Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK 2003-2007 Amien Sunaryadi menyoroti terkait kerugian keuangan negara dalam vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di kasus korupsi chromebook.

Ia menilai bahwa hakim melihat adanya hubungan kerugian keuangan negara dengan pengadaan laptop.

"Kerugian ini akibat perbuatan dari orang-orang pengadaan ini. Bisa juga ini akibat dari perbuatan Nadiem, tapi kan harus dicari ini hubungannya seperti apa. Makanya saya bisa paham kalau hakim yang menyampaikan dissenting itu mengatakan ininya nggak ada hubungannya itu," ujar Amien, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga Pakar Hukum Nilai Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Merujuk Fakta Persidangan | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/678533/pakar-hukum-nilai-vonis-10-tahun-nadiem-makarim-merujuk-fakta-persidangan-rosi

#nadiemmakarim #nadiem #korupsi

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/678535/eks-pimpinan-kpk-soroti-kerugian-keuangan-negara-dalam-vonis-10-tahun-nadiem-rosi
Transkrip
00:05Jadi saya dituduh korupsi alasannya memberdayakan anak-anak muda idealis.
00:11Bisa bayangkan nggak? Saya dibilang tidak memperkaya diri sendiri karena memang tidak ada suap, tidak ada aliran dana sama sekali.
00:17Saya hanya dituduh memperkaya Google. Sekarang bayangkan, untuk apa saya memperkaya Google?
00:22Itu nggak masuk akal. Setelah itu saya diberikan denda uang pengganti Rp809.000.000.000.000. Dan uang itu sudah
00:32terbukti di pengadilan adalah tidak pernah keluar dari rekening Gotoh.
00:40Kuasa hukum juga menyoroti kejagalan putusan di mana hakim mengakui tidak ada aliran dana korupsi yang masuk ke rekening pribadi
00:45Nadiem.
00:46Namun majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp809.000.000.000.
00:51Kita masih membahas bersama dengan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dari Universitas Al-Azhar, Prof. Suparji Ahmad,
00:58serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007, Amin Sunaryadi.
01:04Kalau tidak ada aliran dana yang diterima Nadiem, di mana letak korupsinya? Itu pertanyaan sederhananya.
01:09Ya, kalau kita cermati pasal 3 itu kan, menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
01:19Yang itu adalah bersifat opsional, bisa salah satunya.
01:23Dan dalam perspektif perkara ini, dalam konstruksi perkara ini adalah ada bukti dalam pandangan caksa,
01:34pandangan hakim, yaitu adalah memperkaya korporasi, orang lain.
01:40Yang kemudian, kalau kita cermati ya, dalam putusan tadi itu, ada investasi yang kemudian dalam satu hari yang sama,
01:51itu adalah dikembalikan.
01:53Yang itu adalah dianggap sebagai salah satu bentuk transaksi yang kemudian mencurigakan,
02:01dianggap adanya memperkaya dari korporasi atau kemudian pihak yang lain.
02:05Bisakah ini disebut kausalitas? Bisakah ini terbukti kausalitas untuk hal itu?
02:10Maka kemudian kan kalau kata hakim dalam persidangan itu, bahwa tersuduh struktur dan sistematis.
02:17Ada kausalitas, ada yang kemudian rasionalitas yang kemudian menunjukkan bahwa hubungan hukum
02:24atau hubungan perbuatan satu dengan perbuatan yang lainnya.
02:27Kalau kita cermati rangkaian peristiwanya, dari-dari proses terjadinya investasi tadi itu,
02:34kan pada mulanya, menteri sebelumnya adalah menolak, kan?
02:38Terus kemudian, melihat ada program tadi itu, muncullah komunikasi dengan perusahaan yang ada di Google tadi itu.
02:46Terus kemudianlah, menunjuk staff-staff yang diberikan peran untuk mengkonsolidasi program tersebut.
02:54Dan kemudian, terjadilah investasi dari pihak Google tadi itu,
03:01terus kemudian muncullah adanya permendikbud tahun 2021.
03:06Nah, disitulah yang kemudian dianggap adanya unsur kausalitas terstruktur sistematis tadi itu,
03:12bagaimana mengkondisikan terciptanya investasi dari satu proses mekanisme
03:18yang pada akhirnya juga pengadaan barang dari Chromebook tadi itu.
