- 3 jam yang lalu
- #doktertifa
- #ijazah
- #jokowi
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Tifa menolak dakwaan jaksa yang menyatakan perbuatannya adalah fitnah terhadap kehormatan Jokowi.
Tifa pun meminta agar ijazah asli Jokowi wajib diperlihatkan di persidangan. Akankah jaksa menghadirkan Jokowi dan ijazah aslinya?
Kita bahas bersama Kuasa Hukum Dokter Tifa, Aziz Yanuar dan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan yang hadir di studio.
Dan juga ada Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Profesor Jamin Ginting.
Baca Juga [FULL] Kuasa Hukum Tifa dan Jokowi Bicara soal Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana Kasus Ijazah di https://www.kompas.tv/nasional/678528/full-kuasa-hukum-tifa-dan-jokowi-bicara-soal-dakwaan-jaksa-di-sidang-perdana-kasus-ijazah
#doktertifa #ijazah #jokowi
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678530/full-debat-kuasa-hukum-dokter-tifa-vs-ade-darmawan-soal-dakwaan-fitnah-kasus-ijazah-jokowi-hadir
Tifa pun meminta agar ijazah asli Jokowi wajib diperlihatkan di persidangan. Akankah jaksa menghadirkan Jokowi dan ijazah aslinya?
Kita bahas bersama Kuasa Hukum Dokter Tifa, Aziz Yanuar dan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan yang hadir di studio.
Dan juga ada Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Profesor Jamin Ginting.
Baca Juga [FULL] Kuasa Hukum Tifa dan Jokowi Bicara soal Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana Kasus Ijazah di https://www.kompas.tv/nasional/678528/full-kuasa-hukum-tifa-dan-jokowi-bicara-soal-dakwaan-jaksa-di-sidang-perdana-kasus-ijazah
#doktertifa #ijazah #jokowi
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678530/full-debat-kuasa-hukum-dokter-tifa-vs-ade-darmawan-soal-dakwaan-fitnah-kasus-ijazah-jokowi-hadir
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:02Kalau memang penjelasan ini harus dikomparasikan dengan ijasa asli, maka munculkan ijasa asli itu.
00:10Tapi Pak...
00:13Iya hadir, bukan hadir.
00:16Jadi Pak Jogol memastikan akan membawa ijasa asli?
00:18Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan.
00:23Pasca menghadiri sidang perdananya di pengadilan negeri Jakarta Timur,
00:27terdakwa kasus fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi, Dr. Tifa,
00:32merasa tidak puas dengan alasan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
00:37Tifa bersikeras jika penelitiannya selama ini terhadap foto Jokowi yang ada di ijasa
00:42adalah berdasarkan keilmuannya di bidang anatomi morfologi.
00:46Karenanya untuk membuktikan penelitiannya salah,
00:49maka ia meminta ijasa asli Jokowi dihadirkan ke persidangan.
00:54Pertama adalah berkaitan dengan ilmu saya,
00:58ilmu anatomi morfologi,
01:00tentang bagaimana saya melihat dari dokumen yang beredar
01:04atau benda digital yang beredar di internet
01:07yang banyak orang mengatakan itu sebagai ijasa Jokowi Dodo.
01:11Di situ saya menyoroti hanya satu hal
01:14yang menjadi domain saya,
01:16yaitu foto.
01:17Karena itu saya menggunakan ilmu saya,
01:20anatomi morfologi untuk memberikan penjelasan.
01:24Kalau memang penjelasan ini harus dikomparasikan dengan ijasa asli,
01:30maka munculkan ijasa asli itu.
01:33Sebab yang saya lakukan observasi,
01:36itu adalah benda digital yang beredar di internet.
01:39Menanggapi jalannya persidangan,
01:42tim kuasa hukum Jokowi Dodo menyatakan
01:43perbedaan pendapat di dalam ruang sidang adalah hal yang biasa.
01:46Pihaknya juga menegaskan Jokowi sangat siap hadir langsung di persidangan
01:51untuk menunjukkan bukti fisik ijasa aslinya.
01:55Perkemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga
01:57dan beliau menyatakan siap untuk hadir,
01:59tentunya untuk merupakan penghormatan beliau
02:03dapat menunjukkan ijasanya di forum yang sangat terhormat ini
02:07dan forum yang valid.
02:09Karena selama ini Pak Jokowi diminta diserang
02:12berbagai narasi-narasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menurut kami
02:16untuk menunjukkan di forum-forum yang menurut kami juga tidak benar.
