- 2 jam yang lalu
- #nadiemmakarim
- #nadiem
- #korupsi
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Supardji Ahmad mengatakan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun Nadiem merujuk pada fakta persidangan.
"Bahwa sebetulnya hakim telah mendasarkan pada suatu putusan yang berdasarkan fakta persidangan," ujar Supardji, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga Eks Wakil Ketua KPK Tanggapi Pro dan Kontra Vonis Nadiem Makarim: Perlu Lihat Fakta Hukum di Sidang di https://www.kompas.tv/nasional/678518/eks-wakil-ketua-kpk-tanggapi-pro-dan-kontra-vonis-nadiem-makarim-perlu-lihat-fakta-hukum-di-sidang
#nadiemmakarim #nadiem #korupsi
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/678533/pakar-hukum-nilai-vonis-10-tahun-nadiem-makarim-merujuk-fakta-persidangan-rosi
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Supardji Ahmad mengatakan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun Nadiem merujuk pada fakta persidangan.
"Bahwa sebetulnya hakim telah mendasarkan pada suatu putusan yang berdasarkan fakta persidangan," ujar Supardji, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga Eks Wakil Ketua KPK Tanggapi Pro dan Kontra Vonis Nadiem Makarim: Perlu Lihat Fakta Hukum di Sidang di https://www.kompas.tv/nasional/678518/eks-wakil-ketua-kpk-tanggapi-pro-dan-kontra-vonis-nadiem-makarim-perlu-lihat-fakta-hukum-di-sidang
#nadiemmakarim #nadiem #korupsi
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/678533/pakar-hukum-nilai-vonis-10-tahun-nadiem-makarim-merujuk-fakta-persidangan-rosi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:13Terus dikemukakan bahwa dalam musawarah majlis hakim tidak tercapai musfakat bulat.
00:19Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar.
00:30Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar 809 miliar.
00:41Kenapa mesti bawa buku yang mulia? Takut ya? Wah gawat ya nek. Ini kan hak kita tuh menyatakan.
00:46Ini bukan terkait siapa yang kalah. Ini bukan terkait siapa yang menang.
00:52Tapi pada hari ini hukum telah ditegakkan.
00:56Keadilan telah ditegakkan.
00:59Terdakwa telah mendapatkan keadilan.
01:03Keadilan!
01:08Saya akan berjuang.
01:11Saya akan segera melaksanakan naik banding.
01:15Demi kebenaran.
01:17Demi anak-anak muda.
01:19Demi profesional yang di luar sana.
01:22Demi semua orang jujur yang dikriminalisasi.
01:37Selamat malam saudara.
01:39Program Rosi kembali hadir kehadapan Anda sebagai ruang opini sumber informasi.
01:43Bersama saya Friska Klarissa.
01:46Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, difoni 10 tahun penjara, usai terbukti melakukan korupsi.
01:53Ia juga dikenakan pidana denda sebesar 1 miliar, subsidian 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai 809 miliar rupiah, subsidian
02:035 tahun penjara.
02:04Putusan majelis hakim diwarnai dissenting opinion oleh salah satu hakim anggota yang berpendapat Nadiem telah membeberkan kebenaran secara lugas dan
02:14menyatakan seharusnya Nadiem bebas tanpa syarat.
02:18Malam ini saya mengundang guru besar ilmu hukum dari Universitas Al-Azhar, Profesor Suparji Ahmad, serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
02:28Korupsi periode 2003-2007, Amin Sundariadi.
02:32Selamat malam, Prof. Suparji, Pak Amin.
02:33Selamat malam, Mbak Friska.
02:36Pro kontra, putusan terhadap Nadiem Makarim, dakwaan subsidiar yang akhirnya jadi pijakan Fonis, menurut Anda seberapa kuat poin yang meyakinkan
02:47hakim sehingga Fonis dijatuhkan kepada Nadiem?
02:50Ya, pro dan kontra adalah hal yang wajar. Ibaratnya kalau kita tadi nonton bola antara Senegal dan Belgia, dimelit 120
03:00itu antara penalti atau penalti kan?
03:03Terus akhirnya hakim melihat FAR, alat bukti elektronik.
03:07Akhirnya memutuskan penalti. Artinya apa? Bahwa soal pro dan kontra tadi itu harus dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan
03:16di dalam persidangan.