03:21Oke, nah soal ini yang sebab akibatnya, Anda apakah melihat hal yang sama juga,
03:25ya sebagai latar belakang di KPK, untuk menunjukkan satu kausalitas atau hubungan sebab akibat yang langsung terkait dengan kasus,
03:33apa yang semestinya lebih cermat dilakukan?
03:35Jadi, saya ini bertahun-tahun jadi forensic investigator di swasta, biasa ngurusi yang gini-gini kan.
03:44Jadi, kalau misalnya gini, ada dalil, oh ini berkomunikasi dengan mereka,
03:53si A berkomunikasi dengan si B, akibatnya terus dia ngambil keputusan X gitu.
03:59Oke, nah saya sebagai investigator harus menemukan komunikasinya apa.
04:05Jadi, kalau misalnya, oh dia ketemu, iya ketemu itu kan ketemu orang,
04:10tapi komunikasinya apa, komitmennya apa, itu harus saya cari, harus saya temukan.
04:16Makanya kalau forensic investigator, itu harus lihat untuk buka email, buka handphone,
04:21buka komputer, membongkarin CCTV, terus masang box, muntit orang, mesti begitu.
04:30Saya dulu di swasta begitu, karena itu waktu membangun KPK, saya bangun kemampuan seperti itu.
04:37Jadi, waktu memberikan, mengajukan evidence, ini loh evidence-nya komunikasi.
04:42Kalau misalnya hanya ketemu orang, kita nggak tahu substansi komunikasinya apa.
04:48Cuma ketemu kan, akhirnya nanti saya berasumsi, asumsinya dia ngomong begini, saya senang ngomong begini.
04:56Asumsi untuk forensic investigator nggak boleh.
04:59Nggak boleh memang, saya kira dalam buku pidara tidak boleh bersifat asumsi,
05:04tidak bersifat hipotetis, imajinasi, apabila halusinasi.
05:07Nggak boleh, harus ada bukti-bukti yang mendukung tadi itu.
05:10Jadi, dalam hal ini, saya kira bahwa Jaksa telah berusaha semaksimal mungkin bagaimana membuktikan ya,
05:17tentang unsur menserianya, tentang penyalahgunan wewenangnya, penyalahgunan sarananya,
05:23atau kesempatannya, terus menguntungkan korporasi, atau kemudian merugikan keuangan negara.
05:29Soal merugikan keuangan negara, apakah Anda melihat ini jadi pangkal masalah, kasusnya Nadi Makarim?
05:34Kalau yang saya pelajari ya, yang dihitung kerugian keuangan negaranya dari proses pengadaan.
05:43Begitu kan. Proses pengadaan ini yang nangani panitia pengadaan ini kan.
05:49Terus ada yang terima bri-bri gitu ya, terima suap gitu, atau mungkin kickback lah gitu kan.
05:57Jadi kalau untuk kerugian, tadi pertanyaan kan kerugian keuangan negaranya,
06:02ini kausalitasnya dengan misalnya Nadi ya, saya juga nyari-nyari, oke kausalitasnya apa nih?
06:10Harus ada evidence-nya. Evidence dia ke panita pengadaan kan.
06:16Nah kalau komunikasi ini dan ini nggak ketemu, ya kita harus berasumsi kan.
06:23Asumsinya dia begini, begini, begini gitu kan.
06:26Nah, itu yang di investigation forensik nggak boleh. Jadi harus ada evidence.
06:34Itu kekurangan pembuktian dalam kasus ini, Pak Amin melihatnya?
06:37Saya tidak mengatakan kekurangan pembuktian dalam kasus ini.
06:43Karena saya belum melihat yang tertulis di fakta persidangan yang ada di putusan majelis.
06:49Itu apa sih?
06:50Tapi untuk merupakan kerugian keuangan negara semestinya ada sambungan antara komunikasinya, pengadaannya,
06:58apakah Nadi menyentuh hal itu untuk menyebabkan kerugian keuangan negara?
07:01Kata, apa, dari yang diucapkan oleh Majelis Hakim ya, kerugiannya ini kan karena ada pengadaan 1 juta berapa gitu laptop
07:12ya.
07:13Nah, yang menyelenggarakan kan si tim pengadaan ini.
07:19Nah, jadi kerugian ini akibat perbuatan dari orang-orang pengadaan ini.
07:25Nah, bisa juga ini akibat dari perbuatan Nadiem.
07:30Tapi kan harus dicari, ini hubungannya seperti apa.
07:33Makanya saya bisa paham kalau Hakim yang menyampaikan disenting,
07:38itu mengatakan ininya nggak ada hubungannya itu.
