00:05Jadi saya dituduh korupsi alasannya memberdayakan anak-anak muda idealis.
00:11Bisa bayangkan nggak? Saya dibilang tidak memperkaya diri sendiri karena memang tidak ada suap, tidak ada aliran dana sama sekali.
00:17Saya hanya dituduh memperkaya Google. Sekarang bayangkan, untuk apa saya memperkaya Google?
00:22Itu nggak masuk akal. Setelah itu saya diberikan denda uang pengganti Rp809.000.000.000.000. Dan uang itu sudah
00:32terbukti di pengadilan adalah tidak pernah keluar dari rekening Gotoh.
00:40Kuasa hukum juga menyoroti kejagalan putusan di mana hakim mengakui tidak ada aliran dana korupsi yang masuk ke rekening pribadi
00:45Nadiem.
00:46Namun majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp809.000.000.000.
00:51Kita masih membahas bersama dengan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dari Universitas Al-Azhar, Prof. Suparji Ahmad,
00:58serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007, Amin Sunaryadi.
01:04Kalau tidak ada aliran dana yang diterima Nadiem, di mana letak korupsinya? Itu pertanyaan sederhananya.
01:09Ya, kalau kita cermati pasal 3 itu kan, menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
01:19Yang itu adalah bersifat opsional, bisa salah satunya.
01:23Dan dalam perspektif perkara ini, dalam konstruksi perkara ini adalah ada bukti dalam pandangan caksa,
01:34pandangan hakim, yaitu adalah memperkaya korporasi, orang lain.
01:40Yang kemudian, kalau kita cermati ya, dalam putusan tadi itu, ada investasi yang kemudian dalam satu hari yang sama,
01:51itu adalah dikembalikan.
01:53Yang itu adalah dianggap sebagai salah satu bentuk transaksi yang kemudian mencurigakan,
02:01dianggap adanya memperkaya dari korporasi atau kemudian pihak yang lain.
02:05Bisakah ini disebut kausalitas? Bisakah ini terbukti kausalitas untuk hal itu?
02:10Maka kemudian kan kalau kata hakim dalam persidangan itu, bahwa tersuduh struktur dan sistematis.
02:17Ada kausalitas, ada yang kemudian rasionalitas yang kemudian menunjukkan bahwa hubungan hukum
02:24atau hubungan perbuatan satu dengan perbuatan yang lainnya.
02:27Kalau kita cermati rangkaian peristiwanya, dari-dari proses terjadinya investasi tadi itu,
02:34kan pada mulanya, menteri sebelumnya adalah menolak, kan?
02:38Terus kemudian, melihat ada program tadi itu, muncullah komunikasi dengan perusahaan yang ada di Google tadi itu.
02:46Terus kemudianlah, menunjuk staff-staff yang diberikan peran untuk mengkonsolidasi program tersebut.
02:54Dan kemudian, terjadilah investasi dari pihak Google tadi itu,
03:01terus kemudian muncullah adanya permendikbud tahun 2021.
03:06Nah, disitulah yang kemudian dianggap adanya unsur kausalitas terstruktur sistematis tadi itu,
03:12bagaimana mengkondisikan terciptanya investasi dari satu proses mekanisme
03:18yang pada akhirnya juga pengadaan barang dari Chromebook tadi itu.
03:21Oke, nah soal ini yang sebab akibatnya, Anda apakah melihat hal yang sama juga,
03:25ya sebagai latar belakang di KPK, untuk menunjukkan satu kausalitas atau hubungan sebab akibat yang langsung terkait dengan kasus,
03:33apa yang semestinya lebih cermat dilakukan?
03:35Jadi, saya ini bertahun-tahun jadi forensic investigator di swasta, biasa ngurusi yang gini-gini kan.
03:44Jadi, kalau misalnya gini, ada dalil, oh ini berkomunikasi dengan mereka,
03:53si A berkomunikasi dengan si B, akibatnya terus dia ngambil keputusan X gitu.
03:59Oke, nah saya sebagai investigator harus menemukan komunikasinya apa.
04:05Jadi, kalau misalnya, oh dia ketemu, iya ketemu itu kan ketemu orang,
04:10tapi komunikasinya apa, komitmennya apa, itu harus saya cari, harus saya temukan.