02:20Beberapa pekan sebelum sidang,
02:22Jokowi juga tegaskan apa yang ia janjikan selama ini akan dipenuhi,
02:26yakni hadir langsung dan memperlihatkan ijasa aslinya di persidangan.
02:32Hadir langsung di persidangan?
02:33Iya, hadir.
02:34Bukan hadir.
02:35Jadi Pak Jokowi memastikan akan membawa ijasa aslinya ya ke persidangan?
02:39Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan.
02:43Usai mendengarkan bacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,
02:47pihak Dr. Tifa memastikan akan mengejukan perlawanan atau eksepsi
02:51pada persidangan lanjutan minggu depan.
02:55Jian Jufri, Gahniar, Kumpas TV Jakarta.
03:01Dr. Tifa menolak dakwaan Jaksa yang menyatakan perbuatannya adalah fitnah
03:05terhadap kehormatan Jokowi.
03:07Tifa pun meminta agar ijasa asli Jokowi wajib diperlihatkan di persidangan.
03:12Akankah Jaksa menghadirkan Jokowi dan ijasa aslinya?
03:15Kita bahas bersama kuasa hukum Dr. Tifa, Ajis Yanuar,
03:20dan juga Sekjen Waketum, Brigadir Rakyat Nusantara,
03:24Bang Ade Darmawan yang sudah hadir di studio,
03:27dan juga pakar hukum pidana Universitas Pelita Harapan,
03:30Prof. Jamin Ginting yang sudah hadir melalui sambungan Zoom.
03:33Selamat sore, Prof. Terima kasih sudah bergabung bersama kami.
03:38Bang Ade, Bang Ajis, terima kasih sudah bergabung bersama kami di studio juga.
03:41Selamat sore, Assalamualaikum Mbak Sintia.
03:43Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
03:44Bang Ajis, tadi ikut mendampingi dalam pembacaan dakwaan Dr. Tifa.
03:50Ini kan Dr. Tifa langsung menyatakan keberatannya.
03:54Bagaimana Anda akan melakukan strategi hukum ke depannya?
03:58Ya, terima kasih.
04:00Jadi memang kita sudah menyiapkan untuk,
04:02dulu bahasanya SFC ya, saat ini perlawanan di QHAP yang baru.
04:06Nah, kita sudah menyiapkan beberapa dalil argumen dan juga bukti-bukti kami
04:12ya terkait dengan dakwaan jaksa,
04:15yang memang masih tahap awal ya kita pelajari,
04:19tapi kita sudah ada kerangkanya tadi sebagian,
04:21dan tinggal nanti kita finishing.
04:22Insya Allah nanti pada hari hanya bisa kita perlihatkan
04:27dan kita sampaikan di muka persidangan Insya Allah.
04:29Seperti itu Mas.
04:31Kalau tadi yang kita dengar sama-sama,
04:33dakwaan jaksa itu lebih keterkaitannya dengan cuitan Dr. Tifa
04:38di media sosialnya dan juga tayangan talk show
04:41yang menghadirkan Dr. Tifa itu sendiri.
04:43Di mana poin keberatannya?
04:45Ya, jadi gini yang pertama saya sampaikan,
04:47tadi mungkin kita simak bareng-bareng ya,
04:48ada 28 unggahan yang dimaksud oleh jaksa.
04:52ya, tapi yang langsung direct dari Dr. Tifa sendiri hanya 5.
04:57Oke.
04:58Ini kan bercampur, bercampur dengan yang lainnya.
05:01Nah ini menandakan dari awal perkara ini,
05:04ada yang nggak beres.
05:06Karena ada asas similia similibus.
05:09Jadi perkara itu harus putus dengan cara yang sama juga.
05:13Nah jadi ada beberapa terlapor waktu itu,
05:16yang memang sudah calon tersangka,
05:18quote unquote seperti itu,
05:19kemudian dihentikan.
05:20Kan begitu.
05:21Nah tapi...
05:21Maksud Anda yang sudah SP3 itu?
05:24Ya, tapi yang lainnya yang sekali lagi tanda petik tidak kooperatif,
05:30dilanjutkan.
05:31Ini kan maksud saya,
05:32ini membuktikan bahwa ada diskriminasi.
05:35Ya kenapa?
05:36Ya tadi kan saya katakan,
05:38lalu juga ada istilahnya dari apa namanya,
05:41bahasa Belanda itu,
05:42Ondal Bartheid Van Klak.