03:18Oleh karenanya bagaimana keterangan saksi, bagaimana alat bukti surat, alat bukti petunjuk, kemudian ahli dan keterangan terdakwa, itulah yang kemudian
03:30menjadi batu uji untuk menilai mana yang benar, mana yang sesuai dengan fakta, atau kemudian mana yang sebetulnya tidak bisa
03:40dipertanggungjawabkan secara hukum.
03:42Dalam konteks hukum acara pidana, memang bahwa pengakuan bukan sebagai satu alat bukti.
03:52Ibaratnya dalam sebuah persidangan, suatu saat nanti itu mulut akan dikunci.
03:59Yang kan bicara adalah tangan dan kaki.
04:02Artinya apa? Bahwa yang kan bicara adalah bukan pengakuan seorang yang didakwa, tetapi adalah bagaimana alat bukti-alat bukti yang
04:10lain.
04:10Maka untuk itu, dalam perspektif ini, kita hormati, kita hargai jaksa yang telah berhasil meyakinkan hakim membuktikan dakwaannya terpenuhinya unsur
04:24pasal 3 Undang-Undang Tindak Bidana Korupsi.
04:27Yaitu, adanya unsur mensreya, adanya unsur niat jahat.
04:33Dalam konteks ini, telah dibuktikan bahwa adanya pertemuan, adanya komunikasi, adanya watch group, dan adanya perintah dari staff khusus kepada
04:46misalnya pejabat-pejabat yang lain.
04:48Rangkaian-rangkaian peristiwa tadi itu dapat dianggap sebagai sebuah korelasi yang substantif, terstruktur, dan sistematis dalam bahasa hakim seperti itu.
04:59Demikian pula, munculnya Permendikbud V 2021 dianggap telah terrefleksi adanya unsur mensreya tadi itu.
05:08Pada sisi yang lain, bahwa unsurnya adalah penyalahgunaan wewenang.
05:12Penyalahgunaan wewenang dalam pandangan hakim, berdasarkan pembuktian jaksa, adanya penunjukan kepada staff khusus menteri yang bukan pada bidangnya yang memimpin
05:23bagaimana kondisi, bagaimana pengkondisian proyek tersebut.
05:28Sedangkan penyalahgunaan sarana adalah misalnya dengan kedukan yang dimiliki menunjuk konsultan di luar kementerian,
05:37yang pada akhirnya kemudian menjadi dasar untuk penilaian proyek tadi itu.
05:42Jadi, unsur berikutnya adalah menguntungkan korporasi, di mana kemudian adanya satu mekanisme investasi dalam satu hari ditarik kembali dan kemudian
05:55meningkatkannya nilai saham.
05:56Sehingga dapat dikategorikan adanya menguntungkan korporasi.
06:00Pada sisi yang lain adalah merugikan keuangan negara berdasarkan hitungan PPKP, menurut pandangan hakim, bisa dipertanggungjawabkan secara metodologi, secara akuntabel,
06:11dan bisa dipertanggungjawabkan fakta alat bukti terkait kerugian negara yang nyata dan pasti.
06:19Berdasarkan pembuktian dari itulah yang kemudian secara kumulatif meyakinkan hakim terpenuhnya dakwan subsidi dari pasal tiga.
06:27Persoalan adanya dissenting opinion, saya kira adalah hal yang wajar, bahwa dissenting opinion tadi itu lebih didominasi, tidak terpenuhnya unsur
06:36mensriak.
06:36Karena tidak dikategorikan terjadi mensriak kalau hanya berdasarkan penunjukan staf khusus, adanya watch group, adanya kemudian kerjasama untuk memenangkan satu
06:47pihak tertentu.
06:50Itu dianggap bukan sebagai satu bentuk mensriak, dissenting opinion lebih pada konteks itu.
06:54Tetapi terlepas dari itu semuanya, telah menjadi fakta hukum yang dihormati oleh semua pihak dan dianggap benar sebelum dikoreksi oleh
07:02pengadilan banding nanti-nanti.
07:04Nah kalau Pak Amin, bagaimana melihat kegelisahan publik juga salah satunya dengan pintu masuknya dissenting opinion.
07:09Satu hakim yang menganggap bahwa tidak ada mensriak, tidak terbukti niat jahat dalam kasus tadi.