04:16Makanya kalau forensic investigator, itu harus lihat untuk buka email, buka handphone,
04:21buka komputer, membongkarin CCTV, terus masang box, muntit orang, mesti begitu.
04:30Saya dulu di swasta begitu, karena itu waktu membangun KPK, saya bangun kemampuan seperti itu.
04:37Jadi, waktu memberikan, mengajukan evidence, ini loh evidence-nya komunikasi.
04:42Kalau misalnya hanya ketemu orang, kita nggak tahu substansi komunikasinya apa.
04:48Cuma ketemu kan, akhirnya nanti saya berasumsi, asumsinya dia ngomong begini, saya senang ngomong begini.
04:56Asumsi untuk forensic investigator nggak boleh.
04:59Nggak boleh memang, saya kira dalam buku pidara tidak boleh bersifat asumsi,
05:04tidak bersifat hipotetis, imajinasi, apabila halusinasi.
05:07Nggak boleh, harus ada bukti-bukti yang mendukung tadi itu.
05:10Jadi, dalam hal ini, saya kira bahwa Jaksa telah berusaha semaksimal mungkin bagaimana membuktikan ya,
05:17tentang unsur menserianya, tentang penyalahgunan wewenangnya, penyalahgunan sarananya,
05:23atau kesempatannya, terus menguntungkan korporasi, atau kemudian merugikan keuangan negara.
05:29Soal merugikan keuangan negara, apakah Anda melihat ini jadi pangkal masalah, kasusnya Nadi Makarim?
05:34Kalau yang saya pelajari ya, yang dihitung kerugian keuangan negaranya dari proses pengadaan.
05:43Begitu kan. Proses pengadaan ini yang nangani panitia pengadaan ini kan.
05:49Terus ada yang terima bri-bri gitu ya, terima suap gitu, atau mungkin kickback lah gitu kan.
05:57Jadi kalau untuk kerugian, tadi pertanyaan kan kerugian keuangan negaranya,
06:02ini kausalitasnya dengan misalnya Nadi ya, saya juga nyari-nyari, oke kausalitasnya apa nih?
06:10Harus ada evidence-nya. Evidence dia ke panita pengadaan kan.
06:16Nah kalau komunikasi ini dan ini nggak ketemu, ya kita harus berasumsi kan.
06:23Asumsinya dia begini, begini, begini gitu kan.
06:26Nah, itu yang di investigation forensik nggak boleh. Jadi harus ada evidence.
06:34Itu kekurangan pembuktian dalam kasus ini, Pak Amin melihatnya?
06:37Saya tidak mengatakan kekurangan pembuktian dalam kasus ini.
06:43Karena saya belum melihat yang tertulis di fakta persidangan yang ada di putusan majelis.
06:49Itu apa sih?
06:50Tapi untuk merupakan kerugian keuangan negara semestinya ada sambungan antara komunikasinya, pengadaannya,
06:58apakah Nadi menyentuh hal itu untuk menyebabkan kerugian keuangan negara?
07:01Kata, apa, dari yang diucapkan oleh Majelis Hakim ya, kerugiannya ini kan karena ada pengadaan 1 juta berapa gitu laptop
07:12ya.
07:13Nah, yang menyelenggarakan kan si tim pengadaan ini.
07:19Nah, jadi kerugian ini akibat perbuatan dari orang-orang pengadaan ini.
07:25Nah, bisa juga ini akibat dari perbuatan Nadiem.
07:30Tapi kan harus dicari, ini hubungannya seperti apa.
07:33Makanya saya bisa paham kalau Hakim yang menyampaikan disenting,
07:38itu mengatakan ininya nggak ada hubungannya itu.
07:41Sebab akibatnya nggak ketemu di situ.
07:43Tapi apakah Hakim yang disenting ini yang benar,
07:47ataukah yang ini yang benar, saya nggak tahu.
07:49Karena saya perlu membaca ini, fakta persidangan yang ditulis di putusan itu seperti apa.
07:55Nah, nanti fakta itu dicocokkan dengan rekaman sidang dulu ngomongnya seperti apa nih, saksi maupun ahli ini.
08:03Karena ini problem, problem putusan pengadilan pidana korupsi kita itu di situ.