05:44Jadi sifat tidak terbaginya adanya aduan.
05:49Jadi nggak bisa tuh dibagi-bagi.
05:51Secara prinsip seperti itu yang saya pelajari,
05:53yang kami sama-sama pelajari di Pokoknya Sukum.
05:56Nah maka dari itu,
05:57salah satu keberatan kami adalah hal tersebut.
06:00Bagaimana bisa mereka memasukkan semua,
06:03di situ ada terlapor lainnya waktu itu,
06:05nah kemudian dokter Tifa-nya hanya lima di situ.
06:07Nah kemudian ada juga mengenai tuduhan merekayasa.
06:11Dokter Tifa nggak punya kemampuan untuk merekayasa,
06:15sebagaimana dimaksud jaksa di undang-undang ITE ya.
06:17Nah jadi maksud saya,
06:19nggak fair ketika dia ditudukan,
06:21kemudian didakwakan dengan kegiatan yang tidak ia lakukan.
06:26Saya men-support undang-undang ITE tadi ya.
06:27Karena memang spesialisasi dokter Tifa sendiri adalah anatomi morfologi.
06:30Kurang lebih seperti itu,
06:31jauh dari undang-undang ITE seperti itu.
06:33Oke.
06:33Bagaimana Bang Ade menanggapi ini?
06:35Ada keberatan dari dokter Tifa,
06:38dan juga kita tahu bahwa sebenarnya
06:40obyek di sini adalah ijasa Pak Jokowi.
06:43Jadi gini Mbak Sintia,
06:45kalau kita mempelajari dari dakwaan tadi,
06:48jelas dikatakan bahwa ada beberapa postingan terkait foto.
06:54Kan itu?
06:55Bahwa kemudian ijasa itu berkaitan tentunya dengan...
06:58Terkait foto tapi kan yang posting bukan dokter Tifa.
07:00Iya, tetapi dalam mempelajari metodologi yang dikatakan adalah penelitian tadi,
07:05beliau melihat foto.
07:08Dia konsen ke situ.
07:09Dari tadi malam pun,
07:10kita adakan dialog sama Bu Tifa,
07:13dia menenamkan terus bahwa
07:15apa yang dia lihat itu,
07:17itu dengan keilmuannya dia mampu
07:19menganalogikan,
07:20melalui metodologi dia,
07:23bahwa foto itu
07:24bukanlah Bapak Insinyur Joko Widodo.
07:27Itu yang pertama.
07:28Yang kedua adalah,
07:29ada disebutkan tadi di dalam dakwaan,
07:31bahwa itu adalah orang tertentu yang disebut ya.
07:35Saya tidak masuk pada pokok dakwaan itu.
07:37Kenapa?
07:38Karena itu juga strategi jaksa sebenarnya di situ.
07:41Yang kita lihat,
07:43tadi rekan Yanwar mengatakan bahwa
07:48ini harus satu berkaitan dengan yang lain.
07:50Oh tidak.
07:51Kalau splitsing itu kan,
07:52kita kan sudah sepakat nih.
07:54Artinya,
07:55ingin melakukan sidang,
07:57itu berbeda.
07:58Nah kalau splitsing kan tidak bisa lagi.
08:00Tadi disampaikan sama saya Yanwar itu bahwa
08:03ada satu metode ilmu hukum
08:07yang saling berkaitan tadi.
08:09Harus satu dari putusan tersebut kan.
08:11Tapi gini Bang Ade,
08:12singkatnya,
08:13apa yang dilakukan dokter Tifa itu fitnah?
08:16Fitnahnya di mana nih?
08:17Sekarang gini,
08:18kalau kita bisa menyampaikan kepada publik
08:22melalui akun,
08:23sesuatu akun secara publik
08:25dan itu tersiar ke seluruh Indonesia
08:28melalui akun itu,
08:30bahwa ini bukanlah Pak Jokowi
08:32atau Dumatno dan lain sebagainya.
08:33Dumatno ya tadi ya,
08:34yang saya sempat dengar ya,
08:36tadi dakwaan,
08:37bahwa ini adalah Dumatno dan lain sebagainya.
08:39Kan itu berarti memproyeksikan bahwa
08:42apa yang ada di ijazah tersebut
08:45bukanlah Bapak Insinyo Jokowi Dodo.
08:46Kan itu?
08:47Oke.