07:41Sebab akibatnya nggak ketemu di situ.
07:43Tapi apakah Hakim yang disenting ini yang benar,
07:47ataukah yang ini yang benar, saya nggak tahu.
07:49Karena saya perlu membaca ini, fakta persidangan yang ditulis di putusan itu seperti apa.
07:55Nah, nanti fakta itu dicocokkan dengan rekaman sidang dulu ngomongnya seperti apa nih, saksi maupun ahli ini.
08:03Karena ini problem, problem putusan pengadilan pidana korupsi kita itu di situ.
08:10Jadi, seringkali yang tertulis di dalam fakta persidangan, di dalam putusan,
08:15ini nggak match dengan yang muncul di persidangan.
08:18Mismatch ini Anda temukan juga di kasus Nadiem, Pak.
08:21Kalau dalam pandangan Hakim, itu kan menyatakan ada korelasi temporal dan substansial.
08:28Bahwa ada hubungan waktu, ada hubungan substansi dalam konteks peristiwa pidana ini.
08:36Bahwa Hakim bukan sekedar otak adik gado,
08:39tetapi betul-betul merangkai alat bukti.
08:42Bagaimana pengadaan barang krombuk itu memang kemudian menimbulkan kerugian negara.
08:49Bagaimana kita mengidentifikasi kerugian negara itu?
08:52Karena alat tersebut tidak bisa kemudian digunakan secara maksimal.
08:57Atau kemudian bahwa kualifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan oleh siswa-siswa.
09:04Sehingga pengeluaran yang dikeluarkan oleh negara itu menyebabkan tidak berkorelasi positif
09:09dengan kebutuhan negara dalam konteks mencerdaskan kehidupan anak-anak pada waktu itu.
09:15Apalagi pada waktu itu kan dalam situasi COVID-19 yang mestinya proses penggunaan anggaran
09:21betul-betul secara cermat, secara efektif, sesuai dengan perhitungan.
09:26Dan yang menarik adalah bahwa putusan Hakim itu juga mempertimbangkan
09:30sebagai satu alasan memberatkan itu tentang kondisi terdakwa
09:34yang sebagai orang terpelajar, orang yang berpendidikan, orang yang memiliki perusahaan
09:40mestinya tidak melakukan hal-hal yang sebetulnya di luar
09:44sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.
09:49Jadi kalau kita menentukan apakah memang ada hubungan sebab akibat
09:54antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian keuangan negara
09:58dalam pandangan fakta persidangan, saya kira sudah cukup dibuktikan oleh jaksa
10:03dan kemudian cukup meyakinkan bagi majelis Hakim
10:06sehingga kemudian terpenuhilah unsur tadi itu.
10:09Meskipun bisa kemudian diperdebatkan dari sisi subyek yang menghitung.
10:13Ada yang memperdebatkan mestinya bukan BPKP, seharusnya BPK.
10:17Tetapi bahwa Hakim akhirnya memahami BPK pun bisa menghitung secara metodologis,
10:23secara akuntabel, sehingga hitungnya dapat dilakukan.
10:26Maka dalam hal ini, angka kerugian yang dihitung oleh BPKP
10:31dan kemudian diambil alih sebagai fakta persidangan oleh majelis Hakim
10:35tentunya itu berdasarkan sebuah alat bukti dan ada korelasi yang jelas.
10:39Bahwa kerugian keuangan negara itu kan sebagai akibat dari perbuatan penyalahgunan,
10:44penyalahgunan wewenang, saranda dan kesempatan.
10:46Dan itu dalam rangka apa?
10:48Dalam rangka menguntungkan korporasi tadi itu yang menyebabkan kerugian keuangan negara
10:52dan tentunya diawali dari adanya satu unsur niat jahat tadi itu.
10:58Bahwa Hakim dalam konteks ini memang berusaha membuktikan tentang menserea,
11:04tentang bagaimana niat jahat, bagaimana adakah villain and witness
11:08mengendaki dan mengetahui untuk menyalahgunan konang,
11:12mengendaki dan mengetahui untuk menguntungkan gitu.
11:15Dan kalau bicara soal korelasinya, bukti komunikasi apa sebenarnya yang langsung menuju ke sana Pak?
11:21Bahwa...
11:21Subchat aja kan sudah ditegaskan bahwa ini tidak langsung ke sana.
11:26Tapi apa komunikasi yang mana yang menuju ke sebab akibat itu, yang disebut kausalitas itu?