08:10Jadi, seringkali yang tertulis di dalam fakta persidangan, di dalam putusan,
08:15ini nggak match dengan yang muncul di persidangan.
08:18Mismatch ini Anda temukan juga di kasus Nadiem, Pak.
08:21Kalau dalam pandangan Hakim, itu kan menyatakan ada korelasi temporal dan substansial.
08:28Bahwa ada hubungan waktu, ada hubungan substansi dalam konteks peristiwa pidana ini.
08:36Bahwa Hakim bukan sekedar otak adik gado,
08:39tetapi betul-betul merangkai alat bukti.
08:42Bagaimana pengadaan barang krombuk itu memang kemudian menimbulkan kerugian negara.
08:49Bagaimana kita mengidentifikasi kerugian negara itu?
08:52Karena alat tersebut tidak bisa kemudian digunakan secara maksimal.
08:57Atau kemudian bahwa kualifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan oleh siswa-siswa.
09:04Sehingga pengeluaran yang dikeluarkan oleh negara itu menyebabkan tidak berkorelasi positif
09:09dengan kebutuhan negara dalam konteks mencerdaskan kehidupan anak-anak pada waktu itu.
09:15Apalagi pada waktu itu kan dalam situasi COVID-19 yang mestinya proses penggunaan anggaran
09:21betul-betul secara cermat, secara efektif, sesuai dengan perhitungan.
09:26Dan yang menarik adalah bahwa putusan Hakim itu juga mempertimbangkan
09:30sebagai satu alasan memberatkan itu tentang kondisi terdakwa
09:34yang sebagai orang terpelajar, orang yang berpendidikan, orang yang memiliki perusahaan
09:40mestinya tidak melakukan hal-hal yang sebetulnya di luar
09:44sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.
09:49Jadi kalau kita menentukan apakah memang ada hubungan sebab akibat
09:54antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian keuangan negara
09:58dalam pandangan fakta persidangan, saya kira sudah cukup dibuktikan oleh jaksa
10:03dan kemudian cukup meyakinkan bagi majelis Hakim
10:06sehingga kemudian terpenuhilah unsur tadi itu.
10:09Meskipun bisa kemudian diperdebatkan dari sisi subyek yang menghitung.
10:13Ada yang memperdebatkan mestinya bukan BPKP, seharusnya BPK.
10:17Tetapi bahwa Hakim akhirnya memahami BPK pun bisa menghitung secara metodologis,
10:23secara akuntabel, sehingga hitungnya dapat dilakukan.
10:26Maka dalam hal ini, angka kerugian yang dihitung oleh BPKP
10:31dan kemudian diambil alih sebagai fakta persidangan oleh majelis Hakim
10:35tentunya itu berdasarkan sebuah alat bukti dan ada korelasi yang jelas.
10:39Bahwa kerugian keuangan negara itu kan sebagai akibat dari perbuatan penyalahgunan,
10:44penyalahgunan wewenang, saranda dan kesempatan.
10:46Dan itu dalam rangka apa?
10:48Dalam rangka menguntungkan korporasi tadi itu yang menyebabkan kerugian keuangan negara
10:52dan tentunya diawali dari adanya satu unsur niat jahat tadi itu.
10:58Bahwa Hakim dalam konteks ini memang berusaha membuktikan tentang menserea,
11:04tentang bagaimana niat jahat, bagaimana adakah villain and witness
11:08mengendaki dan mengetahui untuk menyalahgunan konang,
11:12mengendaki dan mengetahui untuk menguntungkan gitu.
11:15Dan kalau bicara soal korelasinya, bukti komunikasi apa sebenarnya yang langsung menuju ke sana Pak?
11:21Bahwa...
11:21Subchat aja kan sudah ditegaskan bahwa ini tidak langsung ke sana.
11:26Tapi apa komunikasi yang mana yang menuju ke sebab akibat itu, yang disebut kausalitas itu?
11:31Kalau kita cermati memang tentunya tidak hanya bisa menyandarkan pada bukti chat kan
11:36untuk kemudian mengatakan adanya satu korelasi antara menserea dengan perbuatan-perbuatan berikutnya.