07:17Baik, jadi kalau melihat putusan yang sudah ditetapkan itu, ini persis di masyarakat, ada pro ada kontra, ini empat pro
07:27katakan satu kontra gitu kan.
07:29Ya ini oke, ini bagus. Tapi begini, itu kan tercantum di putusan itu, di diktum putusan.
07:37Sebelum putusan itu ada pertimbangan hakim yang macam-macam tadi, antara lain seperti yang diurahkan Prof. Sutarji tadi kan.
07:45Tapi sebelum itu kan ada fakta-fakta hukum. Nah buat saya untuk melihat apakah diktum putusan ini tepat atau enggak,
07:56saya perlu melihat fakta hukumnya.
07:59Yang tertulis di dalam putusan itu fakta hukumnya seperti apa.
08:03Nah kebetulan sampai tadi berangkat ke sini, putusannya kan belum di-upload nih.
08:09Jadi saya belum melihat nih.
08:11Nah nanti setelah melihat, itu kan fakta hukum yang di-capture oleh majelis hakim terus dituliskan di dalam putusan.
08:20Yang perlu dilihat lagi begini.
08:24Apakah fakta hukum yang ditulis di dalam putusan, itu sudah meng-capture semua fakta hukum yang muncul di persidangan, yang
08:33relevan dan penting.
08:34Tidak semuanya harus di-capture, tapi yang relevan dan penting kan harus di-capture.
08:40Baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
08:43Nah sayangnya dugaan saya nih, dugaan saya, saya pernah pelajari di banyak putusan.
08:50Di bagian fakta hukum ini, ini tidak lengkap.
08:56Dalam hal apa? Bisa kita melihat fakta hukum itu lengkap ataupun tidak?
08:59Jadi begini, ada saksi menjelaskan HBCDE.
09:03Ini kalau dilihat substansinya, ini relevan dan penting.
09:08Ada ahli menjelaskan ini, ini, ini.
09:11Ini relevan dan penting.
09:14Tapi penjelasan tadi, keterangan-keterangan saksi maupun ahli,
09:17kalau dicari di dalam putusan, tidak ada.
09:21Nah, ini repotnya begini, kalau itu tidak ada, berarti yang dipakai untuk pertimbangan kurang lengkap kan?
09:28Nah, kalau pertimbangannya kurang lengkap, diktum putusannya tidak reliable.
09:33Nah, jadi untuk menilai putusan yang pro seperti apa, kontra seperti apa, perlu melihat fakta hukum yang muncul di persidangan,
09:44yang tertulis di dalam putusan.
09:47Nah, sayangnya putusannya belum keluar.
09:49Jadi, susah untuk menilainya.
09:51Kalau Prof. Parjim menihat sejauh ini, apakah fakta hukumnya sudah dianggap lengkap yang ada di diktum putusan sejauh ini?
09:58Ya, pertama bahwa proses persidangan itu kan sebuah rekonstruksi fakta
10:04berdasarkan alat bukti yang didukung dengan barang bukti.
10:08Yang kemudian, bagaimana alat bukti-alat bukti yang digunakan itu bisa merekonstruksi fakta
10:16pada peristiwa terjadinya dugaan pidana tadi itu.
10:20Bahwa bagaimana saksi yang dipanggil bisa menerangkan apa yang dilihat,
10:25apa yang dialami, apa yang didengar secara langsung.
10:27Demikian pula bagaimana surat-surat yang terkait,
10:30bagaimana ahli bisa membantu menerangkan supaya menjadi tenang-penerang.
10:33Nah, dalam konteks apakah, apakah rekonstruksi fakta tadi itu sudah mampu membangun sebuah kebenaran materiel,
10:42maka dengan melihat komposisi 41 hakim tadi itu dapat dinilai.
10:46Bahwa sebetulnya hakim telah mendasarkan pada satu putusan yang berdasarkan fakta persidangan.
10:53Kalau kita ikuti, memang ada pasal yang agak belum lengkap.
10:57Yang masih belur.
10:58Karena apa? Karena ada satu saksi, satu tersangka yang belum bisa dihadirkan.
11:04Tetapi bukan berarti menghalangi untuk membangun sebuah kebenaran materiel.