08:47Itu poin terpertama saya lihat
08:50yang arah jaksa ke situ.
08:52Kemudian,
08:53secara metodologi dia,
08:56katakanlah editing ya,
08:57pasal editing,
08:58tab 32,
08:59dan lain sebagainya.
09:00Tapi kan yang otentik seolah-olah
09:03tidak otentik.
09:04Oke, gimana?
09:04Kita balik.
09:05Seperti itu sebenarnya.
09:05Gimana Bang Aja,
09:06mengapa saat itu dokter Tifa juga sudah berani
09:09bahwa mengatakan
09:10apa yang ada di ijazah yang beredar itu
09:13bukan Pak Jokowi?
09:14Ya sekali lagi gini,
09:15dia bukan yang memposting.
09:17Itu kita gede-gede dulu.
09:19Betul.
09:19Dia bukan yang merekayasa juga.
09:21Nah, kemudian yang memposting dan yang merekayasa
09:24tidak dipidana.
09:25Ini kan diskriminasi lagi.
09:27Kemudian saya tambahkan lagi
09:28bahwa yang dia sampaikan itu adalah pendapat dia
09:32yang secara analisis keilmuan dan observasi itu
09:36dilindungi ya oleh asas kebebasan akademik.
09:38Tapi itu tidak dilakukan oleh kepolisian dalam hal ini,
09:41menangkut.
09:42Ini yang saya katakan tadi.
09:42Ini yang saya katakan tadi.
09:43Jangan lupa.
09:44Mohon maaf.
09:44Mohon maaf, Bang Yenor.
09:45Ini yang saya katakan.
09:46Jangan lupa.
09:47Sejak kapan Pak Jokowi namanya jadi Mukidi,
09:50jadi Mulyono?
09:51Tadi kita sudah dengar.
09:51Semua dakwaan itu.
09:53Iya, tetapi ada salah satu postingan dari lima itu.
09:55Mukidi, Mulyono.
09:56Menyebutkan bahwa presidenya ke-7 gitu loh.
10:00Ya kan?
10:00Kan itu.
10:01Kan ada tadi.
10:01Kita baca kan bersama kan.
10:03Dakwaan kita simak baik-baik tadi.
10:04Dari 28,
10:05hampir separohnya itu bahasanya Mukidi, Mulyono masuk.
10:09Harusnya kan gak bisa dong serampangan, sembarangan,
10:12dan atas nama formil,
10:13harus itu ditolak oleh majelis hakim.
10:15Seperti itu.
10:16Kita lihat nanti di dalam esepsi.
10:18Artinya begini.
10:18Ini kan masih panjang.
10:20Masih panjang dalam arti yang gini.
10:22Tentu teman-teman dari kuasa hukum,
10:24Dr. Tifa,
10:26itu kan besok di esepsi nih.
10:28Tentu masih ada putusan sela sebelum masuk ke pembuktian dan lain sebagainya.
10:33Nah, artinya gini.
10:35Kalau menurut saya sih,
10:36hari ini harusnya kita konsentrasi pada pembuktian dan esepsi beliau saja.
10:44Kalau kita melihat struktur hukumnya,
10:45saya coba ke Prof. Jamin.
10:47Prof,
10:47kalau pokok perkaranya adalah fitnah dan pencemaran nama baik,
10:51tapi di sini juga tidak belum ya disebutkan oleh jaksa terkait dengan yang menjadi obyeknya.
10:58Kita ini harus mulai dari mana?
11:00Ketika ijasa aslinya juga belum dihadirkan.
11:03Tapi dijawab ya usai jeda,
11:04tetap bersama kami di Kompas Petang.
11:11Terima kasih Anda masih bersama kami di Kompas Petang.
11:13Kita lanjutkan kembali dialog kita sore hari ini.
11:16Saya langsung ke Prof. Jamin.
11:17Prof. Jamin,
11:18ketika seseorang sudah didakwa dengan dakwaan fitnah,
11:22apakah dalam kasus ini khususnya,
11:24ijasa yang menjadi obyek perdebatan
11:27harus langsung dihadirkan dalam sidang?
11:30Prof.
11:31Ya, ini kan masih dalam tahap surat dakwaan ya.
11:36Artinya surat dakwaan itu harus berisi surat dakwaan yang cermat, jelas, dan terang.
11:43Nah, kecermatan itu terkait tentang lokus delikti,
11:48yaitu tempat di mana terjadinya tindak pidana,
11:51dan tempus, kapan terjadinya tindak pidana.