11:31Kalau kita cermati memang tentunya tidak hanya bisa menyandarkan pada bukti chat kan
11:36untuk kemudian mengatakan adanya satu korelasi antara menserea dengan perbuatan-perbuatan berikutnya.
11:43Bahwa dalam hal ini bisa dicermati dalam konteks bagaimana dia menempatkan staf khusus menteri ya
11:49yang kemudian secara dominan mengkonsolidasikan potensi-potensi atau pejabat-pejabat di lingkungan kementerian.
11:57Dan yang kedua adalah bagaimana mengganti pejabat-pejabat sebelumnya yang tidak setuju atas program tadi itu.
12:03Apakah ini bisa serta-merta masuk ke sana?
12:05Misalnya kalau tadi soal COVID, COVID kan dibutuhkan juga untuk belajar daring.
12:10Itu yang kenapa pro kontra ini muncul?
12:12Pro kontra ini muncul kenapa?
12:13Karena saat COVID kita butuh belajar daring.
12:15Lalu juga untuk Chromebook itu masih dipakai juga pada faktanya.
12:19Nah apa sebenarnya yang bisa menguatkan bahwa apa yang diputuskan oleh Nadiem sebagai menteri saat itu
12:24memang itu dianggap bersalah.
12:27Itu dianggap tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan pidana.
12:32Jadi kalau kembali ke kausalitas kerugian tadi ya.
12:37Ya kalau ada komunikasi, ada perintah ke pengadaan ini kan.
12:43Ini kerugian sekian, ini sebagai akibat dari suatu proses pengadaan.
12:49Di dalam proses pengadaan ini ada orang-orangnya ini.
12:52Nah Nadiem kan tidak di dalam situ.
12:54Nah yang harus dicari, komunikasi ini ke sini.
12:58Ini yang harus dicari.
13:00Dan itu belum terjelaskan sampai sekarang sebenarnya?
13:02Jadi gini, saya membaca, mendengarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim belum ketemu nih.
13:13Terus yang disampaikan oleh Hakim yang disenting juga nggak ketemu kan.
13:18Nah karena itu yang saya perlukan gini, gini aja deh.
13:20Saya ingin melihat fakta persidangan yang ditulis oleh Majelis Hakim di dalam putusan.
13:28Sebelum pertimbangan.
13:29Itu seperti apa nih?
13:30Barangkali ada di situ.
13:32Barangkali saya kan nggak tahu nih.
13:33Termasuk soal mensreanya yang jadi bagian dari disenting opinion.
13:37Jadi fakta-fakta persidangan ini saya perlu tahu dulu sebelum bisa menilai pertimbangannya ini udah reasonable nggak, terus putusannya cocok
13:47nggak.
13:48Jadi faktanya, maksudnya putusannya kebetulan saya belum dapat nih.
13:52Terus kalau putusannya nanti sudah dapat, apakah fakta persidangannya ini match dengan semua ini kan?
14:01Terus oke, kalau match terus apakah fakta persidangan ini match dengan rekaman sidang ini?
14:06Kenapa ini jadi perdebatan?
14:08Karena tadi, dari hasil disenting opinion, salah satu putusan disenting opinionnya yang tentu juga harus dihargai adalah tidak ditemukan unsur
14:14mensreanya.
14:15Termasuk juga tidak ditemukan kausalitas, tidak ditemukan juga soal aktus reus.
14:20Padahal kalau kita bicara soal asas hukum pidana adalah tidak boleh ada pidana tanpa kesalahan.
14:27Itu kan pendapat yang disenting nih.
14:29Itu kan berbeda dengan pendapat yang empat anggota Majelis.
14:35Nah, jadi kalau buat saya, saya nggak bisa mengatakan, oh yang bener nih yang empat nih.
14:41Atau oh yang bener yang disenting nih.
14:43Nah, buat saya, saya terbiasa forensic investigation ya.
14:47Saya ingin melihat fakta persidangannya seperti apa sih.
14:51Kok disenting menyimpulkan gini, yang empat menyimpulkan begini gitu.
14:54Ya, karena asas hukum pidananya adalah khinstraf zonershult, tidak ada pidana tanpa kesalahan.
15:01Harus ada juga aktus reus, ada perbuat ada kesalahannya, ada juga mensreanya.
15:05Nah, bagaimana mendudukan ini di kasus ini di tengah keraguan?
15:08Jawabannya usaha jadi tadi, Rosy.
15:10Kami segera kembali.
15:10Kami segera kembali.
Komentar

Dianjurkan