan kami akan kami lakukan.
20:23Karena saya banyak,
20:24setelah kami tadi
20:25berunding sejenak
20:26dengan teman-teman advokat,
20:28ini ada kesiapan kami,
20:30rapat,
20:30kemudian,
20:31karena dapat dokumen
20:321,2 meter itu
20:33sudah kami dapat.
20:33Oke,
20:34nah yang jadi pertanyaan menarik
20:35adalah begini,
20:36sebagai saksi korban,
20:37Pak Jokowi,
20:38sebetulnya sudah lama juga,
20:39sudah disebutkan
20:39akan berencana datang.
20:41Disebutkan akan membawa
20:42ijazah SD sampai
20:43S1-nya,
20:44walaupun SMA dan S1
20:45jadi bukti
20:46dalam kasus ini.
20:48selain membawa ijazah,
20:50apalagi mau ditunjukkan
20:51Pak Jokowi dalam sidang
20:51seandainya dipanggil,
20:52Bung Firman?
20:53Jadi yang mudah pasti,
20:55karena ini adalah
20:56forum terhormat,
20:57kemudian yang persoakan
20:58adalah mengenai ijazah,
20:59dan ada ekses juga
21:01di ijazah SMA,
21:02sekaligus beliau akan
21:03membawa ijazah SD,
21:04SMP.
21:05Jadi ijazah SMA
21:07dan ijazah S1
21:08sudah ada di pihak kejaksaan.
21:11Kemudian nanti beliau akan
21:12membawa ijazah SD dan SMP-nya,
21:14dan akan,
21:15ya jika diperkenankan
21:16dengan mekanisme diperadilan,
21:18akan disampaikan,
21:19akan disampaikan juga
21:20apa hal-hal yang diadukan
21:22sama beliau,
21:23apa yang dirugikan sama beliau,
21:24yang dirasa dirugikan
21:25kepada beliau,
21:26seperti itu.
21:27Dan itu tentu adalah
21:28forum terhormat,
21:29dan beliau menyampaikan
21:30menunggu ini,
21:31karena ini adalah
21:31satu-satu forum yang baik,
21:33yang valid,
21:33yang bisa diberikan
21:35sesuai dengan hukum.
21:36Sehingga diharapkan
21:37tentu ada pemulihan
21:39atas kerugian-kerugian
21:42pencemaran yang baik ini.
21:43Dan Pak Jokowi mengatakan,
21:45saya sebenarnya
21:45tidak ada masalah loh
21:47dengan mereka.
21:48Saya sebenarnya
21:49hanya murni mengatakan
21:50bahwa saya ingin
21:51menyampaikan bahwa
21:52saya memiliki jasa yang sah.
21:53Sesuai dengan UGM bilang,
21:54sesuai dengan otoritas pembatasan
21:55yang mengatakan,
21:56pus lapor bilang,
21:57seperti itu.
21:58Sesuai dengan semua
21:59teman-teman saya,
22:00akan saya perlihatkan.
22:01Berharap ada maaf gak
22:02yang diucapkan
22:03dari Dr. Tifa Torroy
22:04kepada Pak Jokowi?
22:05Kecil kemungkinan,
22:06karena tadi pada waktu
22:07diawal aja
22:08sudah langsung kencang
22:09bahwa kami tidak mau
22:10ini segala macam-macam gitu.
22:11Tapi buat saya,
22:13saya juga kemarin
22:13ada di beberapa
22:15acara TV gitu ya,
22:16dan tadi pun saya dengar juga
22:18Bu Dr. Tifa
22:19mengatakan bahwa
22:20dia tidak pernah mengatakan
22:21ijasa Pak Jokowi
22:23yang asli itu palsu.
22:24Yang disampaikan adalah
22:25yang benar di internet.
22:26Kira-kira gitu lah.
22:27Sehingga maksud saya gini,
22:28ini kan fakta.
22:29Saya jadi melihatnya adalah,
22:30ya ini harus didengarkan
22:31oleh publik.
22:33Ya kan?
22:33Artinya apa?
22:34Oh ya kalau gitu,
22:35nanti kan didengar.
22:35Bagaimana mungkin dipertanyakan
22:36gitu kan sama hakim?
22:37Bagaimana menurut Anda?
22:38Sudah disampaikan tuh
22:39sama UGM,
22:42sampaikan juga sama pusul lapor
22:43bahwa itu identik dan sah.
22:44Seperti itu kan?
22:45Bagaimana pendapatan?
22:46Kalau masih juga kan,
22:47memang dia punya hak
22:48untuk diam.
22:49Punya hak juga
22:50untuk membantah dan sebagainya.
22:51Tapi ini yang menjadi menarik kan?