11:55Karena itu akan berkaitan dengan ketentuan hukum mana yang akan digunakan.
11:59Nah, yang baru kah, yang lama kah.
12:01Kalau lokus, berarti tempat di mana dia melakukan tindak pidana apakah melalui sarana elektronik.
12:08Tadi sudah disebutkan ada pasal 126 terkait dengan penggunaan sarana elektronik.
12:14Nah, dari ini,
12:16maka yang menjadi dasar surat dakwaan dan pembuktiannya ke depan,
12:21yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum,
12:24tentu terkait tentang lokusnya.
12:28Lokusnya di mana?
12:29Kalau lokusnya itu adalah sarana elektronik,
12:33maka itu yang menjadi dasar pencemaran atau penghinaan melalui sarana elektronik.
12:40Nah, apakah sarana elektronik yang disebut itu mempunyai autentitas ya,
12:48autentik ya,
12:49dapat diklarifikasi melalui forensik digital,
12:55bahwa itu benar adanya dari orang yang mengirim,
12:59nanti dari pengiriman itu,
13:01maka akan disandingkan dengan bukti asli dan keterangan.
13:05Jadi, tidak cukup dengan bukti asli yang hadir di persidangan itu bendanya,
13:11buktinya sertifikat Jokowi saja,
13:14tetapi juga Jokowi-nya hadir,
13:16dan orang yang pernah menerbitkan sertifikat hadir,
13:19dan juga legalitas,
13:23artinya orang yang menggunakan itu juga hadir.
13:26Oke.
13:26Kekuatan pembuktian adalah yang akan menjadi kekuatan pembuktian yang autentik,
13:32dan kuat saya kira nantinya bisa diajukan oleh jaksa.
13:36Oke.
13:36Nah, Bang Ade,
13:38berarti clear ya,
13:39bahwa ijasa termasuk Pak Jokowi-nya juga harus dihadirkan di dalam sidang.
13:44Ya, kami meyakini,
13:47bukan hanya meyakini,
13:48tetapi berkali-kali Bapak Insinyur Jokowi-Dodo menyampaikan kepada para relawan juga,
13:52bahwa beliau akan hadir kok.
13:54Artinya begini,
13:55kalau terkait ijasa itu sudah pasti,
13:57paling tidak tahap keempat kita tunggu setelah adanya putusan selah,
14:01ya setelah adanya eksepsi dari teman-teman,
14:03atau kalau saat ini kata Bang Yanwar itu adalah perlawanan,
14:09ya setelah adanya perlawanan,
14:10tentunya akan masuk tahapan-tahapan berikutnya.
14:13Bahwa kemudian yang menarik buat saya tadi Bang Yanwar adalah persoalan mukidi.
14:18Nah, kami tahu arah pembelaan ini jadinya.
14:21Kemana, kemana.
14:21Kenapa?
14:21Bahwa ingin mengurangi alat bukti yang ada sebenarnya, ya kan?
14:26Benar, ingin mengurangi alat bukti.
14:26Kenapa saya bilang begitu?
14:27Karena di akun X itu,
14:29menyatakan ada lima dan kemudian,
14:31tetapi kita tidak sadari bahwa tadi yang dibacakan juga adalah,
14:34di mana ada salah satu stasiun TV yang memang live sifatnya,
14:38dan di situ memang ditampilkan foto-foto itu.
14:41Nah, ini kan jelas.
14:42Bahwa siapa mukidi ini,
14:43keterkaitan antara satu barang bukti dengan bukti lain,
14:45kan jelas itu.
14:46Bahwa ini keterkaitannya.
14:47Sehingga saya menganggap bahwa hari ini juga teman-teman lawyer,
14:52kita sudah tahu arahnya, arah pembelaannya.
14:54Betul, arah pembelaan Anda untuk klien Anda seperti itu, Bang Ajis.
14:57Itu hanya salah satu dari sekian banyak sih sebenarnya.
15:00Oh, berarti betul?
15:00Untuk mengurangi barang bukti atau bagaimana?
15:02Tentu saya.
15:03Jadi gini,
15:04kalau misalnya tadi terbukti,
15:05kita sama-sama mengakui bahwa memang,
15:09kan tidak pernah Pak Joko Widodo namanya berganti jadi Mukidi,
15:13jadi Mulyono,
15:14jadi Jokodok,
15:17JKDK,
15:17Jokodok lah gitu.