11:43Bahwa dalam hal ini bisa dicermati dalam konteks bagaimana dia menempatkan staf khusus menteri ya
11:49yang kemudian secara dominan mengkonsolidasikan potensi-potensi atau pejabat-pejabat di lingkungan kementerian.
11:57Dan yang kedua adalah bagaimana mengganti pejabat-pejabat sebelumnya yang tidak setuju atas program tadi itu.
12:03Apakah ini bisa serta-merta masuk ke sana?
12:05Misalnya kalau tadi soal COVID, COVID kan dibutuhkan juga untuk belajar daring.
12:10Itu yang kenapa pro kontra ini muncul?
12:12Pro kontra ini muncul kenapa?
12:13Karena saat COVID kita butuh belajar daring.
12:15Lalu juga untuk Chromebook itu masih dipakai juga pada faktanya.
12:19Nah apa sebenarnya yang bisa menguatkan bahwa apa yang diputuskan oleh Nadiem sebagai menteri saat itu
12:24memang itu dianggap bersalah.
12:27Itu dianggap tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan pidana.
12:32Jadi kalau kembali ke kausalitas kerugian tadi ya.
12:37Ya kalau ada komunikasi, ada perintah ke pengadaan ini kan.
12:43Ini kerugian sekian, ini sebagai akibat dari suatu proses pengadaan.
12:49Di dalam proses pengadaan ini ada orang-orangnya ini.
12:52Nah Nadiem kan tidak di dalam situ.
12:54Nah yang harus dicari, komunikasi ini ke sini.
12:58Ini yang harus dicari.
13:00Dan itu belum terjelaskan sampai sekarang sebenarnya?
13:02Jadi gini, saya membaca, mendengarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim belum ketemu nih.
13:13Terus yang disampaikan oleh Hakim yang disenting juga nggak ketemu kan.
13:18Nah karena itu yang saya perlukan gini, gini aja deh.
13:20Saya ingin melihat fakta persidangan yang ditulis oleh Majelis Hakim di dalam putusan.
13:28Sebelum pertimbangan.
13:29Itu seperti apa nih?
13:30Barangkali ada di situ.
13:32Barangkali saya kan nggak tahu nih.
13:33Termasuk soal mensreanya yang jadi bagian dari disenting opinion.
13:37Jadi fakta-fakta persidangan ini saya perlu tahu dulu sebelum bisa menilai pertimbangannya ini udah reasonable nggak, terus putusannya cocok
13:47nggak.
13:48Jadi faktanya, maksudnya putusannya kebetulan saya belum dapat nih.
13:52Terus kalau putusannya nanti sudah dapat, apakah fakta persidangannya ini match dengan semua ini kan?
14:01Terus oke, kalau match terus apakah fakta persidangan ini match dengan rekaman sidang ini?
14:06Kenapa ini jadi perdebatan?
14:08Karena tadi, dari hasil disenting opinion, salah satu putusan disenting opinionnya yang tentu juga harus dihargai adalah tidak ditemukan unsur
14:14mensreanya.
14:15Termasuk juga tidak ditemukan kausalitas, tidak ditemukan juga soal aktus reus.
14:20Padahal kalau kita bicara soal asas hukum pidana adalah tidak boleh ada pidana tanpa kesalahan.
14:27Itu kan pendapat yang disenting nih.
14:29Itu kan berbeda dengan pendapat yang empat anggota Majelis.
14:35Nah, jadi kalau buat saya, saya nggak bisa mengatakan, oh yang bener nih yang empat nih.
14:41Atau oh yang bener yang disenting nih.
14:43Nah, buat saya, saya terbiasa forensic investigation ya.
14:47Saya ingin melihat fakta persidangannya seperti apa sih.
14:51Kok disenting menyimpulkan gini, yang empat menyimpulkan begini gitu.
14:54Ya, karena asas hukum pidananya adalah khinstraf zonershult, tidak ada pidana tanpa kesalahan.
15:01Harus ada juga aktus reus, ada perbuat ada kesalahannya, ada juga mensreanya.
15:05Nah, bagaimana mendudukan ini di kasus ini di tengah keraguan?
15:08Jawabannya usaha jadi tadi, Rosy.
15:10Kami segera kembali.
15:10Kami segera kembali.
Komentar