00:00Kita beralih ke informasi lain, Saudara.
00:02Pengadilan Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus ijazah Jokowi
00:05dengan terdakwa Tifa Uziah Tia Suma atau Dr. Tifa.
00:09Jaksa mendakwa Dr. Tifa melakukan pencemaran nama baik
00:12terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
00:18Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Dr. Tifa menuding ijazah Jokowi palsu
00:23karena menemukan berbagai kejanggalan.
00:25Jaksa menyatakan UGM telah memastikan
00:28Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan.
00:31Namun Dr. Tifa tetap menuduh ijazah Jokowi palsu melalui media sosial.
00:36Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Dr. Tifa
00:39mengandung tuduhan yang tidak benar.
00:51Saat sidang, Hakim sempat menanyakan kepada Dr. Tifa
00:55apakah akan melakukan upaya perdamaian dengan korban.
00:57Namun terdakwa kasus pencemaran nama baik Jokowi Dr. Tifa
01:01menyatakan tidak akan mengajukan restoratif justis.
01:04Dr. Tifa menyatakan akan tetap melakukan perlawanan terkait kasus yang menjeratnya.
01:14Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban.
01:19Apakah saudara akan mengakui dakwaan?
01:23Izin yang mulia, pertama saya tidak akan melakukan restoratif justis.
01:27Kedua, saya akan melakukan perlawanan.
01:31Ketiga, saya tidak akan menerima play bargain.
01:33Ketiga, saya akan melakukan perlawanan terkait kasus yang menerima.
01:34Terima kasih.
01:34Terima kasih.
01:35Terima kasih.