11:08Bahwa yang terjadi adalah, ada banyak pihak yang benar dihadirkan menjadi saksi,
11:13dan kalau kita dengar dalam konteks pembuktian dari jaksa penuntut umum,
11:18yang paling dominan adalah alat bukti elektronik.
11:21Alat bukti elektronik itu percakapan dalam WhatsApp group atau komunikasi melalui WhatsApp itu
11:28memberikan gambaran, bukti-bukti yang bisa memberikan refleksi tentang apa yang terjadi pada masa lalu.
11:37Jadi, dalam hal apakah yang diungkapkan di dalam fakta persidangan,
11:42telah kemudian diambil, ditransformasi menjadi bagian dari putusan hakim,
11:47saya kira memang itu yang haruskan.
11:49Karena apa? Karena tidak bisa hakim mengambil fakta di luar persidangan.
11:53Hakim tidak bisa menggunakan alat bukti yang tidak terungkap di dalam persidangan.
11:58Tepat persoalannya adalah, apakah kemudian berjalan secara berimbang atau tidak?
12:03Kalau kita cermati, saya kira hakim cukup berimbang ya, sangat berimbang,
12:07dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan,
12:12ahli meringankan, atau alat bukti-alat bukti yang lain.
12:16Artinya, bahwa dalam hal ini sudah ada satu proses pembuktian yang berjalan secara seimbang,
12:22dan kemudian terjadilah sebuah putusan tadi itu.
12:25Meskipun kita belum secara komprehensif mencermati dokumen tentang putusan hakim tersebut,
12:31tetapi bahwa jaksa hari ini sudah mengajukan banding,
12:35yang artinya sudah ada petikan putusan,
12:37itu kan menandakan bahasa betulnya sudah bisa dipelajari tentang keberadaan putusan tadi itu.
12:42Dan kalau kita melihat sampai ke titik ini, ya kita hormati putusan hakim,
12:47tapi kan Pak Amin juga pernah mengajukan amikus kuriai.
12:51Amikus kuriai atau sahabat pengadilan ini juga dimasuk di putusan meskipun diapresiasi,
12:57bukan masuk ke pertimbangan, tapi diapresiasi adanya amikus kuriai.
13:01Pada saat Pak Amin menyampaikan amikus kuriai, apa yang jadi kekhawatiran dalam kasus ini?
13:06Jadi yang jadi kekhawatiran utama bukan hanya di kasus ini sebenarnya.
13:12Jadi praktek penegak hukum kita itu beda dengan praktek dari negara-negara yang maju.
13:21Artinya begini, kalau di negara maju itu selama investigation,
13:29penegak hukum itu tidak banyak bicara ke media, kecuali untuk hal penting.
13:34Jadi misalnya ada yang ditangkap, ada yang digledah, itu ngomong secukupnya.
13:41Terus setelah perkara itu didaftarkan ke pengadilan,
13:45baru mereka bicara banyak dan yang bicara itu prosekutor.
13:49Di kasus ini apa yang Pak Amin lihat?
13:52Jadi belum diserahkan ke pengadilan sudah banyak cerita macem-macem yang akhirnya merugikan si orang-orang yang disebut.
14:04Tidak cuma tersangka, jadi ada yang disebut-sebut, gitu kan.
14:10Nah terus jadi saya melihat gini, jangan-jangan prosesnya nanti juga banyak, tidak peresnya nih.
14:15Nah gitu, misalnya gini, jangan-jangan nanti antara prosekutor, penuntut umum dan advokat,
14:23diberi kesempatan mengajukan saksi ataupun ahli tidak berimbang nih.
14:29Jangan-jangan seperti itu.
14:31Jadi ada kekhawatiran seperti itu.
14:34Padahal mestinya kalau semuanya dilakukan,
14:37tidak usah ngarang, kita ikut saja international best practice.
14:41Itu pengadilan kita akan lebih bagus.
14:44Perkara nanti dihukum atau tidak dihukum, itu tergantung fakta persidangan kan.
14:50Nah fakta persidangan, seperti yang disampaikan Prof. Farsi tadi,
14:54jadi putusan itu tergantung fakta persidangan.
14:58Kan gitu Prof.
14:58Tapi bagaimana kita menguji bahwa fakta persidangan yang dicatat oleh hakim di dalam putusan,
15:05ini cocok dengan yang betul-betul muncul di sidang.
