Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus ijazah Jokowi dengan terdakwa Tifa Uzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Jaksa mendakwa Dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Dokter Tifa menuding ijazah Jokowi palsu karena menemukan berbagai kejanggalan.

Jaksa menyatakan UGM telah memastikan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan.

Namun Dokter Tifa tetap menuduh ijazah Jokowi palsu melalui media sosial. Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Dokter Tifa mengandung tuduhan yang tidak benar.

Saat sidang, hakim sempat menanyakan kepada Dokter Tifa apakah akan melakukan upaya perdamaian dengan korban.

Namun terdakwa kasus pencemaran nama baik Jokowi, Dokter Tifa menyatakan tidak akan mengajukan restorative justice.

Dokter Tifa menyatakan akan tetap melakukan perlawanan terkait kasus yang menjeratnya.

Baca Juga Pakar Hukum soal Sidang Kasus Dokter Tifa: Tak Cukup Ijazah, Jokowi Juga Harus Hadiri Persidangan di https://www.kompas.tv/nasional/678504/pakar-hukum-soal-sidang-kasus-dokter-tifa-tak-cukup-ijazah-jokowi-juga-harus-hadiri-persidangan

#doktertifa #ijazahjokowi #sidang

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678521/tolak-damai-kasus-ijazah-jokowi-dokter-tifa-saya-akan-lawan-berut
Transkrip
00:00Kita beralih ke informasi lain, Saudara.
00:02Pengadilan Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus ijazah Jokowi
00:05dengan terdakwa Tifa Uziah Tia Suma atau Dr. Tifa.
00:09Jaksa mendakwa Dr. Tifa melakukan pencemaran nama baik
00:12terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
00:18Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Dr. Tifa menuding ijazah Jokowi palsu
00:23karena menemukan berbagai kejanggalan.
00:25Jaksa menyatakan UGM telah memastikan
00:28Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan.
00:31Namun Dr. Tifa tetap menuduh ijazah Jokowi palsu melalui media sosial.
00:36Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Dr. Tifa
00:39mengandung tuduhan yang tidak benar.
00:51Saat sidang, Hakim sempat menanyakan kepada Dr. Tifa
00:55apakah akan melakukan upaya perdamaian dengan korban.
00:57Namun terdakwa kasus pencemaran nama baik Jokowi Dr. Tifa
01:01menyatakan tidak akan mengajukan restoratif justis.
01:04Dr. Tifa menyatakan akan tetap melakukan perlawanan terkait kasus yang menjeratnya.
01:14Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban.
01:19Apakah saudara akan mengakui dakwaan?
01:23Izin yang mulia, pertama saya tidak akan melakukan restoratif justis.
01:27Kedua, saya akan melakukan perlawanan.
01:31Ketiga, saya tidak akan menerima play bargain.
01:33Ketiga, saya akan melakukan perlawanan terkait kasus yang menerima.
01:34Terima kasih.
01:34Terima kasih.
01:35Terima kasih.

Dianjurkan