15:18Tidak pernah berganti seperti itu.
15:20Nah, kita di sini tidak membahas penginaan nama Pak Joko Widodo diganti.
15:24Kan tidak membahas itu.
15:25Ya, tetapi begini,
15:26yang bisa kita merelasikan adalah,
15:29kemudian aku naik itu pada tempus,
15:31sesuai dengan yang disampaikan tadi Prof,
15:32bahwa tempus lokus mulainya dibuat,
15:36mulainya satu perbuatan tindak pidana itu,
15:39tercermin mulai daripada akun X,
15:41sampai dengan di layar televisi.
15:45Artinya seperti itu.
15:46Artinya saya mau katakan itu.
15:47Artinya saya mau katakan bahwa,
15:49dengan mencampur adukan hal-hal yang belum jelas,
15:53dengan yang,
15:54let's see kita katakan sudah jelas,
15:55ini menunjukkan jelas,
15:57ada prosesnya.
15:57Yang belum jelas dan jelasnya mana nih?
15:59Yang belum jelas tadi.
16:01Itu Bang Januar.
16:03Terus udah gitu,
16:04Mulyono,
16:06diinterpresenya sebagai Joko Widodo,
16:07dimasukkan ke bagai,
16:08apa namanya,
16:09dakwaan.
16:10Jadi itu yang menjadi keberatan Anda?
16:12Itu keberatan kami,
16:13ini menunjukkan,
16:14justru di sini,
16:15siap kepolisian dan kejaksaan serampangan,
16:18Mbak Sintia,
16:18justru di sini kita bisa melihat,
16:20bahwa keterkaitan antara satu barang bukti,
16:22dengan bukti yang lain,
16:23alat bukti yang lain,
16:25itu sangat erat sekali,
16:27di sinilah kita tercermin,
16:29bahwa ada penghinaan,
16:30bahkan merubah nama-nama.
16:31Di bagian mana?
16:32Di bagian mana?
16:32Iya dong,
16:33penghinannya jelas.
16:34Seperti tadi Bang Januar katakan,
16:36dirubah nama menjadi Joko Widodo,
16:38yang pada akhirnya,
16:39dia membuktikan sendiri,
16:40melalui media.
16:41Mengapa Anda yakin betul,
16:42bahwa itu adalah representasi Pak Jokowi?
16:45Tentu,
16:45kena orang yang sama,
16:46akun ex milik siapa,
16:48terus kemudian di televisi,
16:49ditegaskan.
16:51Keyakinan ini menurut saya.
16:52Keyakinan ini menghina Pak Jokowi,
16:53sudah seharusnya.
16:54Ya, justru bukan saya dong.
16:56Kita tidak mengatakan,
16:57ini arah persidangan.
16:58Jadi kita lihat,
16:59makanya diketerkaitkan,
17:01antara bukti yang satu,
17:02dan bukti yang lainnya.
17:03Untuk memperjelas penghinan itu.
17:04Ini menunjukkan pihak jaksa,
17:06di situ saya rasa.
17:08Awalnya,
17:08ini kan bukti dari pihak kepolisian,
17:10ini menandakan kepolisian ini,
17:12serampangan,
17:12dan menunjukkan prosedur engineering,
17:14untuk membungkam,
17:15dan membuih orang-orang,
17:17yang memang tidak sepaham dengan,
17:19Pak Jokowi Dodo dalam hal ini.
17:21Saya menjemputnya.
17:22Kelayan saudara adalah terdakwa saat ini.
17:24Terdakwa,
17:24kalau memang tidak jelas dalam surat dakwaan,
17:27saya rasa,
17:28tidak mungkin akan didakwa dengan pasal-pasal,
17:30yang ada pasal berlapis saat ini.
17:32Jadi,
17:33para terdakwa ini,
17:34kalau kami melihat,
17:35memang jelas kok,
17:36terlihat banget dari dakwaan tersebut.
17:38Tapi apapun itu,
17:40apapun itu,
17:41kita ikuti persidangan,
17:42saya sangat menantingkan eksepsi,
17:44teman-teman.
17:44Saya ke Prof,
17:45Prof Jamin,
17:45artinya seperti apa?
17:46Prof Jamin,
17:47apakah ini artinya,
17:48hakim harus benar-benar men-challenge jaksa,
17:51agar Jokowi hadir di sidang,
17:54sambil memberitahukan,
17:56merasa fitnahnya itu di bagian mana?