22:53Yang penting,
22:54Bapak menyampaikan.
22:54Karena itu kan permintaan mereka semua.
22:57Nah nanti,
22:57kalau apakah ini menjadi
22:59target yang mereka inginkan,
23:01ya selesai.
23:02Tapi kalau memang
23:02ternyata ini target antara,
23:04ada lagi.
23:05Nah oleh karena itu,
23:06ya kita lihat aja nanti.
23:07Kami lebih kepada
23:08bagaimana membuktikan
23:09bahwa Bapak adalah
23:10alumni UGM
23:11yang telah menemukan
23:12Tridamar Perguruan Tinggi
23:13yang memiliki ijazah
23:15yang asli dan sah.
23:16Ekspektasi klien Anda,
23:17Bu, saat Pak Jokowi
23:18seandainya datang ke sana
23:19membawa ijazahnya,
23:20berharap langsung menyentuh?
23:22Atau apa ekspektasinya
23:23dengan ditunjukkan
23:23ijazah itu disidak?
23:24Ada tiga sebenarnya ekspektasi saya.
23:26Pertama,
23:27ketika itu ditampilkan,
23:30maka kemudian
23:32persidangan itu
23:32boleh live maupun streaming
23:34terkait pembuktian.
23:35Sekarang kan masih
23:36saya dengar beberapa kali ya
23:37pernyataan dari
23:38Sejauh ini bilangnya kan
23:39untuk pembuktian
23:40tidak boleh disiarkan.
23:40Tidak boleh disiarkan.
23:41Artinya itu kita perlulah
23:43karena tidak ada
23:44kejadian seperti itu.
23:45Karena kita akan lihat
23:47apakah
23:49benar-benar
23:50di satu
23:51Pak Jokowi hadir
23:53secara fisik.
23:54Dan kita apresiasi
23:55kalau bisa hadir
23:56karena kan
23:56yang dari awal
23:58yang kita inginkan
23:59adalah kehadiran
24:00saat selembar ijazah.
24:02Dan sebenarnya
24:03sudah setahun-dua tahun yang lalu
24:04sudah bisa diselesaikan
24:06dengan tunjukan saja.
24:07Jadi yang kedua
24:08kita apresiasi
24:09kalau nanti bisa hadir
24:10tapi dengan cetetan
24:11juga di pengadilan
24:12itu live streamingnya
24:13diperkenankan.
24:14Yang terakhir
24:14menurut saya
24:15poin yang ketiga
24:16saya kebetulan
24:17di Kejaksaan Negeri itu
24:19saya
24:20Refri Harun
24:21siapa?
24:22Si Pak Al-Katiri
24:23dan Gopur Sanghaji.
24:25Kalau yang disita itu adalah
24:26di mana-mana
24:27dokumen saya
24:28ijazah saya
24:29itu ijazah asli kan?
24:30Motor itu bahas motor asli
24:32bukan motor yang palsu kan gitu.
24:33Kemarin saya lihat
24:35kebetulan ini nanti
24:36tolong
24:36Pak Abang Firman itu
24:38harus dihadirkan juga
24:40yang saya lihat
24:41ijazah dari teman-temannya
24:43Pak Jokowi itu adalah asli
24:45ijazah SMA
24:46dan seterusnya
24:47itu asli
24:48bukan kopi.
24:49Lalu
24:50pertanyaan saya
24:51ketika dibuka
24:52punya Pak Jokowi
24:54asli atau kemudian
24:55fotokopi?
24:56Kira-kira
24:58Tifal bisa
24:59state nggak?
25:00Asli atau fotokopi?
25:01Jangan tanya lagi saya.
25:02Saya nanya ke Anda nih.
25:04Tapi ekspektasinya
25:04mau menyentuh
25:05atau lihat langsung
25:06atau gimana?
25:06Saya saat itu lihat
25:08fotokopian.
25:10Bukannya barang aslinya.
25:11Sehingga saya berharap
25:13nanti ekspektasinya
25:14pada hari H
25:14pembuktian
25:16ijazah Pak Jokowi
25:17itu ada.
25:18Bukan ijazah yang dari
25:19Ian Sandi
25:20atau yang lainnya
25:20tetapi yang punya Pak Jokowi
25:22di bawah Pak Jokowi
25:23dan kemudian kita bisa
25:24buktikan bahwa
25:25itu asli
25:25benar
25:26dan kemudian
25:27ya berpotensi
25:28klien kami kan
25:29kemudian salah
25:30bisa saja.
25:31Tetapi kalau itu
25:31Ada kemungkinan buat
25:32dia minta maaf dong
25:33kalau kemudian ada
25:33kesalahan pemahaman di situ?