15:09Di Indonesia enggak ada toolnya untuk ngecek ini.
15:13Kalau misalnya dikatakan, yang saya pernah tahu di sidang di Amerika ya,
15:20itu prosedingnya itu lengkap.
15:24Dulu pakai stenografis, sekarang pakai mesin steno kan.
15:28Jadi semua prosedingnya lengkap.
15:30Jadi kalau putusan itu bisa dicek dengan yang muncul di sidang dulu apa.
15:34Kalau ini tidak bisa dicek setap perta?
15:36Enggak bisa.
15:37Ada kekhawatiran soal kualitasnya putusan juga?
15:40Prosesnya.
15:41Kalau prosesnya enggak veres,
15:43Karena di beberapa perkara yang pernah saya pelajari,
15:46itu keterangan saksi ini, ahli ini,
15:49enggak muncul di dalam putusan hakim.
15:53Kalau enggak muncul di dalam putusan kan,
15:55ya susah kan.
15:57Kalau tahun nanti banding,
15:59hakim pengadilan tinggi enggak tahu juga,
16:01wang ini enggak muncul.
16:02Kasasi, hakim kasasi enggak tahu juga.
16:04Karena faktanya tidak muncul di persidangan itu tadi.
16:06Fakta persidangannya enggak muncul di dalam putusan.
16:09Pak Supanji, singkat saja.
16:10Ya, bahwa memang apa yang terungkap di fakta persidangan,
16:15misalnya keterangan ahli,
16:17tidak secara keseluruhan,
16:18misalnya diambil sebagai satu pertimbangan hakim.
16:22Tapi pada sisi yang lain,
16:24upaya untuk tetap kemudian menguji kualitas putusan tadi kan ada mekanisme banding misalnya,
16:30yudek vaksinya.
16:31Maka untuk itu,
16:32bahwa tentunya hakim juga akan hati-hati.
16:35Hakim akan secara cermat gitu ya,
16:37bagaimana mengambil fakta-fakta persidangan tadi itu.
16:41Bahwa fakta persidangan yang diambil tentunya adalah,
16:43bagaimana membangun sebuah pasal yang utuh tadi itu.
16:46Kalau ternyata,
16:47bahwa alat bukti yang dihadirkan tidak berkualitas,
16:50maka tentunya,
16:52tidak bisa diambil sebagai suatu fakta persidangan.
16:54Bagaimana menilai kualitas putusan tadi,
16:56kualitas alat bukti tadi,
16:58bersesuaian antara saktu dengan yang lain.
17:01Kesesuaian antara saksi-saktu dengan saksi yang lain.
17:05Kesesuaian antara surat,
17:07misalnya saksi,
17:09dan kemudian petunjuk,
17:10itulah yang kemudian menjadi dasar untuk menilai,
17:14mengambil alih fakta persidangan menjadi alat bukti.
17:17Buat tidak semuanya kemudian bersesuaian,
17:20bertentangan antara satu dan yang lain,
17:21dan bukan sebagai suatu kebenaran,
17:23maka dalam hal ini,
17:24tidak bisa dikategorikan misalnya,
17:26satu fakta yang bisa diambil alih menjadi alat bukti.
17:29Karena kualitas dan kuantitas alat bukti,
17:32harus terpenuhi dalam konteks memberikan sebuah keyakinan kepada Majulis Hakim.
17:37Bicara alat bukti ini juga kan,
17:38kenapa muncul pro-contra?
17:40Karena dalam putusannya ada satu dissenting opinion,
17:42dan yang di poin dissenting opinion adalah soal alat bukti.
17:45Tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan mens rea,
17:48maupun aktus reos.
17:49Bagaimana kita memahami ini,
17:51dan apa yang bisa dijaminkan bahwa putusannya berkualitas?
17:54Sesaat lagi di Rosi.
18:04Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 10 tahun.
18:08Saya akan berjuang.
18:10Saya akan segera melaksanakan naik banding.
18:13Demi kebenaran.
18:14Demi anak-anak muda.
18:16Demi profesional.
18:17Demi semua orang jujur yang dikriminalisasi.
18:20yang terdakwa telah mendapatkan kehadiran.
18:24Warga masyarakat.
Komentar