18:00Prof.
18:01Beliau ini kan delik aduan,
18:04yang langsung mengena kepada orang ini.
18:06Maka harus diminta keterangannya,
18:09dari sisi mana ada penghinaan terhadap dirinya,
18:13terkait dengan laporan yang,
18:16atau aduan yang dia sampaikan.
18:18Ini wajib,
18:19seorang,
18:19karena ini kan delik aduan,
18:21jadi,
18:21yang merasa digugikan,
18:23harus memberi keterangan.
18:24Karena,
18:25dalam hukum acara kita,
18:27keterangan saksi,
18:28yang benar adalah,
18:29keterangan yang saksi,
18:30sampaikan di depan persidangan.
18:34Bang Ade,
18:35sebenarnya Pak Jokowi itu,
18:36merasa terhina,
18:37dan merasa terfitnah,
18:39itu yang bagian mana sih Bang Ade?
18:41Sebenarnya bukan lagi terhina dan terfitnah,
18:44bayangkan saja,
18:46di akun X disebutkan,
18:47kata-kata mukidi,
18:48dan lain sebagainya,
18:49ya kita lihat di hasil pembuktiannya nanti kan,
18:52bahwa apakah satu akun tersebut,
18:54terkait dengan peristiwa yang terjadi,
18:56pada klimaksnya di stasiun TV tersebut,
18:59yang menampilkan foto-foto beliau.
19:01Jadi gini,
19:01penghinaan tidak sama di situ saja,
19:04Mbak Sintia,
19:05kalau kita melihat,
19:06yang paling klimaks menurut saya adalah,
19:09ketika kemudian,
19:09walaupun ini agak di luar konteks dari dakwaan ya,
19:12yang kita lihat adalah,
19:14datangnya Mbak Tifa bersama,
19:15Refli Harun di kuburan,
19:16dan lain sebagainya,
19:17itu penghinaan yang cukup menyakitkan,
19:20bagi keluarga besar,
19:20cukup menyakitkan.
19:21Bapak Insinyur cukup itu.
19:22Bang Ajis,
19:23apa yang akan dilakukan strategi hukumnya?
19:26Saya sampaikan,
19:27tadi Prof itu luar biasa,
19:29tadi mengatakan,
19:30ini ada delik aduan,
19:31faktanya Prof dan pemirsa sekalian dan Mbak Ade tahu,
19:34delik aduan itu,
19:36di undang-undang ITE-nya,
19:38itu kan 27A.
19:40Di tuntutan ini,
19:41di dakwaan ini,
19:42sorry,
19:42di dakwaan ini,
19:4327A itu hilang,
19:44berganti dengan delik umum,
19:4632A,
19:47eh 32 ayat 1,
19:4835,
19:49dan 28 ayat 2,
19:50undang-undang ITE.
19:51Ini jelas overcharging,
19:52atau penerapan pasal yang berlebihan,
19:54yang ada abyss of process di sini.
19:56Dicampur saja,
19:57itu menurut asas itu tidak boleh.
19:59Itu ada abyss of process.
20:01Kemudian sekarang,
20:02delik aduannya dihilangkan,
20:0327A-nya,
20:04karena mungkin hukumannya,
20:05ancaman hukumannya ringan,
20:07kemudian diganti dengan delik umum.
20:08Ini kan luar biasa.
20:09Sekarang dengan metode-metode yang dilakukan oleh dokter Tifa,
20:14Bang Yanwar sekali lagi saya sampaikan.
20:15Oh delik umum,
20:16delik aduan absolut,
20:18saya rasa semuanya mengenai di situ.
20:20Kenapa?
20:20Karena memang ada metodologi yang menurut dokter Tifa,
20:23adalah itu adalah sebuah penelitian,
20:25yang saya bilang,
20:26nol.
20:26Baik,
20:27nanti kita akan kembali melihat sidang lanjutannya,
20:30eksepsi ya?
20:31Iya.
20:31Betul.
20:32Perlawanan sekarang.
20:33Perlawanan ya?
20:34Kita akan lihat perlawanan seperti apa yang akan disampaikan oleh dokter Tifa
20:38di agenda sidang selanjutnya.
20:39Terima kasih Bang Ajis,
20:41terima kasih Bang Ade,
20:42Prof. Jamin terima kasih juga sudah memberikan perspektifnya di kompas petang sore hari ini.
20:46Terima kasih.
Komentar