25:35Justru makanya
25:36kita buktikan dulu
25:37selama ini kan
25:38klien kami menyatakan
25:39prinsipal
25:4099 pers.
25:41Menarik.
25:42Karena yang kita lihat
25:43kemarin
25:44kemudian saya hadir
25:44di dalam ruangan
25:45kejaksaan
25:45dari teman-teman
25:46puluhan advokat yang hadir
25:48saya berempat
25:49ketika dibuka
25:51satu, dua, tiga
25:52itu asli
25:53ijazah
25:54teman-teman beliau
25:55tapi ketika dibuka
25:56ternyata
25:57punya Pak Jokowi
25:58SD
25:58saya lihat
25:59mukanya agak segar ya
26:00kemudian
26:01artinya fotokopian itu
26:02yang hitam putih
26:03yang SMP
26:04juga fotokopian
26:05yang terakhir
26:07sampai ijazah
26:07yang saya lihat
26:08legalisir
26:09Jadi itu sesederhana
26:10beberapa kali
26:11Bapak sudah membawa itu
26:12sudah menunjukkan
26:14dan
26:15ya boleh saja
26:16memiliki pandangan
26:18tapi yang menarik adalah
26:19ya bisa saja
26:20klien kami salah
26:22kalau memang dibawa semua yang asli
26:23saya pikir itu yang menarik
26:24tinggal kita tunggu momennya
26:25maka saya bilang
26:26Pak Jokowi
26:27menunggu momen ini
26:29ini momen yang sangat terhormat
26:30di lembaga terhormat
26:31yang valid
26:32sehingga ketika
26:34bisa ditunjukkan
26:35sesuai dengan prosedur pengadilan
26:37itu akan menjadi baik
26:38tinggal kita tunggu kan tadi
26:39apakah masih terus ngeles
26:41seperti waktu kemarin
26:41digelar khusus
26:42ditunjukin
26:43bukan
26:44sebenarnya gak dibatasi saat itu
26:45saya harus klarifikasi
26:46cukup gak?
26:47cukup gak?
26:49disaksikan juga oleh
26:51pihak luar
26:51eksternal
26:52pengawas
26:53cukup
26:54ya cukup sudah
26:55artinya
26:56saya mau katakan
26:56ya kalau mau diulang lagi nanti
26:58silahkan
26:59dan itu akan
27:00ya
27:00kalau memang nanti dibolehkan
27:02secara terbuka
27:03lebih bagus
27:04sehingga apa
27:05tapi Anda berharap juga terbuka
27:06dari awal sampai akhir?
27:07saya hanya mau mendengar gini
27:08karena beberapa media
27:09kemarin mengatakan
27:10saya gak pernah mengatakan
27:12ijasa asli Pak Jokowi
27:13itu palsu
27:14asli
27:14tapi yang berada di media itu
27:17tapi kan itu
27:18ucapan dia
27:19tapi apa yang beda
27:19tadi sampaikan
27:20takwa kan beda
27:21dia mengatakan
27:22sudah mengetahui itu
27:24asli
27:25sebagaimana disampaikan oleh
27:26pihak UGM
27:27sebagaimana
27:28tadi sampaikan
27:29sebagai ahli
27:30di dalam laporan
27:30ijasa palsu Jokowi
27:31di
27:32di apa namanya
27:33di
27:33Baris Krim Polri
27:34kan sudah tahu semua
27:35dan juga kami sudah sampaikan
27:36kan sebetulnya
27:37dan di dalam forum tadi
27:39ada suatu
27:40talk show tadi pun
27:41sudah disampaikan
27:42artinya ini
27:42tidak ada lagi
27:43yang disampaikan
27:44saya tidak pernah mengatakan
27:45yang aslinya palsu
27:47tidak
27:47artinya
27:48senyatanya memang
27:49beliau mengatakan itu
27:50palsu
27:51dan dia menggunakan
27:52tadi
27:53forum ITE dan sebagainya
27:54dan itu tidak bisa kita
27:55apa ya
27:56tidak bisa kita bantakan
27:57dari awal
27:58dokumen-dokumen
27:59atau bukti-buktinya
28:00ITE
28:01yang jelas ini
28:02baru pembuktiannya nanti
28:03setelah tangkaian
28:04di awal
28:05eksepsi
28:06putusan selah keluar
28:07kalau putusan selah bilang
28:08eksepsi tidak diterima
28:09baru kemudian pembuktian
28:10Bung Firman
28:11Bung Ramdan
28:12terima kasih banyak
28:12sudah berdiskusi bersama
28:13sudah hadir
28:15di studio kompastifikasi
28:16selamat malam untuk Anda berdua
28:18kami akan hadir kembali lagi
28:19usai jeda saudara
Komentar